Berita Terkini

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Mandailing Natal Tahun 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan kajian hukum rutin Kamis Sesuatu secara daring di ruang JDIH KPU Sragen pada Jum’at (13/6/2025). Topik yang diangkat untuk kajian seri ke-5 ini adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kegiatan yang diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subbagian Teknis Penyelenggara dan Hukum KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah tersebut dibuka oleh Mey Nurlela, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia menyampaikan antara lain bahwa kegiatan hukum ini bertujuan untuk saling berbagi pengalaman dan informasi dari berbagai daerah yang pada pilkada 2024 lalu mempunyai permasalahan hukum yaitu sengketa pemilihan.

Hadir sebagai narasumber ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabaputen Mandailing Natal, Agus Salam, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatra Utara, El Suhaimi. Adapun sebagai pemantik kajian adalah ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Kabupaten Wonosobo, Kabul.

Kegiatan kajian hukum Kamis sesuatu selengkapnya dapat disimak pada tayangan Youtube KPU Provinsi Jawa Tengah berikut: Kanal Youtube KPU Provinsi Jateng: Kamis Sesuatu Series #5 Putusan MK PHPU Pilbup Kab. Mandailing Natal Tahun 2024 [parmas]

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 145 kali