Berita Terkini

CPNS KPU Sragen Resmi Bertugas: Langkah Awal Pengabdian

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Pada Selasa, 10 Juni 2025, tiga orang CPNS KPU yang ditempatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Sragen resmi memulai tugas di kantor KPU Sragen. Sebelumnya, pada 2 Juni 2025, mereka telah memenuhi Pemanggilan CPNS untuk melaporkan diri di KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang. Setelah proses pelaporan, mereka mengikuti Orientasi Tugas yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU RI secara hybrid pada 4–5 Juni 2025. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membekali CPNS dengan pemahaman tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi KPU, serta prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai yang dianut oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Pada hari pertama berkantor di KPU Sragen, mereka disambut oleh pimpinan dan rekan kerja dalam acara perkenalan, pengenalan lingkungan kerja, serta pengarahan terkait tugas pokok dan fungsi yang akan dijalankan. Kini, mereka memasuki tahap adaptasi di lingkungan kerja baru, mendalami sistem birokrasi di KPU Sragen, serta mulai menjalankan tugas sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Selamat datang di keluarga besar KPU Kabupaten Sragen untuk Ajeng Kirana Miftakhul Janah, Dwi Prasetyo, dan Puguh Irnanto. Selamat bertugas dan selalu semangat! caiyo :) [A]

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Kepulauan Talaud 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – “Kegiatan Kamis Sesuatu seperti ini dapat menjadi ajang pendidikan politik atau pendidikan pemilih bagi masyarakat untuk ikut belajar dan berbagi pengalaman, paling tidak mendengarkan apa yang terjadi di daerah-daerah yang dalam pilkada kemarin bersengketa di MK,” demikian antara lain disampaikan Akmaliyah, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, saat membuka acara kajian hukum Kamis Sesuatu yang digelar secara daring pada Kamis (5/6/2025). Kajian rutin hukum Kamis Sesuatu memasuki seri ke-4, dan kali ini mengangkat topik tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. Kegiatan diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting, serta dapat diikuti secara live streaming melalui kanal youtube KPU Provinsi Jawa Tengah. Adapun sebagai pemandu kajian adalah KPU Kabupaten Cilacap, dan menghadirkan narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Jekman Wauda. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kecamatan Essang, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara karena terbukti adanya praktik politik uang dalam proses pemilihan. PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan, dengan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya. Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kepulauan Talaud telah melaksanakan PSU pada 9 April 2025. Tayangan Kamis Sesuatu seri ke-4 selengkapnya dapat diikuti pada kanal youtube KPU Provinsi Jateng: Kamis Sesuatu Series Ke-4 Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud.  [A]

KPU Sragen Ikuti Ngopi Asli: Membahas Perencanaan RAB Pilkada 2029

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Anggota dan jajaran struktural KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan NGOPI ASLI - Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik - yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (2/6/2025). Kegiatan ini menjadi kegiatan rutin KPU Provinsi, yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini kegiatan mengusung tema Perencanaan RAB Pilkada Tahun 2029. Sejumlah narasumber dihadirkan dalam diskusi, antara lain Anggota KPU RI Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, Yulianto Sudrajat, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dan Anggota KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron. Selain itu, turut berbagi perspektif narasumber dari beberapa KPU kabupaten/kota, yaitu KPU Kota Semarang, KPU Kabupaten Semarang, KPU Kabupaten Magelang, dan KPU Kabupaten Cilacap. Diskusi dimoderatori oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Data Informasi KPU Jateng, Sabbiskisma Setia Nugraha. Dalam pemaparannya, Yulianto Sudrajat menekankan pentingnya penyusunan anggaran pilkada yang berbasis regulasi dan kebutuhan faktual di lapangan. "KPU sebagai instansi yang independen harus selalu optimistis melakukan yang terbaik, dengan memperhatikan mekanisme, komponen, dan proyeksi yang diperlukan dalam penyusunan RAB Pilkada Tahun 2029," ujarnya. Beberapa topik yang dibahas meliputi mekanisme hibah dari pemerintah daerah, strategi komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan, serta kebijakan perencanaan anggaran jangka panjang. Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman dan langkah antar-satuan kerja dalam tahapan awal penyusunan anggaran. "Koordinasi lintas satuan kerja sangat penting agar perencanaan anggaran lebih presisi, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya. [A]

