Berita Terkini

Disiplin dan Akuntabilitas dalam Talk to Me Episode 7

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Episode ke-7 kegiatan “Talk to Me” yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (25/03/2026) menghadirkan dua narasumber dari KPU Kabupaten Wonogiri dan KPU Kabupaten Semarang.  Diskusi kali ini membahas bagaimana disiplin dan akuntabilitas dibangun sebagai budaya kerja di lingkungan penyelenggara pemilu. Kedua narasumber menyampaikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi: satu menekankan pendekatan sistem dan manajemen, sementara yang lain menyoroti nilai dan jati diri individu. Irawan Ary Wibowo, Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Wonogiri membuka sesi dengan memperkenalkan konsep “Dapur KPU”, sebuah metafora ruang kerja informal yang menjadi tempat bertukar gagasan secara cair namun tetap produktif. Dari ruang inilah lahir berbagai inovasi dan penguatan budaya kerja. KPU Wonogiri mengadopsi filosofi handarbeni —humanis, akuntabel, netral, disiplin, responsif, adaptif, berintegritas, efektif, nasionalis, dan inovatif—, yang terinspirasi dari Tri Darma Pangeran Samber Nyawa. Nilai-nilai ini menjadi fondasi perilaku organisasi sekaligus standar etika bagi seluruh jajaran. Irawan juga menjelaskan tiga pilar disiplin yang diterapkan di KPU Wonogiri: Disiplin Resep yaitu kepatuhan terhadap regulasi dan SOP. Disiplin Ritme yang menekankan ketepatan waktu dan manajemen ritme kerja, dan Disiplin Sterilitas yakni menjaga lingkungan kerja tetap bebas dari kepentingan politik. Dalam aspek akuntabilitas, KPU Wonogiri menerapkan pendekatan “Akuntabilitas sebagai Perisai” melalui tiga strategi, yakni audit ready (kesiapan administrasi setiap saat), transparansi radikal (optimalisasi SPIP, PPID, JDIH, dan media sosial), serta administrative security (keteraturan dokumentasi dan digitalisasi arsip). Berbagai upaya tersebut menghasilkan capaian konkret, antara lain predikat “Menuju Informatif” dari Komisi Informasi pada tahun 2024, penyelesaian 100% temuan BPK, serta nilai IKM 90,65%. Berbeda dengan pendekatan struktural KPU Wonogiri, Akhmad Ilman Nafia, Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Semarang menekankan bahwa disiplin sejati berangkat dari kesadaran diri, bukan sekadar kepatuhan formal. Ia menyebut konsep ini sebagai “Disiplin dari Hati”. Menurutnya, disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu atau menyelesaikan tugas, tetapi kemampuan mengendalikan diri dan menjaga standar pribadi. Ia mengingatkan pentingnya menghindari “sibuk yang semu”, yaitu aktivitas yang tampak padat namun tidak menghasilkan nilai. Akhmad menegaskan bahwa disiplin tidak boleh bergantung pada reward maupun punishment. Justru, disiplin yang kuat lahir dari jati diri dan integritas individu. Ia menyebut beberapa indikator orang yang benar-benar disiplin: datang dengan tujuan jelas, tidak menunggu perintah, menghasilkan kinerja yang konsisten, serta memiliki inisiatif dan inovasi. Selain itu, Akhmad juga menyoroti perubahan paradigma terkait akuntabilitas kinerja. Menurutnya, akuntabilitas saat ini tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen atau output administratif, tetapi lebih pada hasil dan dampak yang dirasakan masyarakat, "Ukuran utama akuntabilitas adalah perubahan positif yang dihasilkan, bukan sekadar apa yang dikerjakan," tandasnya. Meski datang dari sudut pandang berbeda—KPU Wonogiri dengan pendekatan sistem dan KPU Kabupaten Semarang dengan pendekatan nilai—keduanya sepakat bahwa disiplin dan akuntabilitas adalah fondasi penting bagi penyelenggara pemilu. Keduanya menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Kegiatan Talk to Me, yang merupakan agenda rutin bulanan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Provinsi Jawa Tengah serta 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Pada episode ini, kegiatan diawali dengan halal bihalal secara daring, mengingat pelaksanaannya bertepatan dengan hari pertama masuk kerja selepas libur panjang Lebaran. [A]

