Berita Terkini

Jaga Akuntabilitas, KPU Perkuat Pengendalian dan Evaluasi Anggaran Tahun 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja Penganggaran dan Kualitas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025, yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI pada Selasa (30/12/2025).

Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Biro Keuangan KPU RI, Yayu Yuliani, menyampaikan bahwa KPU RI terus memperkuat pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan anggaran sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif, efisien, dan akuntabel sepanjang Tahun Anggaran 2025.”Pelaksanaan anggaran nasional KPU hingga akhir Desember 2025 menunjukkan kinerja yang optimal,” ujarnya.

Realisasi anggaran dihimpun dari berbagai program, jenis belanja, serta sumber pendanaan yang dikelola oleh KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Capaian tersebut mencerminkan komitmen KPU dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

Dari sisi kewenangan pengelolaan anggaran, satuan kerja di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi menjadi kontributor utama realisasi anggaran. Sementara itu, realisasi anggaran di KPU Pusat dipengaruhi oleh adanya kebijakan efisiensi belanja dan pemblokiran sebagian pagu anggaran. Secara wilayah, sejumlah daerah menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran yang sangat baik, sejalan dengan efektivitas perencanaan dan pengendalian yang dilakukan.

Dalam rangka penutupan Tahun Anggaran 2025, Biro Keuangan menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian seluruh kewajiban administrasi keuangan oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengelola keuangan satuan kerja. Langkah tersebut mencakup penyelesaian pertanggungjawaban tagihan, pengembalian sisa uang persediaan, penyetoran kewajiban perpajakan, serta memastikan tidak terdapat transaksi yang belum dibukukan.

Selain anggaran rupiah murni, KPU juga melakukan pemantauan terhadap anggaran hibah pemilihan dan non-pemilihan. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan proses administrasi, pengesahan, dan pengembalian dana hibah berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.

Sejalan dengan itu, KPU RI menghadirkan narasumber dari Direktorat Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Darjanto, yang menyampaikan materi terkait penguatan pelaksanaan Pengendalian, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Perencanaan Anggaran melalui instrumen Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) dan Penilaian Kinerja Perencanaan Anggaran (PPKA). Instrumen tersebut menjadi bagian penting dalam penganggaran berbasis kinerja untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian program.

Evaluasi kinerja perencanaan anggaran tidak hanya berfungsi sebagai sarana pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan, tetapi juga sebagai alat perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja negara. “Hasil evaluasi dimanfaatkan sebagai dasar penyesuaian kebijakan, penilaian kinerja unit kerja, serta penerapan mekanisme penghargaan dan pembinaan,”  tegasnya

Dalam pelaksanaan kegiatan KPU juga menghadirkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Kresnadi Prabowo Mukti, yang menerangkan bahwa pemantauan melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Penilaian IKPA mencakup tiga aspek utama, yaitu kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Ketiga aspek tersebut diukur melalui sejumlah indikator, antara lain revisi DIPA, deviasi Halaman III DIPA, penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP, dispensasi SPM, serta capaian output.

“Capaian output menjadi komponen penting dalam penilaian IKPA dengan bobot terbesar,” tambahnya. Penilaian tidak hanya memperhitungkan tingkat realisasi output, tetapi juga ketepatan waktu pelaporan, yaitu maksimal lima hari kerja pada bulan berikutnya. Pelaporan tepat waktu memperoleh nilai maksimal, sedangkan keterlambatan berdampak langsung pada penurunan nilai IKPA.

Di sesi akhir kegiatan, KPU RI menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dyah Sulistyowati, untuk menyampaikan evaluasi penyerapan pengadaan barang dan jasa pada KPU, KPU PRovinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025. Narasumber menyampaikan bahwa pelaksanaan Evaluasi Penyerapan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Evaluasi ini menekankan pentingnya perencanaan pengadaan yang andal, pelaksanaan yang tertib sesuai ketentuan, serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan untuk mencegah penumpukan kegiatan pada akhir tahun anggaran.

Setiap tahapan wajib didukung dengan pengawasan yang memadai untuk memastikan kesesuaian kualitas, kuantitas, dan waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. “Monitoring dan evaluasi PBJ dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi pemantauan, seperti input data SiRUP dan aplikasi AMEL, yang memungkinkan pemantauan pelaksanaan pengadaan secara real time. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turut melakukan pengawasan terhadap realisasi PBJ, “ jelasnya.

Zoom meeting dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Rendatin, Kasubbag KUL Bersama Tim Pengelola Keuangan KPU Kabupaten Sragen. Melalui kegiatan ini KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan penguatan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan anggaran. Hal ini merupakan upaya dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap penggunaan anggaran negara memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. [HA]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali