Tata Cara Mengajukan Keberatan Informasi Publik

Tata Cara Mengajukan Keberatan Informasi Publik

Waktu Pelayanan
Senin – Kamis
Pukul 09.00 – 15.00 WIB
 
Istirahat:
Pukul 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at
Pukul 09.00 – 15.30 WIB
 
Istirahat:
Pukul 12.00 – 13.30 WIB
1.
Pemohon informasi mengajukan keberatan informasi publik secara tertulis dengan mengisi formulir keberatan melalui:
  • datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Sragen, Jl. Letjen Sutoyo No. 74 Sragen Wetan, Sragen 57214, Jawa Tengah;
  • pengiriman surat (pos) ke alamat diatas;
  • surat elektronik dikirimkan ke alamat email sdmparmas.kpusragen@gmail.com; atau
  • mengisi formulir Pengajuan Keberatan secara online melalui e-PPID KPU Kabupaten Sragen.
 
 

Formulir Keberatan dapat didownload pada link:

2.
Alasan pengajuan keberatan:
  • penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
  • tidak disediakannya Informasi Publik secara berkala;
  • tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
  • permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dikabulkannya permintaan Informasi Publik;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam PKPU tentang Pelayanan Informasi Publik.
3.
PPID menginformasikan nomor registrasi formulir keberatan dan jangka waktu jawaban atas keberatan sesuai UU KIP.
4. Pejabat PPID menyampaikan formulir keberatan kepada atasan PPID, selanjutnya Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis.
5.
Petugas PPID menyampaikan surat jawaban kepada pemohon:
  • paling lambat 30 hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut ke dalam buku register keberatan dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi kelembagaan dan/atau Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang telah berlalu; atau
  • paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya keberatan dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap yang sedang berjalan.
6. Jika tanggapan dari Atasan PPID tidak memuaskan, pemohon informasi dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.

Alur Penyelesaian Sengketa Lihat disini

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 355 Kali.