Berita Terkini

KPU Sragen Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menyerahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 9 Februari 2026. Penyerahan laporan dilakukan bersamaan dengan KPU Provinsi Jawa Tengah dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

KPU Kabupaten Sragen diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Irwan Sehabudin; Kepala Subbagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Arum Kismaharani; serta staf sekretariat pengelola E-PPID, Faisal Mua’fa.

Ketua KI Provinsi Jawa Tengah, Indra Asoka Indrayana, menerima langsung rombongan KPU dan menyampaikan apresiasi atas penyampaian laporan yang dilakukan lebih awal.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Jateng beserta KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah atas penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 lebih awal. Kerja sama strategis antara KI Jateng dan KPU Jateng harus tetap terjaga, dan harapannya tahun ini kami bisa melakukan monitoring dan evaluasi PPID ke KPU Provinsi serta KPU kabupaten/kota,” ujar Indra.

Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas lembaga dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi publik.

“Penyerahan Laporan Pelayanan Informasi Publik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami selaku Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain menjadi kewajiban, laporan ini juga sebagai bentuk akuntabilitas KPU dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Meskipun tidak ada monev dari KI, tidak mengurangi tanggung jawab pelayanan, serta kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan PPID,” tegas Akmaliyah.

Penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik oleh PPID KPU Kabupaten Sragen dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang mengatur kewajiban Badan Publik dalam menyediakan, mendokumentasikan, dan melaporkan layanan informasi kepada masyarakat. Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan utama yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mewajibkan Badan Publik untuk memberikan layanan informasi secara transparan dan akuntabel.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mengatur tata kelola layanan informasi serta mekanisme pelaporan kepada Komisi Informasi. Di lingkungan KPU, pengaturan teknis mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya dan menegaskan struktur PPID, alur pelayanan, serta kewajiban penyusunan laporan tahunan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan layanan informasi publik.

Melalui penyerahan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Penyampaian laporan tahunan PPID bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pelayanan informasi terdokumentasi dengan baik, dapat dievaluasi, dan menjadi dasar peningkatan kualitas layanan di tahun berikutnya. Laporan ini bermanfaat untuk memetakan capaian layanan, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan strategi penguatan tata kelola informasi publik. Dengan demikian, KPU Kabupaten Sragen berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik dan memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi secara cepat, tepat, dan profesional. [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 70 kali