PDPB

Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat, KPU Sragen Tindak Lanjuti Data Turunan PDPB Semester II 2026

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut atas Data Turunan Periode Semester II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka memperkuat proses pencermatan dan pemutakhiran data pemilih melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Kamis (20/08/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam materi koordinasi, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, menyampaikan bahwa sejumlah data turunan yang perlu menjadi perhatian KPU Kabupaten/Kota, antara lain potensi pemilih baru, pemilih pindah domisili masuk dan keluar, data dari KP2MI, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta perubahan elemen data pemilih. Data TMS mencakup antara lain pemilih meninggal dunia, nonaktif, anggota TNI/Polri, data ganda, dan pemilih yang berada di luar negeri. Untuk Kabupaten Sragen, data turunan Semester II PDPB yang tercantum dalam materi meliputi 8.727 potensi pemilih baru, 4.552 pemilih pindah domisili masuk, 4.381 pemilih pindah domisili keluar, 1.441 data KP2MI, serta 4.455 data TMS. Selain itu terdapat data perubahan elemen pemilih yang perlu dilakukan pencermatan dan pemutakhiran. KPU Kabupaten Sragen selanjutnya melakukan pencermatan terhadap data tersebut melalui proses verifikasi dan validasi (coktas) serta koordinasi dengan pihak terkait. Untuk data pemilih meninggal dunia, misalnya, verifikasi dapat dilakukan dengan dokumen pendukung seperti akta kematian, surat keterangan dari perangkat desa/kelurahan/kecamatan, surat pernyataan pihak keluarga, maupun dokumen lain yang sah. Sementara untuk data TNI/Polri, dilakukan koordinasi dengan satuan kerja terkait dan/atau verifikasi dokumen pendukung. Pencermatan juga dilakukan terhadap data ganda, data KP2MI dan data luar negeri, serta perubahan elemen data pemilih. Perubahan data disesuaikan berdasarkan dokumen kependudukan terbaru, seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau biodata kependudukan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data hasil sinkronisasi dengan kondisi faktual, KPU Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kondisi tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam pemutakhiran melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), KPU Kabupaten Sragen juga perlu memastikan adanya penyandingan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) terakhir. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemilih yang ditindaklanjuti sebagai TMS benar-benar terdapat dalam daftar pemilih terakhir, memastikan pemilih baru belum terdaftar sebelumnya, serta melakukan pengecekan rekapitulasi akhir secara berkala. Materi koordinasi juga menekankan pentingnya mengeksekusi data pemilih pindah keluar terlebih dahulu guna menghindari munculnya data ganda. Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan keseragaman langkah KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pencermatan serta pemutakhiran data pemilih. Dengan proses verifikasi yang cermat dan pemanfaatan data kependudukan yang relevan, kualitas data pemilih diharapkan semakin akurat dan mutakhir sebagai bagian dari upaya KPU menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan. Tahapan PDPB Semester II Tahun 2026 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, termasuk Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III tingkat Kabupaten/Kota pada 29–30 September 2026 dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV tingkat Kabupaten/Kota pada 10–11 Desember 2026. KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus melakukan pencermatan, verifikasi, dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna mewujudkan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. [~Rendatin]

KPU Kabupaten Sragen Laksanakan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Masaran dan Sumberlawang

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen kembali melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran dan Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Coktas merupakan salah satu metode verifikasi lapangan yang dilakukan terhadap data pemilih tertentu untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan ini melibatkan jajaran KPU Kabupaten Sragen bersama perangkat desa dan masyarakat setempat guna memperoleh data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam regulasi KPU. Dalam pelaksanaan di dua desa tersebut, tim melakukan pencermatan terhadap perubahan data pemilih, antara lain warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih baru, perubahan elemen data kependudukan, perpindahan domisili, maupun kondisi lain yang memerlukan verifikasi secara langsung. Anggota KPU Kabupaten Sragen, MH. Isnaeni, menyampaikan bahwa kegiatan Coktas merupakan wujud komitmen KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan, "Data pemilih yang akurat merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Melalui Coktas, KPU Kabupaten Sragen memastikan setiap perubahan data dapat diverifikasi secara langsung sehingga hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi." KPU Kabupaten Sragen juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas data pemilih dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan https://cekdptonline.kpu.go.id. Apabila menemukan data yang belum sesuai atau belum terdaftar sebagai pemilih, masyarakat dapat segera menghubungi Helpdesk PDPB KPU Kabupaten Sragen di nomor 0812-2508-8500 untuk mendapatkan layanan dan tindak lanjut. Melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Sragen terus berupaya menghadirkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas serta mampu menjamin hak pilih setiap warga negara. [M.H./Rendatin]

