Berita Terkini

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, KPU Sragen Teguhkan Komitmen Profesional dan Berintegritas

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan pada Jumat, 9 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Sragen ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen, Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi yang berorientasi pada kinerja, integritas, dan pencegahan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas serta kewenangan KPU. Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, menegaskan bahwa perjanjian kinerja dan pakta integritas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen moral dan profesional seluruh jajaran KPU Kabupaten Sragen untuk menjalankan tugas secara akuntabel, “Penandatanganan ini menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen kita bersama untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, khususnya dalam memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan bebas dari kepentingan pribadi maupun golongan. Kegiatan ini sejalan dengan kebijakan KPU Republik Indonesia dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada hasil, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja organisasi maupun individu di lingkungan KPU Kabupaten Sragen. Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan ini, KPU Kabupaten Sragen meneguhkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta menjaga marwah penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, dan terpercaya. [HA/A]

KPU RI Sosialisasikan Penyesuaian Perjanjian Kinerja Pasca Penetapan Renstra 2025-2029

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK)  yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (5/1/2026). Hadir sebagai narasumber Kabag Perencanaan Biro Rensi Sekretariat Jenderal KPU RI, M. Krisdiono, yang menyampaikan bahwa Renstra KPU 2025–2029 telah ditandatangani, sehingga dapat segera menjadi pedoman dalam penyusunan Perjanjian Kinerja di seluruh satuan kerja. Ia menegaskan bahwa Renstra KPU kini disusun lebih dinamis dan adaptif terhadap perkembangan regulasi, “Renstra ini akan otomatis menyesuaikan apabila terdapat perubahan atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu. Saat ini kita masih mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, dan penyesuaian baru bisa dilakukan pada periode selanjutnya,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan terbaru, Renstra lembaga hanya disusun satu untuk KPU RI, sehingga KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak diwajibkan menyusun Renstra tersendiri. Namun demikian, seluruh jajaran diminta menyesuaikan Perjanjian Kinerja berdasarkan indikator dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra KPU, “Perjanjian kinerja disusun sesuai prosedur dan format yang sama seperti sebelumnya. Yang berubah adalah target kinerja dan sasaran strategisnya, yang harus mengacu pada Renstra baru,” tegasnya. Sementara itu, Kabag Monitoring dan Evaluasi Biro Rensi Sekretariat Jenderal KPU RI, Andi M. Alfianto, menekankan pentingnya keselarasan antara PK KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU kabupaten/kota, agar target kinerja nasional dapat tercapai secara konsisten, “Template PK tetap sama, namun sasaran strategis dan indikator kinerjanya disesuaikan dengan Renstra terbaru. Target yang ditetapkan di daerah tidak boleh berada di bawah target nasional,” jelasnya. Pada kesempatan yang sama, Koordinator Wilayah 1.1 Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Lalu Agus Sudrajat, menyampaikan bahwa penyesuaian PK perlu dilakukan secara bertahap dengan membandingkan sasaran, indikator, dan target kinerja yang lama dengan Renstra yang baru ditetapkan, “Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mencermati tabel indikator dalam Renstra, kemudian menandai mana yang tetap, berubah, dihapus, atau ditambahkan. Dari situ, PK dapat diselaraskan secara sistematis,” ungkapnya. Penetapan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029 menjadi landasan utama bagi seluruh jajaran KPU dalam menyusun dan menyesuaikan Perjanjian Kinerja. Melalui sosialisasi ini, KPU RI menegaskan pentingnya keselarasan sasaran strategis, indikator, dan target kinerja antara KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota. Renstra yang disusun secara dinamis diharapkan mampu menjawab tantangan kelembagaan ke depan serta menjadi pedoman yang seragam, terukur, dan akuntabel dalam pelaksanaan kinerja dan penyusunan laporan kinerja tahunan. [HA/rendatin]

Jaga Akuntabilitas, KPU Perkuat Pengendalian dan Evaluasi Anggaran Tahun 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja Penganggaran dan Kualitas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025, yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI pada Selasa (30/12/2025). Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Biro Keuangan KPU RI, Yayu Yuliani, menyampaikan bahwa KPU RI terus memperkuat pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan anggaran sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif, efisien, dan akuntabel sepanjang Tahun Anggaran 2025.”Pelaksanaan anggaran nasional KPU hingga akhir Desember 2025 menunjukkan kinerja yang optimal,” ujarnya. Realisasi anggaran dihimpun dari berbagai program, jenis belanja, serta sumber pendanaan yang dikelola oleh KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Capaian tersebut mencerminkan komitmen KPU dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan. Dari sisi kewenangan pengelolaan anggaran, satuan kerja di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi menjadi kontributor utama realisasi anggaran. Sementara itu, realisasi anggaran di KPU Pusat dipengaruhi oleh adanya kebijakan efisiensi belanja dan pemblokiran sebagian pagu anggaran. Secara wilayah, sejumlah daerah menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran yang sangat baik, sejalan dengan efektivitas perencanaan dan pengendalian yang dilakukan. Dalam rangka penutupan Tahun Anggaran 2025, Biro Keuangan menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian seluruh kewajiban administrasi keuangan oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengelola keuangan satuan kerja. Langkah tersebut mencakup penyelesaian pertanggungjawaban tagihan, pengembalian sisa uang persediaan, penyetoran kewajiban perpajakan, serta memastikan tidak terdapat transaksi yang belum dibukukan. Selain anggaran rupiah murni, KPU juga melakukan pemantauan terhadap anggaran hibah pemilihan dan non-pemilihan. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan proses administrasi, pengesahan, dan pengembalian dana hibah berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari. Sejalan dengan itu, KPU RI menghadirkan narasumber dari Direktorat Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Darjanto, yang menyampaikan materi terkait penguatan pelaksanaan Pengendalian, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Perencanaan Anggaran melalui instrumen Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) dan Penilaian Kinerja Perencanaan Anggaran (PPKA). Instrumen tersebut menjadi bagian penting dalam penganggaran berbasis kinerja untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian program. Evaluasi kinerja perencanaan anggaran tidak hanya berfungsi sebagai sarana pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan, tetapi juga sebagai alat perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja negara. “Hasil evaluasi dimanfaatkan sebagai dasar penyesuaian kebijakan, penilaian kinerja unit kerja, serta penerapan mekanisme penghargaan dan pembinaan,”  tegasnya Dalam pelaksanaan kegiatan KPU juga menghadirkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Kresnadi Prabowo Mukti, yang menerangkan bahwa pemantauan melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Penilaian IKPA mencakup tiga aspek utama, yaitu kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Ketiga aspek tersebut diukur melalui sejumlah indikator, antara lain revisi DIPA, deviasi Halaman III DIPA, penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP, dispensasi SPM, serta capaian output. “Capaian output menjadi komponen penting dalam penilaian IKPA dengan bobot terbesar,” tambahnya. Penilaian tidak hanya memperhitungkan tingkat realisasi output, tetapi juga ketepatan waktu pelaporan, yaitu maksimal lima hari kerja pada bulan berikutnya. Pelaporan tepat waktu memperoleh nilai maksimal, sedangkan keterlambatan berdampak langsung pada penurunan nilai IKPA. Di sesi akhir kegiatan, KPU RI menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dyah Sulistyowati, untuk menyampaikan evaluasi penyerapan pengadaan barang dan jasa pada KPU, KPU PRovinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025. Narasumber menyampaikan bahwa pelaksanaan Evaluasi Penyerapan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Evaluasi ini menekankan pentingnya perencanaan pengadaan yang andal, pelaksanaan yang tertib sesuai ketentuan, serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan untuk mencegah penumpukan kegiatan pada akhir tahun anggaran. Setiap tahapan wajib didukung dengan pengawasan yang memadai untuk memastikan kesesuaian kualitas, kuantitas, dan waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. “Monitoring dan evaluasi PBJ dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi pemantauan, seperti input data SiRUP dan aplikasi AMEL, yang memungkinkan pemantauan pelaksanaan pengadaan secara real time. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turut melakukan pengawasan terhadap realisasi PBJ, “ jelasnya. Zoom meeting dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Rendatin, Kasubbag KUL Bersama Tim Pengelola Keuangan KPU Kabupaten Sragen. Melalui kegiatan ini KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan penguatan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan anggaran. Hal ini merupakan upaya dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap penggunaan anggaran negara memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. [HA]

Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi, KPU Susun Laporan Kinerja Tahun 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2025 dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2025, yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI pada Senin (29/12/2025). Narasumber pertama dari KemenPAN RB, Dwi Slamet, mengemukakan bahwa kegiatan Penyusunan Laporan Kinerja (Lapkin) sebagai bagian dari upaya penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). “Kegiatan ini bertujuan memastikan keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pelaporan kinerja sesuai dengan ketentuan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014,” tambahnya. Laporan Kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah atas pelaksanaan tugas dan fungsi serta penggunaan anggaran dalam satu tahun anggaran. Melalui penyusunan Lapkin, KPU berupaya menyajikan informasi kinerja yang terukur, disertai dengan pengukuran, evaluasi, dan analisis capaian kinerja secara objektif dan transparan. Dalam pelaksanaannya, penyusunan Laporan Kinerja menekankan keterpaduan antara dokumen perencanaan, mulai dari rencana strategis, rencana kinerja tahunan, hingga perjanjian kinerja. Seluruh target dan capaian kinerja dibandingkan secara sistematis untuk menggambarkan tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi kinerja, baik secara triwulanan maupun tahunan. Indikator kinerja yang digunakan harus selaras antar tingkatan organisasi serta memenuhi prinsip SMART, sehingga mampu mencerminkan capaian kinerja yang sesungguhnya. Data kinerja dikumpulkan dan dikelola secara terstruktur sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. Selain menyajikan capaian kinerja, Laporan Kinerja juga memuat analisis atas faktor pendukung dan kendala yang dihadapi, termasuk evaluasi efisiensi sumber daya serta program dan kegiatan yang menunjang pencapaian sasaran strategis. Analisis tersebut menjadi dasar bagi perbaikan kinerja dan peningkatan kualitas perencanaan di tahun berikutnya. Selanjutnya, ia membahas tentang penjenjangan kinerja sebagai langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja organisasi. Penjenjangan kinerja dilakukan untuk memastikan keselarasan antara kinerja organisasi, unit kerja, hingga kinerja individu secara logis dan terukur. Penjenjangan kinerja bertujuan mengatasi berbagai tantangan pengelolaan kinerja instansi pemerintah, seperti indikator kinerja yang masih berorientasi pada output, program dan kegiatan yang belum sepenuhnya berdampak pada capaian kinerja strategis, serta belum optimalnya keterkaitan antara kinerja organisasi dan kinerja individu. Melalui penerapan model logis dan pohon kinerja, KPU menjabarkan sasaran strategis ke dalam sasaran taktis dan operasional dengan hubungan sebab-akibat yang jelas. Pendekatan ini memastikan setiap program, kegiatan, dan aktivitas memiliki kontribusi langsung terhadap pencapaian tujuan strategis organisasi. Penjenjangan kinerja juga menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja, mulai dari rencana strategis, perjanjian kinerja, hingga laporan kinerja tahunan. Dengan demikian, kinerja yang dilaporkan tidak hanya menggambarkan pelaksanaan kegiatan, tetapi juga hasil dan manfaat yang dicapai. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber kedua dari BPKP, Aldisa Agung Prasetyo, yang menyampaikan bahwa bahwa Laporan Kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah atas pelaksanaan tugas, fungsi, serta penggunaan anggaran dalam satu tahun anggaran. “LKj juga menjadi instrumen penting untuk menyajikan capaian kinerja yang terukur kepada pemberi mandat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014,” ujarnya. Materi kegiatan mencakup pemahaman tentang perencanaan kinerja, penetapan indikator kinerja yang tepat, pengelolaan data kinerja, hingga analisis capaian kinerja. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai risiko dalam penyusunan Laporan Kinerja, seperti indikator kinerja yang belum SMART, data kinerja yang belum andal, serta analisis capaian kinerja yang belum menggambarkan keberhasilan secara substantif. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya pelaksanaan reviu Laporan Kinerja oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Reviu dilakukan untuk memastikan bahwa informasi kinerja yang disajikan dalam LKj telah akurat, andal, dan valid sebelum disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait. Dalam rangka menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas, peserta juga dibekali pemahaman mengenai penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara terintegrasi. Kualitas LKj tidak hanya dinilai dari capaian angka kinerja, tetapi juga dari kualitas perencanaan, struktur dan proses pengendalian, serta analisis efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Bimbingan teknis tersebut, dihadiri oleh Sekretaris dan Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Sragen, bersama Operator E-Monev dan Operator E-Lapkin. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk menyusun Laporan Kinerja yang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mencerminkan kinerja yang sesungguhnya serta menjadi dasar perbaikan kinerja secara berkelanjutan. [HA]

