Pengumuman/SE

Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 1721 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024. Keputusan KPU Kabupaten dapat diunduh melalui link berikut: Download Dokumen atau  Download via JDIH KPU Sragen

PENGUMUMAN PENETAPAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA TERPILIH UNTUK PILKADA TAHUN 2024 DI WILAYAH KABUPATEN SRAGEN

PENGUMUMAN NOMOR: 1065/PP.04.2-Pu/3314/4/2024 TENTANG PENETAPAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA TERPILIH UNTUK PILKADA TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemunguta Suara di seluruh wilayah Kabupaten Sragen tentang Penetapan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih untuk Pilkada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS menetapkan calon anggota KPPS peringkat 1-7 ditetapkan sebagai calon anggota KPPS terpilih dan calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu KPPS. Adapun nama-nama calon anggota KPPS dapat dilihat pada pengumuman Penetapan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih Untuk Pilkada Tahun 2024 di masing-masing kantor sekretariat PPS desa/kelurahan, atau pada lampiran pengumuman ini yang dapat diakses pada alamat link berikut: https://s.id/55Vtv. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Sragen mengundang calon anggota KPPS terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota KPPS pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024. Adapun ketentuan mengenai waktu, tempat, maupun pakaian yang dikenakan pada kegiatan pelantikan adalah sebagaimana disampaikan dalam Pengumuman masing-masing PPS sesuai dengan wilayah kerjanya. Calon Anggota KPPS dapat melakukan konfirmasi kepada masing-masing PPS desa/kelurahan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Populer

Belum ada data.