Berita Terkini

Sosialisasi Proses Pelaporan dan Layanan Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan Seksual

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti Sosialisasi Proses Pelaporan serta Layanan Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi saksi maupun korban, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron. Dalam sambutannya, Basmar menekankan pentingnya membangun lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, keberadaan relasi kuasa dalam sebuah organisasi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberanian seseorang untuk melaporkan peristiwa yang dialami maupun diketahuinya. Ia juga menegaskan bahwa keberanian untuk melapor perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai bentuk perlindungan yang tersedia bagi pelapor, saksi, maupun korban. Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait layanan perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam arahannya, Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang, Mey Nurlela, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dalam proses penanganan laporan. Korban sering kali menghadapi tekanan psikologis, rasa takut, maupun kekhawatiran saat menyampaikan laporan. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU perlu memahami prosedur perlindungan yang tersedia agar mampu memberikan dukungan yang tepat serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi. Hadir sebagai narasumber, Kepala Perwakilan LPSK Jawa Tengah, Asri Oktaviany Wahono, mengapresiasi komitmen KPU Provinsi Jawa Tengah dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa LPSK memiliki tugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana, termasuk dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selanjutnya, Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban LPSK, Naufal Sebastian, S.H., M.H., memaparkan mekanisme pelaporan dan permohonan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia juga mengapresiasi langkah KPU yang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai wujud komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berintegritas. Dalam pemaparannya, Naufal menjelaskan bahwa layanan LPSK mencakup perlindungan fisik, perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural, hak atas informasi, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, hingga fasilitasi restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada sesi diskusi, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus anggota Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, Muslim Aisha, menyoroti tantangan perlindungan saksi, korban, dan pelapor dalam penanganan kasus di lingkungan internal lembaga. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban serta penanganan laporan secara profesional harus tetap menjadi prioritas dan tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan menjaga citra lembaga. Menutup kegiatan, Mey Nurlela kembali menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus mengedepankan perspektif korban. Korban perlu mendapatkan ruang yang aman, perlindungan yang memadai, serta pendampingan selama proses penanganan berlangsung. Pemahaman mengenai prosedur pelaporan dan perlindungan saksi maupun korban menjadi bekal penting bagi jajaran KPU dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif. Selain mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, hal tersebut juga menjadi wujud penerapan nilai integritas dalam kehidupan kerja sehari-hari. [~PSDM]

KPU se-Jawa Tengah Samakan Perspektif Penyusunan Anggaran Pilkada 2029

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan kolaborasi Ngopi Asli Bercanda yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/10/2026). Kegiatan yang mengangkat tema Small Sided Game: Sinkronisasi Kegiatan dalam Perencanaan Anggaran Pilkada ini menjadi forum koordinasi dan diskusi untuk menyamakan perspektif dalam penyusunan rencana kebutuhan biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran KPU Provinsi Jawa Tengah serta KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Pembahasan difokuskan pada pentingnya penyusunan perencanaan anggaran Pilkada yang terukur, rasional, dan didukung data serta regulasi yang berlaku, sebagai bagian dari persiapan pendanaan Pilkada yang direncanakan berlangsung pada 2029. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada harus memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, setiap komponen anggaran perlu disusun berdasarkan kebutuhan riil dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penyusunan RKB tersebut harus dilandasi dengan dasar-dasar argumen yang based on data,” tegasnya. Ia menjelaskan, sejumlah faktor yang perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan anggaran meliputi regulasi yang berlaku, jumlah pemilih, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), kebutuhan badan adhoc, serta perkiraan jumlah pasangan calon. Faktor-faktor tersebut saling berkaitan dan berpengaruh terhadap besaran kebutuhan anggaran pada setiap tahapan Pilkada. Handi juga mengingatkan pentingnya menyusun estimasi kebutuhan secara logis, termasuk ketika membandingkan rencana anggaran Pilkada 2029 dengan pelaksanaan sebelumnya. Perbandingan harus dilakukan secara tepat dengan mempertimbangkan perbedaan antara realisasi anggaran terdahulu dan rencana kebutuhan untuk penyelenggaraan mendatang. “Yang paling utama adalah dari perencanaan RKP atau NPHD sebelumnya dengan perencanaan untuk 2029,” jelasnya. Melalui forum diskusi ini, jajaran KPU kabupaten/kota juga memperoleh ruang untuk menyampaikan proyeksi kebutuhan anggaran dan berbagai faktor yang memengaruhinya, termasuk perubahan jumlah pemilih, perkembangan wilayah administratif, kebutuhan penyelenggara, serta kebutuhan sosialisasi dan bimbingan teknis. Kegiatan Ngopi Asli Bercanda diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU kabupaten/kota dalam menyiapkan perencanaan anggaran Pilkada yang selaras, efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan perencanaan yang berbasis data dan regulasi, kebutuhan pendanaan Pilkada diharapkan dapat disusun secara lebih terukur serta dipertanggungjawabkan kepada para pemangku kepentingan. KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut melalui penyusunan proyeksi kebutuhan anggaran yang cermat dan koordinasi dengan pemerintah daerah, sebagai bagian dari persiapan pendanaan Pilkada mendatang. [HA]