KPU Sragen Hadiri Pleno Rekapitulasi DPB Semester I 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (06/07/2026) di aula kantor KPU Jateng . Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kualitas dan validitas data pemilih secara transparan. Rapat pleno tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, didampingi oleh jajaran Anggota KPU Provinsi, Plh. Sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU Jawa Tengah. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik, serta Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) bersama Admin/Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dari KPU Kabupaten Sragen sendiri, hadir Ketua Divisi Rendatin, M.H. Isnaeni, didampingi oleh staf Rendatin. Dalam rapat pleno tersebut, dilakukan rekapitulasi menyeluruh terhadap data pemilih berkelanjutan semester pertama tahun 2026 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah. Hasil rekapitulasi ini secara resmi dituangkan ke dalam Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah Semester I Tahun 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, tercatat total Daftar Pemilih Berkelanjutan di Provinsi Jawa Tengah mencapai 29.332.029 pemilih, dengan rincian sebagai berikut: Pemilih Laki-laki: 14.626.369 pemilih Pemilih Perempuan: 14.705.660 pemilih Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini menegaskan komitmen kuat KPU Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya di tingkat daerah dalam menyajikan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses yang akuntabel dan melibatkan berbagai pihak terkait. Menanggapi hasil pleno tersebut, KPU Kabupaten Sragen menegaskan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas. KPU Sragen mengimbau warga Sragen untuk tidak ragu melaporkan setiap ada perubahan data kependudukan. "Apabila terdapat perubahan data individu, seperti adanya pemilih baru yang telah memenuhi syarat, perubahan status (misal TNI/Polri menjadi sipil atau sebaliknya), pindah domisili, hingga adanya anggota keluarga yang meninggal dunia, kami harap masyarakat segera melaporkannya ke Kantor KPU Kabupaten Sragen," ujar Isnaeni. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan hak pilihnya sejak dini dengan melakukan pengecekan secara berkala secara mandiri melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id atau dengan langsung menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Sragen. Melalui sinergi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat, diharapkan dapat terwujud data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas demi menyongsong pemilu yang berintegritas. [A]

KPU Sragen Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dengan total 787.363 pemilih. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Rabu (1/7/2026) di Aula Kantor KPU Sragen. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai unsur instansi, antara lain Polres Sragen, Kodim 0725/Sragen, Asisten I Setda Sragen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lapas Kelas IIA Sragen, serta Bawaslu Kabupaten Sragen. Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN, dalam pengantar rapat menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan periode non‑tahapan Pemilu. Meski demikian, KPU tetap memiliki dua program prioritas nasional yang harus dijalankan, yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta sosialisasi pendidikan pemilih. Setelah pembukaan rapat pleno dan pembacaan tata tertib, KPU Sragen menyampaikan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 58/TIK.04‑BA/3314/3/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Penetapan resmi dilakukan melalui Keputusan KPU Sragen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah Triwulan Kedua Tahun 2026. Berikut rincian hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 di Kabupaten Sragen: No. Nama Kecamatan Jumlah Desa/ Kel Jumlah Pemilih L P L+P 1 KALIJAMBE 14 21.242 21.214 42.456 2 PLUPUH 16 20.345 20.775 41.120 3 MASARAN 13 30.683 31.411 62.094 4 KEDAWUNG 10 26.220 26.968 53.188 5 SAMBIREJO 9 16.244 16.693 32.937 6 GONDANG 9 18.556 19.219 37.775 7 SAMBUNGMACAN 9 19.400 19.976 39.376 8 NGRAMPAL 8 16.669 17.477 34.146 9 KARANGMALANG 10 27.819 29.499 57.318 10 SRAGEN 8 27.110 29.001 56.111 11 SIDOHARJO 12 22.740 23.698 46.438 12 TANON 16 23.334 23.918 47.252 13 GEMOLONG 14 20.346 21.174 41.520 14 MIRI 10 14.653 14.994 29.647 15 SUMBERLAWANG 11 19.740 20.461 40.201 16 MONDOKAN 9 15.891 16.007 31.898 17 SUKODONO 9 13.402 13.964 27.366 18 GESI 7 9.149 9.501 18.650 19 TANGEN 7 11.812 11.876 23.688 20 JENAR 7 11.972 12.210 24.182 TOTAL 208 387.327 400.036 787.363 ► Rekapitulasi PDPB per Triwulan Tahun 2025-2026

