KPU Sragen Perkuat Pemahaman Regulasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Sragen untuk Pemilu 2029
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan rapat koordinasi internal untuk membahas Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sragen untuk tahapan Pemilihan Umum. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2025, dengan fokus utama pada analisis dinamika kependudukan terbaru yang berpengaruh terhadap komposisi keterwakilan politik di tingkat kabupaten.
Berdasarkan Data Kependudukan tahun 2025, jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Sragen lebih dari 1 (satu) juta jiwa. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 (satu) juta jiwa memperoleh alokasi 50 kursi DPRD.
Alokasi kursi tersebut menjadi dasar perhitungan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), yaitu jumlah penduduk dibagi jumlah kursi. Nilai BPPd ini menjadi standar untuk menghitung alokasi kursi pada setiap Dapil yang akan dibentuk di Kabupaten Sragen.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sragen, Mukhsin, menjelaskan bahwa dalam penataan Dapil harus memenuhi 7 (tujuh) prinsip utama, yaitu:
- Kesetaraan nilai suara – prinsip ini memastikan bahwa setiap suara memiliki nilai yang setara. Artinya, jumlah penduduk atau pemilih di setiap dapil harus proporsional dengan jumlah kursi yang dialokasikan. Tujuannya agar tidak ada dapil yang terlalu besar atau terlalu kecil sehingga menimbulkan ketimpangan representasi.
- Ketaatan pada sistem pemilu proporsional – prinsip ini menuntut bahwa pembentukan dapil harus mengutamakan jumlah kursi yang memadai agar persentase kursi yang diperoleh partai politik dapat setara dengan persentase suara yang diperolehnya.
- Proporsionalitas – prinsip proporsionalitas menuntut kesetaraan alokasi kursi antar dapil, dengan menjaga perimbangan sehingga tidak terjadi disparitas yang berlebihan. Prinsip ini diukur melalui dua indikator: disparitas dapil (selisih antara alokasi tertinggi dan terendah) dan rata-rata alokasi kursi kabupaten/kota.
- Integralitas wilayah – prinsip integralitas wilayah memastikan bahwa pembentukan dapil memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. Kecamatan-kecamatan yang digabungkan dalam satu dapil harus saling berbatasan langsung dan memiliki aksesibilitas yang memadai.
- Berada dalam cakupan wilayah yang sama – prinsip coterminous (berada pada cakupan wilayah yang sama) mewajibkan bahwa penyusunan dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu dapil anggota DPRD Provinsi. Kecamatan-kecamatan dalam satu dapil DPRD Provinsi tidak dapat digabung dengan kecamatan di luar dapilnya untuk menjadi dapil DPRD Kabupaten/Kota.
- Kohesivitas – prinsip kohesivitas menuntut bahwa penyusunan dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Tujuannya adalah menghindari konflik sosial dengan memastikan bahwa masyarakat dalam satu dapil memiliki kesamaan atau keharmonisan dari aspek sosial budaya.
- Kesinambungan - Prinsip ini menuntut bahwa penyusunan dapil memperhatikan konfigurasi dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya. Perubahan hanya dilakukan jika terdapat alasan substantif seperti perubahan jumlah penduduk yang ekstrem, pemekaran wilayah, atau ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip penataan dapil lainnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro, menegaskan pentingnya proses penataan Dapil sebagai fondasi demokrasi lokal yang sehat, “Kami di KPU berkomitmen penuh agar Daerah Pemilihan (Dapil) ini benar-benar mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas sesuai regulasi yang berlaku. Namun, Proses ini diharapkan dapat menghasilkan konfigurasi Dapil yang representatif, stabil, dan mampu mengakomodasi perkembangan demografis Kabupaten Sragen. [P/ed:A]