Berita Terkini

KPU Dorong Strategi Build Up Pengadaan Langsung yang Tertib dan Efisien

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar zoom call rutin “Ngopi Asli” pada Selasa (10 Februari 2026), dengan mengangkat tema  “Build Up” Pengadaan Langsung yang Tertib dan Efisien, dengan peserta Komisioner dan Sekretariat KPU di 35  Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Upaya ini untuk  mendorong penerapan strategi dalam pengadaan langsung guna memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan cepat, tertib, dan sesuai regulasi. Strategi ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus meminimalkan risiko administrasi di lingkungan satuan kerja KPU khususnya satker KPU di Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh R. Suryanto, Kepala Satuan Pelaksana UKPBJ KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam pemaparan materinya. Ia menekankan bahwa pengadaan langsung bukan sekadar proses singkat, tetapi membutuhkan perencanaan dan kelengkapan dokumen yang matang sejak awal. Dalam paparannya, pengadaan langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan dengan batas nilai maksimal Rp200 juta untuk barang/jasa lainnya, Rp100 juta untuk jasa konsultansi, dan Rp400 juta untuk pekerjaan konstruksi. Seluruh proses wajib didukung dokumen utama seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta berita acara negosiasi, kemudian perjanjian pengadaan Strategi build up dimulai dari perencanaan pengadaan dalam RUP, dilanjutkan dengan penyusunan dan review dokumen oleh PPK dan Pejabat Pengadaan, proses pemilihan penyedia, hingga penandatanganan SPK. Tahapan berlanjut pada pelaksanaan pekerjaan, serah terima hasil pekerjaan (BAST), dan pembayaran. Seluruh alur dirancang berjenjang agar setiap keputusan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Selain itu, pengadaan di lingkungan KPU melibatkan aktor yang jelas, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Pejabat Pengadaan, hingga Pokja Pemilihan. Mekanisme ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta peraturan turunan dari LKPP. Dengan strategi tersebut, KPU berharap pengadaan langsung tidak hanya cepat dilaksanakan, tetapi juga transparan, patuh regulasi, dan bebas dari potensi masalah hukum, khususnya dalam mendukung kebutuhan logistik dan operasional pemilu di berbagai tingkatan. [In]

KPU Sragen Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menyerahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 9 Februari 2026. Penyerahan laporan dilakukan bersamaan dengan KPU Provinsi Jawa Tengah dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. KPU Kabupaten Sragen diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Irwan Sehabudin; Kepala Subbagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Arum Kismaharani; serta staf sekretariat pengelola E-PPID, Faisal Mua’fa. Ketua KI Provinsi Jawa Tengah, Indra Asoka Indrayana, menerima langsung rombongan KPU dan menyampaikan apresiasi atas penyampaian laporan yang dilakukan lebih awal. “Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Jateng beserta KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah atas penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 lebih awal. Kerja sama strategis antara KI Jateng dan KPU Jateng harus tetap terjaga, dan harapannya tahun ini kami bisa melakukan monitoring dan evaluasi PPID ke KPU Provinsi serta KPU kabupaten/kota,” ujar Indra. Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas lembaga dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi publik. “Penyerahan Laporan Pelayanan Informasi Publik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami selaku Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain menjadi kewajiban, laporan ini juga sebagai bentuk akuntabilitas KPU dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Meskipun tidak ada monev dari KI, tidak mengurangi tanggung jawab pelayanan, serta kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan PPID,” tegas Akmaliyah. Penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik oleh PPID KPU Kabupaten Sragen dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang mengatur kewajiban Badan Publik dalam menyediakan, mendokumentasikan, dan melaporkan layanan informasi kepada masyarakat. Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan utama yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mewajibkan Badan Publik untuk memberikan layanan informasi secara transparan dan akuntabel. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mengatur tata kelola layanan informasi serta mekanisme pelaporan kepada Komisi Informasi. Di lingkungan KPU, pengaturan teknis mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya dan menegaskan struktur PPID, alur pelayanan, serta kewajiban penyusunan laporan tahunan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan layanan informasi publik. Melalui penyerahan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Penyampaian laporan tahunan PPID bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pelayanan informasi terdokumentasi dengan baik, dapat dievaluasi, dan menjadi dasar peningkatan kualitas layanan di tahun berikutnya. Laporan ini bermanfaat untuk memetakan capaian layanan, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan strategi penguatan tata kelola informasi publik. Dengan demikian, KPU Kabupaten Sragen berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik dan memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi secara cepat, tepat, dan profesional. [A]

KPU Sragen Berikan Santunan dan Gelar Doa Bersama Anak Yatim Sambut Ramadhan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian kepada sesama, serta dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen bekerjasama dengan Bakti Peduli Indonesia Sragen menyelenggarakan kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim pada Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan berlangsung di Roudhotul Athfal Islam Terpadu (RA IT) Ibnu Mas'ud, Desa Ngablak, Pengkol, Kecamatan Tanon. Sebanyak 19 anak yatim binaan RA Ibnu Mas’ud menerima santunan secara langsung dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan. Agung Sapto Adi dari Sekretariat yang mewakili KPU Sragen, menyampaikan bahwa kegiatan santunan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan KPU secara berkala. Kegiatan ini bukan sekadar penyerahan bantuan, tetapi juga wujud komitmen KPU Sragen untuk terus menghadirkan nilai kemanusiaan dalam setiap langkah kelembagaan. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh pengajar RA IT Ibnu Mas’ud. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar, khidmat, dan penuh keberkahan. Melalui kegiatan ini, KPU Sragen berharap dapat terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat dan menjaga semangat kebersamaan dalam setiap momentum. [A]  

Adaptasi Sistem Baru, KPU Sragen Sosialisasikan Penggunaan Coretax DJP

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menggelar sosialisasi pengisian aplikasi Coretax DJP sebagai upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Sragen pada Rabu (4 Februari 2026), mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.  Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro, dan diikuti oleh jajaran komisioner, pejabat struktural, serta seluruh pegawai ASN di lingkungan KPU Sragen. Dalam kesempatan tersebut, KPU Sragen menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar, yaitu Ria Wahyu Muktiana dan Zuhairah Desty Ainulyakin. Keduanya memberikan pemaparan teknis mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP, mulai dari pembuatan konsep SPT, pengisian Induk SPT, lampiran, hingga tahapan penyampaian SPT. Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan sesi praktik langsung pengisian Coretax. Pada sesi ini dijelaskan bahwa sebagian data telah terisi otomatis oleh sistem, namun tetap harus dicek kembali oleh wajib pajak. Narasumber juga menekankan pentingnya pelaporan harta dan utang meskipun dalam kondisi nihil, serta pemahaman status pajak untuk menghindari kekeliruan. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kesalahan pengisian maupun keterlambatan pelaporan SPT, mengingat Coretax merupakan sistem baru yang membutuhkan ketelitian dan pemahaman lebih lanjut. Meski sempat mengalami kendala teknis akibat gangguan server, kegiatan tetap berlangsung tertib dan lancar. Menurut laman Direktorat Jenderal Pajak, Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan baru di Indonesia yang menggantikan sistem DJP Online. Penerapan sistem ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini mengatur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui portal wajib pajak sebagai sistem elektronik pada laman DJP, yang kini dikenal dengan nama Coretax DJP. Sistem ini menawarkan berbagai manfaat untuk wajib pajak antara lain: Integrasi proses: Coretax DJP menyatukan semua proses perpajakan dalam satu aplikasi berbasis website: mulai dari pendaftaran wajib pajak, pengelolaan SPT, pembayaran pajak, hingga pengawasan, pemeriksaan dan penagihan pajak. Hal ini membuat data perpajakan lebih terpusat dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan. Otomatisasi proses: Coretax DJP mengotomatisasi beberapa proses perpajakan, seperti rekonsiliasi data SPT, pembuatan SPT masa PPN, dan validasi data dengan Dukcapil. Otomatisasi ini mengurangi pekerjaan manual, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak, dan meminimalisir kesalahan. Transparansi dan akuntabilitas: Coretax DJP memberikan akses yang lebih transparan kepada wajib pajak terhadap data perpajakan mereka. Wajib pajak dapat memantau status perpajakan mereka, riwayat pembayaran, dan interaksinya dengan DJP secara real-time. Peningkatan kepatuhan: Coretax DJP dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan informasi, edukasi, dan layanan yang mudah diakses. Selain itu, Coretax DJP juga mempermudah proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Peningkatan kualitas data: Coretax DJP akan meningkatkan kualitas data perpajakan melalui validasi dan integrasi data dengan pihak ketiga. Data yang lebih akurat akan membantu DJP dalam membuat keputusan yang lebih baik. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sragen berharap seluruh ASN dapat lebih siap dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, seiring dengan penerapan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital. [KUL/A]

