Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 1721 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024. Keputusan KPU Kabupaten dapat diunduh melalui link berikut:
Download Dokumen
atau
Download via JDIH KPU Sragen