Sosialisasi SiMPEL untuk Pengembangan Kompetensi ASN KPU
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – “Dalam kepemimpinan modern mungkin bapak-ibu pernah mendengar yang disebut algoritmic leadership. Di era kepemimpinan algoritma, maka ASN tidak hanya dituntut untuk adaptif terhadap teknologi, tetapi juga untuk bertransformasi secara mindset dan kompetensi. Kompetensi itu dibangun tidak bisa ujug-ujug tapi melalui proses, jadi dengan pelatihanlah yang sangat tepat untuk mengasah kemampuan yang akan mendukung tugas pokok dan fungsi sebagai ASN.” demikian antara lain disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, dalam sambutan pembukaan dan pengarahan bagi segenap jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah pada kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SiMPEL KPU secara daring, Selasa (26/08/2025). Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS wajib mengikuti pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam satu tahun, dan ketentuan Pasal 5 Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa PPPK wajib mengikuti pengembangan kompetensi paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja, maka untuk menjawab kebutuhan peningkatan dan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan KPU tersebut, KPU telah mengembangkan inovasi aplikasi bernama SiMPEL KPU (Sistem Informasi Manajemen Pelatihan). Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh ASN di lingkungan KPU, maka dalam penerapannya perlu dilakukan sosialisasi terkait aplikasi SiMPEL yang berbasis website tersebut. Hadir sebagai narasumber adalah dari Biro PKSDM KPU RI, yang memberikan penjelasan tentang tujuan, manfaat, serta teknis operasionalisasi SiMPEL. Setiap ASN/SDM KPU yang memiliki akun di website SiMPEL dapat menikmati layanan fasilitas website SiMPEL sebagai sarana informasi manajemen pelatihan ASN KPU, agar ASN dapat mengembangkan kompetensinya. ASN dapat mengikuti pelatihan pengembangan kompetensi dengan metode e-learning yang tersedia di SiMPEL. Saat ini, KPU bermitra dengan lembaga-lembaga yang sudah menyelenggarakan pelatihan antara lain LAN, Kementerian Keuangan, KPK, maupun LKPP. Kedepan, KPU juga telah mencanangkan pelatihan yang dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu, yakni pelatihan teknis kepemiluan yang saat ini masih dalam tahap pengembangan. SiMPEL dirancang untuk menganalisis kebutuhan kompetensi ASN KPU berdasarkan data riwayat pelatihan, jabatan, dan target kinerja. Jika dikaitkan dengan apa yang disampaikan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah dalam pengarahannya, hal ini sejalan dengan prinsip algoritmic leadership, yakni keputusan pelatihan tidak lagi berbasis asumsi, tapi berdasarkan evidence dan pattern recognition. Riwayat pelatihan ASN yang terdokumentasi di SiMPEL dapat menjadi bahan analisis potensi karier maupun kebutuhan penguatan kompetensi ASN di lingkungan KPU. [A]