Berita Terkini

Ngopi Asli - Golkan Administrasi Tertib melalui Sosialisasi Tata Naskah Dinas

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan memastikan keseragaman komunikasi kedinasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada kegiatan Ngopi Asli, Selasa (19/08/2025) mengangkat topik bertajuk “Golkan Administrasi Tertib melalui Sosialisasi Tata Naskah Dinas”. Kegiatan diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran anggota dan sekretariat di lingkungan KPU se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen.

Tata Naskah Dinas di lingkungan KPU diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan dokumen resmi.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa tertib administrasi menjadi kunci profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu, "Rapat ini bertujuan untuk menertibkan tata naskah dinas agar pelaksanaan tugas kelembagaan semakin rapi dan sesuai aturan," tegasnya.

Adapun sebagai narasumber adalah Kasubbag Persuratan dan Arsip KPU RI, Tatit Dwiwarti Santoso, yang memaparkan materi mendalam terkait misalnya penggunaan kop surat, nomor surat, klasifikasi arsip, sampai dengan  penandatanganan dokumen. Kemudian bagaimana menyelaraskan pemahaman tentang format, struktur, dan gaya bahasa naskah dinas sesuai dengan PKPU yang berlaku di lingkungan KPU, yang pada intinya mendorong budaya tertib administrasi di lingkungan KPU sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, KPU berharap seluruh jajaran dapat semakin konsisten dan teliti dalam menerapkan tata naskah dinas, sehingga setiap dokumen yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan profesionalisme kelembagaan. [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali