Berita Terkini

Rakor dan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret

Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017. Kemudian ditegaskan dengan Surat Dinas KPU RI Nomor :132/PL.02.-SD/01/KPU/II/2021 maka dari itu KPU Kabupaten Sragen wajib melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan mengadakan rakor rutin dan pleno setiap bulan. Pada hari Senin 5 April 2021, bertempat di Aula KPU Kabupaten Sragen, KPU Kabupaten Sragen mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk periode bulan Maret. Rapat tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sragen, Dispendukcapil Kabupaten Sragen, Kodim 0725 Sragen, Polres Sragen dan Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Selain membahas evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada rakor pertama bulan Februari lalu juga dipaparkan hasil pemutakhiran yang telah dilaksanakan dengan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 746.436 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 367.766 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 378.670 pemilih. Berita Acara dan Rekapitulasi Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021 Download By name Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021 Download

Pembukaan Kotak Suara Pasca Pilbup Sragen Tahun 2020

Selasa tanggal 31 Maret 2021, KPU Kabupaten Sragen menggelar pembukaan kotak suara pasca Pilbup Bulan Desember tahun 2020 lalu.  Proses pembukaan kotak suara tersebut turut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Budi Prasetya dan perwakilan Polres Sragen, IPDA Heri W. Pembukaan kotak suara  tersebut merupakan bagian dari proses pengarsipan dan pemusnahan eks logistik pemilihan pasca pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 seperti yang diatur dalam PKPU No 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Sragen pada pukul 13.00 siang.