KPU Sragen Dorong Akurasi Data Parpol melalui Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan penyampaian informasi yang akurat terkait tahapan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 serta pemaparan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (19 Desember 2025), bertempat di Aula KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya konsolidasi data kepartaian sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Prihantoro juga mengapresiasi kehadiran seluruh peserta yang dinilai menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kepartaian di tingkat daerah. Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Mukhsin, yang memaparkan perkembangan regulasi terbaru, mekanisme pemutakhiran data melalui SIPOL, serta ketentuan teknis terkait proses PAW sesuai PKPU yang berlaku. Mukhsin menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan ketelitian, kedisiplinan administrasi, dan koordinasi aktif antara KPU dan partai politik. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Sragen, Badan Kesbangpol, Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen, serta berbagai stakeholder terkait. Kehadiran lintas lembaga ini diharapkan memperkuat sinergi dalam memastikan kelancaran implementasi regulasi dan pemutakhiran data kepartaian di Kabupaten Sragen. Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah berjalan sejak lama dan bukan agenda baru. Proses ini mencakup pemutakhiran data kepengurusan hingga data anggota partai politik yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan. Oleh karenanya, melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Sragen menyampaikan akan terus memberikan pendampingan, layanan informasi, dan fasilitasi teknis kepada partai politik, sehingga seluruh proses pemutakhiran data dan administrasi kepartaian dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. [A]

Perlindungan Data Jadi Prioritas, KPU RI Bahas Keamanan Digital Bersama Meta

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti webinar dari KPU RI dengan tema “Navigasi Aman di Dunia Digital: Melindungi Privasi dan Data Pribadi” pada Jumat (19/12/2025). KPU RI menghadirkan narasumber, Imanuel Lamoa, sebagai perwakilan Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Imanuel memaparkan kebijakan serta fitur keamanan platform Meta dalam melindungi data dan interaksi pengguna, termasuk institusi pemerintahan. “Hari ini kami membahas bagaimana KPU sebagai organisasi dapat melindungi data yang dibagikan di platform Meta serta melindungi masyarakat yang berinteraksi di dalamnya,” jelasnya. Ia menekankan bahwa Meta mengedepankan prinsip tanggung jawab, privasi, dan keamanan melalui standar komunitas yang berlaku secara global. “Standar komunitas kami dikembangkan untuk menciptakan ruang berekspresi yang aman, sekaligus melindungi privasi dan martabat pengguna,” ujarnya. Dalam sesi pemaparan, Imanuel juga mengingatkan pentingnya langkah preventif dari organisasi, seperti penggunaan autentikasi dua faktor, pengelolaan akses akun, serta pemanfaatan fitur pelaporan dan moderasi komentar. Menurutnya, perlindungan data tidak hanya bergantung pada platform, tetapi juga pada kesadaran dan literasi digital pengguna.“Platform telah menyediakan berbagai fitur keamanan, namun perlindungan terbaik tetap dimulai dari perilaku pengguna yang sadar dan bertanggung jawab,” tegasnya. Webinar ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta dari berbagai daerah menyampaikan isu aktual seperti penanganan hoaks, akun anonim, peretasan akun, hingga tantangan keamanan di aplikasi perpesanan. Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber dengan penjelasan teknis dan kebijakan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, KPU RI menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan data pemilih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kepemiluan. Sinergi antara KPU dan penyedia platform digital seperti Meta menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan keamanan informasi di era teknologi. Ke depan, KPU berencana melanjutkan seri webinar secara berkelanjutan dengan tema yang relevan dan sesuai kebutuhan satuan kerja di seluruh Indonesia. [HA]