Berita Terkini

Strategi Komunikasi dan Analisis Digital untuk Pengambilan Kebijakan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen mengikuti Seri Webinar Big Data “Analisa dan Pengambilan Kebijakan” pada Jumat (21/11/2025). Diskusi menghadirkan narasumber Analis Media Sosial, Rizal Nova Mujahid, yang memberikan pandangan mengenai pola komunikasi pemerintahan dan strategi digital yang efektif untuk lembaga publik. Dalam paparannya, Nova menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu saat ini berhadapan dengan dinamika media sosial yang sangat cepat, termasuk meningkatnya pembentukan opini berbasis emosi seperti marah, kaget, dan kekecewaan publik pada isu tertentu. “Kepercayaan publik terhadap KPU sangat penting bagi demokrasi, Transparansi menjadi kunci utama agar kepercayaan itu tetap terjaga,” ujar Nova. Isu Publik Didominasi Sentimen Negatif Berdasarkan hasil pemetaan percakapan digital dalam beberapa minggu terakhir, Nova menunjukkan bahwa isu yang banyak diperbincangkan publik di media sosial berkaitan dengan dugaan konspirasi, kasus ijazah, dan isu etika penyelenggara pemilu. Lonjakan percakapan paling tinggi tercatat pada 16 Oktober, terutama karena isu dugaan penyalahgunaan wewenang. Nova menegaskan bahwa tidak semua percakapan di media sosial dapat langsung dianggap sebagai suara publik yang murni. Sebagian konten diduga didorong oleh akun bot, akun anonim, hingga akun yang memiliki motif politis tertentu. Tokoh Digital Berperan dalam Pembentuk Opini Analisis juga menunjukkan adanya sejumlah tokoh digital, aktivis, hingga kanal media yang aktif membahas isu terkait KPU. Di media berbeda, pola percakapan publik juga bervariasi, mulai dari diskusi terbuka, unggahan video komentar, hingga konten clickbait. Tokoh-tokoh tersebut menjadi jembatan penyebaran narasi, baik mendukung ataupun mengkritik penyelenggara pemilu. Strategi “Second Layer” Akun Pendukung Nova menjelaskan salah satu strategi komunikasi digital yang sering diterapkan institusi besar, yaitu penggunaan akun second layer atau akun non-resmi untuk meramaikan percakapan di ruang digital. Akun jenis ini, menurutnya, dapat membantu membangun opini publik tanpa harus membawa identitas resmi lembaga. “Akun ini harus terlihat natural. Tidak apa-apa jumlah pengikutnya sedikit, yang penting ia aktif memberikan komentar dan perspektif,” katanya. Nova mencontohkan akun second layer dapat berperan sebagai pendukung maupun pengkritik, namun tetap dalam ruang kendali untuk menjaga opini publik tetap seimbang dan terarah. Rekomendasi Penguatan Komunikasi Publik Sebagai bagian dari solusi, Nova menyampaikan beberapa rekomendasi bagi KPU dalam merespons dinamika opini publik secara cepat dan berbasis data, antara lain: Meningkatkan transparansi dengan membuka akses audit, laporan, dan proses pengelolaan anggaran. Memastikan independensi kelembagaan, terutama terkait isu yang melibatkan pejabat publik atau kelompok politik tertentu. Mengoptimalkan penggunaan media digital, khususnya platform dengan interaksi tinggi seperti YouTube dan TikTok. Mengemas informasi secara relevan, bernilai guna, dan mudah dibagikan masyarakat. “Publik tidak hanya ingin mengetahui apa kegiatan KPU, tetapi ingin tahu manfaat informasi bagi mereka,” tegas Nova. Menutup webinar pada hari itu, Anggota KPU RI, Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, menyoroti pentingnya kolaborasi internal antar divisi dalam memaksimalkan analisis media sosial sebagai alat evaluasi kinerja lembaga. Ia menilai pemanfaatan analisis sentimen publik, baik positif-negatif maupun netral dapat membantu KPU dalam menyusun strategi komunikasi yang lebih responsif dan adaptif. [HA]

