Berita Terkini

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Mandailing Natal Tahun 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan kajian hukum rutin Kamis Sesuatu secara daring di ruang JDIH KPU Sragen pada Jum’at (13/6/2025). Topik yang diangkat untuk kajian seri ke-5 ini adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kegiatan yang diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subbagian Teknis Penyelenggara dan Hukum KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah tersebut dibuka oleh Mey Nurlela, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia menyampaikan antara lain bahwa kegiatan hukum ini bertujuan untuk saling berbagi pengalaman dan informasi dari berbagai daerah yang pada pilkada 2024 lalu mempunyai permasalahan hukum yaitu sengketa pemilihan. Hadir sebagai narasumber ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabaputen Mandailing Natal, Agus Salam, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatra Utara, El Suhaimi. Adapun sebagai pemantik kajian adalah ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Kabupaten Wonosobo, Kabul. Kegiatan kajian hukum Kamis sesuatu selengkapnya dapat disimak pada tayangan Youtube KPU Provinsi Jawa Tengah berikut: Kanal Youtube KPU Provinsi Jateng: Kamis Sesuatu Series #5 Putusan MK PHPU Pilbup Kab. Mandailing Natal Tahun 2024 [parmas]    

KPU Sragen Ikuti Rakor Manajemen Risiko

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan oleh KPU RI, Kamis (12/06/2025). Kegiatan diikuti oleh ketua dan anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia secara daring, serta dihadiri antara lain Ketua KPU RI, Afif Afifuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi, Suryadi, serta dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kegiatan dan pengalaman penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada 2024 lalu menjadi salah satu bagian yang dapat kita identifikasi dalam manajemen risiko, untuk mengantisipasi persoalan-persoalan dalam menghadapi pemilu kedepan.” demikian disampaikan ketua KPU RI, Afif Afifuddin, dalam pengarahannya saat membuka rapat koordinasi. Afif menambahkan bahwa keserentakan pemilu, tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan, pelaksanaan tahapan kampanye yang lebih singkat dibandingkan pemilu sebelumnya, kemudian hal-hal yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengadaan seperti logistik dan distribusinya, merupakan bagian dari risiko yang harus dihadapi oleh KPU di setiap tingkatan. “Oleh karena itu saya ingatkan kepada ketua, divisi hukum dan pengawasan, serta seluruh jajaran baik di KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota, kegiatan ini jangan dianggap kegiatan seremonial belaka, ini kegiatan penting dan tanggung jawab kita semua, jadi mari kita sama-sama tingkatkan kapasitas dan efektifitas kita untuk mengelola manajemen risiko, yang merupakan salah satu aspek krusial yang harus dikelola dengan cermat oleh lembaga penyelenggara negara.” lanjutnya Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, dalam pemaparan materi tentang Risiko dan Manajemen Risiko antara lain menyampaikan bahwa pengelolaan manajemen risiko merupakan tanggung jawab pimpinan instansi pemerintah sesuai sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib melakukan identifikasi dan analisis risiko untuk memastikan keberhasilan program serta pelayanan publik. Iffa memaparkan tentang proses manajemen risiko yang meliputi tahapan-tahapan penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis dan pengukuran risiko, evaluasi, hingga penanganan risiko. Keberhasilan implementasi manajemen risiko sangat bergantung pada keterlibatan seluruh elemen organisasi. Selanjutnya Iffa juga menyampaikan bahwa pendekatan manajemen risiko dilakukan KPU secara terintegrasi dan kolektif agar meningkatkan ketahanan organisasi dalam menghadapi ketidakpastian, mengurangi potensi kerugian, dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Selain itu, tujuan manajemen risiko ini adalah untuk memastikan kelancaran proses pemilu dan pilkada, melindungi data dan informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, serta mematuhi hukum dan regulasi, “Jadi saya harapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota betul-betul serius dalam memahami tentang manajemen resiko ini ya. kegiatan ini bukan kegiatan tambahan, bukan kegiatan karena sudah selesai pilkada… bukan… tapi ini kegiatan wajib yang memang harus dilakukan.” tegas Iffa. Rapat koordinasi yang berlangsung dari pagi hingga sore hari tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Peserta juga diberikan materi dan panduan teknis terkait proses pengisian identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko yang perlu dimasukkan dalam dokumen Manajemen Risiko (MR). BPKP menekankan pentingnya penyusunan dokumen MR yang akurat dan komprehensif dalam memotret potensi risiko pada masing-masing unit kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. [A]

