Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pelecehan Seksual di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan sosialisasi bertema Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU, yang ditujukan kepada seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah pada Rabu (6/8/2025). Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan ketiga kalinya dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen institusional terhadap isu ini.
Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, KPU Provinsi menghadirkan narasumber Nur Laila Hafidoh, M.Pd., Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM). LRC-KJHAM merupakan organisasi non-pemerintah yang berfokus pada penguatan akses perempuan miskin, rentan, dan marjinal terhadap sumber daya hukum dan HAM, demi terwujudnya keadilan gender yang inklusif dan berkelanjutan.
Nur Laila menekankan bahwa menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual bukan sekadar kewajiban moral, melainkan mandat institusional yang harus dijalankan secara sistematis. Pencegahan kekerasan seksual membutuhkan pendekatan komprehensif: mulai dari edukasi lintas level, pembentukan budaya kerja yang menghormati martabat individu, hingga penerapan kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban.
Sosialisasi ini juga membahas berbagai bentuk kekerasan seksual yang kerap terjadi di ruang kerja dan lembaga publik, misalnya antara lain:
Serangan fisik dengan unsur seksual: termasuk pemukulan atau penyerangan yang bermuatan seksual.
Gangguan fisik berulang yang bersifat seksual: seperti sentuhan tidak diinginkan, mencubit, atau bentuk pelecehan fisik lainnya.
Pelecehan verbal dan non-verbal: berupa komentar, gurauan, atau ujaran yang merendahkan dengan konteks seksual.
Tekanan kekuasaan atau visualisasi seksual yang tidak pantas: termasuk penggunaan gambar, simbol, atau gestur yang bersifat seksual dan mengintimidasi.
Penting untuk dipahami bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Bentuk-bentuk non-fisik seperti pelecehan verbal, visual, atau tekanan struktural juga sama berbahayanya dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Pada sesi sharing dan tanya-jawab, beberapa peserta berbagi pengalaman, rekomendasi, dan strategi untuk memperkuat perlindungan terhadap korban serta mendorong terciptanya sistem pelaporan yang aman dan responsif. Diskusi dalam kegiatan sosialisasi tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga reflektif dan partisipatif.
KPU Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menciptakan wilayah kerja yang bebas dari kekerasan seksual, dengan melibatkan seluruh satuan kerja di daerah. Implementasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjadi landasan penting dalam membangun sistem pencegahan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Melalui sosialisasi ini, KPU Jawa Tengah tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi juga menghidupkan gerakan bahwa setiap individu berhak atas ruang kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual. [A]