Harlah Pancasila 2025: Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni sebagai momen bersejarah ketika dasar negara Indonesia dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Pada tanggal itu di tahun 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato dalam sidang BPUPKI, memperkenalkan konsep dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Berdasarkan surat dinas Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1882/PK.02.1-SD/04/2025 tanggal 30 Mei 2025 perihal Perubahan Waktu Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 30 Mei 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025. KPU Kabupaten Sragen melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman kantor, diikuti oleh seluruh jajaran anggota dan sekretariat KPU Sragen pada Senin pagi (02/06/2025). Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, bertindak sebagai inspektur upacara. Tema Hari Lahir Pancasila tahun ini adalah Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya. Dalam amanat inspektur upacara, yang membacakan naskah pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, antara lain menyampaikan bahwa dalam konteks pembangunan nasional saat ini, pemerintah telah menetapkan Asta Cita sebagai delapan agenda prioritas menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu yang paling fundamental dalam Asta Cita tersebut adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia. Mengapa ini menjadi prioritas? Karena kita menyadari bahwa kemajuan tanpa arah ideologis akan mudah goyah. Kemajuan ekonomi tanpa pondasi nilai-nilai Pancasila bisa melahirkan ketimpangan. Kemajuan teknologi tanpa bimbingan moral Pancasila bisa menjerumuskan bangsa pada dehumanisasi. Memperkokoh ideologi Pancasila berarti menegaskan kembali bahwa pembangunan bangsa harus selalu berakar pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin kompleks, tantangan terhadap Pancasila pun semakin nyata. Kita menyaksikan penyebaran paham-paham ekstremisme, radikalisme, intoleransi, hingga disinformasi yang mengancam kohesi sosial kita. Oleh karena itu, melalui Asta Cita, kita dipanggil untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam segala dimensi kehidupan: dari pendidikan, birokrasi, ekonomi, hingga ruang-ruang digital. Pertama, dalam dunia pendidikan, kita perlu menanamkan Pancasila sejak dini, bukan sekadar dalam pelajaran formal, tetapi dalam praktik keseharian. Sekolah dan universitas harus menjadi tempat lahirnya generasi yang cerdas secara intelektual, tangguh secara karakter dan kuat dalam integritas moral. Kedua, di lingkungan pemerintahan dan birokrasi, nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam bentuk pelayanan publik yang berkeadilan, transparan dan berpihak pada rakyat. Setiap kebijakan dan program harus mencerminkan semangat kemanusiaan dan keadilan sosial, bukan kepentingan kelompok atau golongan. Ketiga, dalam bidang ekonomi, kita perlu memastikan bahwa pembangunan tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi menjadi berkah bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam sila kelima, harus menjadi orientasi utama. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kerakyatan dan koperasi harus terus diberdayakan agar tidak ada warga yang tertinggal dalam kemajuan bangsa. Keempat, dalam ruang digital, kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa dunia maya bukan ruang bebas nilai. Etika, toleransi dan saling menghargai tetap harus ditegakkan. Pancasila harus menjadi panduan dalam berinteraksi di media sosial maupun platform digital lainnya. Kita harus memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi, dengan literasi digital dan semangat gotong-royong. Pancasila bukan sekadar dokumen historis atau teks normatif yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Ia adalah jiwa bangsa, pedoman hidup bersama, serta bintang penuntun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. [parmas]

KPU Sragen Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih dengan KPU Jateng dan Polres Sragen

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Ketua KPU Sragen, Prihantoro, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M.H. Isnaeni, besama Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Herlina Astri, dan staf pelaksana mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan pada Rabu sore (28/05/2025) melalui  zoom meeting di ruang JDIH KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dan diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/ Kota Se Jawa Tengah. Dalam rakor tersebut membahas tindaklanjut dan perkembangan pelaksanaan PDPB pada masing-masing wilayah. Sebelumnya dihari yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M.H. Isnaeni, juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Sragen, dan diterima oleh Kompol Mujiono, S.Sos., M.H. dan Kabag OPS Kompol Suyono, S.H. Sebagaimana koordinasi yang telah dilakukan dengan Disdukcapil maupun Kodim 0725/Sragen, tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk bersinergi dalam pelaksanaan PDPB. KPU Jawa Tengah bersama KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah berkomitmen untuk terus bekerja dalam menunjang kesuksesan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. [parmas]  

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Kota Sabang 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi dan kabupaten/kota se Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan rutin Kamis Sesuatu pada 28 Mei 2025, “Meskipun hari ini hari Rabu, tapi kita adakan acara Kamis Sesuatu pada hari ini, mengingat besok kita sudah masuk di tanggal merah.” demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengawali sambutan pembukanya. Pada kajian ketiga ini, topik yang diangkat adalah tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Aceh 2024. “Sharing session ini penting bagi kita sebagai pembelajaran bersama, karena kebetulan di Jawa Tengah ini nihil (sengketa). Memang ada beberapa yang diajukan ke MK, tapi selesai dengan putusan dismissal. Karena itu kami ingin mengetahui dari pelaku langsung yaitu KIP Kota Sabang, tentang aspek-aspek yang terkait dengan putusan MK, termasuk bagaimana implikasi dan treatment yang dilakukan KIP Aceh maupun KIP Kota Sabang dalam menghadapi sengketa Pilkada Kota Sabang.” lanjut Handi. Kegiatan Kamis Sesuatu kali ini menghadirkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Mirza Safwandy, dan KIP Kota Sabang yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Azman, S.E. sebagai narasumber. Adapun KPU Kabupaten Magelang bertindak sebagai pemandu kajian. Dalam paparannya, Azman menguraikan duduk perkara hingga terjadinya sengketa pilkada sampai dengan jalannya Pemungutan Suara Ulang sebagai hasil dari putusan MK, “KIP Kota sabang menyadari bahwa putusan MK bersifat final, yakni putusan yang langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).” “Dalam menindaklanjuti perintah putusan MK, mengingat waktu yang diberikan adalah 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan, maka KIP Kota Sabang melaksanakan PSU pada tanggal 5 April 2025. Prosesnya (PSU) sangat luar biasa karena pelaksana tugas badan adhoc diambil alih oleh teman-teman Sekretariat KIP Kota Sabang... Dapat kami simpulkan bahwa suara rakyat harus dapat dijaga dan dipertahankan kemurniannya, meski asumsi dan dugaan negatif cenderung disematkan kepada KIP Kota Sabang, namun dalam setiap pelaksanaan tahapan, KIP Kota Sabang selalu berpegang teguh pada ketentuan dan norma yang berlaku” demikian antara lain yang disampaikan oleh Azman. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Aceh 2024 Untuk memberikan gambaran terkait sengketa pilkada yang terjadi di Kota Sabang, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang, Anas Khoiruddin memaparkan ringkasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang dalam amar putusannya memerintahkan KIP Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 pada 1 TPS (TPS 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue). Pokok-pokok permohonan Pemohon yang diperkarakan: Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 banyak ditemukan pelanggaran hingga kelalaian dan pengabaian terhadap peraturan ya pengabaian terhadap peraturan yang berlaku yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas di TPS pada saat melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara. Pemohon mendapatkan adanya pelanggaran sebanyak 6 (enam) TPS dimana pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Pemohon menemukan adanya anggota KPPS yang menutup TPS untuk pemungutan suara telah melewati batas waktu yang ditentukan menurut ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yaitu TPS 03 dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB. 2. TPS 02 Desa Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya. Pemohon menemukan bahwa pada saat berlangsungnya pemungutan suara petugas KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih atas nama Nurafni no DPT 263 sebanyak 2 (dua) lembar dimana kedua duanya surat suara untuk pemilihan Gubernur tanpa suarat suara untuk pemilihan Walikota Sabang 3. TPS 03 Desa Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, Pemohon menemukan pada TPS 03 adanya kertas Suara yang di coblos di TPS 03 kebanyakan rusak akibat bahan pencoblos atau paku yang tumpul yang berakibat banyak surat suara yang robek dan rusak. Atas hal ini sudah disampaikan keberatan untuk di ganti oleh saksi Pemohon di TPS dan juga Ketua Panwascam yang hadir untuk melakukan pencoblosan hak pilihnya, namun KPPS TPS 03 tidak merespon dan berlanjut sampai akhir waktu pencoblosan yang mengakibatkan 54 kertas suara harus berakhir menjadi kertas surat suara rusak. Pemohon mendapatkan adanya kejadian Pemilih (dikunjungi karena sakit) atas nama Asmayadi yang seharusnya memilih di TPS 04, namun dikarenakan kelalaian petugas KPPS di TPS 03, maka pemilih tersebut menggunakan Hak Pilihnya pada TPS 03 4. TPS 05 Desa Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, Pemohon menemukan adanya pemilih yang dikunjungi karena sakit yang seharusnya memilih di TPS 02, namun dikarenakan kelalaian petugas KPPS di TPS 05, maka pemilih tersebut menggunakan Hak Pilihnya pada TPS 05. 5. TPS 01 Desa Anoe Itam Kecamatan Sukajaya, Pemohon menemukan adanya kejadian dimana anggota KPPS menutup TPS melewati waktu yang ditentukan yaitu pukul 14.43 dan ditutup 14.53 setelah KPPS memasukan surat suara milik Pemilih yang sakit, Anggota KPPS masih melakukan rapat penghitungan suara melewati waktu yang dilaporkan pada form C1 hasil salinan yaitu pukul 21.30, sedangkan di lapangan KPPS masih melakukan rapat penghitungan hingga pukul 22.37. Pemohon menemukan adanya pelaksanaan pelayanan pencoblosan/pemungutan suara bagi pemilih yang sakit di TPS 02 Paya Seunara, dilakukan diluar waktu yang telah ditentukan yaitu pada pukul 14:00 s/d pukul 15:30 wib oleh KPPS b. Pada TPS 02 Paya Seunara masih ditemukan adanya pemilih yang sakit yang harus dikunjungi oleh KPPS untuk pemungutan suara, akan tetapi surat suara sisa sudah di silang semua, sehingga ada banyak masyarakat yang sakit tidak mendapat hak pilihnya meski telah melaporkan kepada KPPS, salah satunya Pemilih atas nama Putri Cintya yang telah menerima undangan dan telah melaporkan kepada petugas KPPS pada TPS 02 atas nama Roza Mairista. Tata Cara Pembukaan kotak suara Pemilihan Walikota Sabang yang tidak sesuai.  Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam amar putusan memutuskan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue; Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan; Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk menggabungkan hasil Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa melaporkan hasilnya kepada Mahkamah; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Aceh dan Kepolisian Resor Kota Sabang untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Kegiatan Kamis Sesuatu selengkapnya dapat disaksikan melalui kanal Youtube KPU Provinsi Jawa Tengah. [A]