Sosialisasi Proses Pelaporan dan Layanan Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan Seksual
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti Sosialisasi Proses Pelaporan serta Layanan Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi saksi maupun korban, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron. Dalam sambutannya, Basmar menekankan pentingnya membangun lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, keberadaan relasi kuasa dalam sebuah organisasi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberanian seseorang untuk melaporkan peristiwa yang dialami maupun diketahuinya. Ia juga menegaskan bahwa keberanian untuk melapor perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai bentuk perlindungan yang tersedia bagi pelapor, saksi, maupun korban. Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait layanan perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam arahannya, Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang, Mey Nurlela, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dalam proses penanganan laporan. Korban sering kali menghadapi tekanan psikologis, rasa takut, maupun kekhawatiran saat menyampaikan laporan. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU perlu memahami prosedur perlindungan yang tersedia agar mampu memberikan dukungan yang tepat serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi. Hadir sebagai narasumber, Kepala Perwakilan LPSK Jawa Tengah, Asri Oktaviany Wahono, mengapresiasi komitmen KPU Provinsi Jawa Tengah dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa LPSK memiliki tugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana, termasuk dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selanjutnya, Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban LPSK, Naufal Sebastian, S.H., M.H., memaparkan mekanisme pelaporan dan permohonan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia juga mengapresiasi langkah KPU yang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai wujud komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berintegritas. Dalam pemaparannya, Naufal menjelaskan bahwa layanan LPSK mencakup perlindungan fisik, perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural, hak atas informasi, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, hingga fasilitasi restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada sesi diskusi, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus anggota Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, Muslim Aisha, menyoroti tantangan perlindungan saksi, korban, dan pelapor dalam penanganan kasus di lingkungan internal lembaga. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban serta penanganan laporan secara profesional harus tetap menjadi prioritas dan tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan menjaga citra lembaga. Menutup kegiatan, Mey Nurlela kembali menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus mengedepankan perspektif korban. Korban perlu mendapatkan ruang yang aman, perlindungan yang memadai, serta pendampingan selama proses penanganan berlangsung. Pemahaman mengenai prosedur pelaporan dan perlindungan saksi maupun korban menjadi bekal penting bagi jajaran KPU dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif. Selain mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, hal tersebut juga menjadi wujud penerapan nilai integritas dalam kehidupan kerja sehari-hari. [~PSDM]