KPU Jawa Tengah Dorong Penyusunan Kontrak Pengadaan yang Tepat dan Minim Risiko

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar diskusi rutin “Ngopi Asli” pada Selasa, 10 Maret 2026, yang kali ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom. Pertemuan mingguan tersebut menghadirkan jajaran sekretariat KPU provinsi hingga kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk membahas strategi penyusunan kontrak pengadaan yang dinilai krusial bagi kelancaran pelaksanaan berbagai kegiatan kelembagaan, terutama yang berkaitan dengan logistik dan operasional. Acara dibuka oleh Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Periyanto Amron, yang menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa. Ia mengingatkan bahwa persoalan dalam pelaksanaan kegiatan kerap muncul akibat kurangnya pemahaman detail terhadap proses pengadaan. “Sering kali persoalan muncul karena kita tidak memahami secara detail tahapan pengadaan. Padahal kontrak adalah dokumen hukum utama yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya dalam sambutan pembuka. Menurutnya, keberhasilan kegiatan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, tetapi juga oleh kualitas kontrak yang disusun antara penyelenggara dan penyedia. Narasumber utama dalam diskusi tersebut, Kepala UKPBJ KPU Provinsi Jawa Tengah, Suryanto, menjelaskan bahwa kontrak merupakan perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia menegaskan bahwa kontrak biasanya menjadi dokumen pertama yang diperiksa auditor atau pengawas ketika menilai pelaksanaan kegiatan, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan. Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai jenis kontrak pengadaan yang diatur dalam regulasi pemerintah, mulai dari kontrak tahun tunggal, kontrak tahun jamak, kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, kontrak payung, hingga kontrak berbasis kinerja. Pemilihan jenis kontrak, menurut narasumber, harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan agar pelaksanaan pengadaan dapat berjalan efektif dan efisien. Suryanto juga mengingatkan agar penyusunan kontrak tidak dilakukan secara serampangan atau sekadar menyalin template yang sudah ada. Ia menekankan pentingnya membaca dan menyesuaikan setiap klausul dengan kebutuhan kegiatan. “Jangan hanya copy paste. Kontrak harus dibaca kata per kata. Kalau perlu dibahas bersama supaya semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing,” ujarnya. Kontrak yang disusun secara detail dinilai akan memudahkan proses pengawasan, monitoring, hingga penyelesaian masalah apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan. Selain aspek administratif, diskusi juga menyoroti pentingnya memasukkan klausul antisipatif terhadap berbagai potensi risiko, seperti keterlambatan pekerjaan atau kegagalan penyedia memenuhi kewajiban. Pengaturan mengenai denda keterlambatan, mekanisme adendum, hingga prosedur pemutusan kontrak menjadi bagian penting untuk meminimalkan risiko kerugian dan memastikan kegiatan tetap berjalan sesuai target. Kegiatan “Ngopi Asli” sendiri merupakan forum penguatan kapasitas SDM yang rutin digelar KPU Jawa Tengah. Forum ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang terkait tata kelola pemerintahan, keuangan, serta pengadaan barang dan jasa, dengan harapan seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi dan praktik terbaik dalam pengelolaan kegiatan. “Tujuannya agar setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan lancar, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu panitia. Melalui penguatan pemahaman mengenai kontrak pengadaan ini, KPU Jawa Tengah berharap pelaksanaan kegiatan kelembagaan, termasuk yang berkaitan dengan logistik pemilu, dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan minim permasalahan di kemudian hari. [A]

KPU Sragen Ikuti Diskusi NGOPI ASLI untuk Perkuat Tata Kelola Logistik Pemilu

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan diskusi NGOPI ASLI (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah bersama seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah pada Selasa (03/03/2026). Forum tersebut mengangkat tema “Extra Time Pengelolaan Logistik Pemilu: Akselerasi Distribusi dan Pelaporan yang Tepat dan Akuntabel.” Dalam diskusi tersebut, pengelolaan logistik kembali ditegaskan sebagai salah satu faktor paling menentukan dalam keberhasilan tahapan Pemilu. Ketepatan distribusi dan akuntabilitas pelaporan disebut berkontribusi hingga 80 persen terhadap kelancaran seluruh proses penyelenggaraan. Karena itu, KPU menempatkan penguatan tata kelola logistik sebagai prioritas utama. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menjelaskan bahwa KPU menerapkan skema extra time sebagai strategi percepatan pengelolaan logistik. Skema ini dirancang untuk memastikan distribusi berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan ketertiban administrasi. Seluruh proses tetap harus mengacu pada Petunjuk Teknis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Juknis DIPA) agar penggunaan anggaran tercatat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Basmar menegaskan bahwa setiap tahapan, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi, wajib dilaporkan secara rinci sesuai kode akun dan mekanisme pelaporan yang berlaku. Menurutnya, skema extra time justru membantu satuan kerja melakukan perencanaan anggaran secara lebih presisi, termasuk pengendalian kontrak dan penjadwalan pembayaran. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses harus berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA. Dalam paparannya, Basmar menekankan pentingnya prinsip distribusi logistik yang tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. Ia menyebut bahwa ketika distribusi dan pengelolaan logistik berjalan baik, sebagian besar tahapan Pemilu dapat dipastikan turut berjalan lancar. Forum yang diikuti KPU Sragen dan seluruh satuan kerja KPU se-Jawa Tengah itu berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai tantangan pengelolaan logistik di daerah masing-masing, yang kemudian dibahas bersama untuk menemukan solusi praktis. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat perencanaan dan pengendalian distribusi logistik sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang tertib dan akuntabel. [A]

