Profil KPU Kabupaten Sragen

Profil KPU Kabupaten Sragen

Jejak Sejarah KPU Kabupaten Sragen

Dalam peGedung KPU Sragenrspektif ketatanegaraan, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan titik awal strategis bagi peningkatan kualitas demokrasi. Hal ini bermakna bahwa pemilu dan pilkada merupakan instrumen terpenting dalam mengukur tingkat demokratisasi suatu negara.

Indonesia, dalam sejarah perjalanannya telah menyelenggarakan perhelatan pesta demokrasi pemilu legislatif sebanyak 13 (tiga belas) kali sejak tahun 1955 hingga 2024, yaitu pemilu pada tahun 1955, 1971 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Pada awalnya penyelenggaraan pemilu memang hanya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, namun seiring dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, pemilihan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A UUD 1945), sehingga semenjak tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden telah diadakan sebanyak 5 (lima) kali, yaitu tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Sebagai catatan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 membawa implikasi penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019 dan pemilu selanjutnya dilaksanakan secara serentak.

Selain dua pemilu tersebut, kita mengenal pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai sarana suksesi kepemimpinan di daerah. Namun sepanjang sejarahnya, perundang-undangan terkait pilkada terus berganti dari waktu ke waktu. Pengangkatan langsung oleh presiden, dipilih oleh DPRD, hingga pemilihan langsung oleh rakyat menjadi opsi model pengisian jabatan kepala daerah. Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung diterapkan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi dasar penyelenggaraan pilkada pertama kali yang digelar pada tahun 2005 dan selanjutnya pilkada pada tahun 2010. Kemudian, penentuan proses pemilihan kepala daerah kembali mengalami gonjang-ganjing sekitar tahun 2012-2014. Pro-kontra timbul antara kelompok yang menginginkan pilkada secara langsung oleh rakyat dan yang menginginkan pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD. Perdebatan panjang tersebut berakhir dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat dan diselenggarakan secara serentak. Pemilihan secara langsung Bupati dan Wakil Bupati Sragen sendiri telah digelar sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada tahun 2005, 2008, 2015, 2020, dan 2024.

 

Profil KPU Kabupaten Sragen

Sebagai amanat konstitusi, penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota merupakan lembaga yang bersifat hierarkis. Dalam menjalankan tugasnya KPU dibantu oleh sekretariat jenderal dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat. KPU menetapkan organisasi dan tata kerja bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan Peraturan KPU. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.

KPU Kabupaten Sragen sendiri merupakan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota. Anggota KPU Kabupaten Sragen berjumlah 5 (lima) orang. Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Jabatan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Masa keanggotaan KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun untuk satu periode terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota KPU Kabupaten Sragen dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sragen yang dipimpin oleh Sekretaris dan terdapat 4 (empat) subbagian yang masing-masing dikepalai oleh Kepala Subbagian. Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sragen sebagai pelaksana tugas terdiri atas ASN (PNS dan PPPK) dan tenaga Non-ASN. Secara fungsional, Sekretaris KPU Kabupaten Sragen bertanggungjawab kepada Ketua KPU Kabupaten Sragen, dan secara administratif kepada Sekretaris KPU Provinsi. Sekretaris KPU Kabupaten Sragen merupakan PNS yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI. Dalam penyusunan program, kebijakan, dan pengambilan keputusan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sragen, dilakukan melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh ketua KPU Kabupaten Sragen.

 

Hari Lahir Komisi Pemilihan Umum

Hari Lahir KPUKomisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya secara resmi menetapkan 7 November 1953 sebagai Hari Lahir KPU, sebuah tonggak penting bagi perjalanan panjang lembaga penyelenggara pemilu dalam membangun demokrasi Indonesia. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 170 Tahun 2026, yang merujuk pada landasan historis dan hukum pembentukan badan penyelenggara pemilu pertama di Indonesia.

Penetapan tanggal tersebut tidak muncul begitu saja. 7 November 1953 merupakan hari ketika Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1953 diterbitkan untuk mengangkat Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), lembaga yang diberi mandat menyelenggarakan Pemilihan Umum pertama pada tahun 1955. PPI inilah yang kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya KPU modern seperti yang dikenal saat ini.

Selain Keppres 188/1953, penetapan Hari Lahir KPU juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan DPR. Pada Pasal 17, Undang-Undang tersebut mengamanatkan pembentukan badan penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, independen, dan bertanggung jawab atas seluruh tahapan pemilihan.

Pemilu 1955 yang diselenggarakan oleh PPI menjadi salah satu pemilu paling bersejarah, tidak hanya karena merupakan pemilu pertama, tetapi juga karena menjadi fondasi bagi praktik demokrasi elektoral di Indonesia. Dari sinilah perjalanan panjang penyelenggaraan pemilu dimulai, hingga akhirnya pada era reformasi, KPU dibentuk sebagai lembaga mandiri yang bebas dari intervensi.

Bagi KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Kabupaten Sragen, penetapan ini menjadi pengingat bahwa tugas penyelenggaraan pemilu memiliki akar sejarah yang panjang dan penuh tanggung jawab. Semangat profesionalitas, integritas, dan pelayanan publik yang menjadi ciri PPI pada 1953 kini diteruskan oleh KPU di seluruh Indonesia dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 171 Tahun 2026, KPU juga menetapkan lagu Mars KPU yang menjadi simbol semangat pengabdian untuk menghadirkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas berlandaskan Luber Jurdil.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 2,078 Kali.
🔊 Putar Suara