Berita Terkini

Sosialisasi SiMPEL untuk Pengembangan Kompetensi ASN KPU

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – “Dalam kepemimpinan modern mungkin bapak-ibu pernah mendengar yang disebut algoritmic leadership. Di era kepemimpinan algoritma, maka ASN tidak hanya dituntut untuk adaptif terhadap teknologi, tetapi juga untuk bertransformasi secara mindset dan kompetensi. Kompetensi itu dibangun tidak bisa ujug-ujug tapi melalui proses, jadi dengan pelatihanlah yang sangat tepat untuk mengasah kemampuan yang akan mendukung tugas pokok dan fungsi sebagai ASN.” demikian antara lain disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, dalam sambutan pembukaan dan pengarahan bagi segenap jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah pada kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SiMPEL KPU secara daring, Selasa (26/08/2025). Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS wajib mengikuti pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam satu tahun, dan ketentuan Pasal 5 Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa PPPK wajib mengikuti pengembangan kompetensi paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja, maka untuk menjawab kebutuhan peningkatan dan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan KPU tersebut, KPU telah mengembangkan inovasi aplikasi bernama SiMPEL KPU (Sistem Informasi Manajemen Pelatihan). Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh ASN di lingkungan KPU, maka dalam penerapannya perlu dilakukan sosialisasi terkait aplikasi SiMPEL yang berbasis website tersebut. Hadir sebagai narasumber adalah dari Biro PKSDM KPU RI, yang memberikan penjelasan tentang tujuan, manfaat, serta teknis operasionalisasi SiMPEL. Setiap ASN/SDM KPU yang memiliki akun di website SiMPEL dapat menikmati layanan fasilitas website SiMPEL sebagai sarana informasi manajemen pelatihan ASN KPU, agar ASN dapat mengembangkan kompetensinya. ASN dapat mengikuti pelatihan pengembangan kompetensi dengan metode e-learning yang tersedia di SiMPEL. Saat ini, KPU bermitra dengan lembaga-lembaga yang sudah menyelenggarakan pelatihan antara lain LAN, Kementerian Keuangan, KPK, maupun LKPP. Kedepan, KPU juga telah mencanangkan pelatihan yang dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu, yakni pelatihan teknis kepemiluan yang saat ini masih dalam tahap pengembangan. SiMPEL dirancang untuk menganalisis kebutuhan kompetensi ASN KPU berdasarkan data riwayat pelatihan, jabatan, dan target kinerja. Jika dikaitkan dengan apa yang disampaikan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah dalam pengarahannya, hal ini sejalan dengan prinsip algoritmic leadership, yakni keputusan pelatihan tidak lagi berbasis asumsi, tapi berdasarkan evidence dan pattern recognition. Riwayat pelatihan ASN yang terdokumentasi di SiMPEL dapat menjadi bahan analisis potensi karier maupun kebutuhan penguatan kompetensi ASN di lingkungan KPU. [A]

KPU Sragen Audiensi dengan Universitas Sragen untuk Pendidikan Pemilih

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengadakan kegiatan Audiensi dengan pimpinan Rektorat Universitas Sragen (UNISSRA), Selasa (26/08/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk bekerjasama dalam program sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi mahasiswa. Perwakilan KPU Kabupaten Sragen adalah anggota KPU Kabupaten Sragen, Irwan Sahabudin dan M. Zainal Arifin sebagai Ketua dan Wakil Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, beserta staf Sekretariat KPU Sragen, Agung Sapto Adi, dan diterima secara langsung oleh Rektor UNISSRA, Prof Suharno, Pembantu Rekor II, Siti Rofiatun Rosida, dan Dekan FIKES, Warti Ningsih serta Kaprodi di lingkungan kampus UNISSRA. Kegiatan Audiensi berlangsung di Ruang Pertemuan Kampus UNISSRA. Prof Suharno menyambut baik kegiatan audiensi, dalam upaya kaloborasi diantara KPU Sragen dan UNISSRA agar terjalin kerjasama program diwaktu mendatang, "UNISSRA siap apabila diminta untuk terlibat dalam kegiatan KPU Sragen, dan sebaliknya melibatkan KPU Sragen dalam acara di UNISSRA. Intinya kerjasama yang saling mendukung untuk kebaikan bersama." katanya. Selain itu dari Perwakilan KPU Sragen, Irwan Sehabudin menyampaikan bahwa KPU Sragen terbuka jika ada mahasiswa UNISSRA yang akan magang dan penelitian di KPU Kabupaten Sragen, "Visi KPU RI adalah menjadikan KPU sebagai pusat ilmu pengetahuan terkait pengalaman kepemiluan," ujarnya. [IS/Ag]

Penguatan Sinergi Kelembagaan, KPU Sragen Hadiri Forum Mitra Bawaslu

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Sragen, Ketua Divisi Sosisdiklih Parmas dan SDM, Irwan Sehabudin, hadir sebagai peserta memenuhi undangan dari Bawaslu Kabupaten Sragen yang menyelenggarakan kegiatan Membangun Sinergi Bersama Mitra Bawaslu dalam Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Rabu (20/08/2025) di Hotel Front One Sragen. Kegiatan yang diikutii oleh akademisi, pemantau pemilu, dan mitra strategis Bawaslu, serta menghadirkan narasumber antara lain Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Toha, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq, serta Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2017-2022, Maskurudin Hafidz tersebut bertujuan untuk membangun institusi yang profesional serta menguatkan peran Bawaslu dalam menciptakan pemilu yang demokratis. Dari kegiatan tersebut, Bawaslu Sragen mengharapkan adanya masukan dan saran untuk penyelenggaraan pemilu di waktu mendatang yang lebih baik. Kegiatan berjalan dinamis dan banyak masukan yang disampaikan oleh peserta kegiatan, salah satunya dari KPU Sragen yang diwakili oleh Irwan Sehabudin. Ia menyampaikan masukan agar KPU dan Bawaslu dapat meningkatkan kaloborasi dan sinergitas, serta tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu, karena persoalan yang dihadapi cukup banyak yang menguji integritas. [IS/Ag]

