KPU Sragen Ikuti Rapat Koordinasi Progres Pengisian LHKPN Tahun 2025
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Progres Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pemantauan dan evaluasi tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN oleh seluruh penyelenggara pemilu. Melalui forum ini, KPU Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa setiap penyelenggara pemilu memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pejabat negara, ASN tertentu, direksi BUMN/D, dan pejabat strategis atas harta pribadi/keluarga di dalam/luar negeri. Laporan ini wajib disampaikan secara periodik setiap tahun paling lambat 31 Maret, serta saat baru menjabat atau pensiun.
LHKPN berfungsi sebagai instrumen transparansi publik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, memastikan integritas pejabat publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu. Penyampaian LHKPN secara tepat waktu dan benar menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. [A]