Berita Terkini

KPU Sragen Dorong Akurasi Data Parpol melalui Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan penyampaian informasi yang akurat terkait tahapan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 serta pemaparan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (19 Desember 2025), bertempat di Aula KPU Kabupaten Sragen.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya konsolidasi data kepartaian sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Prihantoro juga mengapresiasi kehadiran seluruh peserta yang dinilai menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kepartaian di tingkat daerah.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Mukhsin, yang memaparkan perkembangan regulasi terbaru, mekanisme pemutakhiran data melalui SIPOL, serta ketentuan teknis terkait proses PAW sesuai PKPU yang berlaku. Mukhsin menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan ketelitian, kedisiplinan administrasi, dan koordinasi aktif antara KPU dan partai politik.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Sragen, Badan Kesbangpol, Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen, serta berbagai stakeholder terkait. Kehadiran lintas lembaga ini diharapkan memperkuat sinergi dalam memastikan kelancaran implementasi regulasi dan pemutakhiran data kepartaian di Kabupaten Sragen.

Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah berjalan sejak lama dan bukan agenda baru. Proses ini mencakup pemutakhiran data kepengurusan hingga data anggota partai politik yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan. Oleh karenanya, melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Sragen menyampaikan akan terus memberikan pendampingan, layanan informasi, dan fasilitasi teknis kepada partai politik, sehingga seluruh proses pemutakhiran data dan administrasi kepartaian dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali