LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK). Setiap tahunnya, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Sragen diwajibkan membuat dan melaporkan LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
|
Nama Pejabat
|
Jabatan
|
File LHKPN
|
|
|---|---|---|---|
|
2023
|
2024
|
||
|
Ketua KPU Kabupaten Sragen
|
|||
|
Anggota KPU Kabupaten Sragen
|
|||
|
Anggota KPU Kabupaten Sragen
|
|||
|
Anggota KPU Kabupaten Sragen
|
|||
|
Anggota KPU Kabupaten Sragen
|
|||
|
Sekretaris KPU Kabupaten Sragen
|
|||
Link Terkait:
-
Tentang E-LHKPN Lihat disini
-
e-Announcement LHKPN Komisi Pemilihan Umum Lihat di Sini
-
Pelaporan LHKPN Cari disini
Share this artikel :
Dilihat 1,177 Kali.
