Rencana Umum Pengadaan
Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBN/APBD dari rencana Anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing).
Rencana Umum Pengadaan (RUP) akan mempengaruhi kapan proses lelang Pengadaan Barang/Jasa bisa dimulai, dan sebagai salah satu bentuk transparansi dalam hal pengadaan barang/jasa, maka pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas.
KPU Kabupaten Sragen menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang disediakan oleh LKPP sebagai wahana dalam mengumumkan RUP untuk meningkatkan transparansi.
- Klik link SiRUP> untuk mengakses Rencana Umum Pengadaan KPU Kabupaten Sragen Tahun 2025 selengkapnya.
- Rencana Umum Pengadaan KPU Kabupaten Sragen TA 2024
