PDPB

KPU Sragen Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 783.079 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada Kamis (2/4/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Polres Sragen, Kodim 0725/Sragen, Asisten I Setda Sragen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lapas Kelas IIA Sragen, serta Bawaslu Kabupaten Sragen. Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN, dalam sambutan pengantarnya menyampaikan bahwa pada tahun 2026, yang merupakan masa non‑tahapan Pemilu, KPU memiliki dua program prioritas nasional yang wajib dilaksanakan, yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan program sosialisasi pendidikan pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan sinkron dengan data kependudukan, sehingga penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu maupun Pilkada berikutnya dapat dilakukan dengan lebih mudah, bersih, dan minim potensi sengketa. Rapat Pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sragen, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib pleno oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Zainal Arifin. Setelah itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MH. Isnaeni, membacakan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Sragen Nomor 21/TIK.04‑BA/3314/3/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026, dan ditetapkan melalui Keputusan KPU Sragen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah Triwulan Kesatu Tahun 2026. Berikut rincian hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 di Kabupaten Sragen: No. Nama Kecamatan Jumlah Desa/ Kel  Jumlah Pemilih   L  P L+P 1 KALIJAMBE   14 21.184 21.096 42.280 2 PLUPUH   16 20.236 20.664 40.900 3 MASARAN   13 30.561 31.232 61.793 4 KEDAWUNG   10 26.109 26.816 52.925 5 SAMBIREJO   9 16.173 16.608 32.781 6 GONDANG   9 18.470 19.097 37.567 7 SAMBUNGMACAN   9 19.280 19.854 39.134 8 NGRAMPAL   8 16.568  17.375 33.943 9 KARANGMALANG   10 27.580 29.232 56.812 10 SRAGEN   8 26.960  28.753  55.713 11 SIDOHARJO   12 22.644 23.569 46.213 12 TANON   16  23.217 23.790 47.007 13 GEMOLONG   14 20.235 21.030 41.265 14 MIRI   10 14.588 14.922 29.510 15 SUMBERLAWANG   11 19.644 20.352  39.996 16 MONDOKAN   9 15.821 15.930 31.751 17 SUKODONO   9 13.334 13.877 27.211 18 GESI   7 9.104 9.461 18.565 19 TANGEN   7 11.774 11.828 23.602 20 JENAR   7 11.924 12.187 24.111 TOTAL 208 385.406 397.673 783.079 ► Rekapitulasi PDPB per Triwulan Tahun 2025-2026

Coktas PDPB pada Triwulan I Tahun 2026

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Pada triwulan I tahun 2026, KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) pada Selasa (31/03/2026). Coktas adalah kegiatan yang dilakukan KPU untuk menjaga kualitas data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Tujuan utamanya antara lain untuk mencocokkan data pemilih yang ada dalam daftar dengan kondisi faktual di lapangan, mengidentifikasi pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), memastikan perubahan data seperti pindah domisili, perubahan status pekerjaan, perubahan status sipil, atau perubahan elemen kependudukan lainnya tercatat dengan benar, termasuk pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili ke luar wilayah, menjadi anggota TNI/Polri, atau kehilangan hak pilih berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan, serta mendata warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, misalnya yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah. Coktas dilaksanakan oleh tim KPU Sragen dengan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Sragen. Adapun wilayah lokasi coktas menyasar pada pemilih di kecamatan Sragen. [parmas]

KPU Provinsi Jawa Tengah Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025

Semarang, Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Tengah menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 dengan total 29.146.070 pemilih. Jumlah ini meningkat 628.336 pemilih dibandingkan PDPB Semester I Tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta perwakilan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah. Prosesi pleno dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro, yang memandu rekapitulasi secara berurutan dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Rapat pleno yang juga disiarkan melalui live streaming YouTube KPU Jateng tersebut menetapkan jumlah pemilih yang melampaui angka sebelumnya, yaitu 28.517.734 pemilih. Dengan capaian lebih dari 29 juta pemilih, Provinsi Jawa Tengah menempati posisi sebagai provinsi dengan jumlah pemilih terbesar ketiga di Indonesia, setelah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Barat. KPU Provinsi Jawa Tengah bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah akan terus melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rekapitulasi dilakukan setiap semester di tingkat provinsi dan setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota. Pemutakhiran ini bertujuan memastikan daftar pemilih pada pemilu berikutnya semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. [A]

KPU Sragen Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tingkat Kabupaten Sragen pada Senin (08/12/2025), bertempat di aula kantor KPU Sragen. Rapat pleno secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN, yang sekaligus memimpin jalannya rapat dengan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Sragen, memenuhi jumlah kuorum yang ditetapkan. Rapat pleno juga dihadiri antara lain perwakilan dari Polres Sragen, Kodim 0725/Sragen, Kementerian Agama Sragen, Asisten 1 Setda Sragen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lapas Kelas IIA Sragen, serta Bawaslu Kabupaten Sragen. Dalam rapat tersebut, menetapkan bahwa jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV tingkat Kabupaten Sragen adalah sebagai berikut: Pemilih laki-laki: 387.873 pemilih Pemilih perempuan: 399.738 pemilih Total keseluruhan: 787.611 pemilih Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sragen, MH. Isnaeni, membacakan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 per kecamatan dan tingkat kabupaten Sragen, yang kemudian hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Sragen Nomor 75/TIK.04-BA/3314/3/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025, dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Sragen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah Triwulan Keempat Tahun 2025. Jika dibandingkan dengan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, maka terdapat kenaikan jumlah pemilih sejumlah 7.277 pemilih. Faktor penambahan atau pengurangan jumlah pemilih disebabkan antara lain adanya pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status TNI/Polri, serta telah mencapai usia 17 tahun. Berikut dibawah ini adalah rincian hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 pada Kabupaten Sragen: No. Nama Kecamatan Jumlah Desa/ Kel Jumlah Pemilih L P L+P 1 KALIJAMBE 14 21.279 21.241 42.520 2 PLUPUH 16 20.349 20.786 41.135 3 MASARAN 13 30.702 31.337 62.039 4 KEDAWUNG 10 26.253 26.926 53.179 5 SAMBIREJO 9 16.311 16.669 32.980 6 GONDANG 9 18.608 19.229 37.837 7 SAMBUNGMACAN 9 19.421 19.995 39.416 8 NGRAMPAL 8 16.701 17.509 34.210 9 KARANGMALANG 10 27.795 29.383 57.178 10 SRAGEN 8 27.151 28.965 56.116 11 SIDOHARJO 12 22.883 23.732 46.615 12 TANON 16 23.409 23.987 47.396 13 GEMOLONG 14 20.350 21.126 41.476 14 MIRI 10 14.677 14.988 29.665 15 SUMBERLAWANG 11 19.720 20.424 40.144 16 MONDOKAN 9 15.879 15.936 31.815 17 SUKODONO 9 13.424 13.940 27.364 18 GESI 7 9.159 9.505 18.664 19 TANGEN 7 11.818 11.858 23.676 20 JENAR 7 11.984 12.202 24.186 TOTAL 208 387.873 399.738 787.611   ► Rekapitulasi PDPB per Triwulan Tahun 2025

