Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Sragen menyelenggarakan rapat internal penguatan kelembagaan dengan bahasan tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 juncto peraturan pelaksananya sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Jumat (31/10/2025). Rapat dibuka oleh ketua KPU Sragen, Prihantoro PN, yang menekankan bahwa SPIP adalah budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif. Pengendalian internal harus terintegrasi dalam setiap tahapan tugas KPU, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, untuk menjamin akuntabilitas dan integritas lembaga. Selanjutnya, M. Zainal Arifin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan pokok-pokok ketentuan SPIP sebagaimana tertuang dalam regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap prinsip dan mekanisme SPIP agar pelaksanaannya tidak bersifat formalitas semata. Sesi teknis diisi oleh Faisal Adami, staf pelaksana sekaligus operator E-SPIP, yang menjelaskan tata cara pengisian formulir SPIP terbaru serta pemenuhan data dukung sesuai format standar yang telah diperbarui. Dengan terbitnya Keputusan KPU Nomor 855/2025, yang mencabut Keputusan Nomor 1356/2023 ini, memang terdapat beberapa pembaharuan dalam format dokumen standar pelaporan SPIP agar selaras dengan kebijakan nasional, sehingga perlu diberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pelaksana di lingkungan KPU Sragen. SPIP merupakan sistem yang dirancang untuk memberikan jaminan bahwa kegiatan organisasi dilaksanakan secara efisien, patuh terhadap regulasi, dan mampu mencegah serta mendeteksi penyimpangan. Dalam konteks KPU, SPIP menjadi alat kontrol internal yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis, termasuk tahapan pemilu, pengelolaan SDM, pengelolaan keuangan, hingga pelayanan publik. [A]