KPU Kabupaten Sragen Gelar COKTAS Serentak di 5 Kecamatan
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan COKTAS (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) secara serentak di 5 (lima) kecamatan, yaitu Jenar, Tangen, Gesi, Sukodono, dan Mondokan, pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertujuan memastikan keakuratan, validitas, dan keaslian data pemilih di Kabupaten Sragen.
COKTAS difokuskan pada pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun Potensi TMS, seperti pemilih dengan usia di atas 100 tahun atau data kependudukan yang tidak sesuai dengan kondisi faktual. Melalui kegiatan ini, KPU Sragen berupaya menjaga kualitas data pemilih agar tidak terjadi kesalahan dalam proses PDPB dan memastikan seluruh warga yang berhak terdaftar secara sah.
Pelaksanaan COKTAS dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Sragen Divisi Perencanaan Data dan Informasi, MH. Isnaeni, S.Pd., Gr., didampingi Anggota KPU Kabupaten Sragen Irwan Sihabuddin dan Mukhsin, serta dari Sekretariat KPU Sragen. Kegiatan ini juga mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu Kabupaten Sragen, guna memastikan pelaksanaan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kabupaten Sragen mengajak masyarakat untuk aktif mengawal hak pilihnya dengan melakukan pengecekan data melalui portal resmi https://cekdptonline.kpu.go.id. Apabila terdapat perubahan data, seperti anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau telah berusia 17 tahun, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Helpdesk PDPB KPU Kabupaten Sragen. [HA]