Berita Terkini

Penguatan SPIP Jadi Fondasi KPU dalam Membangun Integritas dan Akuntabilitas

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi salah satu upaya strategis KPU untuk membangun tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan integritas. Melalui penerapan SPIP, seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan diarahkan agar berjalan lebih efektif, terdokumentasi dengan rapi, serta menghasilkan output yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, kembali menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Kartu Kendali SPIP dan Bimbingan Teknis Pengisian Kartu Kendali SPIP bersama Anggota KPU Iffa Rosita, yang digelar secara hybrid pada Selasa (16/12/2025). “SPIP merupakan wujud nyata komitmen pimpinan dalam menjaga integritas. Ketika sistem pengendalian diperkuat, budaya kerja yang jujur, tertib, dan bertanggung jawab akan tumbuh di seluruh unit kerja,” ujar Afif. Sebelumnya, Iffa Rosita menyampaikan apresiasi kepada para operator Kartu Kendali SPIP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota atas kehadiran dan kontribusi aktif mereka. Ia menekankan perlunya pergeseran pola pengawasan dari pendekatan reaktif menjadi preventif, dengan mengutamakan edukasi, literasi hukum, sosialisasi, serta penguatan SPIP dan zona integritas sebagai fondasi penting dalam menjaga kredibilitas lembaga. “Integritas harus menjadi prioritas sebelum loyalitas. Ketika pimpinan menjunjung integritas, loyalitas akan mengikuti,” tegas Iffa. Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antarunit, ketepatan data, dan konsistensi dalam pelaporan. Para operator Kartu Kendali SPIP diminta segera berkoordinasi dengan sekretaris satuan kerja masing-masing untuk memperbarui data setelah rapat. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi dan kabupeten/kota, serta operator SPIP KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang mengikuti kegiatan secara daring. [A]

KPU Provinsi Jawa Tengah Konsolidasikan Penyusunan LKjIP dan Perencanaan Anggaran Tahun 2026

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Pengisian E-Lapkin, serta Proyeksi Anggaran Akhir Tahun Anggaran 2025 dan Pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (16/12/2025). Rapat dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, yang menekankan pentingnya penguatan akuntabilitas kinerja dan keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan. “Penyusunan LKjIP tidak bisa dilepaskan dari perencanaan awal yang matang, pengukuran kinerja yang berkelanjutan, serta dokumentasi data yang akurat. Ini menjadi fondasi utama untuk meningkatkan nilai akuntabilitas kinerja KPU ke depan,” ujar Basmar. Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi SAKIP KPU di Jawa Tengah masih memerlukan peningkatan, khususnya pada konsistensi perencanaan dan keterkaitan antara kegiatan dengan capaian kinerja. “Melalui forum ini, kita berharap terjadi perbaikan nyata agar nilai SAKIP KPU Kabupaten/Kota dapat meningkat secara merata pada tahun berikutnya,” tambahnya. Sementara itu, narasumber dari Sekretariat Jenderal KPU RI, Feri Ferdiansyah, menyampaikan bahwa LKjIP merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akuntabilitas penggunaan anggaran dan pencapaian kinerja instansi pemerintah. “LKjIP bukan sekadar laporan administratif, tetapi menjadi alat ukur pertanggungjawaban kinerja organisasi. Laporan harus disusun secara sistematis, berbasis data, serta mencerminkan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil yang dicapai,” jelas Feri. Ia juga menegaskan pentingnya pemanfaatan aplikasi e-LAKIP sebagai sarana pengelolaan dan pengumpulan data kinerja. “Dengan pengisian e-LAKIP yang tepat dan konsisten, data kinerja akan terdokumentasi dengan baik dan memudahkan proses evaluasi, baik internal maupun eksternal,” ujarnya. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan secara teknis terkait penyusunan LKjIP Tahun 2025 serta penginputan laporan kinerja, rencana aksi kinerja dan tindak lanjut atas hasil evaluasi SAKIP Tahun 2024 pada aplikasi E-Lapkin. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, tahapan penyusunan laporan, hingga batas waktu penyampaian LKjIP Tahun 2025 yang dijadwalkan paling lambat akhir Februari 2026. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. [HA]

KPU Perkuat Keamanan Data Pemilu Melalui Webinar Nasional Cyber Hygiene

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Webinar Series ke-9 dengan tema “Tips and Trik Cyber Hygiene: Best Practice Kementerian/Lembaga di Indonesia,” pada Sabtu (13/12/2025). Webinar diawali dengan pelaporan kegiatan oleh Kepala Pusdatin KPU, Mashur Sampurna Jaya, yang menekankan pentingnya penguatan keamanan digital di lingkungan KPU sebagai lembaga pengelola data strategis. Menurutnya, ancaman siber yang semakin kompleks menuntut peningkatan kesadaran dan kesiapan seluruh satuan kerja. “Cyber hygiene merupakan fondasi penting dalam menjaga keamanan data dan sistem informasi KPU, sekaligus untuk mempertahankan kepercayaan publik,” ujar Mashur dalam arahannya. Kemudian dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, dimana ia menerangkan bahwa keamanan digital tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga kebiasaan dan kedisiplinan setiap individu dalam memanfaatkan ruang digital. “Sering kali ancaman justru muncul dari aktivitas digital yang kita anggap sepele. Karena itu, penerapan cyber hygiene harus menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan hanya saat terjadi insiden,” tegasnya. Webinar menghadirkan narasumber Dosen Universitas Sumatera Utara, Dr. Baihaqi Siregar, S.Si., M.T., yang sekaligus merupakan pakar keamanan informasi. Dalam pemaparannya, Baihaqi menjelaskan bahwa cyber hygiene merupakan kebiasaan baik dalam menjaga keamanan dunia maya untuk melindungi data dan sistem dari berbagai ancaman siber. “Cyber hygiene adalah kebiasaan yang harus dilakukan secara konsisten. Bukan hanya untuk kepentingan organisasi, tetapi juga untuk perlindungan data pribadi dan keluarga dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya. Ia juga menyoroti tingginya risiko serangan siber terhadap instansi pemerintah yang mengelola data sensitif. Menurutnya, lemahnya pengelolaan kata sandi, keterlambatan pembaruan sistem, serta penggunaan jaringan publik tanpa pengamanan dapat menjadi celah serius, “Kata sandi adalah benteng pertama keamanan. Jika kita menggunakan kata sandi yang mudah ditebak, maka kita sendiri yang membuka pintu bagi penyerang,” tambahnya. Melalui webinar ini, KPU berharap seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota mampu meningkatkan pemahaman dan penerapan praktik keamanan digital, sehingga tata kelola data dan sistem informasi KPU semakin aman, andal, dan berkelanjutan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. [HA]

Cyber Troops ala KPU - Dorong Pemanfaatan Big Data untuk Perbaikan Demokrasi

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen mengikuti Webinar Series dari KPU RI yang bertema “Cyber Troops ala KPU: Pemanfaatan Big Data Analitik untuk Perbaikan Demokrasi di Indonesia,” pada Jumat (5/11/2025). Webinar dibuka oleh Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, yang menekankan pentingnya penguatan literasi digital dan pemanfaatan big data di tengah meningkatnya dinamika informasi pada masa pemilu. “Di masa election, terlalu banyak isu tendensius dan negatif terhadap KPU. Maka kita perlu memahami bagaimana memanfaatkan Big Data agar publik mengerti apa yang dikerjakan KPU dengan bahasa publik,” ujarnya. Ia menambahkan, literasi digital sangat penting agar kinerja KPU dapat dipahami secara objektif oleh masyarakat. “Kalau kinerja KPU baik, tentu akan memperbaiki wajah demokratisasi dan meningkatkan kepercayaan publik,” tambahnya. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU RI, Mashur Sampurna Jaya, melaporkan bahwa tema ini dipilih karena relevan dengan tantangan informasi saat ini. Dalam laporannya, Mashur menyebut bahwa Big Data menjadi instrumen strategis untuk memetakan sentimen publik, mendeteksi disinformasi, dan memperkuat kapasitas digital KPU. “Kami ingin memberikan pemahaman mengenai penggunaan Big Data Analitik dalam pengawasan informasi terkait pemilu, termasuk memetakan isu serta meningkatkan literasi digital,” jelasnya. Dalam paparan sesi pertama, Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro, Wijayanto, Ph.D, membeberkan hasil riset bertahun-tahun mengenai cyber troops dan operasi informasi yang terorganisasi di ruang digital Indonesia. “Opini publik itu bisa diarahkan. Bahkan manipulasi opini publik terjadi di ranah digital melalui taktik terkoordinasi yang sering dilakukan secara tersembunyi,” ungkap Wijayanto. Ia menjelaskan ciri-ciri operasi informasi yang terstruktur, seperti tsunami percakapan, penggunaan akun anonim, serta konten profesional yang disebarkan secara masif. Wijayanto menegaskan bahwa praktik manipulasi digital berpotensi melemahkan demokrasi, membatasi ruang ekspresi publik, dan memperkuat aktor-aktor berkepentingan, “Kalau pasukan siber menggunakan akun anonim dan narasi manipulatif, maka KPU harus memakai akun asli, relawan organik, dan konten berbasis data yang benar,” tegasnya. Ia menambahkan pentingnya engagement dan dialog terbuka sebagai bentuk komunikasi publik yang sehat. Setelah sesi pertama, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan lanjutan oleh Peneliti dari Universitas Diponegoro, Bangkit Wiryawan, Ph.D, yang membahas penerapan Big Data dan analisis sentimen dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Peneliti dari Universitas Diponegoro ini menyampaikan paparan mengenai hasil riset international tentang pola kerja cyber troops dan operasi pengaruh (influence operation) di ruang digital, “Opini publik bisa diarahkan. Manipulasi ini terjadi di ranah digital melalui akun anonim, konten profesional, dan tsunami percakapan dalam waktu singkat,” jelas Bangkit. Menurutnya, pola operasi semacam ini dapat memengaruhi persepsi publik pada momen politik penting, termasuk pemilu, kebijakan pemerintah, maupun dinamika sosial lainnya. Webinar diharapkan menjadi fondasi penguatan kapasitas internal KPU dalam menghadapi tantangan informasi digital menuju Pemilu yang lebih transparan, berintegritas, dan dipercaya publik. [HA]

