KPU Provinsi Jawa Tengah Konsolidasikan Penyusunan LKjIP dan Perencanaan Anggaran Tahun 2026
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Pengisian E-Lapkin, serta Proyeksi Anggaran Akhir Tahun Anggaran 2025 dan Pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (16/12/2025).
Rapat dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, yang menekankan pentingnya penguatan akuntabilitas kinerja dan keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan. “Penyusunan LKjIP tidak bisa dilepaskan dari perencanaan awal yang matang, pengukuran kinerja yang berkelanjutan, serta dokumentasi data yang akurat. Ini menjadi fondasi utama untuk meningkatkan nilai akuntabilitas kinerja KPU ke depan,” ujar Basmar.
Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi SAKIP KPU di Jawa Tengah masih memerlukan peningkatan, khususnya pada konsistensi perencanaan dan keterkaitan antara kegiatan dengan capaian kinerja. “Melalui forum ini, kita berharap terjadi perbaikan nyata agar nilai SAKIP KPU Kabupaten/Kota dapat meningkat secara merata pada tahun berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber dari Sekretariat Jenderal KPU RI, Feri Ferdiansyah, menyampaikan bahwa LKjIP merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akuntabilitas penggunaan anggaran dan pencapaian kinerja instansi pemerintah. “LKjIP bukan sekadar laporan administratif, tetapi menjadi alat ukur pertanggungjawaban kinerja organisasi. Laporan harus disusun secara sistematis, berbasis data, serta mencerminkan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil yang dicapai,” jelas Feri.
Ia juga menegaskan pentingnya pemanfaatan aplikasi e-LAKIP sebagai sarana pengelolaan dan pengumpulan data kinerja. “Dengan pengisian e-LAKIP yang tepat dan konsisten, data kinerja akan terdokumentasi dengan baik dan memudahkan proses evaluasi, baik internal maupun eksternal,” ujarnya. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan secara teknis terkait penyusunan LKjIP Tahun 2025 serta penginputan laporan kinerja, rencana aksi kinerja dan tindak lanjut atas hasil evaluasi SAKIP Tahun 2024 pada aplikasi E-Lapkin. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, tahapan penyusunan laporan, hingga batas waktu penyampaian LKjIP Tahun 2025 yang dijadwalkan paling lambat akhir Februari 2026.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. [HA]