Berita Terkini

Ngopi Asli: Mini Kompetisi - Strategi Pengadaan Logistik Pemilu

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan forum diskusi mingguan bertajuk Ngopi Asli (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik), Selasa (24/6/2025). Kali ini, Ngopi Asli mengangkat tema Tiki Taka Mini Kompetisi: Strategi dan Teknik Pengadaan Logistik Pemilu Efektif Efisien. Diskusi yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menekankan betapa krusialnya kesiapan teknis dan pemahaman mendalam terkait pengadaan logistik. Menurutnya, logistik adalah salah satu elemen penentu keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. "Pengadaan yang baik bukan hanya soal tepat waktu, tapi juga tepat kebutuhan dan tepat prosedur. Efektivitas dan efisiensi menjadi kunci," tegas Handi. Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah pengampu Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, memberikan penguatan terkait aspek regulasi dan koordinasi lintas satuan kerja. Diskusi dipandu oleh Reyta Warastuti, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Semarang, selaku moderator. Adapun narasumber utama yang turut membagikan ilmunya, yaitu Eko Supriyono, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, dan R. Suryanto, Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah. Keduanya memaparkan strategi teknis, tantangan di lapangan, serta inovasi pengadaan berbasis mini kompetisi sebagai solusi untuk menjaga integritas dan akuntabilitas. "Mini kompetisi memberi ruang persaingan sehat antarpenyedia, sekaligus mempercepat proses dengan tetap menjaga kualitas barang," jelas Eko dalam paparannya. Forum Ngopi Asli menjadi wadah refleksi dan edukasi bagi seluruh jajaran KPU di Jawa Tengah. Arsip dan logistik memiliki peran yang sangat vital dan saling melengkapi dalam keberhasilan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Keduanya merupakan tulang punggung operasional yang memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan lancar, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. [parmas]

Amazing ASN, Amazing Nation - ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan webinar nasional inspiratif bertajuk "Amazing ASN, Amazing Nation" yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN). Webinar seri KORPRI Menyapa ASN ke-117 ini berlangsung secara virtual pada Selasa (24/6/2025), menghadirkan diskusi mendalam tentang peran ASN dalam membangun bangsa di era modern. Webinar yang diikuti ASN dari seluruh Indonesia melalui zoom meeting dan kanal YouTube ini dibuka oleh Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Ketua Umum DPK KORPRI Nasional sekaligus Kepala BKN, sebagai keynote speaker. Turut hadir dua narasumber utama: Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D., Peneliti Ahli Utama BRIN dan Dewan Pakar DPK KORPRI Nasional, serta Kuswanto, Guru Inspiratif Penerima Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024. Acara dipandu oleh Testianto Hanung Fajar Prabowo, S.T., M.A.P., Duta KORPRI Badan Standarisasi Nasional periode 2024-2025. ASN sebagai Motor Penggerak Pembangunan Dalam paparannya, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H menekankan peran krusial ASN sebagai motor penggerak perubahan menuju Indonesia Emas 2045. "Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, terdapat satu elemen strategis yang tidak dapat diabaikan, yakni Aparatur Sipil Negara. ASN berperan sebagai motor penggerak utama dalam sistem birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, menjadi suatu keniscayaan bagi setiap ASN untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai peran sentral yang mereka jalankan," tegasnya. Prof. Zudan juga menguraikan bahwa beberapa layanan publik tertentu bersifat monopoli negara, seperti sektor perizinan dan penerbitan kartu identitas. Sementara itu, layanan lain seperti perumahan, pendidikan, atau kesehatan dapat didelegasikan kepada sektor swasta. Oleh karena itu, ASN harus menjadi garda terdepan pelayanan publik agar mampu bersaing dan tidak tertinggal dari pihak swasta. Untuk mencapai hal tersebut, ASN wajib menguasai dan menerapkan konsep '4P' dalam layanan publik, yakni People (ASN yang berkualitas dan profesional), Process (prosedur pelayanan yang efisien dan efektif), Product (penawaran layanan yang jelas dan pasti), serta Perception (kemampuan membangun kepercayaan publik). Inovasi dan Budaya Kerja ASN Sementara itu, Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D., dalam presentasinya mengenai ASN dan Inovasi Pelayanan Publik menekankan pentingnya penguatan karakter dan kinerja ASN agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun bangsa yang unggul. Beliau menegaskan bahwa ASN wajib menginternalisasi nilai-nilai berAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai fondasi perilaku profesional. Selain itu, beliau juga menyoroti urgensi transformasi mindset dan budaya kerja agar ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan sepenuh hati. Kolaborasi lintas generasi juga dianggap krusial untuk membangun birokrasi yang dinamis dan berdaya saing global. Terkait inovasi, Prof. Siti Zuhro secara khusus mendorong penerapan konsep Regulatory Sandbox atau Birokrasi Sandbox. Beliau menjelaskan, "ASN perlu menerapkan konsep Regulatory Sandbox atau Birokrasi Sandbox, yaitu kegiatan pendampingan untuk mewujudkan ide inovasi pelayanan publik dalam lingkungan terbatas dan aman." Konsep ini memungkinkan pengujian dan pengembangan ide-ide inovasi pelayanan publik dalam ruang terbatas dan aman sebelum diimplementasikan secara luas. Konsep Birokrasi Sandbox memiliki hubungan yang erat dan signifikan dengan pencapaian pelayanan publik prima, terutama di era digital saat ini. Pada intinya, Birokrasi Sandbox adalah alat atau metode yang dirancang untuk memfasilitasi inovasi dalam pelayanan publik secara terukur dan aman. Pendekatan ini bertujuan akhir untuk menghasilkan layanan yang lebih baik, efisien, dan responsif bagi masyarakat. Dengan adanya Sandbox, inovasi-inovasi digital yang telah teruji dan terbukti efektif dapat diterapkan secara luas, mewujudkan layanan publik yang benar-benar prima. Dedikasi Guru Inspiratif di Daerah Terpencil Webinar juga menghadirkan Kuswanto, seorang guru inspiratif yang berbagi pengalamannya selama 35 tahun mengajar, termasuk di daerah terpencil. Beliau memaparkan perjalanannya mengawali karier, dedikasinya dalam meningkatkan angka literasi, dan usahanya menciptakan solusi pembelajaran inovatif meskipun dalam kondisi yang penuh tantangan. Kisah inspiratifnya mendapatkan pengakuan nasional, termasuk Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024. Acara Webinar ditutup dengan sesi tanya jawab yang beberapa pertanyaannya membahas antara lain seputar netralitas PNS dalam politik dan bagaimana menjaga keseimbangan kehidupan dan pekerjaan dalam penugasan jarak jauh. Prof. Siti Zuhro dan Kuswanto memberikan pernyataan penutup yang menggarisbawahi pentingnya pengabdian, ketulusan, dan peningkatan berkelanjutan dalam pelayanan publik sebagai kunci menuju bangsa yang hebat. [A]

KPU Sragen Perkuat Pengelolaan Informasi Publik Untuk Transparansi Layanan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen menggelar rapat internal terkait Pengelolaan Website, Media Sosial, dan Informasi Publik pada Senin (23/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Anggota, Kasubbag, dan Staf Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Sragen sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik. Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Irwan Sehabudin, yang menyampaikan evaluasi serta sejumlah highlight atas kinerja pengelolaan website dan media sosial selama semester pertama tahun 2025. Evaluasi ini menjadi pijakan penting untuk menyusun langkah strategis ke depan guna memperkuat peran KPU Kabupaten Sragen sebagai lembaga penyedia informasi yang akurat, informatif, relevan, dan mudah diakses. Selanjutnya, Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Arum Kismaharani, dalam pelaporannya menyampaikan progres pengelolaan website dan media sosial KPU Kabupaten Sragen. Fokus utama diarahkan pada pemenuhan standar pelayanan informasi publik, termasuk penyajian konten yang menjawab kebutuhan masyarakat dan stakeholder. Selain itu, optimalisasi tampilan website yang inklusif dan ramah disabilitas juga menjadi bagian dari komitmen peningkatan aksesibilitas. Rapat ini menegaskan bahwa pengelolaan dan penyajian informasi pada website dan media sosial bukan sekadar tugas teknis, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif seluruh divisi dan subbagian. Kerja sama lintas bidang diperlukan agar setiap informasi yang disampaikan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga disampaikan secara transparan, informatif, dan tepat waktu. Keterbukaan informasi publik adalah pondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu. Dengan memberikan akses informasi yang mudah dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif, dan akuntabel. [Ajeng/A]

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Kabupaten Siak Tahun 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan kajian hukum rutin Kamis Sesuatu secara daring di ruang JDIH KPU Sragen pada Kamis (19/6/2025). Topik yang diangkat untuk kajian seri ke-6 ini adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak, Provinsi Riau Tahun 2024 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kegiatan yang diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subbagian Teknis Penyelenggara dan Hukum KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah tersebut dibuka oleh Basmar Perianto Amron, Anggota KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik. Hadir sebagai narasumber Berlian Littaqwa, Anggota KPU Kabupaten Siak, Riau yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan. Adapun sebagai pemantik kajian adalah ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Kabupaten  Pekalongan. Kegiatan kajian hukum Kamis sesuatu selengkapnya dapat disimak pada tayangan Youtube KPU Provinsi Jawa Tengah berikut: Kanal Youtube KPU Provinsi Jateng: Kamis Sesuatu Series #5 Putusan MK PHPU Pilbup Siak Tahun 2024 [parmas]

