Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di era digital, KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Elektronik dan Alih Media Arsip yang diikuti oleh jajaran pengelola arsip dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sragen, Kamis (25/06/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Hendro Tri Wibowo, S.E., Arsiparis Penyelia dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen.
Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, dalam sambutan pembuka dan pengarahannya menyampaikan bahwa arsip merupakan rekaman peristiwa/kejadian, untuk itu pengelolaan arsip tidak lagi sekadar menyimpan dokumen, melainkan menjadi memori kelembagaan dan sumber pengetahuan bahwa peristiwa telah terjadi, sehingga pengelolaan arsip elektronik maupun arsip fisik (hard copy) perlu di perhatikan tata cara pengelolaannya dengan harapan di suatu waktu apabila di perlukan maka mudah untuk mencarinya.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pengelolaan arsip elektronik merupakan bagian penting dari transformasi digital pemerintahan yang mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pengelolaan arsip tidak hanya berfungsi sebagai penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi bukti akuntabilitas, dasar pengambilan keputusan, perlindungan hukum, serta memori kelembagaan.
Peserta memperoleh pemahaman mengenai landasan hukum pengelolaan arsip elektronik, mulai dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik, hingga kebijakan KPU terkait penerapan SRIKANDI, dan pedoman teknis alih media arsip. Selain itu dibahas pula prinsip-prinsip pengelolaan arsip elektronik yang meliputi autentisitas, keutuhan, keandalan, dan kegunaan arsip.
Narasumber juga mengulas tahapan pengelolaan arsip elektronik, mulai dari penciptaan dan penerimaan arsip, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, alih media, penyusutan, hingga preservasi digital dan pemanfaatan arsip. Narasumber menekankan pentingnya penerapan klasifikasi arsip, dan jadwal retensi arsip (JRA).
Pada sesi alih media arsip, peserta mendapatkan penjelasan mengenai standar digitalisasi arsip, proses pemindaian, pengendalian kualitas hasil digitalisasi, autentikasi dokumen elektronik melalui tanda tangan elektronik maupun segel elektronik, hingga penyusunan berita acara alih media sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola arsip di lingkungan KPU Kabupaten Sragen semakin memahami tata kelola arsip elektronik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu mengimplementasikan pengelolaan arsip digital yang efektif, aman, dan berkelanjutan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan administrasi dan reformasi birokrasi. [KUL]