Profil KPU Kabupaten Sragen
Jejak Sejarah KPU Kabupaten Sragen
Dalam perspektif ketatanegaraan, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan titik awal strategis bagi peningkatan kualitas demokrasi. Hal ini bermakna bahwa pemilu dan pilkada merupakan instrumen terpenting dalam mengukur tingkat demokratisasi suatu negara.
Indonesia, dalam sejarah perjalanannya telah menyelenggarakan perhelatan pesta demokrasi pemilu legislatif sebanyak 13 (tiga belas) kali sejak tahun 1955 hingga 2024, yaitu pemilu pada tahun 1955, 1971 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Pada awalnya penyelenggaraan pemilu memang hanya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, namun seiring dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, pemilihan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A UUD 1945), sehingga semenjak tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden telah diadakan sebanyak 5 (lima) kali, yaitu tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Sebagai catatan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 membawa implikasi penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019 dan pemilu selanjutnya dilaksanakan secara serentak.
Selain dua pemilu tersebut, kita mengenal pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai sarana suksesi kepemimpinan di daerah. Namun sepanjang sejarahnya, perundang-undangan terkait pilkada terus berganti dari waktu ke waktu. Pengangkatan langsung oleh presiden, dipilih oleh DPRD, hingga pemilihan langsung oleh rakyat menjadi opsi model pengisian jabatan kepala daerah. Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung diterapkan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi dasar penyelenggaraan pilkada pertama kali yang digelar pada tahun 2005 dan selanjutnya pilkada pada tahun 2010. Kemudian, penentuan proses pemilihan kepala daerah kembali mengalami gonjang-ganjing sekitar tahun 2012-2014. Pro-kontra timbul antara kelompok yang menginginkan pilkada secara langsung oleh rakyat dan yang menginginkan pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD. Perdebatan panjang tersebut berakhir dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat dan diselenggarakan secara serentak. Pemilihan secara langsung Bupati dan Wakil Bupati Sragen sendiri telah digelar sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada tahun 2005, 2008, 2015, 2020, dan 2024.
Profil KPU Kabupaten Sragen
Sebagai amanat konstitusi, penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota merupakan lembaga yang bersifat hierarkis. Dalam menjalankan tugasnya KPU dibantu oleh sekretariat jenderal dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat. KPU menetapkan organisasi dan tata kerja bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan Peraturan KPU. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.
KPU Kabupaten Sragen sendiri merupakan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota. Anggota KPU Kabupaten Sragen berjumlah 5 (lima) orang. Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Jabatan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Masa keanggotaan KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun untuk satu periode terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota KPU Kabupaten Sragen dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sragen yang dipimpin oleh Sekretaris dan terdapat 4 (empat) subbagian yang masing-masing dikepalai oleh Kepala Subbagian. Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sragen sebagai pelaksana tugas terdiri atas ASN (PNS dan PPPK) dan tenaga Non-ASN. Secara fungsional, Sekretaris KPU Kabupaten Sragen bertanggungjawab kepada Ketua KPU Kabupaten Sragen, dan secara administratif kepada Sekretaris KPU Provinsi. Sekretaris KPU Kabupaten Sragen merupakan PNS yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI. Dalam penyusunan program, kebijakan, dan pengambilan keputusan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sragen, dilakukan melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh ketua KPU Kabupaten Sragen.