KPU Sragen Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam upaya mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, harmonis, kondusif, dan bebas dari kekerasan seksual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025), dan diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, membuka kegiatan dengan penekanan bahwa Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 merupakan pedoman etik sekaligus teknis untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU. Lebih dari sekadar regulasi perilaku, pedoman ini diharapkan menjadi kompas moral bagi seluruh penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas publik secara bermartabat. Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Mey Nurlela, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Mey memaparkan berbagai bentuk pelecehan seksual, maksud serta tujuan diterbitkannya Keputusan KPU tersebut, dan struktur serta kewenangan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, termasuk mekanisme pelaporan dan penanganannya. Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual merupakan unit khusus yang dibentuk hanya di tingkat KPU RI dan pada satuan kerja tingkat KPU provinsi. Satgas ini bertugas melakukan pencegahan dan penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU, dengan masa tugas selama tahun anggaran berjalan, dan dapat diperpanjang pada tahun anggaran berikutnya. Pemateri berikutnya, Muslim Aisha, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa kekerasan seksual mencakup segala bentuk perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di tempat kerja. Ia menegaskan bahwa pengawasan internal harus berperan aktif dalam upaya pencegahan, bukan sekadar responsif terhadap kasus yang terjadi. Muslim juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tahapan awal dari upaya sistemik pencegahan kekerasan seksual, dengan fokus awal pada pengenalan keberadaan Satgas di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada tahap sosialisasi lanjutan, materi akan diperluas meliputi definisi kekerasan seksual, hal-hal yang dapat dilakukan untuk menghindari kekerasan seksual atau langkah-langkah preventif, perlindungan korban, bantuan hukum, serta aspek lain yang relevan. Upaya perlindungan terhadap seluruh anggota dan pegawai di lingkungan KPU dilakukan sebagai bentuk komitmen institusional untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan berpihak pada korban. Komitmen ini perlu ditransformasikan ke dalam kebijakan nyata, sejalan dengan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu yang menjunjung integritas, keadilan, dan berkepastian hukum. [A]