Berita Terkini

KPU Sragen dan STIT Madina Jalin Sinergi Pendidikan Demokrasi

Sragen, kpu-sragen.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengadakan audiensi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Madina Sragen sebagai upaya membangun sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan institusi pendidikan, pada Selasa (09/09/2025). Perwakilan KPU Sragen yang hadir dalam audiensi tersebut adalah anggota KPU Kabupaten Sragen, Irwan Sahabudin dan M. Zainal Arifin, selaku ketua dan wakil ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, serta didampingi staf Sekretariat KPU Sragen, Agung Sapto Adi dan dua siswa PKL/magang di KPU Sragen, Adelia dan Ade Maya. Adapun dari pihak kampus, hadir menerima audiensi Kepala STIT Madina, Dr Latifah Permatasari Fajrin, beserta pimpinan civitas akademik STIT Madina, antaralain Wakil Ketua I, Sukamdi, Wakil Ketua II, Nina Kusuma Dewi, serta Wakil Ketua III, Putri Agustina. Kegiatan audensi berlangsung di ruang pertemuan STIT Madina Kabupaten Sragen. Audiensi ini bertujuan sebagai upaya kolaborasi diantara KPU Sragen dan STIT Madina Kabupaten Sragen agar terjalin kerjasama program pendidikan demokrasi yang melibatkan mahasiswa dan civitas akademik kampus diwaktu mendatang. Anggota KPU Sragen, M Zainal Arifin, menyampaikan harapannya agar terjalin kerjasama yang saling menguatkan,  saling mendukung terutama untuk pengembangan pendidikan dan kemahasiswaan dalam membangun demokrasi di kabupaten Sragen. STIT Madina menyambut dengan baik audiensi ini sebagai langkah awal untuk menjalin kerja sama edukatif, terutama dalam hal sosialisasi kepemiluan di lingkungan kampus. Ketua STIT Madina, Dr Latifah Permatasari Fajrin mengatakan, "kita bersyukur diajak dan libatkan untuk bekerjasama, kita siap mendukung demi kemajuan demokrasi di Kabupaten Sragen," ujarnya. [IS/Ag]

Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU

Sragen, kpu-sragen.go.id – Selepas apel pagi dan rapat rutin hari Senin, seluruh pegawai dan anggota KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Senin (08/09/2025) di aula kantor. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI dan diikuti oleh peserta dari seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia tersebut dilaksanakan secara hybrid (luring di kantor KPU RI, dan secara daring melalui zoom meeting). Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan dalam rangka peningkatan integritas serta pemahaman dan kesadaran anggota dan pegawai KPU akan budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi. Secara resmi kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Turut hadir dalam kegiatan, anggota KPU RI, Iffa Rosita, dan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, serta segenap pimpinan Sekretariat Jenderal di lingkungan KPU RI. Pemateri atau narasumber kegiatan menghadirkan perwakilan dari Deputi Dikmas Komisi Pencegahan Korupsi RI, Wawan Wardana, yang antara lain menyampaikan tentang pentingnya pemahaman budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU. Ia mensosialisasikan 9 (sembilan) nilai anti korupsi yaitu jujur, mandiri, tanggungjawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, kerja keras, dan yang utama adalah penerapan nilai ini harus diberi contoh atau dimulai dari pimpinannya dahulu, "Jika pemimpinnya memiliki sikap anti korupsi,  akan lebih mudah untuk menerapkan budaya anti korupsi kepada para pegawai dibawahnya", ujarnya. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengapresiasi terselenggaranya kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, sebagai upaya menciptakan lembaga yang berintegritas. Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, juga memberikan arahan dan menyampaikan agar seluruh jajaran menjadikan KPU sebagai lembaga yang inklusif dan terbuka kepada masyarakat, serta menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk menunjang kerja kerja yang berintegritas dan profesional, "Kita lembaga KPU harus ikut melakukan kegiatan pencegahan (korupsi), mem-publish secara luas untuk menjaga trust dari masyarakat kepada lembaga KPU" tegasnya. [IS]

Sosialisasi SiMPEL untuk Pengembangan Kompetensi ASN KPU

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – “Dalam kepemimpinan modern mungkin bapak-ibu pernah mendengar yang disebut algoritmic leadership. Di era kepemimpinan algoritma, maka ASN tidak hanya dituntut untuk adaptif terhadap teknologi, tetapi juga untuk bertransformasi secara mindset dan kompetensi. Kompetensi itu dibangun tidak bisa ujug-ujug tapi melalui proses, jadi dengan pelatihanlah yang sangat tepat untuk mengasah kemampuan yang akan mendukung tugas pokok dan fungsi sebagai ASN.” demikian antara lain disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, dalam sambutan pembukaan dan pengarahan bagi segenap jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah pada kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SiMPEL KPU secara daring, Selasa (26/08/2025). Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS wajib mengikuti pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam satu tahun, dan ketentuan Pasal 5 Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa PPPK wajib mengikuti pengembangan kompetensi paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja, maka untuk menjawab kebutuhan peningkatan dan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan KPU tersebut, KPU telah mengembangkan inovasi aplikasi bernama SiMPEL KPU (Sistem Informasi Manajemen Pelatihan). Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh ASN di lingkungan KPU, maka dalam penerapannya perlu dilakukan sosialisasi terkait aplikasi SiMPEL yang berbasis website tersebut. Hadir sebagai narasumber adalah dari Biro PKSDM KPU RI, yang memberikan penjelasan tentang tujuan, manfaat, serta teknis operasionalisasi SiMPEL. Setiap ASN/SDM KPU yang memiliki akun di website SiMPEL dapat menikmati layanan fasilitas website SiMPEL sebagai sarana informasi manajemen pelatihan ASN KPU, agar ASN dapat mengembangkan kompetensinya. ASN dapat mengikuti pelatihan pengembangan kompetensi dengan metode e-learning yang tersedia di SiMPEL. Saat ini, KPU bermitra dengan lembaga-lembaga yang sudah menyelenggarakan pelatihan antara lain LAN, Kementerian Keuangan, KPK, maupun LKPP. Kedepan, KPU juga telah mencanangkan pelatihan yang dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu, yakni pelatihan teknis kepemiluan yang saat ini masih dalam tahap pengembangan. SiMPEL dirancang untuk menganalisis kebutuhan kompetensi ASN KPU berdasarkan data riwayat pelatihan, jabatan, dan target kinerja. Jika dikaitkan dengan apa yang disampaikan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah dalam pengarahannya, hal ini sejalan dengan prinsip algoritmic leadership, yakni keputusan pelatihan tidak lagi berbasis asumsi, tapi berdasarkan evidence dan pattern recognition. Riwayat pelatihan ASN yang terdokumentasi di SiMPEL dapat menjadi bahan analisis potensi karier maupun kebutuhan penguatan kompetensi ASN di lingkungan KPU. [A]

KPU Sragen Audiensi dengan Universitas Sragen untuk Pendidikan Pemilih

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengadakan kegiatan Audiensi dengan pimpinan Rektorat Universitas Sragen (UNISSRA), Selasa (26/08/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk bekerjasama dalam program sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi mahasiswa. Perwakilan KPU Kabupaten Sragen adalah anggota KPU Kabupaten Sragen, Irwan Sahabudin dan M. Zainal Arifin sebagai Ketua dan Wakil Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, beserta staf Sekretariat KPU Sragen, Agung Sapto Adi, dan diterima secara langsung oleh Rektor UNISSRA, Prof Suharno, Pembantu Rekor II, Siti Rofiatun Rosida, dan Dekan FIKES, Warti Ningsih serta Kaprodi di lingkungan kampus UNISSRA. Kegiatan Audiensi berlangsung di Ruang Pertemuan Kampus UNISSRA. Prof Suharno menyambut baik kegiatan audiensi, dalam upaya kaloborasi diantara KPU Sragen dan UNISSRA agar terjalin kerjasama program diwaktu mendatang, "UNISSRA siap apabila diminta untuk terlibat dalam kegiatan KPU Sragen, dan sebaliknya melibatkan KPU Sragen dalam acara di UNISSRA. Intinya kerjasama yang saling mendukung untuk kebaikan bersama." katanya. Selain itu dari Perwakilan KPU Sragen, Irwan Sehabudin menyampaikan bahwa KPU Sragen terbuka jika ada mahasiswa UNISSRA yang akan magang dan penelitian di KPU Kabupaten Sragen, "Visi KPU RI adalah menjadikan KPU sebagai pusat ilmu pengetahuan terkait pengalaman kepemiluan," ujarnya. [IS/Ag]

Penguatan Sinergi Kelembagaan, KPU Sragen Hadiri Forum Mitra Bawaslu

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Sragen, Ketua Divisi Sosisdiklih Parmas dan SDM, Irwan Sehabudin, hadir sebagai peserta memenuhi undangan dari Bawaslu Kabupaten Sragen yang menyelenggarakan kegiatan Membangun Sinergi Bersama Mitra Bawaslu dalam Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Rabu (20/08/2025) di Hotel Front One Sragen. Kegiatan yang diikutii oleh akademisi, pemantau pemilu, dan mitra strategis Bawaslu, serta menghadirkan narasumber antara lain Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Toha, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq, serta Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2017-2022, Maskurudin Hafidz tersebut bertujuan untuk membangun institusi yang profesional serta menguatkan peran Bawaslu dalam menciptakan pemilu yang demokratis. Dari kegiatan tersebut, Bawaslu Sragen mengharapkan adanya masukan dan saran untuk penyelenggaraan pemilu di waktu mendatang yang lebih baik. Kegiatan berjalan dinamis dan banyak masukan yang disampaikan oleh peserta kegiatan, salah satunya dari KPU Sragen yang diwakili oleh Irwan Sehabudin. Ia menyampaikan masukan agar KPU dan Bawaslu dapat meningkatkan kaloborasi dan sinergitas, serta tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu, karena persoalan yang dihadapi cukup banyak yang menguji integritas. [IS/Ag]

KPU Sragen Ikuti Forum Daring BerCanDa Bahas Peran Strategis PDPB

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengikuti forum daring “BerCanDa” (Bicara Seputar Perencanaan Data) bertema Mengajak Masyarakat Aktif: dari Objek menjadi Subjek PDPB, yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti seluruh KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Rabu (20/08/2025). Diskusi menghadirkan tiga narasumber yaitu Nur Kholis, S.E., M.Si.  dari Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, M. Rika Hasballa, S.M. dari Perisai Demokrasi Bangsa, dan Siti Nur Wakhidatun dari KPU Kabupaten Pati. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa salah satu mandat utama KPU pasca Pemilu dan Pilkada 2024 adalah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai amanat undang-undang. PDPB menjadi fokus kerja KPU di luar tahapan aktif pemilu, dengan tujuan menyajikan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir sebagai landasan pemilu berikutnya. Proses pemutakhiran data pemilih disebut sebagai salah satu tahapan terpanjang sekaligus paling krusial, karena beririsan dengan banyak aspek teknis lain; mulai dari pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), pencocokan dan penelitian (coklit), penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan, PDPB juga berpengaruh pada logistik, jumlah TPS, serta penyusunan anggaran. Melalui forum ini, KPU menegaskan bahwa PDPB bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga integritas demokrasi. Kinerja PDPB menjadi bukti konkret bahwa meski tahapan pemilu telah usai, peran KPU tetap berjalan dalam memastikan hak pilih warga tetap terjaga dan demokrasi terus terpelihara. [HA]