Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi, KPU Susun Laporan Kinerja Tahun 2025
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2025 dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2025, yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI pada Senin (29/12/2025).
Narasumber pertama dari KemenPAN RB, Dwi Slamet, mengemukakan bahwa kegiatan Penyusunan Laporan Kinerja (Lapkin) sebagai bagian dari upaya penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). “Kegiatan ini bertujuan memastikan keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pelaporan kinerja sesuai dengan ketentuan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014,” tambahnya.
Laporan Kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah atas pelaksanaan tugas dan fungsi serta penggunaan anggaran dalam satu tahun anggaran. Melalui penyusunan Lapkin, KPU berupaya menyajikan informasi kinerja yang terukur, disertai dengan pengukuran, evaluasi, dan analisis capaian kinerja secara objektif dan transparan.
Dalam pelaksanaannya, penyusunan Laporan Kinerja menekankan keterpaduan antara dokumen perencanaan, mulai dari rencana strategis, rencana kinerja tahunan, hingga perjanjian kinerja. Seluruh target dan capaian kinerja dibandingkan secara sistematis untuk menggambarkan tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi kinerja, baik secara triwulanan maupun tahunan. Indikator kinerja yang digunakan harus selaras antar tingkatan organisasi serta memenuhi prinsip SMART, sehingga mampu mencerminkan capaian kinerja yang sesungguhnya. Data kinerja dikumpulkan dan dikelola secara terstruktur sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.
Selain menyajikan capaian kinerja, Laporan Kinerja juga memuat analisis atas faktor pendukung dan kendala yang dihadapi, termasuk evaluasi efisiensi sumber daya serta program dan kegiatan yang menunjang pencapaian sasaran strategis. Analisis tersebut menjadi dasar bagi perbaikan kinerja dan peningkatan kualitas perencanaan di tahun berikutnya.
Selanjutnya, ia membahas tentang penjenjangan kinerja sebagai langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja organisasi. Penjenjangan kinerja dilakukan untuk memastikan keselarasan antara kinerja organisasi, unit kerja, hingga kinerja individu secara logis dan terukur.
Penjenjangan kinerja bertujuan mengatasi berbagai tantangan pengelolaan kinerja instansi pemerintah, seperti indikator kinerja yang masih berorientasi pada output, program dan kegiatan yang belum sepenuhnya berdampak pada capaian kinerja strategis, serta belum optimalnya keterkaitan antara kinerja organisasi dan kinerja individu.
Melalui penerapan model logis dan pohon kinerja, KPU menjabarkan sasaran strategis ke dalam sasaran taktis dan operasional dengan hubungan sebab-akibat yang jelas. Pendekatan ini memastikan setiap program, kegiatan, dan aktivitas memiliki kontribusi langsung terhadap pencapaian tujuan strategis organisasi.
Penjenjangan kinerja juga menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja, mulai dari rencana strategis, perjanjian kinerja, hingga laporan kinerja tahunan. Dengan demikian, kinerja yang dilaporkan tidak hanya menggambarkan pelaksanaan kegiatan, tetapi juga hasil dan manfaat yang dicapai.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber kedua dari BPKP, Aldisa Agung Prasetyo, yang menyampaikan bahwa bahwa Laporan Kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah atas pelaksanaan tugas, fungsi, serta penggunaan anggaran dalam satu tahun anggaran. “LKj juga menjadi instrumen penting untuk menyajikan capaian kinerja yang terukur kepada pemberi mandat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014,” ujarnya.
Materi kegiatan mencakup pemahaman tentang perencanaan kinerja, penetapan indikator kinerja yang tepat, pengelolaan data kinerja, hingga analisis capaian kinerja. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai risiko dalam penyusunan Laporan Kinerja, seperti indikator kinerja yang belum SMART, data kinerja yang belum andal, serta analisis capaian kinerja yang belum menggambarkan keberhasilan secara substantif.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya pelaksanaan reviu Laporan Kinerja oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Reviu dilakukan untuk memastikan bahwa informasi kinerja yang disajikan dalam LKj telah akurat, andal, dan valid sebelum disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait.
Dalam rangka menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas, peserta juga dibekali pemahaman mengenai penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara terintegrasi. Kualitas LKj tidak hanya dinilai dari capaian angka kinerja, tetapi juga dari kualitas perencanaan, struktur dan proses pengendalian, serta analisis efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Bimbingan teknis tersebut, dihadiri oleh Sekretaris dan Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Sragen, bersama Operator E-Monev dan Operator E-Lapkin. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk menyusun Laporan Kinerja yang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mencerminkan kinerja yang sesungguhnya serta menjadi dasar perbaikan kinerja secara berkelanjutan. [HA]