Strategi Pengembangan SDM KPU Pasca Pemilu
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan dengan mengangkat topik "Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia KPU Pasca Tahapan Pemilu dan Pemilihan." Kegiatan yang diikuti 35 KPU kabupaten/kota se-Jateng dan berlangsung pada Rabu (22/10/2025) secara daring tersebut menghadirkan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., S.H., M.Si., dosen FISIP Universitas Diponegoro, sebagai narasumber utama.
Dalam sambutan membuka acara, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmalia, menyampaikan apresiasi atas sejumlah pencapaian KPU Jateng pasca pemilu dan pilkada. KPU Jateng meraih kategori tertinggi "Partisipatori" untuk Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) di tingkat provinsi. Selain itu, KPU Jateng juga diapresiasi KPU RI atas dokumentasi Pilkada, serta meraih juara 1 secara nasional untuk kepatuhan pelaporan LHKPN. Akmalia juga menegaskan bahwa KPU tidak "magabut" (makan gaji buta/menganggur) pasca pemilu. KPU tetap sibuk dengan berbagai program strategis yang diperintahkan undang-undang maupun inisiatif mandiri, seperti optimalisasi media sosial dan komunikasi publik yang strategis, penataan arsip dan penguatan kelembagaan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDB) dan pemutakhiran partai politik berkelanjutan, serta Pendidikan Pemilih yang menjadi prioritas nasional.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi KPU, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah, untuk melakukan refleksi dan menyusun strategi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan wibawa kelembagaan di masa jeda tahapan, atau yang diistilahkan sebagai post-election period.
Nur Hidayat Sardini (NHS) memaparkan kerangka kerja internasional mengenai siklus elektoral (the electoral cycles), yang membagi tahapan menjadi: pra-pemilu, tahapan pemilu, dan pasca-pemilu. Menurutnya, masa pasca-pemilu adalah waktu terbaik untuk refleksi, evaluasi, dan pengembangan profesional.
Masa tunggu antar-pemilu atau "masa idah," harus dimanfaatkan untuk Penguatan Kelembagaan (Institutional Strengthening) dengan menciptakan budaya kerja yang profesional dan etika kerja yang baik, Pengembangan Profesional (Professional Development) untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan integritas seluruh pegawai, serta melakukan Riset dan Evaluasi, misal di bidang reformasi hukum (legal reform), penelitian, audit, dan evaluasi terhadap seluruh proses yang telah dilakukan.
NHS secara spesifik menekankan pentingnya protokol dalam menjaga wibawa kelembagaan. Seorang penyelenggara pemilu tidak hanya dituntut terampil secara teknis, tetapi juga harus memiliki performa dan citra yang baik (tidak terlihat "kampungan"). Penyelenggara harus menguasai diri dan tampil profesional, termasuk dalam hal etika berprotokol dan berhadapan dengan pejabat publik, "Anda harus paham berapa jumlah kepala yang ada di bawah koordinasi Anda, setelah itu Anda harus paham apa isi kepala dari jumlah orang-orang itu," ujarnya.
Lebih lanjut NHS memaparkan tentang strategi pengembangan SDM harus difokuskan pada tiga area kompetensi utama:
- Terampil (Skillful) - Kemampuan teknis praktis untuk menerjemahkan undang-undang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) secara efektif.
- Kepemimpinan (Leadership) - Kemampuan memandu, menginspirasi, dan menguasai diri (self-control), terutama saat harus menghadapi situasi emosional atau berinteraksi dengan rekan kerja.
- Sosio-Kultural - Kemampuan untuk berinteraksi secara efektif, memahami nilai-nilai komunitas, dan memiliki empati dalam konteks sosial dan budaya.
Di tengah keterbatasan anggaran yang ada, semangat pengabdian harus tetap menjadi motor bagi penyelenggara. NHS berpesan bahwa pekerjaan KPU adalah pekerjaan intelektual. Oleh karena itu, semua pihak di KPU didorong untuk terus bergerak dan belajar (seperti in-house training, short course, atau melanjutkan studi S2/S3) karena hal tersebut merupakan investasi jangka panjang, bukan hanya bagi institusi, tetapi juga bagi karir dan harkat martabat setiap individu.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong seluruh jajaran KPU se-Jawa Tengah untuk memanfaatkan masa post-election sebagai periode emas untuk mencetak SDM yang terampil, berintegritas, dan profesional dalam menyongsong tantangan pemilu dan pemilihan di masa depan. [A]