Rencana Umum Pengadaan

Rencana Umum Pengadaan

Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBN/APBD dari rencana Anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing).

Rencana Umum Pengadaan (RUP) akan mempengaruhi kapan proses lelang Pengadaan Barang/Jasa bisa dimulai, dan sebagai salah satu bentuk transparansi dalam hal pengadaan barang/jasa, maka pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas.

KPU Kabupaten Sragen menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang disediakan oleh LKPP sebagai wahana dalam mengumumkan RUP untuk meningkatkan transparansi.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 344 Kali.