Berita Terkini

KPU Sragen Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam upaya mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, harmonis, kondusif, dan bebas dari kekerasan seksual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025), dan diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, membuka kegiatan dengan penekanan bahwa Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 merupakan pedoman etik sekaligus teknis untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU. Lebih dari sekadar regulasi perilaku, pedoman ini diharapkan menjadi kompas moral bagi seluruh penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas publik secara bermartabat. Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Mey Nurlela, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Mey memaparkan berbagai bentuk pelecehan seksual, maksud serta tujuan diterbitkannya Keputusan KPU tersebut, dan struktur serta kewenangan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, termasuk mekanisme pelaporan dan penanganannya. Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual merupakan unit khusus yang dibentuk hanya di tingkat KPU RI dan pada satuan kerja tingkat KPU provinsi. Satgas ini bertugas melakukan pencegahan dan penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU, dengan masa tugas selama tahun anggaran berjalan, dan dapat diperpanjang pada tahun anggaran berikutnya. Pemateri berikutnya, Muslim Aisha, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa kekerasan seksual mencakup segala bentuk perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di tempat kerja. Ia menegaskan bahwa pengawasan internal harus berperan aktif dalam upaya pencegahan, bukan sekadar responsif terhadap kasus yang terjadi. Muslim juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tahapan awal dari upaya sistemik pencegahan kekerasan seksual, dengan fokus awal pada pengenalan keberadaan Satgas di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada tahap sosialisasi lanjutan, materi akan diperluas meliputi definisi kekerasan seksual, hal-hal yang dapat dilakukan untuk menghindari kekerasan seksual atau langkah-langkah preventif, perlindungan korban, bantuan hukum, serta aspek lain yang relevan. Upaya perlindungan terhadap seluruh anggota dan pegawai di lingkungan KPU dilakukan sebagai bentuk komitmen institusional untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan berpihak pada korban. Komitmen ini perlu ditransformasikan ke dalam kebijakan nyata, sejalan dengan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu yang menjunjung integritas, keadilan, dan berkepastian hukum. [A]

Penguatan Kapasitas Penyusunan dan Evaluasi SAKIP 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kelembagaan dan kualitas pelayanan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Senin (14/7/2025). Rapat bertema “Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025” tersebut diikuti oleh Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), serta staf Subbag Rendatin Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Inspektur Wilayah I Sekretariat Jenderal KPU RI, Bakhtiar, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap SAKIP di setiap satuan kerja. Menurutnya, penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengelolaan dan penerapan sistem akuntabilitas merupakan fondasi utama bagi terciptanya birokrasi yang transparan dan berorientasi pada hasil. “SAKIP bukan hanya tentang laporan, tetapi tentang upaya sistematis untuk menetapkan, mengukur, dan melaporkan kinerja dengan jelas demi meningkatkan pertanggungjawaban publik,” tegasnya. Sebagai sistem terpadu yang menjadi tulang punggung akuntabilitas kinerja pemerintah, SAKIP dirancang untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan instansi dapat terukur, termonitor, dan dilaporkan secara objektif. Proses ini melibatkan berbagai instrumen dan mekanisme yang bertujuan untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih efisien dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat. Landasan regulatif dari pelaksanaan SAKIP tertuang dalam PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam regulasi ini, terdapat empat komponen utama penilaian, yaitu perencanaan kinerja (30%), pengukuran kinerja (30%), pelaporan kinerja (15%), dan evaluasi akuntabilitas (25%). Evaluasi tidak hanya berfokus pada output administratif, tetapi juga outcome, yakni hasil yang dirasakan langsung oleh publik. Lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban regulatif, evaluasi akuntabilitas berfungsi sebagai strategi penguatan birokrasi yang sehat dan produktif. Instansi pemerintah didorong untuk menyusun rencana kerja yang matang, menetapkan indikator kinerja secara presisi, serta mengelola dan melaporkan hasil kerja secara objektif dan terukur. Hasil evaluasi menjadi masukan penting dalam proses perbaikan berkelanjutan dan peningkatan efektivitas pelayanan publik. Melalui penguatan implementasi SAKIP, diharapkan terbentuk budaya kerja yang efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil. Peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja menjadi indikator utama keberhasilan SAKIP. [A]

Ngopi Asli Bahas Strategi Menuju KPU yang Adaptif dan Berintegritas

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan “Ngopi Asli” (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) bertema “Menata Langkah, Mengukir Strategi Mewujudkan KPU yang Adaptif dan Berintegritas”, Rabu (09/07/2025). Forum ini menjadi arena diskusi strategis lintas jajaran KPU se-Jawa Tengah dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dan menyelaraskan program kerja dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU RI periode 2025–2029. Kegiatan yang diikuti oleh KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen, dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kualitas kolaborasi, kemampuan beradaptasi, serta integritas para pelaksana. Dalam lanskap demokrasi yang terus berubah, diperlukan desain kelembagaan yang mampu bergerak lincah namun tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas Sesi dilanjutkan dengan pemaparan oleh anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amran, yang menyampaikan materi mengenai visi dan misi, tujuan, dan sasaran strategis KPU RI yang menjadi pijakan penyusunan program dan kegiatan KPU di seluruh tingkatan. Salah satu fokus pembahasan adalah kerangka pendanaan Renstra serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang harus disesuaikan dengan arah kebijakan nasional. KPU kabupaten/kota diminta untuk mengevaluasi dan mencatat program/kegiatan yang telah atau akan dilaksanakan di masing-masing daerah, sebagai bagian dari pemetaan awal implementasi Renstra. Proses ini tidak hanya menjadi wadah refleksi, tetapi juga membangun kepemilikan bersama atas arah kebijakan kelembagaan. Sebagai tindak lanjut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan menyusun program operasional yang selaras dengan Renstra KPU RI. Pertemuan “Ngopi Asli” selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan paparan konkret dari beberapa KPU Kabupaten/Kota mengenai rancangan atau pelaksanaan program strategis yang telah dimulai. Melalui “Ngopi Asli”, KPU Jawa Tengah membangun forum yang tidak hanya informatif, tetapi juga partisipatif dan progresif. [A]

