Mekanisme Permintaan Informasi Publik

Mekanisme Permintaan Informasi Publik

Waktu Pelayanan
Senin – Kamis
Pukul 09.00 – 15.00 WIB
 
Istirahat:
Pukul 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at
Pukul 09.00 – 15.30 WIB
 
Istirahat:
Pukul 12.00 – 13.30 WIB
 
Tata Cara dan Syarat Permintaan Informasi Publik
 
Formulir permintaan informasi dapat didownload pada link:
1. 
 
 
Pemohon informasi menyampaikan permintaan informasi secara tertulis dengan mengisi formulir permintaan informasi melalui:
  • datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Sragen, Jl. Letjen Sutoyo No. 74 Sragen Wetan, Sragen 57214, Jawa Tengah;
  • pengiriman surat (pos) ke alamat diatas;
  • surat elektronik dikirimkan ke alamat email sdmparmas.kpusragen@gmail.com; atau
  • mengisi formulir permintaan informasi secara online melalui e-PPID KPU Kabupaten Sragen.
2.
Permintaan Informasi Publik dilampiri dengan:
  • orang perorangan: dilampiri dengan bukti identitas Pemohon, berupa kartu tanda penduduk elektronik;
  • badan hukum: dilampiri dengan bukti identitas Pemohon, berupa akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang hukum;
  • kelompok orang: dilampiri dengan bukti identitas Pemohon, berupa kartu tanda penduduk elektronik.
Permintaan Informasi Publik dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum disertai dengan surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Menyampaikan informasi yang dibutuhkan dan tujuan penggunaan infomasi.
4.
PPID memberikan nomor registrasi pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permintaan Informasi dan mencatat permintaan Informasi Publik dalam buku register permintaan Informasi Publik.
5.
PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan Informasi Publik.
6.
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik atas permintaan Informasi Publik (diterima/ditolak):
  • paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi kelembagaan dan/atau Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang telah berlalu; atau
  • paling lambat 3 (tiga) hari setelah permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap yang sedang berjalan.
7.
Dalam hal permintaan informasi diterima, PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 296 Kali.