Berita Terkini

KPU Jateng Resmikan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual dan Pengukuhan Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Kabupaten/Kota se-Jateng

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum menegaskan komitmennya terhadap lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pada Minggu (17/08/2025), KPU Jateng secara resmi meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual serta membuka ruang unit layanan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU Provinsi Jateng. Kegiatan ini diselenggarakan selepas upacara bendera peringatan HUT RI, dan diikuti secara daring oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Seluruh rangkaian acara juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Jateng, sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik.

Selain dua agenda diatas, dalam kegiatan ini juga dilakukan pengukuhan Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual di tiap KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dan penandatanganan Pakta Integritas cegah kekerasan seksual oleh seluruh jajaran anggota dan sekretariat KPU se-Jawa Tengah.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan satgas fokus pada langkah pencegahan agar kasus kekerasan seksual tidak muncul di lingkungan kerja, “Launching satgas ini berharap bahwa tugas-tugas kami selesai di pencegahannya. Tetapi kalau ada kasus-kasus, tentu kami siap menanganinya, memfasilitasi, dan memberikan konseling,” ujar Handi.

Kegiatan juga dihadiri oleh Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, yang dalam pengarahannya memberikan apresiasi atas langkah KPU Jawa Tengah yang berkomitmen untuk melindungi seluruh jajaran KPU dari tindak kekerasan seksual.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual, adapun pembentukan jaring informasi merupakan kebijakan KPU Provinsi Jawa Tengah yang menginstruksikan KPU kabupaten/kota membentuk jejaring sebagai kepanjangan tangan dari satgas. Struktur yang dibentuk terdiri atas satu koordinator dan empat anggota, dengan tugas utama mendukung pencegahan, penanganan awal, dan penguatan komunikasi internal maupun eksternal terkait isu kekerasan seksual.

Dengan peluncuran Satgas dan pengukuhan jaringan informasi, KPU Jawa Tengah menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan komitmen institusional yang harus dijaga bersama. Inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi lembaga publik lainnya dalam membangun sistem perlindungan yang responsif dan berkelanjutan. [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali