PENGUMUMAN
NOMOR: 1065/PP.04.2-Pu/3314/4/2024
TENTANG
PENETAPAN CALON ANGGOTA
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA TERPILIH
UNTUK PILKADA TAHUN 2024
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemunguta Suara di seluruh wilayah Kabupaten Sragen tentang Penetapan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih untuk Pilkada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
PPS menetapkan calon anggota KPPS peringkat 1-7 ditetapkan sebagai calon anggota KPPS terpilih dan calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu KPPS.
Adapun nama-nama calon anggota KPPS dapat dilihat pada pengumuman Penetapan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih Untuk Pilkada Tahun 2024 di masing-masing kantor sekretariat PPS desa/kelurahan, atau pada lampiran pengumuman ini yang dapat diakses pada alamat link berikut: https://s.id/55Vtv.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Sragen mengundang calon anggota KPPS terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota KPPS pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024. Adapun ketentuan mengenai waktu, tempat, maupun pakaian yang dikenakan pada kegiatan pelantikan adalah sebagaimana disampaikan dalam Pengumuman masing-masing PPS sesuai dengan wilayah kerjanya.
Calon Anggota KPPS dapat melakukan konfirmasi kepada masing-masing PPS desa/kelurahan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.