Kartu Kendali SPIP - Pengendalian Minimal untuk Mitigasi Resiko

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen selenggarakan rapat internal pelaporan kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk bulan Juni 2025 dan semester I tahun 2025, pada Selasa (08/07/2025). Kegiatan dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Sragen dan  dihadiri oleh jajaran anggota dan sekretariat KPU Sragen. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN. Dalam rapat tersebut dilakukan pemeriksaan sejauh mana penyelesaian pengisian Kartu Kendali SPIP dan pemenuhan dokumen pendukung Kartu Kendali oleh masing-masing pengampu kegiatan. Pengisian dan pelaporan Kartu Kendali SPIP merupakan bagian dari aktifitas pengendalian minimal yang dilaksanakan oleh KPU Sragen untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan dibidang kepegawaian, keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah), pengadaan barang dan jasa, aset (BMN dan persediaan), logistik, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP), maupun kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPU Sragen sebagai penyelenggara pemilu sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota jo Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU kabupaten/kota wajib menyusun pengisian kartu kendali setiap 1 (satu) bulan sebagai alat untuk memitigasi risiko minimal atas kegiatan yang dilakukan. Kartu Kendali SPIP ditandatangani oleh Sekretaris, disetujui oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, serta diketahui oleh Ketua KPU Sragen. Selanjutnya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pengisian kartu kendali SPIP dan laporan penyelenggaraan SPIP kepada Ketua KPU Sragen dan Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah. [A]

KPU Sragen Ikuti Entry Meeting Evaluasi SAKIP 2024 - Perkuat Tata Kelola Berbasis Kinerja

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Entry Meeting Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Inspektorat KPU Republik Indonesia, Selasa (1/7/2025) pukul 13.00 WIB secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi internal yang dilakukan oleh tim Inspektorat KPU RI sebagai upaya penguatan akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU seluruh Indonesia. KPU Kabupaten Sragen diwakili oleh Sekretaris, Masykur, didampingi oleh Kasubbag Rendatin, Herlina Astri, serta staf pelaksana yang membidangi pelaksanaan SAKIP, Winanti Yuliasti. Entry Meeting dibuka secara resmi oleh Inspektur Wilayah I KPU RI, H. Bakhtiar, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Inspektur Wilayah III KPU RI, Asep Sulhan dan Inspektur Wilayah II KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti. Evaluasi yang akan dilakukan oleh tim Inspektorat KPU RI ini menjadi momentum penting bagi seluruh satuan kerja, termasuk KPU Kabupaten Sragen dalam memperkuat integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program berbasis kinerja. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong penerapan prinsip berorientasi hasil (result-oriented) dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Forum ini sekaligus menjadi ruang konsolidasi antara tim evaluator dan satuan kerja dalam memperkuat pemahaman serta pelaksanaan SAKIP yang lebih efektif, menyeluruh, dan berorientasi pada capaian kinerja. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU RI melalui Inspektorat terus mendorong penguatan sistem akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, guna mewujudkan pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan terpercaya. Partisipasi dan kerja sama KPU Kabupaten Sragen dalam proses evaluasi ini menegaskan bentuk komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja secara terukur dan akuntabel, demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. [HA]

Penguatan Sistem Pelayanan Informasi Publik Melalui Sosialisasi e-PPID di Lingkungan KPU

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menunjukkan komitmen kuatnya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi dengan menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Acara yang berlangsung pada Rabu (25/6/2025) ini diikuti secara virtual oleh Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Kasubbag SDM dan Parmas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Arum Kismaharani, beserta staf pelaksana pada Subbag SDM dan Parmas KPU Sragen. Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, mewakili Sekretaris Jenderal KPU RI. Dalam sambutannya, Wima menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat peran PPID dan mengoptimalkan pengelolaan sistem e-PPID KPU di seluruh satuan kerja. Ia menekankan pentingnya KPU untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, Wima juga mengingatkan bahwa pelayanan informasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan prinsip kehati-hatian, terutama terkait informasi yang bersifat dikecualikan seperti data pribadi. Paparan berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Humas KPU RI, Reni Rinjani, yang mengulas prinsip-prinsip pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang wajib merujuk pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman KPU di semua tingkatan terhadap standar dan mekanisme pelayanan informasi yang efektif, inklusif, dan berbasis regulasi. Pada sesi berikutnya, peserta diajak untuk memahami secara teknis struktur dan mekanisme pengelolaan website E-PPID KPU. Website ini merupakan kanal khusus untuk pelayanan informasi publik, dan KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota wajib mengelola serta mengoptimalkan pemanfaatannya sebagai wujud komitmen dalam menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan semakin optimalnya peran PPID dan sistem e-PPID, diharapkan partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu dapat meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Di tengah era keterbukaan informasi, pelayanan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga manifestasi dari demokrasi yang sehat. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan jembatan yang menghubungkan kepercayaan publik dengan integritas lembaga. Dengan menjamin akses terhadap informasi, KPU tidak hanya menjalankan mandat konstitusi, tetapi juga merawat harapan warga atas pemerintahan yang jujur, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat. [A]