Berita Terkini

KPU Sragen Ikuti Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Kamis (16/10/2025). Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Bagian Fasilitasi dan Administrasi Kerja Sama, Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Sukma Holle. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk menilai sejauh mana pelaksanaan kerja sama antar satuan kerja KPU dengan berbagai instansi sejak tahun 2022 hingga 2025. Evaluasi ini mencakup identifikasi kendala, capaian, serta potensi perbaikan ke depan agar kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak. Selanjutnya, Kepala Subbagian Fasilitasi Administrasi Kerja Sama Dalam Negeri KPU RI, Asti, memberikan penjelasan teknis mengenai pengisian instrumen evaluasi. Instrumen tersebut mencakup identitas responden dan penilaian terhadap berbagai kategori pelaksanaan kerja sama. Setiap Perjanjian Kerja Sama dan/atau Nota Kesepahaman yang dimiliki oleh satuan kerja wajib diinput secara individual melalui tautan yang telah disediakan oleh KPU RI. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU dapat mengoptimalkan pelaksanaan kerja sama sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta memperkuat efektivitas koordinasi antarunit dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. KPU Kabupaten Sragen turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini melalui kehadiran Kasubbag dan Staf Rendatin. [HA]

Mendampingi Tanpa Menghakimi - Bekal Psikologis untuk Satgas Anti Kekerasan Seksual

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Pembekalan Satuan Tugas dan Jaring Anti Kekerasan Seksual di lingkungan KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (08/10/2025). Kegiatan ini membahas penanganan tahap awal secara psikologis bagi korban kekerasan seksual. Hadir sebagai narasumber, Indradiyahningrum, S.Psi., anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh anggota KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Mey Nurlela, anggota KPU Jawa Tengah sekaligus ketua Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam pengarahannya, Mey Nurlela menekankan pentingnya pembekalan ini untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman petugas Jaring Anti Kekerasan Seksual di lingkungan KPU dalam memberikan pendampingan psikologis awal kepada korban kekerasan seksual. Indradiyahningrum, dalam pemaparannya antara lain menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual dapat mengalami dampak yang kompleks, mencakup aspek psikologis, sosial, kognitif, dan neurologis. Dampak psikologis jangka pendek meliputi rasa takut yang intens, perubahan perilaku menjadi pendiam atau menarik diri, bahkan dalam kasus ekstrem, korban bisa pingsan hanya karena mendengar tawa teman atau melakukan self-harm sebagai pelampiasan emosi. Dampak jangka panjang dapat mencakup stres psikologis yang menetap hingga puluhan tahun, depresi, kecemasan, rasa tidak berdaya, penyalahgunaan zat, apatis, serta penurunan penilaian diri. Secara sosial, korban bisa mengalami kesulitan belajar, rasa rendah diri, kecenderungan kriminalitas di masa dewasa, hingga keinginan untuk bunuh diri. Beberapa korban juga melarikan diri ke seks bebas atau penyalahgunaan narkotika. Dari sisi kognitif, korban kerap dihantui trauma, mimpi buruk, ingatan yang muncul tiba-tiba, kewaspadaan berlebih, serta kecenderungan menyalahkan diri sendiri—termasuk menginternalisasi stigma negatif seperti anggapan bahwa perempuan adalah “penggoda” atau “kotor”. Sementara itu, dampak neurologis mencakup penurunan kemampuan respons otomatis dan konsentrasi, serta risiko mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Indradiyahningrum juga memaparkan peran strategis Satgas sebagai pendamping korban, antara lain: memberikan perlindungan hukum, memastikan korban aman dari intimidasi selama proses hukum, mendampingi sejak pelaporan hingga persidangan, membantu korban menyampaikan keterangan dengan tenang, serta menjadi penghubung antara korban, penegak hukum, dan keluarga. Pendamping juga perlu memberikan dukungan psikologis tanpa menghakimi, membantu korban mengatasi trauma dan kecemasan, serta mengidentifikasi kebutuhan psikologisnya. Ia menegaskan bahwa pendamping bukanlah penyelamat, melainkan penyerta yang hadir secara tulus dan ikhlas, menciptakan ruang aman, nyaman, dan terbuka. Pendamping harus siap mendengarkan untuk memahami, bukan untuk menilai.  [A]

Refreshment Revisi Anggaran dan Capaian Output bagi Satker Lingkup Jawa Tengah

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  KPU Kabupaten Sragen mengikuti zoom meeting yang diadakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah dengan topik “Refreshment Revisi Anggaran dan Capaian Output bagi Satuan Kerja (Satker) Lingkup Jawa Tengah", pada Rabu (01/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta ketertiban administrasi satker dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya menjelang akhir tahun anggaran. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Keuangan, Logistik dan Umum, Suharnanto, bersama Operator SAKTI Anggaran, Lucman Setyawan Imam Prasetyo. Kanwil DJPb Jawa Tengah yang diwakili oleh Syafaat Budiyuwono menyampaikan bahwa revisi anggaran dan pengisian capaian output merupakan bagian dari keseharian pengelolaan keuangan satker. Namun, refreshment tetap diperlukan agar seluruh satker memahami kembali ketentuan dan batas waktu yang berlaku, terutama di triwulan IV yang biasanya diwarnai dengan banyak pengajuan revisi. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi PPA I C Kanwil DJPb Jawa Tengah, Rian Andriyono, yang menekankan bahwa revisi anggaran memiliki mekanisme dan batas waktu yang ketat. Beberapa tanggal penting yang harus diperhatikan antara lain: 30 November: Batas akhir sebagian besar revisi administrasi, termasuk antar-RO dan penggunaan PNBP. 15 Desember: Batas pergeseran anggaran dari kelebihan realisasi PNBP. 27 Desember: Batas pengesahan hibah/pinjaman luar negeri serta revisi administrasi terakhir. 31 Desember: Batas akhir penyelesaian revisi anggaran belanja pegawai. Rian juga mengingatkan bahwa banyak revisi ditolak karena satker tidak melakukan pemutakhiran revisi POK sesuai ketentuan. Padahal, pemutakhiran POK oleh KPA dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah hal-hal mendasar seperti jenis belanja, volume RO, atau sumber dana. Materi kedua disampaikan oleh Kepala Seksi PPA I B Kanwil DJPb Jawa Tengah, Prihono, yang menekankan bahwa capaian output (caput) merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), dengan bobot hingga 25%. Pengisian capaian output harus dilakukan secara tepat waktu, benar, dan valid. Data yang dilaporkan mencakup target proyeksi bulanan, realisasi volume, progres capaian, serta keterangan pendukung. Sistem akan melakukan validasi, sehingga hanya data yang valid dan terkonfirmasi yang akan dihitung dalam penilaian. Prihono juga menekankan pentingnya koordinasi antara perencana kegiatan dan pelaksana teknis di satker agar proyeksi target lebih realistis. Selain itu, satker diimbau melakukan input realisasi sedini mungkin, idealnya di hari kerja kedua setiap bulan, sehingga masih ada waktu untuk koreksi apabila terjadi kendala validasi. Melalui kegiatan ini, Kanwil DJPb Jawa Tengah berharap Satker semakin disiplin dalam memanfaatkan anggaran secara optimal dan tertib melaporkan capaian output. Dengan demikian, kualitas pelaksanaan anggaran di Jawa Tengah semakin baik, serta mendukung pencapaian target kinerja pembangunan nasional. [HA]

Panggilan Melaksanakan Tugas bagi PPPK Sekretariat KPU Sragen

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Sebagai tindak lanjut dari pengumuman Sekretaris Jenderal KPU selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024, yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 154/SDM.02.1-Pu/04/2025 tertanggal 30 September 2025 tentang Panggilan Melaksanakan Tugas bagi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 Periode II, KPU Kabupaten Sragen secara resmi memanggil 2 (dua) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mulai bertugas di lingkungan KPU Sragen pada Rabu (01/10/2025). Dua PPPK yang menerima panggilan tersebut adalah Faisal Mu’afa (jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama) dan Rafiq Nuryanto (jabatan Pengelola Layanan Operasional). Dalam arahannya, Sekretaris KPU Sragen, Masykur, menyampaikan pesan kepada keduanya agar senantiasa menjaga etos kerja, kedisiplinan, dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab. Panggilan melaksanakan tugas merupakan titik awal yang menandai transisi PPPK dari status calon menjadi pelaksana tugas aktif. Dengan semangat baru, PPPK diharapkan dapat menjadi bagian dari perubahan positif di lingkungan KPU Kabupaten Sragen. Selamat bertugas dan berkarya demi demokrasi yang lebih baik.  [A]

Hari Kesaktian Pancasila 2025 - Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Tanggal 1 Oktober kembali mengingatkan kita pada keteguhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara. Hari Kesaktian Pancasila adalah momentum untuk merefleksikan nilai-nilai kebangsaan yang terus relevan di tengah dinamika zaman. Tahun 2025 ini, tema yang diusung adalah “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”, sebuah seruan moral untuk memperkuat persatuan dan keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejarah mencatat bahwa Pancasila pernah berada di titik kritis, terutama saat peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI) mengguncang fondasi negara. Namun, dari tragedi itu, bangsa Indonesia bangkit menyatukan keberagaman. Kesaktian Pancasila terletak pada kemampuannya merangkul perbedaan, menolak kekerasan, dan menjadi kompas moral dalam menghadapi berbagai tantangan ideologis. Setiap tahun, upacara peringatan digelar di berbagai penjuru negeri, termasuk di lingkungan KPU Kabupaten Sragen. Pada 1 Oktober 2025, jajaran baik anggota, sekretariat KPU Sragen, maupun adik-adik magang/PKL mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan khidmat. Bertindak sebagai pemimpin upacara adalah anggota KPU Sragen, Irwan Sehabudin, yang membacakan ikrar kebangsaan sebagai penegasan komitmen untuk menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Bendera yang berkibar penuh pada tanggal 1 Oktober menjadi simbol kemenangan ideologi atas ancaman disintegrasi. Di era digital dan globalisasi, tantangan terhadap nilai-nilai kebangsaan hadir dalam bentuk yang lebih halus: misinformasi, polarisasi, dan krisis kepercayaan publik. Di sinilah Pancasila kembali diuji, bukan oleh senjata, melainkan oleh narasi. Maka, memperingati Hari Kesaktian Pancasila berarti juga memperkuat literasi ideologi, membangun ruang dialog yang sehat, dan mengingatkan bahwa setiap warga negara memahami peran mereka dalam menjaga martabat bangsa. [A]

Knowledge Sharing Budaya Kerja ASN BerAKHLAK

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen turut berpartisipasi dalam kegiatan Knowledge Sharing Implementasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK yang diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid pada Kamis (25/09/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI, Yuli Hartati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPU dalam memperkuat internalisasi nilai-nilai BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam setiap aspek pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. “Budaya kerja BerAKHLAK bukan sekadar slogan, melainkan harus menjadi pedoman nyata dalam memberikan pelayanan publik. Sebagai penyelenggara pemilu, kita tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya. Kegiatan Knowledge Sharing ini menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB, Karmaji, S.E., M.A., yang memaparkan secara mendalam makna dan implementasi nilai-nilai BerAKHLAK. Ia menekankan pentingnya sinergi antar ASN di lingkungan KPU untuk menerapkan nilai-nilai tersebut secara konsisten. “Saya berharap nilai BerAKHLAK benar-benar diinternalisasi dalam keseharian ASN KPU, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya. Sebagai informasi, nilai-nilai BerAKHLAK merupakan fondasi perilaku aparatur sipil negara (ASN) yang dicanangkan oleh Kementerian PANRB untuk memperkuat budaya kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Akronim BerAKHLAK mencerminkan tujuh nilai utama yang menjadi pedoman etis dan profesional bagi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. [A]