KIP Jateng Ajak KPU Perkuat Layanan Informasi Publik

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, mendorong lembaga penyelenggara pemilu untuk lebih kreatif dan inovatif, terutama di masa jeda ketika tidak ada tahapan pemilu. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan media sosial dan website sebagai sarana komunikasi publik, “Kami sarankan jajaran KPU untuk lebih mengaktifkan dan mengoptimalkan website dan media sosial. Buatlah kegiatan-kegiatan kreatif dan unggah di sana. Ini penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat pasca pemilu dan pilkada, sekaligus menjadi bagian dari keterbukaan informasi,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi Publik bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat siang (5/12/2025). Indra menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap lembaga publik. Ketika masyarakat meminta informasi, lembaga publik harus memberikannya, kecuali informasi yang termasuk kategori dikecualikan. Ia menegaskan bahwa pemohon informasi wajib menunjukkan KTP, tanpa memandang asal daerah, “Meski yang meminta ber-KTP Aceh, dan yang diminta KPU Provinsi Jawa Tengah, misalnya, tetap harus dilayani. Yang penting, pemohon menunjukkan KTP. Ini bentuk transparansi dan cara menjaga kepercayaan publik,” jelasnya. Ia juga memaparkan bahwa keterbukaan informasi memiliki dampak besar bagi masyarakat dan demokrasi. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi fondasi demokrasi yang lebih baik. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan komitmen berkelanjutan dalam pengembangan sistem dan layanan informasi, serta dukungan bersama dari pemerintah, masyarakat, dan media, “Keterbukaan informasi adalah investasi untuk masa depan demokrasi yang transparan,” tegasnya. Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, saat membuka rapat koordinasi yang diikuti 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen, berharap peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar langsung dari pihak yang kompeten, “Hari ini kita menghadirkan Ketua KIP Jawa Tengah. Kami berharap teman-teman aktif dan memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya. [A]

Pelatihan Keprotokolan: Menyatukan Persepsi, Menjaga Wibawa Kelembagaan KPU

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Jum’at (05/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh pejabat dan pegawai yang membidangi keprotokolan serta pranatacara, termasuk seluruh calon pegawai negeri sipil (CPNS) se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Plh. Sekretaris KPU Jateng, Eko Supriyono, yang menegaskan bahwa tujuan utama pelatihan ini adalah meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mengoordinasikan acara serta keprotokolan di lingkungan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ia juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi mengenai standar penyusunan naskah dinas, seperti berita acara, notulensi, dan dokumen resmi lainnya. Sebagai narasumber, hadir Barik Muhammad Kurniawan Ardy, Kepala Sub Bagian Persidangan KPU RI. Pada awal penyampaian materi, Barik mengajukan sejumlah pertanyaan langsung kepada para CPNS untuk mengukur pengetahuan dasar mereka mengenai organisasi dan kelembagaan KPU, misalnya jumlah pejabat eselon I dan II serta siapa saja yang termasuk di dalamnya. Menurutnya, pemahaman ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penyebutan nama maupun jabatan seseorang dalam konteks keprotokolan. Dalam paparannya, Barik menekankan adanya aturan tertulis dan tidak tertulis dalam keprotokolan. “Aturan tertulis menjelaskan penggunaan seragam dan atribut yang wajib dikenakan, misalnya pemasangan pin Korpri di dada sebelah kiri yang harus lebih tinggi sedikit dari papan nama di sebelah kanan. Aturan ini dapat dipelajari melalui Keputusan KPU yang telah tersedia. Sedangkan aturan tidak tertulis adalah etika dalam memberikan pelayanan (act of service),” ujarnya. Selain itu, Barik juga menyampaikan materi mengenai dasar hukum, prinsip, bentuk, serta format naskah dinas, khususnya dalam penyusunan notula rapat di lingkungan KPU. Pelatihan keprotokolan tidak hanya dimaknai sebatas peran sebagai pembawa acara atau aktivitas melayani tamu. Protokoler mencakup cakupan yang lebih luas, yakni bagaimana bersikap dan berperilaku dengan menjunjung tinggi forum serta menghormati orang lain sebagai bagian dari adab dalam bergaul. Dengan demikian, keprotokolan menjadi instrumen penting dalam menjaga wibawa kelembagaan, memperkuat citra organisasi, serta memastikan setiap kegiatan berjalan tertib, berkesan, dan sesuai dengan norma yang berlaku. [A]