KPU Sragen Ikuti Forum Daring BerCanDa Bahas Peran Strategis PDPB

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengikuti forum daring “BerCanDa” (Bicara Seputar Perencanaan Data) bertema Mengajak Masyarakat Aktif: dari Objek menjadi Subjek PDPB, yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti seluruh KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Rabu (20/08/2025). Diskusi menghadirkan tiga narasumber yaitu Nur Kholis, S.E., M.Si.  dari Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, M. Rika Hasballa, S.M. dari Perisai Demokrasi Bangsa, dan Siti Nur Wakhidatun dari KPU Kabupaten Pati. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa salah satu mandat utama KPU pasca Pemilu dan Pilkada 2024 adalah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai amanat undang-undang. PDPB menjadi fokus kerja KPU di luar tahapan aktif pemilu, dengan tujuan menyajikan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir sebagai landasan pemilu berikutnya. Proses pemutakhiran data pemilih disebut sebagai salah satu tahapan terpanjang sekaligus paling krusial, karena beririsan dengan banyak aspek teknis lain; mulai dari pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), pencocokan dan penelitian (coklit), penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan, PDPB juga berpengaruh pada logistik, jumlah TPS, serta penyusunan anggaran. Melalui forum ini, KPU menegaskan bahwa PDPB bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga integritas demokrasi. Kinerja PDPB menjadi bukti konkret bahwa meski tahapan pemilu telah usai, peran KPU tetap berjalan dalam memastikan hak pilih warga tetap terjaga dan demokrasi terus terpelihara. [HA]

Ngopi Asli - Golkan Administrasi Tertib melalui Sosialisasi Tata Naskah Dinas

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan memastikan keseragaman komunikasi kedinasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada kegiatan Ngopi Asli, Selasa (19/08/2025) mengangkat topik bertajuk “Golkan Administrasi Tertib melalui Sosialisasi Tata Naskah Dinas”. Kegiatan diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran anggota dan sekretariat di lingkungan KPU se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen. Tata Naskah Dinas di lingkungan KPU diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan dokumen resmi. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa tertib administrasi menjadi kunci profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu, "Rapat ini bertujuan untuk menertibkan tata naskah dinas agar pelaksanaan tugas kelembagaan semakin rapi dan sesuai aturan," tegasnya. Adapun sebagai narasumber adalah Kasubbag Persuratan dan Arsip KPU RI, Tatit Dwiwarti Santoso, yang memaparkan materi mendalam terkait misalnya penggunaan kop surat, nomor surat, klasifikasi arsip, sampai dengan  penandatanganan dokumen. Kemudian bagaimana menyelaraskan pemahaman tentang format, struktur, dan gaya bahasa naskah dinas sesuai dengan PKPU yang berlaku di lingkungan KPU, yang pada intinya mendorong budaya tertib administrasi di lingkungan KPU sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, KPU berharap seluruh jajaran dapat semakin konsisten dan teliti dalam menerapkan tata naskah dinas, sehingga setiap dokumen yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan profesionalisme kelembagaan. [A]

KPU Jateng Resmikan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual dan Pengukuhan Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Kabupaten/Kota se-Jateng

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum menegaskan komitmennya terhadap lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pada Minggu (17/08/2025), KPU Jateng secara resmi meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual serta membuka ruang unit layanan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU Provinsi Jateng. Kegiatan ini diselenggarakan selepas upacara bendera peringatan HUT RI, dan diikuti secara daring oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Seluruh rangkaian acara juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Jateng, sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik. Selain dua agenda diatas, dalam kegiatan ini juga dilakukan pengukuhan Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual di tiap KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dan penandatanganan Pakta Integritas cegah kekerasan seksual oleh seluruh jajaran anggota dan sekretariat KPU se-Jawa Tengah. Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan satgas fokus pada langkah pencegahan agar kasus kekerasan seksual tidak muncul di lingkungan kerja, “Launching satgas ini berharap bahwa tugas-tugas kami selesai di pencegahannya. Tetapi kalau ada kasus-kasus, tentu kami siap menanganinya, memfasilitasi, dan memberikan konseling,” ujar Handi. Kegiatan juga dihadiri oleh Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, yang dalam pengarahannya memberikan apresiasi atas langkah KPU Jawa Tengah yang berkomitmen untuk melindungi seluruh jajaran KPU dari tindak kekerasan seksual. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual, adapun pembentukan jaring informasi merupakan kebijakan KPU Provinsi Jawa Tengah yang menginstruksikan KPU kabupaten/kota membentuk jejaring sebagai kepanjangan tangan dari satgas. Struktur yang dibentuk terdiri atas satu koordinator dan empat anggota, dengan tugas utama mendukung pencegahan, penanganan awal, dan penguatan komunikasi internal maupun eksternal terkait isu kekerasan seksual. Dengan peluncuran Satgas dan pengukuhan jaringan informasi, KPU Jawa Tengah menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan komitmen institusional yang harus dijaga bersama. Inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi lembaga publik lainnya dalam membangun sistem perlindungan yang responsif dan berkelanjutan. [A]