Adaptasi Sistem Baru, KPU Sragen Sosialisasikan Penggunaan Coretax DJP
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menggelar sosialisasi pengisian aplikasi Coretax DJP sebagai upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Sragen pada Rabu (4 Februari 2026), mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro, dan diikuti oleh jajaran komisioner, pejabat struktural, serta seluruh pegawai ASN di lingkungan KPU Sragen.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Sragen menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar, yaitu Ria Wahyu Muktiana dan Zuhairah Desty Ainulyakin. Keduanya memberikan pemaparan teknis mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP, mulai dari pembuatan konsep SPT, pengisian Induk SPT, lampiran, hingga tahapan penyampaian SPT.
Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan sesi praktik langsung pengisian Coretax. Pada sesi ini dijelaskan bahwa sebagian data telah terisi otomatis oleh sistem, namun tetap harus dicek kembali oleh wajib pajak. Narasumber juga menekankan pentingnya pelaporan harta dan utang meskipun dalam kondisi nihil, serta pemahaman status pajak untuk menghindari kekeliruan.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kesalahan pengisian maupun keterlambatan pelaporan SPT, mengingat Coretax merupakan sistem baru yang membutuhkan ketelitian dan pemahaman lebih lanjut. Meski sempat mengalami kendala teknis akibat gangguan server, kegiatan tetap berlangsung tertib dan lancar.
Menurut laman Direktorat Jenderal Pajak, Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan baru di Indonesia yang menggantikan sistem DJP Online. Penerapan sistem ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini mengatur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui portal wajib pajak sebagai sistem elektronik pada laman DJP, yang kini dikenal dengan nama Coretax DJP.
Sistem ini menawarkan berbagai manfaat untuk wajib pajak antara lain:
- Integrasi proses: Coretax DJP menyatukan semua proses perpajakan dalam satu aplikasi berbasis website: mulai dari pendaftaran wajib pajak, pengelolaan SPT, pembayaran pajak, hingga pengawasan, pemeriksaan dan penagihan pajak. Hal ini membuat data perpajakan lebih terpusat dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan.
- Otomatisasi proses: Coretax DJP mengotomatisasi beberapa proses perpajakan, seperti rekonsiliasi data SPT, pembuatan SPT masa PPN, dan validasi data dengan Dukcapil. Otomatisasi ini mengurangi pekerjaan manual, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak, dan meminimalisir kesalahan.
- Transparansi dan akuntabilitas: Coretax DJP memberikan akses yang lebih transparan kepada wajib pajak terhadap data perpajakan mereka. Wajib pajak dapat memantau status perpajakan mereka, riwayat pembayaran, dan interaksinya dengan DJP secara real-time.
- Peningkatan kepatuhan: Coretax DJP dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan informasi, edukasi, dan layanan yang mudah diakses. Selain itu, Coretax DJP juga mempermudah proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
- Peningkatan kualitas data: Coretax DJP akan meningkatkan kualitas data perpajakan melalui validasi dan integrasi data dengan pihak ketiga. Data yang lebih akurat akan membantu DJP dalam membuat keputusan yang lebih baik.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sragen berharap seluruh ASN dapat lebih siap dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, seiring dengan penerapan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital. [KUL/A]