KPU Sragen Dukung Pemeriksaan Kinerja BPK, Perkuat Tata Kelola Sistem Informasi Kepemiluan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mendukung pelaksanaan pemeriksaan kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap efektivitas pengelolaan sistem informasi kepemiluan. Pemeriksaan tersebut mencakup pengelolaan sistem informasi kepemiluan Tahun 2025 dan Semester I Tahun 2026. Pemeriksaan diawali dengan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Informasi Kepemiluan yang melibatkan jajaran KPU dan Tim Pemeriksa BPK. Kegiatan yang digelar secara daring melalui zoom meeting pada Ranu (07/10/2026) tersebut menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi dan koordinasi antara pemeriksa dengan entitas yang diperiksa sebelum pelaksanaan pemeriksaan terinci. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pemeriksaan kinerja merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik sekaligus upaya mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan sistem informasi kepemiluan. Pengelolaan sistem informasi yang baik, aman, efektif, dan terintegrasi dinilai penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. “Pemeriksaan yang dilakukan BPK ini adalah bagian penting dari mekanisme akuntabilitas publik serta upaya keberlanjutan, khususnya dalam rangka pengelolaan sistem informasi kepemiluan,” demikian disampaikan narasumber BPK dalam entry meeting tersebut. Menilai Efektivitas Pengelolaan Sistem Informasi Pemeriksaan kinerja ini diarahkan untuk menilai efektivitas pengelolaan sistem informasi kepemiluan pada KPU, dengan lingkup pemeriksaan meliputi Sekretariat Jenderal KPU serta satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun 2025 dan Semester I Tahun 2026. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain perencanaan sumber daya manusia, infrastruktur, integrasi dan interoperabilitas sistem informasi, koordinasi dengan pihak terkait, pengamanan sistem informasi, keluaran data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi sistem informasi kepemiluan. Pemeriksaan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan Renstra KPU Tahun 2025–2029 yang menempatkan pengelolaan sistem informasi sebagai salah satu prioritas melalui fasilitasi integrasi sistem informasi pemilu serta pengembangan sumber daya manusia dan pendukung sistem informasi pemilu. Dorong Perbaikan Sejak Dini Pemeriksaan kinerja dilaksanakan sebagai bagian dari upaya bersama untuk melakukan perbaikan terhadap pengelolaan sistem informasi kepemiluan sejak dini, terutama dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang. Dalam entry meeting disampaikan bahwa pemeriksaan kali ini diharapkan tidak hanya menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomendasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perbaikan tata kelola, “Jadi kita sama-sama melakukan agar kinerja yang kita bangun itu sama-sama bermanfaat dan akan bagus nantinya”. Keterbukaan menjadi salah satu kunci dalam proses pemeriksaan. Tim pemeriksa mendorong agar KPU menyampaikan kondisi dan kendala yang dihadapi secara terbuka sehingga rekomendasi yang diberikan dapat benar-benar sesuai dengan kebutuhan perbaikan. “Mohon dibuka saja apa yang menjadi kendala. Dan itu nanti kita sama-sama mencarikan solusi untuk penyelesaiannya,” demikian disampaikan Tim Pemeriksa BPK. Sinergi untuk Tata Kelola yang Lebih Baik Sinergi antara KPU dan BPK diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang memberikan nilai tambah terhadap peningkatan kinerja, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi kegiatan. Dengan dukungan dan koordinasi seluruh jajaran, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen menjadikan proses pemeriksaan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Penguatan tata kelola sistem informasi kepemiluan diharapkan semakin mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, efektif, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik. [HA/ed:A]

KPU Sragen Gelar Kajian Internal Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen menggelar Kajian Internal bertema "Kajian Pemungutan dan Penghitungan Suara melalui Lanskap Pemilu 2024" di Aula Kantor KPU Kabupaten Sragen, Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi dan pembelajaran atas pelaksanaan dua tahapan krusial Pemilu 2024, sekaligus bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya. Acara dimulai pukul 08.30 WIB dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars KPU. Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN., membuka kegiatan sekaligus bertindak sebagai pimpinan rapat. Hadir anggota KPU Kabupaten Sragen dan Sekretariat KPU Kabupaten Sragen sebagai peserta kegiatan. Empat narasumber dihadirkan dalam kajian ini, yaitu Prof. Dr. Suharno, S.T., M.T. (rektor Universitas Sragen), Dr. Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag., C.M. (dosen Universitas Islam Batik Surakarta), Sumadi, S.Pd. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (P2H) Bawaslu Kabupaten Sragen), serta Mukhsin, S.Pd.I. (anggota KPU Kabupaten Sragen). Dalam pemaparannya, Siti Kasiyati menegaskan bahwa pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan penting karena menjadi dasar diperolehnya hasil pemilu. Tahapan ini harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa kesalahan kecil di tingkat TPS dapat memengaruhi rekapitulasi pada tingkat berikutnya. Karena itu, petugas KPPS perlu memahami secara menyeluruh prosedur pemungutan dan penghitungan suara, tata cara menentukan suara sah dan tidak sah, pengisian formulir hasil penghitungan, pencatatan kejadian khusus, hingga penanganan permasalahan di TPS. Penentuan sah atau tidaknya surat suara, menurutnya, harus mengacu pada ketentuan dan tidak boleh didasarkan pada penafsiran pribadi. Dari sisi pengawasan, Sumadi memaparkan bahwa kompleksitas pemilu serentak membuat beban kerja KPPS sangat tinggi. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan sejak tahap pra-pemungutan, mulai dari pengecekan logistik dan daftar pemilih hingga kesiapan lokasi TPS. Pada hari pemungutan suara, jam rawan terjadi pada pukul 11.00 hingga 13.00 WIB, ketika terjadi lonjakan pemilih dan petugas mulai kelelahan. Adapun tahap penghitungan suara disebutnya sebagai titik paling rawan sengketa, sehingga prosesnya harus terbuka dan dapat disaksikan saksi, pengawas, serta masyarakat. Ia turut menyinggung pentingnya foto formulir C.Hasil yang jelas agar dapat diunggah ke Sirekap, serta pelatihan badan ad hoc yang lebih kuat untuk menekan kesalahan administrasi pada pemilu dan pilkada berikutnya. Mukhsin memaparkan hasil analisis pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen. Menurutnya, pemilu berlangsung tertib dan aman secara prosedural, dengan partisipasi pemilih yang relatif tinggi dan integritas yang terjaga secara normatif. Namun, kualitas substantif proses masih perlu diperkuat. Persoalan utamanya adalah kompleksitas sistem pemilu yang belum sepenuhnya diimbangi kapasitas pelaksana dan pemilih. Penghitungan suara disebut sebagai fase paling kritis karena kompleksitas administrasi, volume pekerjaan yang tinggi, durasi yang panjang, dan kelelahan petugas. Ia mengajak melihat kesalahan di lapangan bukan semata sebagai kesalahan individu, melainkan sebagai system-induced error, yakni akibat interaksi antara desain sistem, beban kerja, dan kapasitas pelaksana. Sebagai langkah perbaikan, Mukhsin menyampaikan sepuluh rekomendasi, antara lain penyederhanaan desain sistem pemilu, penerbitan regulasi teknis yang lebih awal, rekrutmen KPPS berbasis kompetensi, bimbingan teknis berbasis praktik, penataan ulang beban kerja KPPS, penguatan literasi pemilih, digitalisasi bertahap sesuai kesiapan infrastruktur, serta pengawasan partisipatif. Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Peserta menyampaikan pertanyaan, tanggapan, serta pengalaman terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. Diskusi menyepakati bahwa pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 perlu didokumentasikan dan dikaji secara berkelanjutan sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran. Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Sragen akan menginventarisasi permasalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, menjadikan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan SOP, meningkatkan pemahaman dan kompetensi jajaran penyelenggara, memperkuat ketelitian pengisian formulir, serta memperkuat koordinasi dan komunikasi antarpenyelenggara. KPU Kabupaten Sragen berkomitmen terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu melalui evaluasi, pembelajaran, dan penguatan kapasitas penyelenggara. Kegiatan ditutup dengan tertib dan lancar. [TPPH/Rizky]

Mitigasi Risiko Kearsipan Pemilu dan Pemilihan dalam Forum Ngopi Asli KPU Jawa Tengah

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Ngopi Asli KPU Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mitigasi Risiko Tata Kelola Arsip untuk Menjaga Keamanan Data Pemilu.” Kegiatan Ngopi Asli dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dan turut dihadiri Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Periyanto Amron, jajaran sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, serta ketua, anggota, dan sekretaris KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Selain Prihantoro PN, kegiatan ini juga menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, sebagai narasumber, dengan moderator Nelly Fadilah Atikoh dari KPU Kabupaten Tegal. Dalam sambutannya, Handi Tri Ujiono menegaskan pentingnya arsip sebagai bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan dan sumber informasi yang akurat. Arsip tidak hanya menjadi dokumentasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan, tetapi juga dapat menjadi bukti pendukung ketika dibutuhkan dalam proses hukum maupun untuk menjelaskan kembali tahapan penyelenggaraan pemilu. Dalam kegiatan tersebut, Prihantoro PN memaparkan materi bertajuk Defensive Play: Mitigasi Risiko dalam Tata Kelola Kearsipan Pemilu. Materi ini menekankan pentingnya membangun sistem pengelolaan arsip dengan pertahanan berlapis, mulai dari klasifikasi dan pengaturan hak akses, penyimpanan, pencadangan data (backup), hingga penyusutan arsip sesuai ketentuan yang berlaku. Prihantoro PN menjelaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan informasi, mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, serta memastikan dokumen dapat ditemukan kembali ketika dibutuhkan. Oleh karena itu, mitigasi risiko perlu dilakukan secara sistematis melalui identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko dalam setiap tahapan pengelolaan arsip, baik arsip fisik maupun arsip elektronik. Berikutnya Prihantoro PN juga menjelaskan bahwa arsip di lingkungan KPU terdiri atas arsip substantif yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu, seperti dokumen pencalonan dan penetapan hasil pemilu, serta arsip fasilitatif yang mendukung administrasi dan operasional organisasi, seperti arsip kepegawaian, keuangan, persuratan, dan perencanaan. Sebagai bentuk upaya mitigasi risiko, KPU Kabupaten Sragen telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan. Prihantoro PN menyampaikan bahwa pihaknya pernah melibatkan pihak ketiga untuk membantu proses identifikasi, klasifikasi, dan penyusutan arsip. Arsip yang telah ditata kemudian ditempatkan dalam boks berlabel untuk memudahkan penyimpanan dan penemuan kembali. Selain penataan arsip fisik, KPU Kabupaten Sragen juga melaksanakan alih media terhadap arsip aktif. Dokumen hasil alih media disimpan melalui Google Drive untuk mendukung kemudahan pencarian dan mengurangi ketergantungan pada penyimpanan lokal maupun perangkat keras seperti hard disk yang memiliki masa pakai terbatas. KPU Kabupaten Sragen juga telah menjalin kerja sama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen melalui penyerahan arsip sesuai proses serah terima yang dilakukan. Dalam pengelolaan arsip sumber daya manusia, kejelasan penanggung jawab arsip, ketersediaan sarana penyimpanan, serta penerapan prosedur yang konsisten merupakan elemen yang penting. Pengelolaan arsip yang baik harus dimulai sejak dokumen diciptakan, dilanjutkan dengan pencatatan, klasifikasi, penyimpanan, pemeliharaan, hingga penyusutan sesuai ketentuan. Agus Setiyanto turut menyoroti nilai historis arsip pemilu. Menurutnya, dokumen penyelenggaraan pemilu dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang ingin mengetahui perjalanan pemilu dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, keberadaan arsip perlu dijaga sebagai bagian dari warisan sejarah demokrasi. Selain itu arsip yang dihasilkan dalam setiap tahapan pemilu tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menyimpan rekam jejak perjalanan demokrasi yang dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Lebih lanjut, ia mengajak jajaran KPU untuk memberikan perhatian terhadap keberadaan arsip sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan. Pengelolaan arsip yang baik diperlukan agar dokumen penting tidak terabaikan dan tetap tersedia ketika dibutuhkan, baik untuk kepentingan administrasi maupun penelusuran sejarah penyelenggaraan pemilu. Melalui kegiatan ini, jajaran KPU diharapkan semakin memahami pentingnya mitigasi risiko dalam pengelolaan arsip. Penguatan tata kelola kearsipan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keamanan data pemilu, meningkatkan akuntabilitas kelembagaan, serta melestarikan rekam jejak penyelenggaraan demokrasi bagi generasi mendatang. [KUL]

Pengambilan Sumpah/Janji PNS di Lingkungan KPU, Tiga Pegawai KPU Sragen Turut Dilantik

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id — Sekretaris Jenderal KPU Suryadi memimpin Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, jajaran Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, serta dilaksanakan secara luring di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI dan daring bagi satuan kerja KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota, pada Kamis (01/10/2026). Dalam sambutannya, Afif menyampaikan pesan kepada para pegawai yang telah resmi menjadi PNS untuk mencintai pekerjaan seperti mencintai diri sendiri. Ia menegaskan bahwa tidak ada manusia, tempat kerja, maupun institusi yang sempurna, sehingga setiap individu hadir untuk saling melengkapi, bekerja sama, dan berbagi peran. Afif mengibaratkan setiap pegawai sebagai batu bata atau genteng dalam sebuah rumah besar, yang keberadaannya saling menopang satu sama lain. Tanpa satu bagian, rumah dapat menjadi bocor atau berlubang. Afif juga mengingatkan bahwa keputusan untuk mendaftar sebagai PNS adalah bentuk kesadaran diri yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada atasan, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas dedikasi yang diberikan kepada negara dan institusi tempat mengabdi. Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji ini sekaligus menjadi bagian dari upaya KPU RI dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia. Dengan bertambahnya formasi PNS, KPU diharapkan semakin mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi kerja birokrasi, serta mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak ke depan. Pada kesempatan tersebut, tiga PNS di lingkungan KPU Kabupaten Sragen turut dilantik sebagai bagian dari penguatan SDM KPU di daerah. Proficiat kepada Ajeng Kirana Miftahul Jannah, S.H., Puguh Irnanto, S.H., dan Dwi Prasetya, S.Kom. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara. [A]  

🔊 Putar Suara