Berita Terkini

KPU Kabupaten Sragen Tanda Tangani NPHD Pilkada 2024

KPU Kabupaten Sragen Tanda Tangani NPHD Pilkada 2024 Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, di ruang Transit Setda Pemerintah Kabupaten Sragen. Penandatanganan NPHD yang tertuang dalam naskah perjanjian Nomor 900/64/01.3/2023, Nomor 648/KU.07-PKS/3314/4/2023 tersebut dilakukan usai dilaksanakannya upacara Hari Pahlawan 10 November 2023 (Jumat, 10/11/2023), dan berbarengan pula dengan penandatanganan NPHD antara Bupati Sragen dengan Bawaslu Kabupaten Sragen. Dana Hibah tersebut merupakan dukungan pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024,  yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Prihantoro menyampaikan bahwa  besaran dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Sragen sebesar 39 miliar rupiah. Dana tersebut akan disalurkan melalui dua tahap yakni tahap pertama sebesar 40% dari besaran total dana hibah atau sebesar 15,6 milyar yang bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023, dan tahap kedua sebesar 60% dari besaran total dana hibah atau sebesar 23,4 milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. “Alhamdulillah, penandatanganan NPHD telah dilaksanakan pada hari ini. Kita berharap Pilkada kedepan nanti akan terselenggara dengan baik dan lancar" ujar Prihantoro usai acara penandatanganan. [A]

Ucapan selamat maulid nabi 2023

​​​​​​ Segenap keluarga besar KPU Kabupaten Sragen mengucapkan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1445 H / 2023 kepada seluruh #TemanPemilih yang merayakan... Semoga kita semua dapat meneladani sifat-sifat Nabi Muhammad SAW dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 ​​​​​​​

KPU Kabupaten Sragen Lakukan Koordinasi Terkait Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

KPU Kabupaten Sragen. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen (Nanang Tetuka), Kasubbag Hukum dan SDM (Arum Kismaharani), dan Staf Sekretariat Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sragen (Faisal Adami), mengikuti rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen pada Selasa, 26 September 2023 di ruang rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Sragen. Rapat Koordinasi tersebut diprakarsai oleh Bakesbangpol Kabupaten Sragen, dan dihadiri antara lain oleh KPU Kabupaten Sragen, Bawaslu Kabupaten Sragen, Polres Sragen, serta unsur OPD pemerintah daerah kabupaten Sragen meliputi Satpol PP, DPU, Disperkimtaru, Dishub, Dinas LH, Diskominfo, DPMPTSP, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Rakor dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sragen, Drs. Sutrisna, M.Si, yang antara lain menyampaikan bahwa pembahasan mengenai raperbup ini perlu dilakukan mengingat tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah semakin dekat. Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa tahapan Kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen itu sendiri akan mengatur dan menentukan lokasi-lakasi pemasangan atribut dan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 di wilayah kabupaten Sragen. Penetapan lokasi pemasangan atribut dan APK tersebut nantinya akan tetap mempertimbangkan dan mengedepankan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan lingkungan sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. [hsdm]