Berita Terkini

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Kepulauan Talaud 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – “Kegiatan Kamis Sesuatu seperti ini dapat menjadi ajang pendidikan politik atau pendidikan pemilih bagi masyarakat untuk ikut belajar dan berbagi pengalaman, paling tidak mendengarkan apa yang terjadi di daerah-daerah yang dalam pilkada kemarin bersengketa di MK,” demikian antara lain disampaikan Akmaliyah, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, saat membuka acara kajian hukum Kamis Sesuatu yang digelar secara daring pada Kamis (5/6/2025).

Kajian rutin hukum Kamis Sesuatu memasuki seri ke-4, dan kali ini mengangkat topik tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. Kegiatan diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting, serta dapat diikuti secara live streaming melalui kanal youtube KPU Provinsi Jawa Tengah. Adapun sebagai pemandu kajian adalah KPU Kabupaten Cilacap, dan menghadirkan narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Jekman Wauda.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kecamatan Essang, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara karena terbukti adanya praktik politik uang dalam proses pemilihan. PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan, dengan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya. Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kepulauan Talaud telah melaksanakan PSU pada 9 April 2025.

Tayangan Kamis Sesuatu seri ke-4 selengkapnya dapat diikuti pada kanal youtube KPU Provinsi Jateng: Kamis Sesuatu Series Ke-4 Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud.  [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 141 kali