Coktas PDPB pada Triwulan I Tahun 2026
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Pada triwulan I tahun 2026, KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) pada Selasa (31/03/2026). Coktas adalah kegiatan yang dilakukan KPU untuk menjaga kualitas data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Tujuan utamanya antara lain untuk mencocokkan data pemilih yang ada dalam daftar dengan kondisi faktual di lapangan, mengidentifikasi pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), memastikan perubahan data seperti pindah domisili, perubahan status pekerjaan, perubahan status sipil, atau perubahan elemen kependudukan lainnya tercatat dengan benar, termasuk pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili ke luar wilayah, menjadi anggota TNI/Polri, atau kehilangan hak pilih berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan, serta mendata warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, misalnya yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Coktas dilaksanakan oleh tim KPU Sragen dengan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Sragen. Adapun wilayah lokasi coktas menyasar pada pemilih di kecamatan Sragen. [parmas]