Berita Terkini

Lelang BMN Eks Pemilu 2024: Optimalisasi Aset Negara

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib terhadap Barang Milik Negara (BMN) milik KPU Kabupaten Sragen. Objek lelang adalah 1 (satu) paket BMN berupa barang persediaan pasca Pemilu 2024 (Eks Logistik Pemilu 2024), mencakup surat suara pilpres, surat suara DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota, serta kotak suara dan bilik suara karton duplex. Proses lelang dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Lelang Indonesia pada tautan https://lelang.go.id dengan mekanisme open bidding pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 14.30 WIB. Lelang dipimpin oleh Jarwo, perwakilan dari KPKNL Surakarta, dan dihadiri oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sragen terdiri dari Masykur (Sekretaris), Suharnanto (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik), serta Suwarno (operator BMN). Dalam pelaksanaan lelang tersebut, objek lelang berhasil terjual dengan nilai Rp. 386.783.600,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah). KPU Kabupaten Sragen melakukan lelang Barang Milik Negara (BMN) eks Pemilu 2024 sebagai bagian dari pemindahtanganan aset negara yang sudah tidak digunakan lagi setelah pemilu. Barang-barang seperti surat suara, kotak suara, dan bilik suara berbahan karton duplex dikategorikan sebagai barang habis pakai, sehingga dilelang untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara. Pelaksanaan lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023, yang mengatur bahwa BMN yang tidak lagi diperlukan dapat dilelang melalui mekanisme Noneksekusi Wajib. Selain itu, hasil lelang berkontribusi pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi negara. [A/KUL]

KPU Jawa Tengah Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Reviu Pemilu dan Pilkada 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Pertemuan ini bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta rencana kegiatan untuk melakukan reviu terhadap berbagai tahapan dan aspek teknis dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Machruz, memaparkan berbagai praktik terbaik yang telah diterapkan dalam pemilu sebelumnya, serta pengalaman dari Pemilu 2024. Cakupan utama tahapan pemilu maupun pilkada 2024 yang akan dilakukan reviu meliputi tahapan: Verifikasi Partai Politik Penataan Daerah Pemilihan Pencalonan (baik Pemilu maupun Pemilihan) Kampanye serta pengelolaan dana kampanye Penyusunan desain surat suara Pemungutan dan penghitungan suara Rekapitulasi hasil penghitungan serta penetapan hasil Penetapan calon terpilih dan penggantian calon legislatif Penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah Melalui forum ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap agar seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat mengevaluasi serta menyempurnakan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan pengalaman yang telah diperoleh. Sinergi yang kuat antar-KPU diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta integritas pemilu di masa mendatang. [M]

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, menggagas sebuah kegiatan yang akan menjadi program rutin bagi KPU se-Jawa Tengah. Program ini khususnya ditujukan sebagai giat kegiatan bagi Divisi Hukum dan Pengawasan serta Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, berupa kajian rutin bersama atas permasalahan hukum terkait pemilu maupun pilkada. Kegiatan ini diberi tajuk "Kamis Sesuatu". Awalnya, kegiatan ini direncanakan berlangsung setiap hari Kamis. Namun, karena berbagai pertimbangan, kajian rutin perdana dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2024, yaitu pada minggu kedua bulan Mei.   Kajian Perdana: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024 Pada kajian perdana ini, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag, serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sragen turut berpartisipasi dalam kajian yang mengangkat topik tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024. KPU Kabupaten Klaten bertindak sebagai pemantik diskusi atau pemandu kajian, yang diikuti oleh seluruh jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag, serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dari 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono.   Pokok Bahasan: Putusan Mahkamah Konstitusi Materi utama dalam kajian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dalam amar putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda, dalam paparannya mengkaji putusan MK tersebut dengan menguraikan beberapa pokok permasalahan yang menjadi dasar perselisihan hasil pemilihan, yaitu: Penyalahgunaan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Yogyakarta, yang diikuti oleh petinggi kampung (Kades), Ketua BPK, Pengurus BUMK, Pengawas BUMK, serta Kaur/Kasi. Keberpihakan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, yang menghadiri acara deklarasi pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan – Stanislaus Liah. Pemberian fasilitas kendaraan dinas milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mahakam Ulu kepada Paslon Nomor Urut 3, yang digunakan untuk mengangkut sapi yang akan diserahkan kepada masyarakat di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai. Jadwal kampanye Paslon Nomor Urut 3 yang bersamaan dengan kegiatan Bupati Mahakam Ulu, yaitu acara Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Ha di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham, yang juga dihadiri oleh Sekda serta 40 SKPD. Kontrak politik Paslon Nomor Urut 3 dengan para Ketua RT, yang menjanjikan alokasi anggaran dalam bentuk berbagai program, seperti: Program Alokasi Dana Kampung sebesar 4-8 miliar per kampung per tahun. Program Ketahanan Keluarga sebesar 5-10 juta per dasawisma per tahun. Program Dana RT sebesar 200-300 juta per RT per tahun.   Putusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi menilai bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan petahana, yaitu orang tua dari Calon Bupati Nomor Urut 3, serta keterlibatan ketua-ketua RT dalam kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang. Hal ini dinilai sebagai vote buying untuk memenangkan pihak terkait. Menurut Mahkamah, kontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 menjadi tidak demokratis dan tidak memenuhi asas LUBER JURDIL, karena diwarnai dengan keberpihakan yang menguntungkan pihak terkait serta merugikan pasangan calon lain. Oleh karena itu, untuk memulihkan makna demokrasi, Mahkamah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Paslon Owena Mayang Shari Belawan – Stanislaus Liah, yang sebelumnya merupakan Paslon Nomor Urut 3. Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 juga didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemilihan bersama dengan Bupati Mahakam Ulu. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Demikian petikan Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025. [A/FA]

