Berita Terkini

KPU Dorong Strategi Build Up Pengadaan Langsung yang Tertib dan Efisien

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar zoom call rutin “Ngopi Asli” pada Selasa (10 Februari 2026), dengan mengangkat tema  “Build Up” Pengadaan Langsung yang Tertib dan Efisien, dengan peserta Komisioner dan Sekretariat KPU di 35  Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Upaya ini untuk  mendorong penerapan strategi dalam pengadaan langsung guna memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan cepat, tertib, dan sesuai regulasi. Strategi ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus meminimalkan risiko administrasi di lingkungan satuan kerja KPU khususnya satker KPU di Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh R. Suryanto, Kepala Satuan Pelaksana UKPBJ KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam pemaparan materinya. Ia menekankan bahwa pengadaan langsung bukan sekadar proses singkat, tetapi membutuhkan perencanaan dan kelengkapan dokumen yang matang sejak awal.

Dalam paparannya, pengadaan langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan dengan batas nilai maksimal Rp200 juta untuk barang/jasa lainnya, Rp100 juta untuk jasa konsultansi, dan Rp400 juta untuk pekerjaan konstruksi. Seluruh proses wajib didukung dokumen utama seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta berita acara negosiasi, kemudian perjanjian pengadaan

Strategi build up dimulai dari perencanaan pengadaan dalam RUP, dilanjutkan dengan penyusunan dan review dokumen oleh PPK dan Pejabat Pengadaan, proses pemilihan penyedia, hingga penandatanganan SPK. Tahapan berlanjut pada pelaksanaan pekerjaan, serah terima hasil pekerjaan (BAST), dan pembayaran. Seluruh alur dirancang berjenjang agar setiap keputusan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pengadaan di lingkungan KPU melibatkan aktor yang jelas, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Pejabat Pengadaan, hingga Pokja Pemilihan. Mekanisme ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta peraturan turunan dari LKPP.

Dengan strategi tersebut, KPU berharap pengadaan langsung tidak hanya cepat dilaksanakan, tetapi juga transparan, patuh regulasi, dan bebas dari potensi masalah hukum, khususnya dalam mendukung kebutuhan logistik dan operasional pemilu di berbagai tingkatan. [In]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali