Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (5/1/2026). Hadir sebagai narasumber Kabag Perencanaan Biro Rensi Sekretariat Jenderal KPU RI, M. Krisdiono, yang menyampaikan bahwa Renstra KPU 2025–2029 telah ditandatangani, sehingga dapat segera menjadi pedoman dalam penyusunan Perjanjian Kinerja di seluruh satuan kerja. Ia menegaskan bahwa Renstra KPU kini disusun lebih dinamis dan adaptif terhadap perkembangan regulasi, “Renstra ini akan otomatis menyesuaikan apabila terdapat perubahan atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu. Saat ini kita masih mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, dan penyesuaian baru bisa dilakukan pada periode selanjutnya,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan terbaru, Renstra lembaga hanya disusun satu untuk KPU RI, sehingga KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak diwajibkan menyusun Renstra tersendiri. Namun demikian, seluruh jajaran diminta menyesuaikan Perjanjian Kinerja berdasarkan indikator dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra KPU, “Perjanjian kinerja disusun sesuai prosedur dan format yang sama seperti sebelumnya. Yang berubah adalah target kinerja dan sasaran strategisnya, yang harus mengacu pada Renstra baru,” tegasnya. Sementara itu, Kabag Monitoring dan Evaluasi Biro Rensi Sekretariat Jenderal KPU RI, Andi M. Alfianto, menekankan pentingnya keselarasan antara PK KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU kabupaten/kota, agar target kinerja nasional dapat tercapai secara konsisten, “Template PK tetap sama, namun sasaran strategis dan indikator kinerjanya disesuaikan dengan Renstra terbaru. Target yang ditetapkan di daerah tidak boleh berada di bawah target nasional,” jelasnya. Pada kesempatan yang sama, Koordinator Wilayah 1.1 Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Lalu Agus Sudrajat, menyampaikan bahwa penyesuaian PK perlu dilakukan secara bertahap dengan membandingkan sasaran, indikator, dan target kinerja yang lama dengan Renstra yang baru ditetapkan, “Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mencermati tabel indikator dalam Renstra, kemudian menandai mana yang tetap, berubah, dihapus, atau ditambahkan. Dari situ, PK dapat diselaraskan secara sistematis,” ungkapnya. Penetapan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029 menjadi landasan utama bagi seluruh jajaran KPU dalam menyusun dan menyesuaikan Perjanjian Kinerja. Melalui sosialisasi ini, KPU RI menegaskan pentingnya keselarasan sasaran strategis, indikator, dan target kinerja antara KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota. Renstra yang disusun secara dinamis diharapkan mampu menjawab tantangan kelembagaan ke depan serta menjadi pedoman yang seragam, terukur, dan akuntabel dalam pelaksanaan kinerja dan penyusunan laporan kinerja tahunan. [HA/rendatin]