KPU Sragen Ikuti Rakor Pengelolaan Website dan Penyusunan Indeks Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Irwan Sehabudin, bersama Kasubbag dan staf pelaksana pada Subbagian SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sragen, mengikuti rapat koordinasi terkait Pengelolaan Website dan Pengisian Indeks Partisipasi Pemilihan (IPP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi positif seluruh jajaran KPU dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, "Kami menyampaikan terima kasih atas kontribusi positif dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Harapan kami, konsistensi kerja kita sebagai wajah kelembagaan dapat ditampilkan secara berkelanjutan," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya peran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) dalam membangun komunikasi yang efektif antara lembaga dan publik. Menurutnya, Divisi Sosdiklihparmas merupakan garda terdepan dalam membentuk citra kelembagaan KPU di mata masyarakat. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan reviu mengenai pengelolaan website serta perkembangan pengisian IPP, yang dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah. Dalam sesi ini, masing-masing KPU kabupaten/kota melaporkan progres pengisian IPP serta pembaruan informasi di website resmi. Penyusunan Indeks Partisipasi Pemilihan (IPP) merupakan salah satu program KPU yang bertujuan untuk mengukur tingkat keterlibatan masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2024, baik dari segi jumlah pemilih maupun kualitas partisipasi mereka. Indeks ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang telah dijalankan, serta menjadi alat evaluasi bagi KPU dalam merancang kebijakan yang lebih efektif guna memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan nasional. Dengan adanya IPP, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan dapat terus meningkat, sehingga proses demokrasi semakin inklusif dan partisipatif bagi seluruh masyarakat. [A]

Penguatan Regulasi dan Pengawasan: KPU Sragen Ikuti Rakor Divisi Hukum 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subbagian Hukum dan Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sragen mengikuti rapat koordinasi (rakor) terkait program dan kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting, pada Kamis (08/05/2025). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang memimpin jalannya rakor antara lain menyampaikan tentang pentingnya optimalisasi penyusunan produk hukum, kajian dan advokasi hukum, penanganan pelanggaran kode etik, penyelesaian sengketa, serta penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). “Pendokumentasian produk hukum, pelatihan legal drafting, pembuatan pedoman teknis, serta koordinasi penguatan jejaring kerja sama lintas instansi dalam bidang regulasi agar terus dilakukan secara dinamis dengan menyesuaikan kebutuhan tahun 2025”, kata Muslim Aisha. Hasil Rakor ini juga memutuskan adanya kegiatan rutin mingguan yang akan dilaksanakan secara daring oleh masing-masing KPU kabupaten/kota, yang bertujuan untuk mendiskusikan dan merumuskan isu-isu hukum yang muncul, termasuk sengketa di Mahkamah Konstitusi, untuk kemudian disusun dalam bentuk resume dan dibahas bersama secara berkala melalui pertemuan daring. [A]

KPU Sragen Lakukan Koordinasi Untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen dalam rangka mendukung dan mensukseskan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan), pada 14 April 2025 di kantor Disdukcapil Sragen. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Sragen diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Sragen divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MH. Isnaeni, beserta jajaran Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Koordinasi dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh masukan mengenai data pemilih guna menyusun daftar pemilih yang lebih valid. Sebagaimana diketahui bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 13 menyebutkan bahwa “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri”.  Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka menjadi pedoman bagi KPU, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan. Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu sendiri antara lain adalah untuk memelihara dan memperbaharui DPT pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data, dan menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. PDPB memberikan kesempatan lebih dini kepada pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk segera didata sebagai pemilih. Dengan demikian PDPB penting untuk dilakukan, dan KPU perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan penyusunan data pemilih. [A]