Mekanisme Permintaan Informasi Publik
|
Waktu Pelayanan
|
|
Senin – Kamis
Pukul 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat:
Pukul 12.00 – 13.00 WIB
|
Jum’at
Pukul 09.00 – 15.30 WIB
Istirahat:
Pukul 12.00 – 13.30 WIB
|
Tata Cara dan Syarat Permintaan Informasi Publik
|
Formulir permintaan informasi dapat didownload pada link:
|
|||||
1.
|
Pemohon informasi menyampaikan permintaan informasi secara tertulis dengan mengisi formulir permintaan informasi melalui:
|
2.
|
Permintaan Informasi Publik dilampiri dengan:
Permintaan Informasi Publik dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum disertai dengan surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
3.
|
Menyampaikan informasi yang dibutuhkan dan tujuan penggunaan infomasi.
|
|||
4.
|
PPID memberikan nomor registrasi pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permintaan Informasi dan mencatat permintaan Informasi Publik dalam buku register permintaan Informasi Publik.
|
|||
5.
|
PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan Informasi Publik.
|
|||
6.
|
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik atas permintaan Informasi Publik (diterima/ditolak):
|
|||
7.
|
Dalam hal permintaan informasi diterima, PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan.
|
Share this artikel :
Dilihat 296 Kali.