Berita Terkini

FGD Pengoptimalan Pemutakhiran Data Pemilih Penyandang Disabilitas

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengoptimalan Pemutakhiran Data Pemilih Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring pada Selasa (7 Juli 2026). Kegiatan ini merupakan forum diskusi yang mempertemukan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, kementerian dan lembaga terkait, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, serta pegiat kepemiluan untuk membahas strategi penguatan pemutakhiran data pemilih yang lebih inklusif menjelang tahapan Pemilu 2029. Dalam sambutannya, Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa pendataan pemilih merupakan gerbang utama dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara untuk menggunakan hak pilih, termasuk bagi penyandang disabilitas. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data pemilih harus mampu menjangkau seluruh ragam disabilitas secara akurat, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak. FGD ini juga membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2025 yang memperluas cakupan disabilitas fisik, termasuk kondisi invisible disability atau penyakit kronis yang menimbulkan hambatan fungsional jangka panjang. Melalui forum ini, KPU RI menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, organisasi penyandang disabilitas, serta para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Selain itu, peserta mendiskusikan berbagai tantangan di lapangan, mulai dari mekanisme verifikasi data, perlindungan data pribadi, pentingnya asesmen medis, hingga pendekatan yang menghormati prinsip kesukarelaan dan privasi penyandang disabilitas dalam proses pendataan. Bagi KPU Kabupaten Sragen, keikutsertaan dalam FGD ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Melalui pemahaman terhadap perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis serta menjamin terpenuhinya hak pilih seluruh warga negara tanpa terkecuali. [HA]

KPU Sragen Gelar Doa Bersama dan Salurkan Santunan untuk Anak Yatim

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam bidang sosial dengan menggelar aksi kemanusiaan berupa doa bersama dan penyaluran santunan untuk anak yatim. Kegiatan yang menyasar anak-anak di bawah naungan Yayasan Bakti Peduli Indonesia Sragen ini berlangsung pada Jumat (03/07/2026). Bertempat di sekretariat yayasan Bakti Peduli Indonesia Sragen yang berlokasi di Widoro, RT.39/RW.12, Dusun Kebayanan Widodo 1, Sragen Wetan, agenda ini merupakan bagian dari gerakan kepedulian serentak di seluruh Indonesia, sesuai dengan instruksi dari Sekretaris Jenderal KPU RI. Selain menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, KPU juga berupaya memperkuat semangat berbagi dan membangun kepedulian terhadap sesama. Bagi KPU Sragen, santunan dan doa bersama anak yatim bukan sekadar agenda seremonial yang dilaksanakan sesekali. Hal ini menjadi tradisi kepedulian yang rutin dilaksanakan sejak lama, bahkan sebelum memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu, dan terus dipertahankan hingga sekarang. Dengan bertumpu pada keseimbangan antara tugas negara dan kepedulian sosial, KPU Sragen berharap langkah kecil ini dapat membawa berkah serta manfaat yang berkelanjutan bagi anak-anak yang membutuhkan. [A]

KPU Jawa Tengah Dorong Transformasi Kearsipan Modern untuk Perkuat Akurasi Data Pemilu

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan forum diskusi rutin Ngopi Asli bertema "Coming From Behind: Transformasi Kearsipan Modern untuk Akurasi Penyajian Data Pemilu", yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang diikuti jajaran KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah ini menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, dan Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan arsip di lingkungan penyelenggara pemilu. Forum tersebut menjadi wadah penguatan kapasitas pengelolaan arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional. Melalui transformasi kearsipan berbasis digital, KPU berharap proses penyimpanan, pencarian, hingga penyajian data kepemiluan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan aman. Pengelolaan arsip yang baik dinilai tidak hanya mendukung kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan, penyelesaian sengketa, proses audit, hingga penyediaan informasi publik yang akurat. Dalam paparannya, Ketua KPU Kabupaten Boyolali Maya Yudayanti menegaskan bahwa arsip merupakan aset strategis yang merekam seluruh proses penyelenggaraan pemilu dan menjadi warisan kelembagaan bagi generasi berikutnya. Menurutnya, tantangan pengelolaan arsip saat ini semakin kompleks seiring berkembangnya dokumen digital, pergantian personel, keterbatasan ruang penyimpanan, serta tingginya risiko kebocoran informasi melalui media komunikasi informal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan klasifikasi keamanan arsip, pengaturan hak akses, pencatatan distribusi dokumen, serta budaya disiplin dalam pengelolaan arsip agar setiap informasi tetap terjaga keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaannya saat dibutuhkan. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola arsip sesuai regulasi yang berlaku serta memanfaatkan teknologi sebagai pendukung sistem kearsipan modern. Dengan pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan terdokumentasi dengan baik, KPU optimistis penyajian data pemilu akan semakin akurat, kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai wujud penguatan integritas penyelenggaraan pemilu. [KUL]

Sebelas Partai Politik Lakukan Pemutakhiran Data di SIPOL, KPU Sragen Tetapkan Hasil Pemutakhiran Semester I 2026