Tantangan Pemilu di Era VUCA dan BANI

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Webinar Seri Big Data pada Jumat (14/11/2025) dengan topik “Membangun Budaya kerja Berbasis Data di Lingkungan KPU”. Webinar ini menghadirkan narasumber Pendiri dan CEO PIKAT Demokrasi (Pusat Inovasi Kecerdasan Artifisial dan Teknologi untuk Demokrasi), Damar Juniarto. Dalam paparannya, Damar menyampaikan bahwa dunia saat ini berada dalam era yang dikenal dengan istilah VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity), yaitu kondisi ketika perubahan terjadi cepat, tidak pasti, rumit, dan penuh ambiguitas. “Kita tidak lagi hidup dalam situasi yang stabil seperti beberapa dekade lalu. Dunia bergerak cepat, dan tantangannya muncul tanpa diduga,” jelas narasumber dalam diskusi tersebut. Pandemi COVID-19 menjadi salah satu contoh perubahan ekstrem yang memaksa pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi menerapkan pola kerja baru seperti pertemuan daring dan pembelajaran jarak jauh. Selain VUCA, Damar juga menjelaskan konsep lanjutan bernama BANI (Brittle, Anxious, Nonlinear, and Incomprehensible) yang menggambarkan dunia pasca-pandemi sebagai lingkungan yang lebih rapuh, penuh kecemasan, tidak linear, dan sulit diprediksi Pemilu dan Teknologi Digital Diskusi juga menyoroti dampak teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Narasumber menyinggung adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan penggunaan AI dalam kampanye politik. Beberapa contoh dari luar negeri turut disampaikan sebagai refleksi, termasuk bagaimana kelompok pemilih muda di Nepal menggunakan platform Discord dalam proses penentuan pemimpin. Data Jadi Kunci Adaptasi Pemilu Modern Untuk menghadapi tantangan tersebut, Damar menekankan bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus bergerak menuju budaya kerja berbasis data (data-driven). Data disebut sebagai kunci dalam merespons perubahan secara cepat, presisi, dan akuntabel. “Di era ini, bukan lagi intuisi, senioritas, atau kebiasaan lama yang menjadi dasar keputusan. Data harus menjadi landasan,” tegasnya. Data dianggap penting untuk berbagai aspek, antara lain: Memetakan perubahan perilaku pemilih Mempercepat klarifikasi Data Pemilih Tetap (DPT) Mendeteksi anomali seperti pencatutan nama Serta meningkatkan transparansi dan kredibilitas pemilu. KPU diharapkan dapat terus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan dan tantangan baru dalam penyelenggaraan pemilu. Budaya kerja yang adaptif, berbasis data, dan responsif terhadap perkembangan teknologi menjadi salah satu kunci dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia. [HA]

KPU Sragen Gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip dan Penerapan Aplikasi Srikandi

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan arsip dan penerapan aplikasi Srikandi pada Rabu (12/11/2025) bertempat di aula kantor KPU Sragen. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran anggota dan sekretariat KPU Sragen dengan tujuan memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola arsip sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sekaligus mengintegrasikan sistem kerja berbasis digital melalui aplikasi Srikandi. Hadir sebagai narasumber Ridwan Adi Sukmono, S.Sos., M.M., Kepala Bidang Kearsipan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen, yang menyampaikan materi terkait kearsipan, dan Hendro Tri Wibowo, S.E., Arsiparis Penyelia Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen, yang memberikan paparan mengenai pengelolaan arsip dinamis secara elektronik melalui aplikasi Srikandi. Arsip, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa yang memiliki nilai guna sebagai bukti autentik, sumber informasi, dan memori kolektif bangsa. Arsip berfungsi menjaga akuntabilitas, transparansi, serta legitimasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai regulasi menjadi kewajiban setiap lembaga negara, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas demokrasi. Seiring perkembangan teknologi informasi, pengelolaan arsip tidak lagi terbatas pada bentuk fisik. Transformasi digital menjadi kebutuhan mendesak agar arsip dapat diakses lebih cepat, aman, dan berkelanjutan. Dalam konteks inilah lahir Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Srikandi ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD) dan dikembangkan secara kolaboratif oleh Kementerian PANRB, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara. Kehadiran Srikandi merupakan jawaban atas amanat UU 43/2009 untuk membangun sistem kearsipan nasional yang terpadu, modern, dan sesuai dengan tuntutan era digital. Dalam praktiknya, Srikandi berfungsi untuk mengelola arsip dinamis mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Melalui sistem ini, dokumen yang sebelumnya berbentuk fisik dapat dialihkan ke format digital sehingga lebih mudah diakses, dicari, dan dibagikan antarinstansi. Keamanan arsip dijamin dengan penerapan tanda tangan digital serta sistem enkripsi yang memastikan keaslian dan integritas dokumen. Selain itu, setiap aktivitas pengelolaan arsip dapat dilacak sehingga mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, Srikandi tidak hanya menjadi alat administratif, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun pemerintahan yang bersih dan modern. Arsip sebagai amanat hukum dan Srikandi sebagai inovasi teknologi saling melengkapi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan modern. Arsip memberikan landasan normatif dan filosofis, sementara Srikandi menghadirkan solusi praktis dan teknis. Keduanya bersama-sama memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan memastikan bahwa memori kolektif bangsa tetap terjaga dalam format yang relevan dengan perkembangan zaman. Bimbingan teknis yang dilaksanakan KPU Sragen diharapkan menjadi langkah strategis bagi SDM KPU Sragen untuk memahami dan mampu mengoperasikan sistem kearsipan digital tersebut. Melalui bimtek ini, diharapkan SDM KPU Sragen tidak hanya memperoleh pengetahuan tentang regulasi kearsipan, tetapi juga memperdalam keterampilan praktis dalam menggunakan aplikasi Srikandi, yang sebelumnya juga telah disosialisasikan oleh KPU Jateng. Hal ini penting karena arsip pemilu memiliki nilai kritis sebagai bukti pertanggungjawaban, sumber data, dan memori kolektif yang harus dijaga keasliannya. [A]

KPU Sragen Ikuti Orientasi PPPK Formasi 2024 Periode I melalui Skema Massive Open Online Course (MOOC)

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sragen mengikuti Bimbingan Teknis kegiatan Orientasi PPPK Formasi Tahun 2024 Periode I, yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) secara daring, Selasa (11/11/2025). Kegiatan bimtek tersebut merupakan pembekalan sebelum PPPK mengikuti kegiatan orientasi yang akan dilaksanakan secara daring selama 15 hari sejak tanggal 12–26 November 2025 atau setara dengan total Jam Pembelajaran sebanyak 45 JP melalui skema Massive Open Online Course (MOOC). Orientasi bagi PPPK merupakan bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK, yang menegaskan pentingnya pengenalan tugas dan fungsi ASN, pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah, penguatan karakter, kompetensi, dan profesionalitas PPPK sebagai bagian dari birokrasi negara. Seluruh PPPK di lingkungan Setjen KPU RI, termasuk 7 (tujuh) PPPK di lingkungan Sekretariat KPU Sragen mengikuti orientasi tersebut bersama kurang-lebih 3.484 PPPK KPU di seluruh Indonesia. Dalam sesi bimtek menghadirkan narasumber Widyaiswara Ahli Muda dari LAN RI, Widianto, yang antara lain menyampaikan bahwa kegiatan orientasi dirancang untuk memastikan PPPK memahami tugas dan fungsi lembaga, nilai dasar pelayanan, serta etika administrasi negara. Peserta juga dibekali pemahaman teknis terkait penggunaan platform pembelajaran mandiri berbasis MOOC (Sibangkom ASN) yang akan menjadi sarana mereka dalam menyelesaikan materi orientasi secara bertahap. [A]

Peringatan Hari Pahlawan Nasional - Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Memperingati Hari Pahlawan Nasional, jajaran KPU Kabupaten Sragen melaksanakan upacara dengan penuh semangat nasionalisme di halaman kantor KPU Sragen, Senin (10/11/2025). Upacara dipimpin oleh ketua KPU Sragen Prihantoro PN sebagai inspektur upacara, dan diikuti seluruh anggota dan sekretariat KPU Sragen, serta siswa-siswi magang. Mengusung tema "Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan", kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai kepahlawanan kepada seluruh jajaran. Dalam amanatnya, inspektur upacara menekankan pentingnya meneladani semangat perjuangan para pahlawan yang rela berkorban demi kejayaan bangsa dan negara. [parmas]

Implementasi SPIP Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Sragen menyelenggarakan rapat internal penguatan kelembagaan dengan bahasan tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 juncto peraturan pelaksananya sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Jumat (31/10/2025). Rapat dibuka oleh ketua KPU Sragen, Prihantoro PN, yang menekankan bahwa SPIP adalah budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif. Pengendalian internal harus terintegrasi dalam setiap tahapan tugas KPU, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, untuk menjamin akuntabilitas dan integritas lembaga. Selanjutnya, M. Zainal Arifin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan pokok-pokok ketentuan SPIP sebagaimana tertuang dalam regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap prinsip dan mekanisme SPIP agar pelaksanaannya tidak bersifat formalitas semata. Sesi teknis diisi oleh Faisal Adami, staf pelaksana sekaligus operator E-SPIP, yang menjelaskan tata cara pengisian formulir SPIP terbaru serta pemenuhan data dukung sesuai format standar yang telah diperbarui. Dengan terbitnya Keputusan KPU Nomor 855/2025, yang mencabut Keputusan Nomor 1356/2023 ini, memang terdapat beberapa pembaharuan dalam format dokumen standar pelaporan SPIP agar selaras dengan kebijakan nasional, sehingga perlu diberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pelaksana di lingkungan KPU Sragen. SPIP merupakan sistem yang dirancang untuk memberikan jaminan bahwa kegiatan organisasi dilaksanakan secara efisien, patuh terhadap regulasi, dan mampu mencegah serta mendeteksi penyimpangan. Dalam konteks KPU, SPIP menjadi alat kontrol internal yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis, termasuk tahapan pemilu, pengelolaan SDM, pengelolaan keuangan, hingga pelayanan publik. [A]