KPU Sragen Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 783.079 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada Kamis (2/4/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Polres Sragen, Kodim 0725/Sragen, Asisten I Setda Sragen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lapas Kelas IIA Sragen, serta Bawaslu Kabupaten Sragen. Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN, dalam sambutan pengantarnya menyampaikan bahwa pada tahun 2026, yang merupakan masa non‑tahapan Pemilu, KPU memiliki dua program prioritas nasional yang wajib dilaksanakan, yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan program sosialisasi pendidikan pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan sinkron dengan data kependudukan, sehingga penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu maupun Pilkada berikutnya dapat dilakukan dengan lebih mudah, bersih, dan minim potensi sengketa. Rapat Pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sragen, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib pleno oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Zainal Arifin. Setelah itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MH. Isnaeni, membacakan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Sragen Nomor 21/TIK.04‑BA/3314/3/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026, dan ditetapkan melalui Keputusan KPU Sragen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah Triwulan Kesatu Tahun 2026. Berikut rincian hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 di Kabupaten Sragen: No. Nama Kecamatan Jumlah Desa/ Kel  Jumlah Pemilih   L  P L+P 1 KALIJAMBE   14 21.184 21.096 42.280 2 PLUPUH   16 20.236 20.664 40.900 3 MASARAN   13 30.561 31.232 61.793 4 KEDAWUNG   10 26.109 26.816 52.925 5 SAMBIREJO   9 16.173 16.608 32.781 6 GONDANG   9 18.470 19.097 37.567 7 SAMBUNGMACAN   9 19.280 19.854 39.134 8 NGRAMPAL   8 16.568  17.375 33.943 9 KARANGMALANG   10 27.580 29.232 56.812 10 SRAGEN   8 26.960  28.753  55.713 11 SIDOHARJO   12 22.644 23.569 46.213 12 TANON   16  23.217 23.790 47.007 13 GEMOLONG   14 20.235 21.030 41.265 14 MIRI   10 14.588 14.922 29.510 15 SUMBERLAWANG   11 19.644 20.352  39.996 16 MONDOKAN   9 15.821 15.930 31.751 17 SUKODONO   9 13.334 13.877 27.211 18 GESI   7 9.104 9.461 18.565 19 TANGEN   7 11.774 11.828 23.602 20 JENAR   7 11.924 12.187 24.111 TOTAL 208 385.406 397.673 783.079 ► Rekapitulasi PDPB per Triwulan Tahun 2025-2026

Coktas PDPB pada Triwulan I Tahun 2026

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Pada triwulan I tahun 2026, KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) pada Selasa (31/03/2026). Coktas adalah kegiatan yang dilakukan KPU untuk menjaga kualitas data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Tujuan utamanya antara lain untuk mencocokkan data pemilih yang ada dalam daftar dengan kondisi faktual di lapangan, mengidentifikasi pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), memastikan perubahan data seperti pindah domisili, perubahan status pekerjaan, perubahan status sipil, atau perubahan elemen kependudukan lainnya tercatat dengan benar, termasuk pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili ke luar wilayah, menjadi anggota TNI/Polri, atau kehilangan hak pilih berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan, serta mendata warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, misalnya yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah. Coktas dilaksanakan oleh tim KPU Sragen dengan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Sragen. Adapun wilayah lokasi coktas menyasar pada pemilih di kecamatan Sragen. [parmas]

🔊 Putar Suara