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Pleno Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 pada Sabtu (27/6/2026) di Ruang RDS Kantor KPU Kabupaten Sragen. Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen dan diikuti oleh jajaran anggota serta Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026. Pemutakhiran data dilakukan sebagai upaya memastikan data kepengurusan partai politik tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi terkini. Hingga batas akhir pemutakhiran pada 25 Juni 2026 pukul 23.59 WIB, tercatat sebanyak 11 (sebelas) partai politik telah melakukan pembaruan data kepengurusan melalui SIPOL, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Masyumi. Dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Sragen melakukan verifikasi terhadap data yang telah diperbarui oleh masing-masing partai politik. Verifikasi dilakukan melalui pencermatan kesesuaian antara dokumen persyaratan yang diunggah ke dalam SIPOL dengan data kepengurusan yang disampaikan, sehingga seluruh perubahan yang tercatat dapat dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya ditetapkan dalam rapat pleno sebagai hasil Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Melalui pelaksanaan pemutakhiran data secara berkala, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk menjaga kualitas data partai politik sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu yang profesional, tertib administrasi, serta berlandaskan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. [puguh]

Bimtek Pengelolaan Arsip Elektronik Perkuat Tata Kelola Kearsipan Digital di KPU Kabupaten Sragen

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di era digital, KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Elektronik dan Alih Media Arsip yang diikuti oleh jajaran pengelola arsip dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sragen, Kamis (25/06/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Hendro Tri Wibowo, S.E., Arsiparis Penyelia dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen. Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, dalam sambutan pembuka dan pengarahannya menyampaikan bahwa arsip merupakan rekaman peristiwa/kejadian, untuk itu pengelolaan arsip tidak lagi sekadar menyimpan dokumen, melainkan menjadi memori kelembagaan dan sumber pengetahuan bahwa peristiwa telah terjadi, sehingga pengelolaan arsip elektronik maupun arsip fisik (hard copy) perlu di perhatikan tata cara pengelolaannya dengan harapan di suatu waktu apabila di perlukan maka mudah untuk mencarinya. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pengelolaan arsip elektronik merupakan bagian penting dari transformasi digital pemerintahan yang mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pengelolaan arsip tidak hanya berfungsi sebagai penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi bukti akuntabilitas, dasar pengambilan keputusan, perlindungan hukum, serta memori kelembagaan. Peserta memperoleh pemahaman mengenai landasan hukum pengelolaan arsip elektronik, mulai dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik, hingga kebijakan KPU terkait penerapan SRIKANDI, dan pedoman teknis alih media arsip. Selain itu dibahas pula prinsip-prinsip pengelolaan arsip elektronik yang meliputi autentisitas, keutuhan, keandalan, dan kegunaan arsip. Narasumber juga mengulas tahapan pengelolaan arsip elektronik, mulai dari penciptaan dan penerimaan arsip, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, alih media, penyusutan, hingga preservasi digital dan pemanfaatan arsip. Narasumber menekankan pentingnya penerapan klasifikasi arsip, dan jadwal retensi arsip (JRA). Pada sesi alih media arsip, peserta mendapatkan penjelasan mengenai standar digitalisasi arsip, proses pemindaian, pengendalian kualitas hasil digitalisasi, autentikasi dokumen elektronik melalui tanda tangan elektronik maupun segel elektronik, hingga penyusunan berita acara alih media sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola arsip di lingkungan KPU Kabupaten Sragen semakin memahami tata kelola arsip elektronik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu mengimplementasikan pengelolaan arsip digital yang efektif, aman, dan berkelanjutan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan administrasi dan reformasi birokrasi. [KUL]

Jajaran Sekretariat KPU Sragen Ikuti Rapat Koordinasi Tusi se-Jawa Tengah

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) di lingkungan Sekretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 25 Juni 2026, secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh sekretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Rakor ini menjadi agenda strategis untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan dalam mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiono. Dalam pengarahannya, Tri Tujiono mengingatkan bahwa Sekretariat KPU memiliki peran sentral sebagai katalisator eksekusi kebijakan, yaitu motor penggerak birokrasi yang memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai regulasi dan arahan komisioner. Beberapa pilar utama yang ditekankan meliputi Jembatan Eksekusi Kebijakan, yaitu memastikan seluruh keputusan strategis komisioner dapat diterjemahkan ke dalam langkah teknis yang terukur. Kemudian Dukungan Teknis Administratif, mulai dari perencanaan program, penyusunan anggaran, pengelolaan SDM, hingga tata kelola administrasi. Selanjutnya Fasilitasi Tahapan Penyelenggaraan, termasuk pemutakhiran data pemilih, verifikasi peserta, pencalonan, logistik, hingga rekapitulasi suara. Ia juga menekankan pentingnya soliditas antara komisioner dan kesekretariatan sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu. Kekompakan internal menjadi kunci menjaga integritas, profesionalisme, dan kemandirian lembaga. Selain itu, Ia juga mengingatkan tentang adanya prinsip loyalitas hierarkis, di mana Sekretariat KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi, dan secara fungsional kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota. Struktur ini untuk memastikan keselarasan kebijakan dari pusat hingga daerah. Dalam rakor tersebut, masing-masing Kepala Bagian Sekretariat Provinsi Jawa Tengah sesuai bidang tugasnya menyampaikan program-program kerja yang telah, sedang dan akan dilakukan. Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2023, tugas dan fungsi Sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota, antara lain adalah penyusunan program dan anggaran pemilu, dukungan teknis administratif kepada KPU kabupaten/kota, pengelolaan SDM, keuangan, perlengkapan, dan ketatausahaan, fasilitasi penyusunan rancangan Keputusan KPU, pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu, dokumentasi hukum, hubungan masyarakat dan kerja sama, pengumpulan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan. [A]

🔊 Putar Suara