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi terkait implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Penyusunan Daftar Informasi Publik melalui zoom meeting, Kamis (29 Januari 2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh ketua, anggota, sekretaris, pejabat struktural, serta petugas PPID dari 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, saat mewakili Ketua KPU Jawa Tengah membuka kegiatan menegaskan bahwa pengelolaan PPID merupakan tugas bersama seluruh jajaran KPU, sehingga perlu untuk memperkuat pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU. Sementara itu dalam pengarahannya, anggota KPU Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, menekankan bahwa meningkatnya permohonan informasi publik menjadi tantangan serius bagi badan publik, termasuk KPU. Ia menyebut banyak lembaga negara yang kini menghadapi situasi serupa. “Permintaan informasi semakin banyak, dan ini seperti pisau bermata dua. Jika kita membuka sembarangan, kita bisa melanggar perlindungan data pribadi. Jika menutup tanpa dasar, kita berpotensi menghadapi sengketa,” ujar Paulus. Ia menegaskan pentingnya setiap satuan kerja memahami dasar hukum dalam memberikan atau menolak informasi, terutama terkait informasi yang dikecualikan. Sosialisasi menghadirkan narasumber Sri Surani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang juga pernah menjabat sebagai komisioner Komisi Informasi Provinsi DIY. Ia mengapresiasi antusiasme peserta dan menyoroti bahwa isu keterbukaan informasi publik semakin mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Rani -panggilan akrab Sri Surani-, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 kini digunakan masyarakat secara lebih aktif untuk mengakses informasi publik, termasuk untuk kepentingan pribadi maupun uji coba permohonan informasi. “Hari ini situasinya tidak selalu menguntungkan bagi KPU. Tapi ini juga momentum untuk merapikan seluruh informasi publik yang kita kuasai,” jelasnya. Ia menekankan bahwa seluruh badan publik wajib menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala, minimal setiap enam bulan, agar petugas PPID memiliki pedoman yang jelas dalam melayani permohonan informasi. Rani juga menguraikan perubahan penting dalam PKPU 4/2025, terutama terkait kewenangan uji konsekuensi. Jika sebelumnya uji konsekuensi hanya dilakukan oleh KPU RI, kini KPU kabupaten/kota dapat mengajukan uji konsekuensi melalui KPU provinsi. Perubahan ini dinilai mempercepat proses pelayanan informasi, namun juga berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian antarprovinsi jika tidak berpegang pada ketentuan Pasal 17 UU KIP. Selain itu, PKPU terbaru juga telah mengakomodasi ketentuan Perlindungan Data Pribadi (PDP), sehingga badan publik wajib lebih cermat menyaring informasi yang mengandung NIK, alamat, nomor rekening, dan data sensitif lainnya. Rani mengingatkan bahwa banyak sengketa informasi terjadi bukan karena substansi, tetapi karena kelalaian administratif, seperti keterlambatan merespons permohonan informasi melalui email atau kanal daring. Ia juga menekankan pentingnya untuk pembaruan SOP layanan informasi, ketersediaan formulir permohonan dan register permohonan, pembaruan konten website, kesiapan petugas PPID dari front office hingga back office, serta penyediaan anggaran khusus untuk layanan PPID. “Sengketa informasi itu hak pemohon. Yang penting kita siap dengan data dan prosedurnya,” tegasnya. Pada sesi diskusi berlangsung cukup interaktif, peserta dari KPU kabupaten/kota saling berbagi pengalaman terkait dinamika permohonan informasi publik. Melalui kegiatan ini diharapkan akan memperkuat kapasitas PPID KPU di seluruh kabupaten/kota, khususnya di Jawa Tengah, agar mampu memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi. [A]

Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas, KPU Gelar Forum Diskusi Penyusunan LKjIP dan Cascading Kinerja

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 dan Penyusunan Cascading Kinerja serta Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029, yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari siklus manajemen kinerja yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja. Forum ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) KPU. Narasumber dari Kementerian PAN-RB, Dwi Slamet Riyadi, menekankan bahwa Laporan Kinerja harus menjawab Perjanjian Kinerja (PK) yang telah ditetapkan, bukan Renstra atau IKU semata. “Laporan kinerja adalah pertanggungjawaban tahunan. Maka harus menjawab Perjanjian Kinerja yang paling baru, konsisten antar bab, disertai data pendukung yang valid, dan dilengkapi analisis, bukan hanya deskripsi,” jelasnya. Narasumber berikutnya, Faiz Hamzah Burhani, menjelaskan tentang unsur dan sistematika Laporan Kinerja sesuai ketentuan Kementerian PANRB, “BAB I sampai BAB IV harus saling terkait, perhitungan capaian harus akurat, penjelasan konsisten, dapat diverifikasi, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta disampaikan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026,” ungkapnya. Pada sesi evaluasi yang dipandu oleh Kabag Monitoring dan Evaluasi Biro Rensi Sekretariat Jenderal KPU RI, Andi M. Alfianto, menyampaikan hasil evaluasi SAKIP KPU Tahun 2024 serta target peningkatan ke depan, “Nilai SAKIP KPU tahun 2024 sebesar 69,05 kategori Baik. Target tahun 2025 adalah 70 dan tahun 2026 sebesar 73. KPU telah menindaklanjuti 12 rekomendasi Kementerian PANRB, termasuk penyusunan cascading kinerja dan implementasi pelaporan kinerja berbasis aplikasi,” ujarnya. Tanggapan juga disampaikan oleh Koordinator Wilayah 1.1 Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Lalu Agus Sudrajat, yang mengapresiasi komitmen perbaikan SAKIP, “Evaluasi internal saat ini sudah mencakup seluruh satuan kerja. Terjadi peningkatan dari kategori C dan D menjadi B, dan kami berharap ke depan bisa naik ke kategori BB,” ungkapnya. Di akhir kegiatan, Deputi Bidang Administrasi KPU RI Suryadi, menekankan bahwa penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) harus dilakukan secara bersamaan dengan penyusunan laporan kinerja agar perjanjian kinerja disusun secara tepat dan terukur. “IKU itu harus disusun bersamaan dengan penyusunan laporan kinerja, supaya perjanjian kinerja kita betul-betul berdasarkan rencana kerja dan bisa dievaluasi serta diukur, baru kemudian dilaporkan. Itulah yang akan dinilai oleh Kementerian PAN-RB,” tegasnya. “Dengan perbaikan sistem tata kelola mulai dari Renstra sampai dengan indikator kinerja, kita berharap pelaksanaannya benar-benar berdasarkan apa yang sudah kita rencanakan,” tambahnya. Kegiatan resmi ditutup oleh Anggota KPU RI, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffah Rosita, yang menegaskan bahwa forum diskusi ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan kinerja KPU. “Kegiatan hari ini adalah tahapan akhir dari sebuah perencanaan. Dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, hingga akhirnya lahir LKjIP yang menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di tahun berikutnya,” jelasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi ketidaksinkronan. “Kalau sampai perencanaan dan pelaksanaan itu berbeda seratus delapan puluh derajat, berarti ada yang salah dalam perencanaannya dan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” tegasnya. Forum diskusi secara daring ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen, bersama pejabat manajerial dan fungsional KPU Kabupaten Sragen. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan terwujudnya keselarasan antara Renstra, perjanjian kinerja, dan pelaporan kinerja di seluruh tingkatan KPU, sehingga tata kelola kelembagaan semakin akuntabel, terukur, dan mampu mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas. [HA/A]