Berita Terkini

Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas, KPU Gelar Forum Diskusi Penyusunan LKjIP dan Cascading Kinerja

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 dan Penyusunan Cascading Kinerja serta Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029, yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari siklus manajemen kinerja yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja. Forum ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) KPU.

Narasumber dari Kementerian PAN-RB, Dwi Slamet Riyadi, menekankan bahwa Laporan Kinerja harus menjawab Perjanjian Kinerja (PK) yang telah ditetapkan, bukan Renstra atau IKU semata. “Laporan kinerja adalah pertanggungjawaban tahunan. Maka harus menjawab Perjanjian Kinerja yang paling baru, konsisten antar bab, disertai data pendukung yang valid, dan dilengkapi analisis, bukan hanya deskripsi,” jelasnya.

Narasumber berikutnya, Faiz Hamzah Burhani, menjelaskan tentang unsur dan sistematika Laporan Kinerja sesuai ketentuan Kementerian PANRB, “BAB I sampai BAB IV harus saling terkait, perhitungan capaian harus akurat, penjelasan konsisten, dapat diverifikasi, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta disampaikan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026,” ungkapnya.

Pada sesi evaluasi yang dipandu oleh Kabag Monitoring dan Evaluasi Biro Rensi Sekretariat Jenderal KPU RI, Andi M. Alfianto, menyampaikan hasil evaluasi SAKIP KPU Tahun 2024 serta target peningkatan ke depan, “Nilai SAKIP KPU tahun 2024 sebesar 69,05 kategori Baik. Target tahun 2025 adalah 70 dan tahun 2026 sebesar 73. KPU telah menindaklanjuti 12 rekomendasi Kementerian PANRB, termasuk penyusunan cascading kinerja dan implementasi pelaporan kinerja berbasis aplikasi,” ujarnya.

Tanggapan juga disampaikan oleh Koordinator Wilayah 1.1 Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Lalu Agus Sudrajat, yang mengapresiasi komitmen perbaikan SAKIP, “Evaluasi internal saat ini sudah mencakup seluruh satuan kerja. Terjadi peningkatan dari kategori C dan D menjadi B, dan kami berharap ke depan bisa naik ke kategori BB,” ungkapnya.

Di akhir kegiatan, Deputi Bidang Administrasi KPU RI Suryadi, menekankan bahwa penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) harus dilakukan secara bersamaan dengan penyusunan laporan kinerja agar perjanjian kinerja disusun secara tepat dan terukur. “IKU itu harus disusun bersamaan dengan penyusunan laporan kinerja, supaya perjanjian kinerja kita betul-betul berdasarkan rencana kerja dan bisa dievaluasi serta diukur, baru kemudian dilaporkan. Itulah yang akan dinilai oleh Kementerian PAN-RB,” tegasnya. “Dengan perbaikan sistem tata kelola mulai dari Renstra sampai dengan indikator kinerja, kita berharap pelaksanaannya benar-benar berdasarkan apa yang sudah kita rencanakan,” tambahnya.

LKjIP

Kegiatan resmi ditutup oleh Anggota KPU RI, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffah Rosita, yang menegaskan bahwa forum diskusi ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan kinerja KPU. “Kegiatan hari ini adalah tahapan akhir dari sebuah perencanaan. Dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, hingga akhirnya lahir LKjIP yang menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di tahun berikutnya,” jelasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi ketidaksinkronan. “Kalau sampai perencanaan dan pelaksanaan itu berbeda seratus delapan puluh derajat, berarti ada yang salah dalam perencanaannya dan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” tegasnya.

Forum diskusi secara daring ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen, bersama pejabat manajerial dan fungsional KPU Kabupaten Sragen. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan terwujudnya keselarasan antara Renstra, perjanjian kinerja, dan pelaporan kinerja di seluruh tingkatan KPU, sehingga tata kelola kelembagaan semakin akuntabel, terukur, dan mampu mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas. [HA/A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali