Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, menggagas sebuah kegiatan yang akan menjadi program rutin bagi KPU se-Jawa Tengah. Program ini khususnya ditujukan sebagai giat kegiatan bagi Divisi Hukum dan Pengawasan serta Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, berupa kajian rutin bersama atas permasalahan hukum terkait pemilu maupun pilkada. Kegiatan ini diberi tajuk "Kamis Sesuatu".
Awalnya, kegiatan ini direncanakan berlangsung setiap hari Kamis. Namun, karena berbagai pertimbangan, kajian rutin perdana dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2024, yaitu pada minggu kedua bulan Mei.
Kajian Perdana: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024
Pada kajian perdana ini, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag, serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sragen turut berpartisipasi dalam kajian yang mengangkat topik tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.
KPU Kabupaten Klaten bertindak sebagai pemantik diskusi atau pemandu kajian, yang diikuti oleh seluruh jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag, serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dari 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono.
Pokok Bahasan: Putusan Mahkamah Konstitusi
Materi utama dalam kajian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dalam amar putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda, dalam paparannya mengkaji putusan MK tersebut dengan menguraikan beberapa pokok permasalahan yang menjadi dasar perselisihan hasil pemilihan, yaitu:
Penyalahgunaan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Yogyakarta, yang diikuti oleh petinggi kampung (Kades), Ketua BPK, Pengurus BUMK, Pengawas BUMK, serta Kaur/Kasi.
Keberpihakan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, yang menghadiri acara deklarasi pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan – Stanislaus Liah.
Pemberian fasilitas kendaraan dinas milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mahakam Ulu kepada Paslon Nomor Urut 3, yang digunakan untuk mengangkut sapi yang akan diserahkan kepada masyarakat di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai.
Jadwal kampanye Paslon Nomor Urut 3 yang bersamaan dengan kegiatan Bupati Mahakam Ulu, yaitu acara Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Ha di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham, yang juga dihadiri oleh Sekda serta 40 SKPD.
Kontrak politik Paslon Nomor Urut 3 dengan para Ketua RT, yang menjanjikan alokasi anggaran dalam bentuk berbagai program, seperti:
Program Alokasi Dana Kampung sebesar 4-8 miliar per kampung per tahun.
Program Ketahanan Keluarga sebesar 5-10 juta per dasawisma per tahun.
Program Dana RT sebesar 200-300 juta per RT per tahun.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan petahana, yaitu orang tua dari Calon Bupati Nomor Urut 3, serta keterlibatan ketua-ketua RT dalam kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang. Hal ini dinilai sebagai vote buying untuk memenangkan pihak terkait.
Menurut Mahkamah, kontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 menjadi tidak demokratis dan tidak memenuhi asas LUBER JURDIL, karena diwarnai dengan keberpihakan yang menguntungkan pihak terkait serta merugikan pasangan calon lain.
Oleh karena itu, untuk memulihkan makna demokrasi, Mahkamah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Paslon Owena Mayang Shari Belawan – Stanislaus Liah, yang sebelumnya merupakan Paslon Nomor Urut 3.
Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 juga didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemilihan bersama dengan Bupati Mahakam Ulu.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.
Demikian petikan Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025. [A/FA]