Berita Terkini

Ngopi Asli - Golkan Administrasi Tertib melalui Sosialisasi Tata Naskah Dinas

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan memastikan keseragaman komunikasi kedinasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada kegiatan Ngopi Asli, Selasa (19/08/2025) mengangkat topik bertajuk “Golkan Administrasi Tertib melalui Sosialisasi Tata Naskah Dinas”. Kegiatan diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran anggota dan sekretariat di lingkungan KPU se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen. Tata Naskah Dinas di lingkungan KPU diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan dokumen resmi. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa tertib administrasi menjadi kunci profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu, "Rapat ini bertujuan untuk menertibkan tata naskah dinas agar pelaksanaan tugas kelembagaan semakin rapi dan sesuai aturan," tegasnya. Adapun sebagai narasumber adalah Kasubbag Persuratan dan Arsip KPU RI, Tatit Dwiwarti Santoso, yang memaparkan materi mendalam terkait misalnya penggunaan kop surat, nomor surat, klasifikasi arsip, sampai dengan  penandatanganan dokumen. Kemudian bagaimana menyelaraskan pemahaman tentang format, struktur, dan gaya bahasa naskah dinas sesuai dengan PKPU yang berlaku di lingkungan KPU, yang pada intinya mendorong budaya tertib administrasi di lingkungan KPU sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, KPU berharap seluruh jajaran dapat semakin konsisten dan teliti dalam menerapkan tata naskah dinas, sehingga setiap dokumen yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan profesionalisme kelembagaan. [A]

KPU Jateng Resmikan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual dan Pengukuhan Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Kabupaten/Kota se-Jateng

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum menegaskan komitmennya terhadap lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pada Minggu (17/08/2025), KPU Jateng secara resmi meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual serta membuka ruang unit layanan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU Provinsi Jateng. Kegiatan ini diselenggarakan selepas upacara bendera peringatan HUT RI, dan diikuti secara daring oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Seluruh rangkaian acara juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Jateng, sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik. Selain dua agenda diatas, dalam kegiatan ini juga dilakukan pengukuhan Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual di tiap KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dan penandatanganan Pakta Integritas cegah kekerasan seksual oleh seluruh jajaran anggota dan sekretariat KPU se-Jawa Tengah. Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan satgas fokus pada langkah pencegahan agar kasus kekerasan seksual tidak muncul di lingkungan kerja, “Launching satgas ini berharap bahwa tugas-tugas kami selesai di pencegahannya. Tetapi kalau ada kasus-kasus, tentu kami siap menanganinya, memfasilitasi, dan memberikan konseling,” ujar Handi. Kegiatan juga dihadiri oleh Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, yang dalam pengarahannya memberikan apresiasi atas langkah KPU Jawa Tengah yang berkomitmen untuk melindungi seluruh jajaran KPU dari tindak kekerasan seksual. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual, adapun pembentukan jaring informasi merupakan kebijakan KPU Provinsi Jawa Tengah yang menginstruksikan KPU kabupaten/kota membentuk jejaring sebagai kepanjangan tangan dari satgas. Struktur yang dibentuk terdiri atas satu koordinator dan empat anggota, dengan tugas utama mendukung pencegahan, penanganan awal, dan penguatan komunikasi internal maupun eksternal terkait isu kekerasan seksual. Dengan peluncuran Satgas dan pengukuhan jaringan informasi, KPU Jawa Tengah menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan komitmen institusional yang harus dijaga bersama. Inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi lembaga publik lainnya dalam membangun sistem perlindungan yang responsif dan berkelanjutan. [A]

Upacara Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di KPU Kabupaten Sragen

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam rangka menumbuhkan semangat nasionalisme sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan Upacara Peringatan HUT ke-80 RI pada Minggu (17/08/2025), bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sragen. Upacara dimulai tepat pukul 07.00 WIB dengan penuh khidmat, diikuti oleh seluruh anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah M. Zainal Arifin, anggota KPU Sragen Divisi Hukum dan Pengawasan. Peringatan HUT RI tahun ini mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini mengandung pesan penting bahwa persatuan adalah pondasi kedaulatan, kedaulatan adalah kunci kesejahteraan, dan kesejahteraan akan membawa Indonesia pada kemajuan. Sebuah pesan yang relevan dan reflektif, khususnya bagi KPU di seluruh tingkatan, yang baru saja melewati tahun 2024 dengan dua agenda besar demokrasi: Pemilu dan Pilkada. Kini, kita memasuki fase konsolidasi pasca-pemilu dengan agenda-agenda kegiatan seperti menyusun laporan pertanggungjawaban, mengarsipkan dokumen, melakukan evaluasi menyeluruh, serta memperbaiki aspek-aspek yang perlu ditingkatkan. Tahapan ini sama krusialnya dengan pelaksanaan, karena menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” juga selaras dengan peran KPU sebagai penyelenggara pemilu: Bersatu berarti kita harus solid secara internal, saling mendukung, dan bekerja sama lintas bagian agar seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik. Berdaulat berarti menjaga kemandirian lembaga, bebas dari intervensi, dan memegang teguh integritas demi tegaknya kedaulatan rakyat. Rakyat Sejahtera berarti kita sebagai bagian dari Lembaga Pemerintahan harus berperan membantu Para Pimpinan Negara untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Indonesia Maju adalah tujuan akhir dari demokrasi yang sehat dan berintegritas, yang hanya dapat terwujud jika prosesnya dilaksanakan secara jujur dan adil. Sebagai penutup rangkaian kegiatan upacara, diumumkan pula para pemenang lomba dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI yang telah digelar oleh KPU Sragen. Momen ini menambah semarak dan kebanggaan dalam merayakan kemerdekaan negeri kita tercinta. Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia. Merdeka!    

KPU Sragen Lakukan Koordinasi dengan Dinas PPKB PPPA Sragen

Sragen. Kab-sragen.kpu.go.id – Sebagai langkah preventif dan untuk menciptakan lingkungan kerja KPU Kabupaten Sragen yang kondusif aman dan bebas dari tindakan kekerasan seksual, KPU Kabupaten Sragen melakukan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak (PKBP PPA) Kabupaten Sragen, Kamis (14/08/2025) di kantor dinas PKBP PPA. Kegiatan koordinasi diwakili oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Irwan Sehabudin dan Sekretaris, Masykur yang menyambangi Kantor Dinas BPKBP PPA dan diterima langsung oleh Kepala Dinas, dr. Agus Sudarmanto dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ary Widyatmoko. Kegiatan ini bertujuan untuk berkalobarasi dan menyamakan pemahaman terkait regulasi dan Langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan guna mendukung upaya perlindungan perempuan, terkhusus di lingkungan KPU Sragen. [parmas]

