Webinar Kepemiluan KPU Sragen 2025

Webinar Kepemiluan KPU Sragen 2025

Webinar Kepemiluan

► LINK ZOOM WEBINAR
► LINK YOUTUBE KPU SRAGEN
► MATERI DAN DOKUMENTASI
► SERTIFIKAT

 

Latar Belakang Kegiatan Webinar

Pendidikan pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pemilihan) merupakan elemen penting dalam demokrasi, karena akan melahirkan pemilih yang mandiri dan rasional dimana hal ini merupakan ukuran kualitas demokrasi di suatu Negara. Salah satu indikator pemilih yang mandiri dan rasional yaitu dalam menentukan pilihan politik, ia tidak lagi berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek seperti uang, kekuasaan dan kompensasi politik yang bersifat individual. Justru pilihan politik diberikan kepada partai politik atau kandidat yang memiliki kompetensi dan integritas untuk mengelola pemerintahan. Sebab tujuan akhir dari demokrasi adalah kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Pendidikan pemilih juga ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang kepemiluan. Sikap peduli Pemilu dan Pemilihan diharapkan menumbuhkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan masyarakat tentang Pemilu dan Pemilihan dalam rangka memperkuat basis penerimaan, dukungan, partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme Pemilu sebagai instrumen utama sistem politik demokrasi.

Peduli Pemilu dan Pemilihan yaitu seperangkat kemampuan yang dibutuhkan pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu atau Pemilihan. Kemampuan untuk peduli Pemilu dan Pemilihan dibutuhkan sebagai prasyarat partisipasi politik yang ideal, baik selama periode dan di luar periode Pemilu atau Pemilihan. Sikap peduli Pemilu dan Pemilihan yang baik menjadikan pemilih tahu bagaimana harus bersikap dan berpartisipasi aktif dalam sebuah proses politik.

Kepedulian masyarakat sebagai warga negara dalam konteks Pemilu dan Pemilihan akan menggiring mereka untuk aktif. Keaktifan tersebut tidak hanya sekedar berpartisipasi pada saat pemungutan suara, tetapi juga aktif pada seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan diberbagai level. Keaktifan ini akan membentuk sebuah tiang penyangga yang kuat dalam kesuksesan pemilu dan lebih jauh lagi terhadap penguatan demokrasi maupun pembangunan daerah.

KPU merupakan Lembaga penyelenggara Pemilu, yang memiliki struktur lembaga penyenggara secara vertikal di daerah baik wilayah provinsi dan wilayah kabupaten. Salah satu tugas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota adalah melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan pemilih sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang undangan. KPU Kabupaten Sragen dalam melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan pemilih, tidak hanya dilaksanakan pada masa tahapan pemilu dan tahapan pemilihan berjalan, namun juga di masa non tahapan. Setelah tahapan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) tahun 2024 selesai, yang ditandai dengan telah ditetapkan hasil Pemilu baik Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD terpilih serta telah ditetapkan hasil Pilkada baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Namun di masa non tahapan, sosialisasi dan pendidikan pemilih terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Pasca Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pimilih. Dengan mempertimbangkan aspek efesiensi dan efektivitas dalam melaksanakan sosialisasi dan Pendidikan pemilih. Maka KPU Kabupaten Sragen akan Menyusun program kerja sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam bentuk Webinar Kepemiluan. Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Sragen untuk tetap bekerja dalam konteks sosialisai dan pendidikan pemilih serta partisipasi masyarakat, terlebih untuk warga masyarakat di kabupaten Sragen. Yang pada akhirnya bertujuan untuk membentuk pemahaman kepemiluan yang baik serta meningkatkan partisipasi masyarakat.

KPU Kabupaten Sragen sebagai penyelengara pemilu ditingkat daerah, tentu akan terus berusaha melaksanakan tugas-tugas yang melekat, terlebih dalam kontek sosialisasi dan pendidikan pemilih. Kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dituntut untuk tetap terlaksana meskipun saat ini sedang bergulir tema efesiensi anggaran disetiap lemabaga negara. Oleh karenanya selaras dengan efesiensi dan mempertimbangkan efektivitas, maka KPU Sragen membuat kegiatan seperti dimaksudkan diatas. Efektivitas maksudnya adalah sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah pemilih pemula dan pemilih pemuda.

Sebagai gambaran, pemilih pemula dan pemilih pemuda dalam data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada di Kabupaten Sragen tahun 2024; pemilih Gen Z yang berusia 17 – 27 tahun sebesar 162.152 (21%) dan pemilih milineal yang berusia 28 – 43 sebesar 228.942 (30%). Angka persentase jika dijumlahkan mencapai 50% atau setengah dari total jumlah pemilih. Sehingga harapannya kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang difokuskan kepada pemilih pemula dan pemilih pemuda dapat berjalan efektif dalam konteks memberikan pemahaman, pengetahuan dan peningkatan partisipasi pemilih di dua kelompok tersebut. Dengan tentunya tidak mengesangpingkan kepada kelompok pemilih lainnya. Misalnya pemilih rentan, pemilih perempuan, pemilih marjinal dan pemilih disabilitas. Kelompok pemilih tersebut tetap harus mendapatkan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih meskipun karena suatu hal misalnya karena ketersedian anggaran, tidak dalam intensitas yang masif dan cakupan yang luas.

Output kegiatan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Sragen Tahun 2025 yakni:

    1. Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam penggunaan hak pilih;
    2. Penyebaran informasi yang luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    3. Terciptanya kesempatan yang setara kepada setiap orang/pihak untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 708 Kali.