KPU Jateng Bahas Strategi Swakelola dan Kerja Sama Pengadaan untuk Persiapan Pilkada

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan diskusi rutin “Ngopi Asli” (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) pada Selasa, 24 Februari 2026, melalui Zoom Meeting. Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “PRE-SEASON: Persiapan Taktik Swakelola dan Strategi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pilkada”, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa untuk tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. Kegiatan diikuti oleh jajaran Komisioner serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen. Mengawali kegiatan, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam setiap proses pengadaan, baik barang maupun jasa. Menurutnya, penguatan pemahaman terhadap mekanisme pengadaan sangat krusial mengingat hampir seluruh tahapan pemilu bersinggungan dengan proses tersebut. “Persiapan yang baik akan meminimalisasi potensi permasalahan administratif maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya. Hadir sebagai narasumber, Kepala UKPBJ KPU Provinsi Jawa Tengah, Suryanto, memaparkan bahwa pengadaan di lingkungan KPU pada prinsipnya terbagi menjadi dua metode besar: melalui penyedia dan melalui swakelola. Pada diskusi kali ini, fokus diarahkan pada mekanisme swakelola agar dapat dioptimalkan secara administrasi di berbagai satuan kerja. Suryanto menjelaskan bahwa swakelola bukan hanya kegiatan yang “dikerjakan sendiri”, tetapi memiliki tata kelola yang harus dirancang secara sistematis. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga tim utama yang harus dibentuk melalui Surat Keputusan (SK), yaitu Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Ketiga tim tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima. “Selama ini banyak kegiatan yang secara substansi merupakan swakelola, tetapi belum dikelola dengan struktur tim yang tertib. Padahal, dengan pembentukan tim yang jelas, pekerjaan menjadi lebih terdistribusi, terdokumentasi dengan baik, dan akuntabel,” jelasnya Suryanto juga menegaskan bahwa swakelola tidak dibatasi oleh nominal anggaran tertentu, berbeda dengan pengadaan melalui penyedia yang dibatasi nilai tertentu untuk metode seperti pengadaan langsung atau tender. Dalam satu kegiatan swakelola, dimungkinkan pula terdapat komponen pengadaan melalui penyedia, misalnya pengadaan hotel untuk kegiatan sosialisasi atau konsumsi peserta, yang dikontrakkan secara terpisah. Beberapa contoh kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai swakelola antara lain: bimbingan teknis badan ad hoc, sosialisasi pemilih ke kampus dan organisasi masyarakat, seminar dan kegiatan edukasi publik, kerja sama dengan rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan, serta distribusi logistik yang melibatkan instansi lain atau komunitas masyarakat. Melalui forum ini, KPU Jateng mendorong satuan kerja kabupaten/kota untuk mulai mendesain kegiatan dengan pendekatan tim lintas bagian, sehingga tidak lagi bertumpu pada individu atau satu subbagian saja. Pola kerja berbasis tim dinilai mampu meningkatkan profesionalitas dan kualitas tata kelola di KPU kabupaten/kota. Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari komisioner dan sekretariat KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan “Ngopi Asli” menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU Jateng dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta memastikan pengelolaan pengadaan yang transparan, efektif, dan akuntabel menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada. [KUL]

KPU Sragen Perkuat Pemahaman Regulasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Sragen untuk Pemilu 2029

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan rapat koordinasi internal untuk membahas  Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sragen untuk tahapan Pemilihan Umum. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2025, dengan fokus utama pada analisis dinamika kependudukan terbaru yang berpengaruh terhadap komposisi keterwakilan politik di tingkat kabupaten. Berdasarkan Data Kependudukan tahun 2025, jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Sragen lebih dari 1 (satu) juta jiwa.  Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 (satu) juta jiwa memperoleh alokasi 50 kursi DPRD. Alokasi kursi tersebut menjadi dasar perhitungan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), yaitu jumlah penduduk dibagi jumlah kursi. Nilai BPPd ini menjadi standar untuk menghitung alokasi kursi pada setiap Dapil yang akan dibentuk di Kabupaten Sragen. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sragen, Mukhsin, menjelaskan bahwa dalam penataan Dapil harus memenuhi 7 (tujuh) prinsip utama, yaitu: Kesetaraan nilai suara – prinsip ini memastikan bahwa setiap suara memiliki nilai yang setara. Artinya, jumlah penduduk atau pemilih di setiap dapil harus proporsional dengan jumlah kursi yang dialokasikan. Tujuannya agar tidak ada dapil yang terlalu besar atau terlalu kecil sehingga menimbulkan ketimpangan representasi. Ketaatan pada sistem pemilu proporsional – prinsip ini menuntut bahwa pembentukan dapil harus mengutamakan jumlah kursi yang memadai agar persentase kursi yang diperoleh partai politik dapat setara dengan persentase suara yang diperolehnya. Proporsionalitas – prinsip proporsionalitas menuntut kesetaraan alokasi kursi antar dapil, dengan menjaga perimbangan sehingga tidak terjadi disparitas yang berlebihan. Prinsip ini diukur melalui dua indikator: disparitas dapil (selisih antara alokasi tertinggi dan terendah) dan rata-rata alokasi kursi kabupaten/kota. Integralitas wilayah – prinsip integralitas wilayah memastikan bahwa pembentukan dapil memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. Kecamatan-kecamatan yang digabungkan dalam satu dapil harus saling berbatasan langsung dan memiliki aksesibilitas yang memadai. Berada dalam cakupan wilayah yang sama – prinsip coterminous (berada pada cakupan wilayah yang sama) mewajibkan bahwa penyusunan dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu dapil anggota DPRD Provinsi. Kecamatan-kecamatan dalam satu dapil DPRD Provinsi tidak dapat digabung dengan kecamatan di luar dapilnya untuk menjadi dapil DPRD Kabupaten/Kota. Kohesivitas – prinsip kohesivitas menuntut bahwa penyusunan dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Tujuannya adalah menghindari konflik sosial dengan memastikan bahwa masyarakat dalam satu dapil memiliki kesamaan atau keharmonisan dari aspek sosial budaya. Kesinambungan - Prinsip ini menuntut bahwa penyusunan dapil memperhatikan konfigurasi dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya. Perubahan hanya dilakukan jika terdapat alasan substantif seperti perubahan jumlah penduduk yang ekstrem, pemekaran wilayah, atau ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip penataan dapil lainnya. Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro, menegaskan pentingnya proses penataan Dapil sebagai fondasi demokrasi lokal yang sehat, “Kami di KPU berkomitmen penuh agar Daerah Pemilihan (Dapil) ini benar-benar mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas sesuai regulasi yang berlaku. Namun, Proses ini diharapkan dapat menghasilkan konfigurasi Dapil yang representatif, stabil, dan mampu mengakomodasi perkembangan demografis Kabupaten Sragen. [P/ed:A]

KPU Dorong Strategi Build Up Pengadaan Langsung yang Tertib dan Efisien

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar zoom call rutin “Ngopi Asli” pada Selasa (10 Februari 2026), dengan mengangkat tema  “Build Up” Pengadaan Langsung yang Tertib dan Efisien, dengan peserta Komisioner dan Sekretariat KPU di 35  Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Upaya ini untuk  mendorong penerapan strategi dalam pengadaan langsung guna memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan cepat, tertib, dan sesuai regulasi. Strategi ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus meminimalkan risiko administrasi di lingkungan satuan kerja KPU khususnya satker KPU di Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh R. Suryanto, Kepala Satuan Pelaksana UKPBJ KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam pemaparan materinya. Ia menekankan bahwa pengadaan langsung bukan sekadar proses singkat, tetapi membutuhkan perencanaan dan kelengkapan dokumen yang matang sejak awal. Dalam paparannya, pengadaan langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan dengan batas nilai maksimal Rp200 juta untuk barang/jasa lainnya, Rp100 juta untuk jasa konsultansi, dan Rp400 juta untuk pekerjaan konstruksi. Seluruh proses wajib didukung dokumen utama seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta berita acara negosiasi, kemudian perjanjian pengadaan Strategi build up dimulai dari perencanaan pengadaan dalam RUP, dilanjutkan dengan penyusunan dan review dokumen oleh PPK dan Pejabat Pengadaan, proses pemilihan penyedia, hingga penandatanganan SPK. Tahapan berlanjut pada pelaksanaan pekerjaan, serah terima hasil pekerjaan (BAST), dan pembayaran. Seluruh alur dirancang berjenjang agar setiap keputusan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Selain itu, pengadaan di lingkungan KPU melibatkan aktor yang jelas, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Pejabat Pengadaan, hingga Pokja Pemilihan. Mekanisme ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta peraturan turunan dari LKPP. Dengan strategi tersebut, KPU berharap pengadaan langsung tidak hanya cepat dilaksanakan, tetapi juga transparan, patuh regulasi, dan bebas dari potensi masalah hukum, khususnya dalam mendukung kebutuhan logistik dan operasional pemilu di berbagai tingkatan. [In]