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Mandailing Natal Tahun 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan kajian hukum rutin Kamis Sesuatu secara daring di ruang JDIH KPU Sragen pada Jum’at (13/6/2025). Topik yang diangkat untuk kajian seri ke-5 ini adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kegiatan yang diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subbagian Teknis Penyelenggara dan Hukum KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah tersebut dibuka oleh Mey Nurlela, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia menyampaikan antara lain bahwa kegiatan hukum ini bertujuan untuk saling berbagi pengalaman dan informasi dari berbagai daerah yang pada pilkada 2024 lalu mempunyai permasalahan hukum yaitu sengketa pemilihan. Hadir sebagai narasumber ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabaputen Mandailing Natal, Agus Salam, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatra Utara, El Suhaimi. Adapun sebagai pemantik kajian adalah ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Kabupaten Wonosobo, Kabul. Kegiatan kajian hukum Kamis sesuatu selengkapnya dapat disimak pada tayangan Youtube KPU Provinsi Jawa Tengah berikut: Kanal Youtube KPU Provinsi Jateng: Kamis Sesuatu Series #5 Putusan MK PHPU Pilbup Kab. Mandailing Natal Tahun 2024 [parmas]    

KPU Sragen Ikuti Rakor Manajemen Risiko

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan oleh KPU RI, Kamis (12/06/2025). Kegiatan diikuti oleh ketua dan anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia secara daring, serta dihadiri antara lain Ketua KPU RI, Afif Afifuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi, Suryadi, serta dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kegiatan dan pengalaman penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada 2024 lalu menjadi salah satu bagian yang dapat kita identifikasi dalam manajemen risiko, untuk mengantisipasi persoalan-persoalan dalam menghadapi pemilu kedepan.” demikian disampaikan ketua KPU RI, Afif Afifuddin, dalam pengarahannya saat membuka rapat koordinasi. Afif menambahkan bahwa keserentakan pemilu, tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan, pelaksanaan tahapan kampanye yang lebih singkat dibandingkan pemilu sebelumnya, kemudian hal-hal yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengadaan seperti logistik dan distribusinya, merupakan bagian dari risiko yang harus dihadapi oleh KPU di setiap tingkatan. “Oleh karena itu saya ingatkan kepada ketua, divisi hukum dan pengawasan, serta seluruh jajaran baik di KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota, kegiatan ini jangan dianggap kegiatan seremonial belaka, ini kegiatan penting dan tanggung jawab kita semua, jadi mari kita sama-sama tingkatkan kapasitas dan efektifitas kita untuk mengelola manajemen risiko, yang merupakan salah satu aspek krusial yang harus dikelola dengan cermat oleh lembaga penyelenggara negara.” lanjutnya Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, dalam pemaparan materi tentang Risiko dan Manajemen Risiko antara lain menyampaikan bahwa pengelolaan manajemen risiko merupakan tanggung jawab pimpinan instansi pemerintah sesuai sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib melakukan identifikasi dan analisis risiko untuk memastikan keberhasilan program serta pelayanan publik. Iffa memaparkan tentang proses manajemen risiko yang meliputi tahapan-tahapan penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis dan pengukuran risiko, evaluasi, hingga penanganan risiko. Keberhasilan implementasi manajemen risiko sangat bergantung pada keterlibatan seluruh elemen organisasi. Selanjutnya Iffa juga menyampaikan bahwa pendekatan manajemen risiko dilakukan KPU secara terintegrasi dan kolektif agar meningkatkan ketahanan organisasi dalam menghadapi ketidakpastian, mengurangi potensi kerugian, dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Selain itu, tujuan manajemen risiko ini adalah untuk memastikan kelancaran proses pemilu dan pilkada, melindungi data dan informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, serta mematuhi hukum dan regulasi, “Jadi saya harapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota betul-betul serius dalam memahami tentang manajemen resiko ini ya. kegiatan ini bukan kegiatan tambahan, bukan kegiatan karena sudah selesai pilkada… bukan… tapi ini kegiatan wajib yang memang harus dilakukan.” tegas Iffa. Rapat koordinasi yang berlangsung dari pagi hingga sore hari tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Peserta juga diberikan materi dan panduan teknis terkait proses pengisian identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko yang perlu dimasukkan dalam dokumen Manajemen Risiko (MR). BPKP menekankan pentingnya penyusunan dokumen MR yang akurat dan komprehensif dalam memotret potensi risiko pada masing-masing unit kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. [A]