Berita Terkini

Strategi Pengembangan SDM KPU Pasca Pemilu

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan dengan mengangkat topik "Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia KPU Pasca Tahapan Pemilu dan Pemilihan." Kegiatan yang diikuti 35 KPU kabupaten/kota se-Jateng dan berlangsung pada Rabu (22/10/2025) secara daring tersebut menghadirkan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., S.H., M.Si., dosen FISIP Universitas Diponegoro, sebagai narasumber utama. Dalam sambutan membuka acara, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmalia, menyampaikan apresiasi atas sejumlah pencapaian KPU Jateng pasca pemilu dan pilkada. KPU Jateng meraih kategori tertinggi "Partisipatori" untuk Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) di tingkat provinsi. Selain itu, KPU Jateng juga diapresiasi KPU RI atas dokumentasi Pilkada, serta meraih juara 1 secara nasional untuk kepatuhan pelaporan LHKPN. Akmalia juga menegaskan bahwa KPU tidak "magabut" (makan gaji buta/menganggur) pasca pemilu. KPU tetap sibuk dengan berbagai program strategis yang diperintahkan undang-undang maupun inisiatif mandiri, seperti optimalisasi media sosial dan komunikasi publik yang strategis, penataan arsip dan penguatan kelembagaan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDB) dan pemutakhiran partai politik berkelanjutan, serta Pendidikan Pemilih yang menjadi prioritas nasional. Rapat ini menjadi momentum penting bagi KPU, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah, untuk melakukan refleksi dan menyusun strategi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan wibawa kelembagaan di masa jeda tahapan, atau yang diistilahkan sebagai post-election period. Nur Hidayat Sardini (NHS) memaparkan kerangka kerja internasional mengenai siklus elektoral (the electoral cycles), yang membagi tahapan menjadi: pra-pemilu, tahapan pemilu, dan pasca-pemilu. Menurutnya, masa pasca-pemilu adalah waktu terbaik untuk refleksi, evaluasi, dan pengembangan profesional. Masa tunggu antar-pemilu atau "masa idah," harus dimanfaatkan untuk Penguatan Kelembagaan (Institutional Strengthening) dengan menciptakan budaya kerja yang profesional dan etika kerja yang baik, Pengembangan Profesional (Professional Development) untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan integritas seluruh pegawai, serta melakukan Riset dan Evaluasi, misal di bidang reformasi hukum (legal reform), penelitian, audit, dan evaluasi terhadap seluruh proses yang telah dilakukan. NHS secara spesifik menekankan pentingnya protokol dalam menjaga wibawa kelembagaan. Seorang penyelenggara pemilu tidak hanya dituntut terampil secara teknis, tetapi juga harus memiliki performa dan citra yang baik (tidak terlihat "kampungan"). Penyelenggara harus menguasai diri dan tampil profesional, termasuk dalam hal etika berprotokol dan berhadapan dengan pejabat publik, "Anda harus paham berapa jumlah kepala yang ada di bawah koordinasi Anda, setelah itu Anda harus paham apa isi kepala dari jumlah orang-orang itu," ujarnya. Lebih lanjut NHS memaparkan tentang strategi pengembangan SDM harus difokuskan pada tiga area kompetensi utama: Terampil (Skillful) - Kemampuan teknis praktis untuk menerjemahkan undang-undang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) secara efektif. Kepemimpinan (Leadership) - Kemampuan memandu, menginspirasi, dan menguasai diri (self-control), terutama saat harus menghadapi situasi emosional atau berinteraksi dengan rekan kerja. Sosio-Kultural - Kemampuan untuk berinteraksi secara efektif, memahami nilai-nilai komunitas, dan memiliki empati dalam konteks sosial dan budaya. Di tengah keterbatasan anggaran yang ada, semangat pengabdian harus tetap menjadi motor bagi penyelenggara. NHS berpesan bahwa pekerjaan KPU adalah pekerjaan intelektual. Oleh karena itu, semua pihak di KPU didorong untuk terus bergerak dan belajar (seperti in-house training, short course, atau melanjutkan studi S2/S3) karena hal tersebut merupakan investasi jangka panjang, bukan hanya bagi institusi, tetapi juga bagi karir dan harkat martabat setiap individu. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong seluruh jajaran KPU se-Jawa Tengah untuk memanfaatkan masa post-election sebagai periode emas untuk mencetak SDM yang terampil, berintegritas, dan profesional dalam menyongsong tantangan pemilu dan pemilihan di masa depan. [A]

KPU Dorong Transformasi Digital melalui Integrasi Kecerdasan Buatan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam upaya memperkuat efisiensi dan efektivitas kelembagaan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus mendorong transformasi digital dengan mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ke dalam sistem kerja dan pelayanan publik. Langkah strategis ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, saat membuka kegiatan Webinar Series Bimbingan Teknis bertajuk “Kerja Cerdas Meningkatkan Produktivitas Menggunakan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum”, yang digelar secara daring pada Jumat (17/10/2025). Betty menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama untuk memperkuat kapasitas dan wawasan aparatur KPU dalam menghadapi tantangan era digital. “Adaptasi teknologi dan peningkatan kompetensi adalah kunci agar KPU dapat bekerja lebih cerdas, efisien, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Betty. Ia menambahkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi, khususnya AI, menuntut kesiapan sumber daya manusia (SDM) KPU dalam menyederhanakan proses kerja dan mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan akurat. Kegiatan ini menghadirkan Arief Pribadi, AI & Enterprise Cloud Architect sekaligus Technical Consultant Manager dari Nutanix, sebagai narasumber utama. Arief membagikan wawasan mengenai penerapan AI dalam mendukung kinerja kelembagaan secara inovatif dan efektif. Ia menjelaskan konsep dasar AI, penerapannya dalam administrasi dan pengelolaan data, serta berbagai contoh aplikasi AI yang dapat menunjang produktivitas perkantoran. Dalam paparannya, Arief menekankan bahwa AI bukanlah pengganti manusia, melainkan alat yang memperkuat kemampuan berpikir dan pengambilan keputusan. AI memiliki empat kemampuan utama: melihat, memahami, memprediksi, dan menciptakan, yang memungkinkan pengelolaan informasi secara cepat dan akurat. Arief juga menyoroti pentingnya prompting, yaitu pemberian instruksi yang jelas agar hasil AI sesuai dengan kebutuhan pengguna. Di samping itu, ia mengingatkan bahwa aspek keamanan harus menjadi prioritas utama dalam penggunaan AI, khususnya di lembaga publik seperti KPU. Arief menjelaskan bahwa keamanan data dalam sistem AI mencakup tiga aspek penting: Data at Rest – Data yang tersimpan harus dienkripsi. Data in Transit – Data yang berpindah melalui jaringan harus diamankan dengan VPN atau protokol HTTPS. Data in Process – Data yang sedang diproses oleh AI merupakan titik paling rentan terhadap serangan dan harus dilindungi secara ketat. Ia menyarankan agar KPU menggunakan pendekatan Secure by Design atau DevSecOps, yaitu integrasi keamanan sejak awal dalam siklus pengembangan perangkat lunak. Selain itu, penggunaan Large Language Model (LLM) berbasis Bahasa Indonesia dinilai lebih efisien dan aman untuk konteks kelembagaan nasional, “AI adalah alat untuk memperkuat kecerdasan manusia agar dapat bekerja lebih cepat, tepat, dan transparan,” tutur Arief. Kegiatan ini menghasilkan sejumlah poin penting sebagai rekomendasi strategis bagi KPU: AI berpotensi besar meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Akuntabilitas tetap berada di tangan manusia; AI berfungsi sebagai alat bantu analisis dan pelaporan. Keamanan data, khususnya pada tahap pemrosesan, harus menjadi prioritas utama. Penerapan AI harus didasarkan pada kerangka hukum yang jelas agar hasilnya sah dan dapat diterima publik. Transformasi digital perlu dilakukan secara bertahap, dengan fokus pada pelatihan SDM dan penguatan sistem keamanan informasi. Dengan pelatihan berkelanjutan dan pendekatan yang adaptif, SDM KPU diharapkan mampu memanfaatkan teknologi AI secara optimal demi pelayanan publik yang semakin transparan, efisien, dan tepercaya. [HA/A]

KPU Sragen Ikuti Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Kamis (16/10/2025). Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Bagian Fasilitasi dan Administrasi Kerja Sama, Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Sukma Holle. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk menilai sejauh mana pelaksanaan kerja sama antar satuan kerja KPU dengan berbagai instansi sejak tahun 2022 hingga 2025. Evaluasi ini mencakup identifikasi kendala, capaian, serta potensi perbaikan ke depan agar kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak. Selanjutnya, Kepala Subbagian Fasilitasi Administrasi Kerja Sama Dalam Negeri KPU RI, Asti, memberikan penjelasan teknis mengenai pengisian instrumen evaluasi. Instrumen tersebut mencakup identitas responden dan penilaian terhadap berbagai kategori pelaksanaan kerja sama. Setiap Perjanjian Kerja Sama dan/atau Nota Kesepahaman yang dimiliki oleh satuan kerja wajib diinput secara individual melalui tautan yang telah disediakan oleh KPU RI. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU dapat mengoptimalkan pelaksanaan kerja sama sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta memperkuat efektivitas koordinasi antarunit dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. KPU Kabupaten Sragen turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini melalui kehadiran Kasubbag dan Staf Rendatin. [HA]

Mendampingi Tanpa Menghakimi - Bekal Psikologis untuk Satgas Anti Kekerasan Seksual

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Pembekalan Satuan Tugas dan Jaring Anti Kekerasan Seksual di lingkungan KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (08/10/2025). Kegiatan ini membahas penanganan tahap awal secara psikologis bagi korban kekerasan seksual. Hadir sebagai narasumber, Indradiyahningrum, S.Psi., anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh anggota KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Mey Nurlela, anggota KPU Jawa Tengah sekaligus ketua Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam pengarahannya, Mey Nurlela menekankan pentingnya pembekalan ini untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman petugas Jaring Anti Kekerasan Seksual di lingkungan KPU dalam memberikan pendampingan psikologis awal kepada korban kekerasan seksual. Indradiyahningrum, dalam pemaparannya antara lain menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual dapat mengalami dampak yang kompleks, mencakup aspek psikologis, sosial, kognitif, dan neurologis. Dampak psikologis jangka pendek meliputi rasa takut yang intens, perubahan perilaku menjadi pendiam atau menarik diri, bahkan dalam kasus ekstrem, korban bisa pingsan hanya karena mendengar tawa teman atau melakukan self-harm sebagai pelampiasan emosi. Dampak jangka panjang dapat mencakup stres psikologis yang menetap hingga puluhan tahun, depresi, kecemasan, rasa tidak berdaya, penyalahgunaan zat, apatis, serta penurunan penilaian diri. Secara sosial, korban bisa mengalami kesulitan belajar, rasa rendah diri, kecenderungan kriminalitas di masa dewasa, hingga keinginan untuk bunuh diri. Beberapa korban juga melarikan diri ke seks bebas atau penyalahgunaan narkotika. Dari sisi kognitif, korban kerap dihantui trauma, mimpi buruk, ingatan yang muncul tiba-tiba, kewaspadaan berlebih, serta kecenderungan menyalahkan diri sendiri—termasuk menginternalisasi stigma negatif seperti anggapan bahwa perempuan adalah “penggoda” atau “kotor”. Sementara itu, dampak neurologis mencakup penurunan kemampuan respons otomatis dan konsentrasi, serta risiko mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Indradiyahningrum juga memaparkan peran strategis Satgas sebagai pendamping korban, antara lain: memberikan perlindungan hukum, memastikan korban aman dari intimidasi selama proses hukum, mendampingi sejak pelaporan hingga persidangan, membantu korban menyampaikan keterangan dengan tenang, serta menjadi penghubung antara korban, penegak hukum, dan keluarga. Pendamping juga perlu memberikan dukungan psikologis tanpa menghakimi, membantu korban mengatasi trauma dan kecemasan, serta mengidentifikasi kebutuhan psikologisnya. Ia menegaskan bahwa pendamping bukanlah penyelamat, melainkan penyerta yang hadir secara tulus dan ikhlas, menciptakan ruang aman, nyaman, dan terbuka. Pendamping harus siap mendengarkan untuk memahami, bukan untuk menilai.  [A]