KPU Sragen Adakan Rapat Internal Satgas SPIP

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan rapat internal Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Selasa (10/6/2025) di ruang Media Center, lantai 2 kantor Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Rapat tersebut dilakukan untuk membahas pelaksanaan dan evaluasi SPIP, mengidentifikasi permasalahan yang perlu perbaikan, serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU Sragen. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. [A]    

Bimbingan Teknis Mekanisme Tindak Lanjut Data Pemilih Berkelanjutan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, MH. Isnaeni, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Herlina Astri, bersama staf pelaksana Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Lanjutan terkait Mekanisme Tindak Lanjut Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU RI, Selasa (10/6/2025). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan diikuti oleh jajaran Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Admin/Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI menyampaikan terkait mekanisme pemeliharaan data pemilih pasca pemilihan 2024, adanya pembaruan teknis dan kebijakan terkait mekanisme tindak lanjut terhadap data pemilih berkelanjutan, termasuk penggunaan format pelaporan terbaru, optimalisasi aplikasi pendukung, dan strategi penanganan kendala di lapangan. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos, dalam pengarahannya memaparkan hasil sinkronisasi Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 dengan Data Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat segera menindaklanjuti data turunan hasil sinkronisasi tersebut untuk pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan. Terhadap data pemilih yang memerlukan data dukung, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat. Melalui kegiatan bimtek ini, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diharapkan memahami tentang pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih. [HA/A]

CPNS KPU Sragen Resmi Bertugas: Langkah Awal Pengabdian

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Pada Selasa, 10 Juni 2025, tiga orang CPNS KPU yang ditempatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Sragen resmi memulai tugas di kantor KPU Sragen. Sebelumnya, pada 2 Juni 2025, mereka telah memenuhi Pemanggilan CPNS untuk melaporkan diri di KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang. Setelah proses pelaporan, mereka mengikuti Orientasi Tugas yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU RI secara hybrid pada 4–5 Juni 2025. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membekali CPNS dengan pemahaman tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi KPU, serta prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai yang dianut oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Pada hari pertama berkantor di KPU Sragen, mereka disambut oleh pimpinan dan rekan kerja dalam acara perkenalan, pengenalan lingkungan kerja, serta pengarahan terkait tugas pokok dan fungsi yang akan dijalankan. Kini, mereka memasuki tahap adaptasi di lingkungan kerja baru, mendalami sistem birokrasi di KPU Sragen, serta mulai menjalankan tugas sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Selamat datang di keluarga besar KPU Kabupaten Sragen untuk Ajeng Kirana Miftakhul Janah, Dwi Prasetyo, dan Puguh Irnanto. Selamat bertugas dan selalu semangat! caiyo :) [A]

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Kepulauan Talaud 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – “Kegiatan Kamis Sesuatu seperti ini dapat menjadi ajang pendidikan politik atau pendidikan pemilih bagi masyarakat untuk ikut belajar dan berbagi pengalaman, paling tidak mendengarkan apa yang terjadi di daerah-daerah yang dalam pilkada kemarin bersengketa di MK,” demikian antara lain disampaikan Akmaliyah, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, saat membuka acara kajian hukum Kamis Sesuatu yang digelar secara daring pada Kamis (5/6/2025). Kajian rutin hukum Kamis Sesuatu memasuki seri ke-4, dan kali ini mengangkat topik tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. Kegiatan diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting, serta dapat diikuti secara live streaming melalui kanal youtube KPU Provinsi Jawa Tengah. Adapun sebagai pemandu kajian adalah KPU Kabupaten Cilacap, dan menghadirkan narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Jekman Wauda. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kecamatan Essang, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara karena terbukti adanya praktik politik uang dalam proses pemilihan. PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan, dengan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya. Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kepulauan Talaud telah melaksanakan PSU pada 9 April 2025. Tayangan Kamis Sesuatu seri ke-4 selengkapnya dapat diikuti pada kanal youtube KPU Provinsi Jateng: Kamis Sesuatu Series Ke-4 Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud.  [A]