Tata Cara Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whistleblowing System (WBS)

|
Yang dapat dilaporkan:
Penyalahgunaan wewenang, Dugaan pelanggaran disiplin ASN, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli), Gratifikasi, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta pelayanan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sragen.
|
| Syarat Dumas/WBS yang dapat ditindaklanjuti: | |
|
1.
|
Pelapor mencantumkan identitas Pelapor secara benar (nama, alamat lengkap, nomor telepon yang dapat dihubungi, dan email aktif).
|
|
2.
|
Pelapor mencantumkan identitas Terlapor secara benar.
|
|
3.
|
Pelapor menyampaikan kronologi permasalahan yang diadukan secara lengkap, jelas, terinci, dan dapat diterima akal sehat (rasional), yang memuat keterangan waktu terjadinya peristiwa/tindakan yang dilaporkan, individu/satuan kerja yang dilaporkan, dan dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan atau bukti pendukung yang sesuai dan jelas.
|
| Cara menyampaikan Laporan dapat dilakukan dengan: | |
| ► | Pelapor datang atau bersurat ke Kantor KPU Kabupaten Sragen, Jl. Letjen Sutoyo No. 74 Sragen Wetan, Sragen 57214 |
| ► | Menyampaikan surat ke email sdmparmas.kpusragen@gmail.com |
| ► | Menyampaikan secara online melalui form Aduan pada Formulir Dumas & WBS |
Share this artikel :
Dilihat 349 Kali.