KPU Sragen Ikuti Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Kamis (16/10/2025).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Bagian Fasilitasi dan Administrasi Kerja Sama, Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Sukma Holle. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk menilai sejauh mana pelaksanaan kerja sama antar satuan kerja KPU dengan berbagai instansi sejak tahun 2022 hingga 2025. Evaluasi ini mencakup identifikasi kendala, capaian, serta potensi perbaikan ke depan agar kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.
Selanjutnya, Kepala Subbagian Fasilitasi Administrasi Kerja Sama Dalam Negeri KPU RI, Asti, memberikan penjelasan teknis mengenai pengisian instrumen evaluasi. Instrumen tersebut mencakup identitas responden dan penilaian terhadap berbagai kategori pelaksanaan kerja sama. Setiap Perjanjian Kerja Sama dan/atau Nota Kesepahaman yang dimiliki oleh satuan kerja wajib diinput secara individual melalui tautan yang telah disediakan oleh KPU RI.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU dapat mengoptimalkan pelaksanaan kerja sama sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta memperkuat efektivitas koordinasi antarunit dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.
KPU Kabupaten Sragen turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini melalui kehadiran Kasubbag dan Staf Rendatin. [HA]