Visi Misi
Asta Cita sebagai misi Presiden Republik Indonesia Periode 2025-2029 dituangkan menjadi Prioritas Nasional (PN) dalam RPJMN 2025-2029. KPU memiliki peran dalam mendukung tiga Prioritas Nasional, yaitu:
- PN1 “Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia.”
- PN4 “Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas.”
- PN7 “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan.”
Ketiga Prioritas Nasional tersebut menjadi acuan KPU dalam merumuskan visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis untuk periode lima tahun ke depan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ini memerlukan payung hukum yang jelas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Visi dan Misi KPU menggambarkan ultimate outcome yang harus dicapai dan diselaraskan dengan RPJMN untuk memenuhi target ketiga Prioritas Nasional tersebut.
VISI KPU menggambarkan kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan selama periode lima tahun (2025-2029). Visi KPU periode 2025-2029 adalah:
“Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045.”
MISI KPU merupakan rumusan strategis yang memandu seluruh upaya jajaran KPU dalam mewujudkan visi. Misi KPU periode 2025-2029 adalah:
- menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Memenuhi Asas LUBER dan JURDIL pada Periode 2025-2029; dan
- menguatkan Kapasitas Kelembagaan KPU yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Periode 2025-2029
KPU menyusun 2 (dua) Program kegiatan untuk mencapai Visi dan Misi, yakni:
- program Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan
- program Dukungan Manajemen.
Kedua Program kegiatan tersebut ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan serta membangun kelembagaan KPU yang efektif, efisien, dan akuntabel.