KPU Sragen Kembali Gelar Coktas

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan, Penelitian, dan Verifikasi Terfokus (COKTAS) pada 2–3 Desember 2025. Kegiatan ini dipusatkan di empat kecamatan, yakni Masaran, Sidoharjo, Kedawung, dan Sambirejo, dengan pelaksana dari anggota dan sekretariat KPU Sragen, serta berada dalam pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Sragen. Proses COKTAS dilakukan secara menyeluruh dengan mendatangi desa/kelurahan yang menjadi lokasi pengecekan. Tim KPU Sragen memeriksa basis data kependudukan, mencocokkan identitas pemilih, berkoordinasi dengan pihak terkait di tiap wilayah, serta melakukan pengecekan langsung ke rumah pemilih. Untuk meningkatkan efektivitas, kegiatan ini dilaksanakan secara serentak melalui pembagian beberapa tim, sehingga proses berjalan lebih cepat dan efisien. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas daftar pemilih, sekaligus mencegah adanya data ganda maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, hanya warga yang berhaklah yang tercatat dalam daftar pemilih. Coktas di Desa Pringanom dan Desa Krikilan, Kecamatan Masaran (2/12/2025) Coktas di Desa Pilang dan Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran (2/12/2025) Coktas di Desa Purwosuman dan Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo (2/12/2025) Coktas di Desa Sribit dan Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo (2/12/2025) Coktas di Desa Kadipiro dan Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo (3/12/2025) Coktas di Desa Sambirejo dan Desa Dawung, Kecamatan Kedawung (3/12/2025) Coktas di Desa Wonokerjo dan Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung (3/12/2025) Melalui rangkaian kegiatan COKTAS, KPU Kabupaten Sragen berharap pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan daftar yang lebih akurat dan valid menjelang rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan IV. [A]

KPU Sragen Gerakkan Coktas Serempak di Enam Kecamatan: Langkah Tegas Menjaga Integritas dan Akurasi Data Pemilih

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Pencocokan, Penelitian, dan Verifikasi Terfokus atau COKTAS secara serempak pada tanggal 25–26 November 2025 di enam kecamatan, yaitu Tanon, Miri, Gemolong, Sumberlawang, Plupuh, dan Kalijambe. Pada masing-masing kecamatan dipilih empat desa sebagai sampel verifikasi, dan di setiap desa diverifikasi dua data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kegiatan ini merupakan langkah strategis KPU Sragen dalam memastikan kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebelum penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV, selaras dengan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sebelum pelaksanaan lapangan, KPU Sragen menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh tim COKTAS. Bimtek tersebut membahas standar verifikasi faktual, mekanisme penentuan status TMS, hingga tata cara pendokumentasian temuan sesuai norma dan prosedur dalam PKPU 1/2025. Bimtek ini menjadi fondasi penting bagi personel agar bekerja secara sistematis, objektif, dan sesuai regulasi. Selanjutnya, pada hari pelaksanaan kegiatan, seluruh tim mengikuti APEL COKTAS sebagai ajang pengecekan kesiapan akhir, kelengkapan instrumen kerja, pembagian wilayah tugas, dan penegasan etik kerja. APEL ini memastikan bahwa seluruh personel menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta berpegang pada prinsip integritas. COKTAS dipimpin langsung oleh MH Isnaeni, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sragen, yang bersama seluruh anggota KPU Sragen hadir terjun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan verifikasi berjalan efektif. Pelibatan para komisioner ini menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan elemen sentral dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Kegiatan COKTAS ini juga berada dalam pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Sragen yang memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan, transparan, dan bebas penyimpangan. Coktas di Desa Jono dan Desa Ketro, Kecamatan Tanon (25/11/2025) Coktas di Desa Gabugan dan Gawan, Tanon, serta Desa Ngandul dan Pendem, Sumberlawang (25/11/2025) Coktas di Desa Doyong dan Desa Girimargo, Kecamatan Miri  (25/11/2025) Coktas di Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe (26/11/2025) Coktas di Desa Bukuran, Kecamatan Kalijambe (26/11/2025) Coktas di Desa Brangkal dan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong (26/11/2025) Coktas di Desa Sambirejo dan Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh (26/11/2025) Hasil verifikasi lapangan melalui COKTAS akan menjadi dasar pengolahan data dalam Sistem Data Pemilih (SIDALIH) sesuai ketentuan PKPU 1/2025. Data tersebut kemudian diolah dan disusun menjadi laporan resmi sebagai bagian dari penyempurnaan dan penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV. Melalui pelaksanaan COKTAS serempak ini, KPU Sragen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan profesionalitas penyelenggaraan kepemiluan di Kabupaten Sragen. [MH]