Membangun Lingkungan Kerja yang Aman - Komitmen KPU dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pelecehan Seksual di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan sosialisasi bertema Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU, yang ditujukan kepada seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah pada Rabu (6/8/2025). Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan ketiga kalinya dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen institusional terhadap isu ini. Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, KPU Provinsi menghadirkan narasumber Nur Laila Hafidoh, M.Pd., Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM). LRC-KJHAM merupakan organisasi non-pemerintah yang berfokus pada penguatan akses perempuan miskin, rentan, dan marjinal terhadap sumber daya hukum dan HAM, demi terwujudnya keadilan gender yang inklusif dan berkelanjutan. Nur Laila menekankan bahwa menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual bukan sekadar kewajiban moral, melainkan mandat institusional yang harus dijalankan secara sistematis. Pencegahan kekerasan seksual membutuhkan pendekatan komprehensif: mulai dari edukasi lintas level, pembentukan budaya kerja yang menghormati martabat individu, hingga penerapan kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban. Sosialisasi ini juga membahas berbagai bentuk kekerasan seksual yang kerap terjadi di ruang kerja dan lembaga publik, misalnya antara lain: Serangan fisik dengan unsur seksual: termasuk pemukulan atau penyerangan yang bermuatan seksual. Gangguan fisik berulang yang bersifat seksual: seperti sentuhan tidak diinginkan, mencubit, atau bentuk pelecehan fisik lainnya. Pelecehan verbal dan non-verbal: berupa komentar, gurauan, atau ujaran yang merendahkan dengan konteks seksual. Tekanan kekuasaan atau visualisasi seksual yang tidak pantas: termasuk penggunaan gambar, simbol, atau gestur yang bersifat seksual dan mengintimidasi. Penting untuk dipahami bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Bentuk-bentuk non-fisik seperti pelecehan verbal, visual, atau tekanan struktural juga sama berbahayanya dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Pada sesi sharing dan tanya-jawab, beberapa peserta berbagi pengalaman, rekomendasi, dan strategi untuk memperkuat perlindungan terhadap korban serta mendorong terciptanya sistem pelaporan yang aman dan responsif. Diskusi dalam kegiatan sosialisasi tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga reflektif dan partisipatif. KPU Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menciptakan wilayah kerja yang bebas dari kekerasan seksual, dengan melibatkan seluruh satuan kerja di daerah. Implementasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjadi landasan penting dalam membangun sistem pencegahan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Melalui sosialisasi ini, KPU Jawa Tengah tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi juga menghidupkan gerakan bahwa setiap individu berhak atas ruang kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual. [A]

Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Tindaklanjut Hasil Evaluasi SAKIP 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu (6/8/2025). Penyampaian hasil evaluasi SAKIP 2024 tersebut diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dan dihadiri oleh Inspektorat KPU RI. Evaluasi SAKIP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah jo Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 993 Tahun 2025 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Dalam pengarahannya, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, mengapresiasi KPU kabupaten/kota yang telah meraih nilai BB, “Tiga satker yang berhasil mendapatkan nilai tertinggi pada hasil evaluasi SAKIP tahun 2024 yakni KPU Provinsi Jawa Tengah (78,10), KPU Kabupaten Jepara (77,00), dan KPU Kabupaten Pemalang (75,35)". KPU Sragen sendiri memperoleh nilai 74,05 dengan predikat SAKIP yakni "BB" pada hasil evaluasi SAKIP 2024. Auditor Madya Wilayah I KPU RI, Herry Wisata Setiawan, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa evaluasi SAKIP dilakukan untuk menilai tingkat ketercapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi lembaga. Seluruh satuan kerja KPU harus menyusun perencanaan yang matang, melaksanakan kegiatan sesuai rencana, mengevaluasi, kemudian menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyusun perencanaan kembali. Siklus itu akan terus berputar mulai dari perencanaan hingga penyusunan laporan. Oleh karena itu penting untuk memahami dan menyusun keselarasan antara dokumen perencanaan kinerja yang meliputi Renstra, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Aksi Kinerja (RAK) serta Perjanjian Kinerja Ketua KPU Kabupaten/Kota maupun Perjanjian Kinerja Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, Herry Wisata menambahkan beberapa hal yang harus diperhatikan ke depan adalah penyusunan rencana strategis yang semakin terintegrasi dengan indikator kinerja utama, meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi internal, serta penguatan pelaporan berbasis hasil (result-based performance) dan dampak kebijakan. Inspektorat Utama KPU menegaskan bahwa hasil evaluasi yang belum optimal akan menjadi dasar pembinaan dan perbaikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menargetkan predikat minimal "BB" atau "Sangat Baik" dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025. Target penilaian untuk seluruh satuan kerja KPU pada tahun mendatang ditetapkan minimal pada predikat "BB" dengan rentang nilai 70–79. [A]