Refreshment Revisi Anggaran dan Capaian Output bagi Satker Lingkup Jawa Tengah

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  KPU Kabupaten Sragen mengikuti zoom meeting yang diadakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah dengan topik “Refreshment Revisi Anggaran dan Capaian Output bagi Satuan Kerja (Satker) Lingkup Jawa Tengah", pada Rabu (01/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta ketertiban administrasi satker dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya menjelang akhir tahun anggaran. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Keuangan, Logistik dan Umum, Suharnanto, bersama Operator SAKTI Anggaran, Lucman Setyawan Imam Prasetyo. Kanwil DJPb Jawa Tengah yang diwakili oleh Syafaat Budiyuwono menyampaikan bahwa revisi anggaran dan pengisian capaian output merupakan bagian dari keseharian pengelolaan keuangan satker. Namun, refreshment tetap diperlukan agar seluruh satker memahami kembali ketentuan dan batas waktu yang berlaku, terutama di triwulan IV yang biasanya diwarnai dengan banyak pengajuan revisi. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi PPA I C Kanwil DJPb Jawa Tengah, Rian Andriyono, yang menekankan bahwa revisi anggaran memiliki mekanisme dan batas waktu yang ketat. Beberapa tanggal penting yang harus diperhatikan antara lain: 30 November: Batas akhir sebagian besar revisi administrasi, termasuk antar-RO dan penggunaan PNBP. 15 Desember: Batas pergeseran anggaran dari kelebihan realisasi PNBP. 27 Desember: Batas pengesahan hibah/pinjaman luar negeri serta revisi administrasi terakhir. 31 Desember: Batas akhir penyelesaian revisi anggaran belanja pegawai. Rian juga mengingatkan bahwa banyak revisi ditolak karena satker tidak melakukan pemutakhiran revisi POK sesuai ketentuan. Padahal, pemutakhiran POK oleh KPA dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah hal-hal mendasar seperti jenis belanja, volume RO, atau sumber dana. Materi kedua disampaikan oleh Kepala Seksi PPA I B Kanwil DJPb Jawa Tengah, Prihono, yang menekankan bahwa capaian output (caput) merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), dengan bobot hingga 25%. Pengisian capaian output harus dilakukan secara tepat waktu, benar, dan valid. Data yang dilaporkan mencakup target proyeksi bulanan, realisasi volume, progres capaian, serta keterangan pendukung. Sistem akan melakukan validasi, sehingga hanya data yang valid dan terkonfirmasi yang akan dihitung dalam penilaian. Prihono juga menekankan pentingnya koordinasi antara perencana kegiatan dan pelaksana teknis di satker agar proyeksi target lebih realistis. Selain itu, satker diimbau melakukan input realisasi sedini mungkin, idealnya di hari kerja kedua setiap bulan, sehingga masih ada waktu untuk koreksi apabila terjadi kendala validasi. Melalui kegiatan ini, Kanwil DJPb Jawa Tengah berharap Satker semakin disiplin dalam memanfaatkan anggaran secara optimal dan tertib melaporkan capaian output. Dengan demikian, kualitas pelaksanaan anggaran di Jawa Tengah semakin baik, serta mendukung pencapaian target kinerja pembangunan nasional. [HA]

Panggilan Melaksanakan Tugas bagi PPPK Sekretariat KPU Sragen

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Sebagai tindak lanjut dari pengumuman Sekretaris Jenderal KPU selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024, yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 154/SDM.02.1-Pu/04/2025 tertanggal 30 September 2025 tentang Panggilan Melaksanakan Tugas bagi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 Periode II, KPU Kabupaten Sragen secara resmi memanggil 2 (dua) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mulai bertugas di lingkungan KPU Sragen pada Rabu (01/10/2025). Dua PPPK yang menerima panggilan tersebut adalah Faisal Mu’afa (jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama) dan Rafiq Nuryanto (jabatan Pengelola Layanan Operasional). Dalam arahannya, Sekretaris KPU Sragen, Masykur, menyampaikan pesan kepada keduanya agar senantiasa menjaga etos kerja, kedisiplinan, dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab. Panggilan melaksanakan tugas merupakan titik awal yang menandai transisi PPPK dari status calon menjadi pelaksana tugas aktif. Dengan semangat baru, PPPK diharapkan dapat menjadi bagian dari perubahan positif di lingkungan KPU Kabupaten Sragen. Selamat bertugas dan berkarya demi demokrasi yang lebih baik.  [A]