Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2024
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Tindaklanjut Hasil Evaluasi SAKIP 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu (6/8/2025). Penyampaian hasil evaluasi SAKIP 2024 tersebut diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dan dihadiri oleh Inspektorat KPU RI. Evaluasi SAKIP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah jo Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 993 Tahun 2025 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Dalam pengarahannya, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, mengapresiasi KPU kabupaten/kota yang telah meraih nilai BB, “Tiga satker yang berhasil mendapatkan nilai tertinggi pada hasil evaluasi SAKIP tahun 2024 yakni KPU Provinsi Jawa Tengah (78,10), KPU Kabupaten Jepara (77,00), dan KPU Kabupaten Pemalang (75,35)". KPU Sragen sendiri memperoleh nilai 74,05 dengan predikat SAKIP yakni "BB" pada hasil evaluasi SAKIP 2024.
Auditor Madya Wilayah I KPU RI, Herry Wisata Setiawan, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa evaluasi SAKIP dilakukan untuk menilai tingkat ketercapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi lembaga. Seluruh satuan kerja KPU harus menyusun perencanaan yang matang, melaksanakan kegiatan sesuai rencana, mengevaluasi, kemudian menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyusun perencanaan kembali. Siklus itu akan terus berputar mulai dari perencanaan hingga penyusunan laporan. Oleh karena itu penting untuk memahami dan menyusun keselarasan antara dokumen perencanaan kinerja yang meliputi Renstra, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Aksi Kinerja (RAK) serta Perjanjian Kinerja Ketua KPU Kabupaten/Kota maupun Perjanjian Kinerja Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, Herry Wisata menambahkan beberapa hal yang harus diperhatikan ke depan adalah penyusunan rencana strategis yang semakin terintegrasi dengan indikator kinerja utama, meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi internal, serta penguatan pelaporan berbasis hasil (result-based performance) dan dampak kebijakan.
Inspektorat Utama KPU menegaskan bahwa hasil evaluasi yang belum optimal akan menjadi dasar pembinaan dan perbaikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menargetkan predikat minimal "BB" atau "Sangat Baik" dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025. Target penilaian untuk seluruh satuan kerja KPU pada tahun mendatang ditetapkan minimal pada predikat "BB" dengan rentang nilai 70–79. [A]