Berita Terkini

Talk To Me: Strategi Peningkatan SDM Pasca Pemilu dan Pilkada

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Anggota KPU RI Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan, Persada Harahap, memberikan apresiasi tinggi terhadap program “Talk to Me” yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Hal itu disampaikan saat ia hadir dalam kegiatan yang diikuti secara daring oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Rabu (26/11/2025). “Kami mengapresiasi program KPU Jawa Tengah yang mampu melibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota lain untuk bergabung. Model acara seperti ini sangat bagus untuk membangun dan mengkonsolidasi satuan kerja yang masih dalam satu rumah, yakni KPU. Ini penting agar api semangat kita tetap menyala,” ujar Persada. Menurutnya, kegiatan semacam ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan di masa non-tahapan pemilu. Selain itu, forum diskusi seperti Talk to Me juga berfungsi sebagai sarana penguatan organisasi agar KPU senantiasa berada “on the track” dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia menghimbau jajaran KPU di seluruh tingkatan untuk memanfaatkan masa jeda tahapan sebagai momentum pengembangan SDM, dengan terus menyesuaikan diri terhadap dinamika lingkungan. Pada kesempatan yang sama, Fernandes Maurisya, Tim Ahli KPU RI yang turut hadir sebagai narasumber menekankan bahwa pembahasan mengenai SDM KPU harus dilihat dari perspektif yang lebih luas, “Bicara SDM bukan sekadar individu, tapi jauh lebih luas. Di sana ada citra lembaga, ASN dan reformasi birokrasi, pembagian divisi, rencana kerja, monitoring, supervisi, kode etik, hingga kebijakan umum,” jelas Fernandes. Ia mengidentifikasi sejumlah faktor yang kerap menyebabkan kualitas SDM fluktuatif, antara lain rendahnya motivasi kerja, struktur prosedur yang belum optimal, serta keterbatasan sarana dan prasarana. Fernandes juga menekankan pentingnya inventarisasi masalah sebagai langkah awal peningkatan kualitas SDM. Beberapa isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius antara lain rekrutmen badan adhoc yang transparan dan akuntabel, pemahaman isu kepemiluan yang masih rendah di sebagian jajaran, honorarium yang belum memadai, inkonsistensi regulasi yang berpengaruh pada kinerja kelembagaan, serta penguatan kapasitas dan konsolidasi. [A]

Jaga Sinergi Pasca-Pemilu, KPU Sragen Kunjungi Parpol untuk Silaturahmi dan Pemutakhiran Data

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen aktif menjalin komunikasi dengan peserta Pemilu 2024 melalui serangkaian kunjungan silaturahmi ke kantor-kantor partai politik (Parpol) di Kabupaten Sragen. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi, membangun kepercayaan, serta memastikan komunikasi antara penyelenggara pemilu dengan peserta Parpol berjalan efektif dan konstruktif. Kunjungan yang dilaksanakan secara bertahap ini dipandang sebagai wadah penting untuk menciptakan sinergi yang baik sekaligus menyerap masukan langsung dari partai politik. Tiga Agenda Kunci Kunjungan KPU Kabupaten Sragen Agenda kunjungan Parpol KPU Kabupaten Sragen berfokus pada tiga poin utama, yakni: 1. Silaturahmi   Mempererat hubungan KPU Kabupaten Sragen dan Partai Politik agar semakin terjalin solid. 2. Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan   KPU Kabupaten Sragen melakukan pemutakhiran data kepengurusan, keanggotaan, dan alamat sekretariat partai politik. Data ini krusial untuk mendukung akurasi dan validitas persiapan tahapan pemilu mendatang. 3. Evaluasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024   KPU Kabupaten Sragen membuka ruang dialog untuk menerima masukan dan saran terkait pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Masukan ini akan menjadi bahan penting bagi KPU Kabupaten Sragen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu pada periode berikutnya.   Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, berharap melalui kegiatan ini dapat terjalin sinergi yang baik antara KPU Kabupaten Sragen dan partai politik. "Masukan dan saran dari partai politik atas pelaksanaan pemilu dan pilkada Tahun 2024 sangat berharga untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas khususnya di Kabupaten Sragen," ujarnya. Jadwal Kunjungan Bertahap KPU Sragen telah melaksanakan kunjungan secara bertahap ke sejumlah partai politik, dengan jadwal sebagai berikut: No Waktu Pelaksanaan Kunjungan Parpol Dokumentasi 1. 16 September 2025 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 2. 23 September 2025 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 3. 29 September 2025 Partai NasDem 4. 7 Oktober 2025 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5. 14 Oktober 2025 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 6. 21 Oktober 2025 Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Partai Amanat Nasional (PAN) 7. 28 Oktober 2025 Partai Demokrat 8. 4 November 2025 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai (Perindo) 9. 11 November 2025 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 10. 24 November 2025 Partai Golangan Karya (Golkar) Melalui serangkaian kegiatan kunjungan ini, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Parpol yang ada di Kabupaten Sragen untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, transparan, dan berintegritas. [A/puguh]

Strategi Komunikasi dan Analisis Digital untuk Pengambilan Kebijakan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen mengikuti Seri Webinar Big Data “Analisa dan Pengambilan Kebijakan” pada Jumat (21/11/2025). Diskusi menghadirkan narasumber Analis Media Sosial, Rizal Nova Mujahid, yang memberikan pandangan mengenai pola komunikasi pemerintahan dan strategi digital yang efektif untuk lembaga publik. Dalam paparannya, Nova menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu saat ini berhadapan dengan dinamika media sosial yang sangat cepat, termasuk meningkatnya pembentukan opini berbasis emosi seperti marah, kaget, dan kekecewaan publik pada isu tertentu. “Kepercayaan publik terhadap KPU sangat penting bagi demokrasi, Transparansi menjadi kunci utama agar kepercayaan itu tetap terjaga,” ujar Nova. Isu Publik Didominasi Sentimen Negatif Berdasarkan hasil pemetaan percakapan digital dalam beberapa minggu terakhir, Nova menunjukkan bahwa isu yang banyak diperbincangkan publik di media sosial berkaitan dengan dugaan konspirasi, kasus ijazah, dan isu etika penyelenggara pemilu. Lonjakan percakapan paling tinggi tercatat pada 16 Oktober, terutama karena isu dugaan penyalahgunaan wewenang. Nova menegaskan bahwa tidak semua percakapan di media sosial dapat langsung dianggap sebagai suara publik yang murni. Sebagian konten diduga didorong oleh akun bot, akun anonim, hingga akun yang memiliki motif politis tertentu. Tokoh Digital Berperan dalam Pembentuk Opini Analisis juga menunjukkan adanya sejumlah tokoh digital, aktivis, hingga kanal media yang aktif membahas isu terkait KPU. Di media berbeda, pola percakapan publik juga bervariasi, mulai dari diskusi terbuka, unggahan video komentar, hingga konten clickbait. Tokoh-tokoh tersebut menjadi jembatan penyebaran narasi, baik mendukung ataupun mengkritik penyelenggara pemilu. Strategi “Second Layer” Akun Pendukung Nova menjelaskan salah satu strategi komunikasi digital yang sering diterapkan institusi besar, yaitu penggunaan akun second layer atau akun non-resmi untuk meramaikan percakapan di ruang digital. Akun jenis ini, menurutnya, dapat membantu membangun opini publik tanpa harus membawa identitas resmi lembaga. “Akun ini harus terlihat natural. Tidak apa-apa jumlah pengikutnya sedikit, yang penting ia aktif memberikan komentar dan perspektif,” katanya. Nova mencontohkan akun second layer dapat berperan sebagai pendukung maupun pengkritik, namun tetap dalam ruang kendali untuk menjaga opini publik tetap seimbang dan terarah. Rekomendasi Penguatan Komunikasi Publik Sebagai bagian dari solusi, Nova menyampaikan beberapa rekomendasi bagi KPU dalam merespons dinamika opini publik secara cepat dan berbasis data, antara lain: Meningkatkan transparansi dengan membuka akses audit, laporan, dan proses pengelolaan anggaran. Memastikan independensi kelembagaan, terutama terkait isu yang melibatkan pejabat publik atau kelompok politik tertentu. Mengoptimalkan penggunaan media digital, khususnya platform dengan interaksi tinggi seperti YouTube dan TikTok. Mengemas informasi secara relevan, bernilai guna, dan mudah dibagikan masyarakat. “Publik tidak hanya ingin mengetahui apa kegiatan KPU, tetapi ingin tahu manfaat informasi bagi mereka,” tegas Nova. Menutup webinar pada hari itu, Anggota KPU RI, Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, menyoroti pentingnya kolaborasi internal antar divisi dalam memaksimalkan analisis media sosial sebagai alat evaluasi kinerja lembaga. Ia menilai pemanfaatan analisis sentimen publik, baik positif-negatif maupun netral dapat membantu KPU dalam menyusun strategi komunikasi yang lebih responsif dan adaptif. [HA]

Tantangan Pemilu di Era VUCA dan BANI

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Webinar Seri Big Data pada Jumat (14/11/2025) dengan topik “Membangun Budaya kerja Berbasis Data di Lingkungan KPU”. Webinar ini menghadirkan narasumber Pendiri dan CEO PIKAT Demokrasi (Pusat Inovasi Kecerdasan Artifisial dan Teknologi untuk Demokrasi), Damar Juniarto. Dalam paparannya, Damar menyampaikan bahwa dunia saat ini berada dalam era yang dikenal dengan istilah VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity), yaitu kondisi ketika perubahan terjadi cepat, tidak pasti, rumit, dan penuh ambiguitas. “Kita tidak lagi hidup dalam situasi yang stabil seperti beberapa dekade lalu. Dunia bergerak cepat, dan tantangannya muncul tanpa diduga,” jelas narasumber dalam diskusi tersebut. Pandemi COVID-19 menjadi salah satu contoh perubahan ekstrem yang memaksa pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi menerapkan pola kerja baru seperti pertemuan daring dan pembelajaran jarak jauh. Selain VUCA, Damar juga menjelaskan konsep lanjutan bernama BANI (Brittle, Anxious, Nonlinear, and Incomprehensible) yang menggambarkan dunia pasca-pandemi sebagai lingkungan yang lebih rapuh, penuh kecemasan, tidak linear, dan sulit diprediksi Pemilu dan Teknologi Digital Diskusi juga menyoroti dampak teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Narasumber menyinggung adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan penggunaan AI dalam kampanye politik. Beberapa contoh dari luar negeri turut disampaikan sebagai refleksi, termasuk bagaimana kelompok pemilih muda di Nepal menggunakan platform Discord dalam proses penentuan pemimpin. Data Jadi Kunci Adaptasi Pemilu Modern Untuk menghadapi tantangan tersebut, Damar menekankan bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus bergerak menuju budaya kerja berbasis data (data-driven). Data disebut sebagai kunci dalam merespons perubahan secara cepat, presisi, dan akuntabel. “Di era ini, bukan lagi intuisi, senioritas, atau kebiasaan lama yang menjadi dasar keputusan. Data harus menjadi landasan,” tegasnya. Data dianggap penting untuk berbagai aspek, antara lain: Memetakan perubahan perilaku pemilih Mempercepat klarifikasi Data Pemilih Tetap (DPT) Mendeteksi anomali seperti pencatutan nama Serta meningkatkan transparansi dan kredibilitas pemilu. KPU diharapkan dapat terus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan dan tantangan baru dalam penyelenggaraan pemilu. Budaya kerja yang adaptif, berbasis data, dan responsif terhadap perkembangan teknologi menjadi salah satu kunci dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia. [HA]

KPU Sragen Gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip dan Penerapan Aplikasi Srikandi

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan arsip dan penerapan aplikasi Srikandi pada Rabu (12/11/2025) bertempat di aula kantor KPU Sragen. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran anggota dan sekretariat KPU Sragen dengan tujuan memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola arsip sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sekaligus mengintegrasikan sistem kerja berbasis digital melalui aplikasi Srikandi. Hadir sebagai narasumber Ridwan Adi Sukmono, S.Sos., M.M., Kepala Bidang Kearsipan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen, yang menyampaikan materi terkait kearsipan, dan Hendro Tri Wibowo, S.E., Arsiparis Penyelia Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen, yang memberikan paparan mengenai pengelolaan arsip dinamis secara elektronik melalui aplikasi Srikandi. Arsip, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa yang memiliki nilai guna sebagai bukti autentik, sumber informasi, dan memori kolektif bangsa. Arsip berfungsi menjaga akuntabilitas, transparansi, serta legitimasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai regulasi menjadi kewajiban setiap lembaga negara, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas demokrasi. Seiring perkembangan teknologi informasi, pengelolaan arsip tidak lagi terbatas pada bentuk fisik. Transformasi digital menjadi kebutuhan mendesak agar arsip dapat diakses lebih cepat, aman, dan berkelanjutan. Dalam konteks inilah lahir Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Srikandi ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD) dan dikembangkan secara kolaboratif oleh Kementerian PANRB, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara. Kehadiran Srikandi merupakan jawaban atas amanat UU 43/2009 untuk membangun sistem kearsipan nasional yang terpadu, modern, dan sesuai dengan tuntutan era digital. Dalam praktiknya, Srikandi berfungsi untuk mengelola arsip dinamis mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Melalui sistem ini, dokumen yang sebelumnya berbentuk fisik dapat dialihkan ke format digital sehingga lebih mudah diakses, dicari, dan dibagikan antarinstansi. Keamanan arsip dijamin dengan penerapan tanda tangan digital serta sistem enkripsi yang memastikan keaslian dan integritas dokumen. Selain itu, setiap aktivitas pengelolaan arsip dapat dilacak sehingga mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, Srikandi tidak hanya menjadi alat administratif, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun pemerintahan yang bersih dan modern. Arsip sebagai amanat hukum dan Srikandi sebagai inovasi teknologi saling melengkapi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan modern. Arsip memberikan landasan normatif dan filosofis, sementara Srikandi menghadirkan solusi praktis dan teknis. Keduanya bersama-sama memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan memastikan bahwa memori kolektif bangsa tetap terjaga dalam format yang relevan dengan perkembangan zaman. Bimbingan teknis yang dilaksanakan KPU Sragen diharapkan menjadi langkah strategis bagi SDM KPU Sragen untuk memahami dan mampu mengoperasikan sistem kearsipan digital tersebut. Melalui bimtek ini, diharapkan SDM KPU Sragen tidak hanya memperoleh pengetahuan tentang regulasi kearsipan, tetapi juga memperdalam keterampilan praktis dalam menggunakan aplikasi Srikandi, yang sebelumnya juga telah disosialisasikan oleh KPU Jateng. Hal ini penting karena arsip pemilu memiliki nilai kritis sebagai bukti pertanggungjawaban, sumber data, dan memori kolektif yang harus dijaga keasliannya. [A]

KPU Sragen Ikuti Orientasi PPPK Formasi 2024 Periode I melalui Skema Massive Open Online Course (MOOC)

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sragen mengikuti Bimbingan Teknis kegiatan Orientasi PPPK Formasi Tahun 2024 Periode I, yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) secara daring, Selasa (11/11/2025). Kegiatan bimtek tersebut merupakan pembekalan sebelum PPPK mengikuti kegiatan orientasi yang akan dilaksanakan secara daring selama 15 hari sejak tanggal 12–26 November 2025 atau setara dengan total Jam Pembelajaran sebanyak 45 JP melalui skema Massive Open Online Course (MOOC). Orientasi bagi PPPK merupakan bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK, yang menegaskan pentingnya pengenalan tugas dan fungsi ASN, pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah, penguatan karakter, kompetensi, dan profesionalitas PPPK sebagai bagian dari birokrasi negara. Seluruh PPPK di lingkungan Setjen KPU RI, termasuk 7 (tujuh) PPPK di lingkungan Sekretariat KPU Sragen mengikuti orientasi tersebut bersama kurang-lebih 3.484 PPPK KPU di seluruh Indonesia. Dalam sesi bimtek menghadirkan narasumber Widyaiswara Ahli Muda dari LAN RI, Widianto, yang antara lain menyampaikan bahwa kegiatan orientasi dirancang untuk memastikan PPPK memahami tugas dan fungsi lembaga, nilai dasar pelayanan, serta etika administrasi negara. Peserta juga dibekali pemahaman teknis terkait penggunaan platform pembelajaran mandiri berbasis MOOC (Sibangkom ASN) yang akan menjadi sarana mereka dalam menyelesaikan materi orientasi secara bertahap. [A]