Tata Cara Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whistleblowing System (WBS)

Tata Cara Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whistleblowing System (WBS)

 

Yang dapat dilaporkan:
Penyalahgunaan wewenang, Dugaan pelanggaran disiplin ASN, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli), Gratifikasi, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta pelayanan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sragen.
Syarat Dumas/WBS yang dapat ditindaklanjuti:
1.
Pelapor mencantumkan identitas Pelapor secara benar (nama, alamat lengkap, nomor telepon yang dapat dihubungi, dan email aktif).
2.
Pelapor mencantumkan identitas Terlapor secara benar.
3.
Pelapor menyampaikan kronologi permasalahan yang diadukan secara lengkap, jelas, terinci, dan dapat diterima akal sehat (rasional), yang memuat keterangan waktu terjadinya peristiwa/tindakan yang dilaporkan, individu/satuan kerja yang dilaporkan, dan dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan atau bukti pendukung yang sesuai dan jelas.
Cara menyampaikan Laporan dapat dilakukan dengan:
Pelapor datang atau bersurat ke Kantor KPU Kabupaten Sragen, Jl. Letjen Sutoyo No. 74 Sragen Wetan, Sragen 57214
Menyampaikan surat ke email sdmparmas.kpusragen@gmail.com
Menyampaikan secara online melalui form Aduan pada Formulir Dumas & WBS

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 349 Kali.