Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat, KPU Sragen Tindak Lanjuti Data Turunan PDPB Semester II 2026
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut atas Data Turunan Periode Semester II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka memperkuat proses pencermatan dan pemutakhiran data pemilih melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Kamis (20/08/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam materi koordinasi, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, menyampaikan bahwa sejumlah data turunan yang perlu menjadi perhatian KPU Kabupaten/Kota, antara lain potensi pemilih baru, pemilih pindah domisili masuk dan keluar, data dari KP2MI, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta perubahan elemen data pemilih. Data TMS mencakup antara lain pemilih meninggal dunia, nonaktif, anggota TNI/Polri, data ganda, dan pemilih yang berada di luar negeri. Untuk Kabupaten Sragen, data turunan Semester II PDPB yang tercantum dalam materi meliputi 8.727 potensi pemilih baru, 4.552 pemilih pindah domisili masuk, 4.381 pemilih pindah domisili keluar, 1.441 data KP2MI, serta 4.455 data TMS. Selain itu terdapat data perubahan elemen pemilih yang perlu dilakukan pencermatan dan pemutakhiran. KPU Kabupaten Sragen selanjutnya melakukan pencermatan terhadap data tersebut melalui proses verifikasi dan validasi (coktas) serta koordinasi dengan pihak terkait. Untuk data pemilih meninggal dunia, misalnya, verifikasi dapat dilakukan dengan dokumen pendukung seperti akta kematian, surat keterangan dari perangkat desa/kelurahan/kecamatan, surat pernyataan pihak keluarga, maupun dokumen lain yang sah. Sementara untuk data TNI/Polri, dilakukan koordinasi dengan satuan kerja terkait dan/atau verifikasi dokumen pendukung. Pencermatan juga dilakukan terhadap data ganda, data KP2MI dan data luar negeri, serta perubahan elemen data pemilih. Perubahan data disesuaikan berdasarkan dokumen kependudukan terbaru, seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau biodata kependudukan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data hasil sinkronisasi dengan kondisi faktual, KPU Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kondisi tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam pemutakhiran melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), KPU Kabupaten Sragen juga perlu memastikan adanya penyandingan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) terakhir. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemilih yang ditindaklanjuti sebagai TMS benar-benar terdapat dalam daftar pemilih terakhir, memastikan pemilih baru belum terdaftar sebelumnya, serta melakukan pengecekan rekapitulasi akhir secara berkala. Materi koordinasi juga menekankan pentingnya mengeksekusi data pemilih pindah keluar terlebih dahulu guna menghindari munculnya data ganda. Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan keseragaman langkah KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pencermatan serta pemutakhiran data pemilih. Dengan proses verifikasi yang cermat dan pemanfaatan data kependudukan yang relevan, kualitas data pemilih diharapkan semakin akurat dan mutakhir sebagai bagian dari upaya KPU menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan. Tahapan PDPB Semester II Tahun 2026 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, termasuk Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III tingkat Kabupaten/Kota pada 29–30 September 2026 dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV tingkat Kabupaten/Kota pada 10–11 Desember 2026. KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus melakukan pencermatan, verifikasi, dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna mewujudkan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. [~Rendatin]