Berita Terkini

Membangun Lingkungan Kerja yang Aman - Komitmen KPU dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pelecehan Seksual di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan sosialisasi bertema Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU, yang ditujukan kepada seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah pada Rabu (6/8/2025). Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan ketiga kalinya dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen institusional terhadap isu ini. Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, KPU Provinsi menghadirkan narasumber Nur Laila Hafidoh, M.Pd., Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM). LRC-KJHAM merupakan organisasi non-pemerintah yang berfokus pada penguatan akses perempuan miskin, rentan, dan marjinal terhadap sumber daya hukum dan HAM, demi terwujudnya keadilan gender yang inklusif dan berkelanjutan. Nur Laila menekankan bahwa menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual bukan sekadar kewajiban moral, melainkan mandat institusional yang harus dijalankan secara sistematis. Pencegahan kekerasan seksual membutuhkan pendekatan komprehensif: mulai dari edukasi lintas level, pembentukan budaya kerja yang menghormati martabat individu, hingga penerapan kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban. Sosialisasi ini juga membahas berbagai bentuk kekerasan seksual yang kerap terjadi di ruang kerja dan lembaga publik, misalnya antara lain: Serangan fisik dengan unsur seksual: termasuk pemukulan atau penyerangan yang bermuatan seksual. Gangguan fisik berulang yang bersifat seksual: seperti sentuhan tidak diinginkan, mencubit, atau bentuk pelecehan fisik lainnya. Pelecehan verbal dan non-verbal: berupa komentar, gurauan, atau ujaran yang merendahkan dengan konteks seksual. Tekanan kekuasaan atau visualisasi seksual yang tidak pantas: termasuk penggunaan gambar, simbol, atau gestur yang bersifat seksual dan mengintimidasi. Penting untuk dipahami bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Bentuk-bentuk non-fisik seperti pelecehan verbal, visual, atau tekanan struktural juga sama berbahayanya dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Pada sesi sharing dan tanya-jawab, beberapa peserta berbagi pengalaman, rekomendasi, dan strategi untuk memperkuat perlindungan terhadap korban serta mendorong terciptanya sistem pelaporan yang aman dan responsif. Diskusi dalam kegiatan sosialisasi tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga reflektif dan partisipatif. KPU Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menciptakan wilayah kerja yang bebas dari kekerasan seksual, dengan melibatkan seluruh satuan kerja di daerah. Implementasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjadi landasan penting dalam membangun sistem pencegahan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Melalui sosialisasi ini, KPU Jawa Tengah tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi juga menghidupkan gerakan bahwa setiap individu berhak atas ruang kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual. [A]

Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Tindaklanjut Hasil Evaluasi SAKIP 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu (6/8/2025). Penyampaian hasil evaluasi SAKIP 2024 tersebut diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dan dihadiri oleh Inspektorat KPU RI. Evaluasi SAKIP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah jo Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 993 Tahun 2025 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Dalam pengarahannya, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, mengapresiasi KPU kabupaten/kota yang telah meraih nilai BB, “Tiga satker yang berhasil mendapatkan nilai tertinggi pada hasil evaluasi SAKIP tahun 2024 yakni KPU Provinsi Jawa Tengah (78,10), KPU Kabupaten Jepara (77,00), dan KPU Kabupaten Pemalang (75,35)". KPU Sragen sendiri memperoleh nilai 74,05 dengan predikat SAKIP yakni "BB" pada hasil evaluasi SAKIP 2024. Auditor Madya Wilayah I KPU RI, Herry Wisata Setiawan, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa evaluasi SAKIP dilakukan untuk menilai tingkat ketercapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi lembaga. Seluruh satuan kerja KPU harus menyusun perencanaan yang matang, melaksanakan kegiatan sesuai rencana, mengevaluasi, kemudian menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyusun perencanaan kembali. Siklus itu akan terus berputar mulai dari perencanaan hingga penyusunan laporan. Oleh karena itu penting untuk memahami dan menyusun keselarasan antara dokumen perencanaan kinerja yang meliputi Renstra, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Aksi Kinerja (RAK) serta Perjanjian Kinerja Ketua KPU Kabupaten/Kota maupun Perjanjian Kinerja Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, Herry Wisata menambahkan beberapa hal yang harus diperhatikan ke depan adalah penyusunan rencana strategis yang semakin terintegrasi dengan indikator kinerja utama, meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi internal, serta penguatan pelaporan berbasis hasil (result-based performance) dan dampak kebijakan. Inspektorat Utama KPU menegaskan bahwa hasil evaluasi yang belum optimal akan menjadi dasar pembinaan dan perbaikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menargetkan predikat minimal "BB" atau "Sangat Baik" dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025. Target penilaian untuk seluruh satuan kerja KPU pada tahun mendatang ditetapkan minimal pada predikat "BB" dengan rentang nilai 70–79. [A]

KPU Sragen Gandeng STIT Madina Sragen Perkuat Pemutakhiran Data Pemilih Gen Z dan Pemilih Pemula

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen terus berupaya memastikan akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengoptimalkan peran pemilih pemula dan generasi muda dalam proses demokrasi. Pada Selasa (5/8/2025), KPU Sragen melaksanakan kunjungan ke Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Madina Sragen. Kunjungan tersebut diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sragen, MH. Isnaeni, dan diterima langsung oleh Sukamdi, S.Pd.I., M.Pd.I., perwakilan dari pimpinan kampus STIT Madina. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas langkah konkret untuk mengoptimalkan partisipasi mahasiswa dalam program PDPB, khususnya untuk menjangkau pemilih pemula dan generasi Z yang memiliki peran strategis pada pemilu mendatang. “Kami menyambut baik inisiatif KPU Sragen dalam mendekatkan program PDPB kepada kalangan muda. Ini penting agar mahasiswa memahami hak pilihnya dan berperan aktif dalam pemilu yang demokratis,” demikian disampaikan Sukamdi. Kerja sama KPU Sragen dengan STIT Madina Sragen tidak hanya sebatas pemutakhiran data pemilih, tetapi juga merupakan bagian dari upaya KPU Sragen untuk mencetak pemilih cerdas dan melek demokrasi. Ke depan, kolaborasi ini akan dilanjutkan dengan sosialisasi, edukasi kepemiluan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memastikan data pemilih akurat, transparan, dan mutakhir. Dengan langkah ini, KPU Sragen berharap partisipasi pemilih muda semakin meningkat sehingga pada pemilu mendatang dapat berjalan dengan lebih inklusif, akuntabel, dan berkualitas. [~mas EMHA]

Penguatan Solidaritas melalui Kegiatan Santunan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Dalam rangka memperingati bulan Muharram penuh berkah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen mengadakan kegiatan pemberian santunan dan doa bersama anak-anak yatim dari Laznas Yatim Mandiri Sragen. Kegiatan diselenggarakan di aula kantor KPU Sragen, Jum’at (25/7/2025). Pemberian santunan merupakan bentuk kepedulian KPU Sragen terhadap generasi penerus bangsa, sekaligus menjadi wujud nyata dalam meningkatkan solidaritas antar sesama dan memperkuat nilai kemanusiaan, terutama terhadap anak-anak yang membutuhkan uluran kasih sayang dan perhatian. Kegiatan pemberian santunan yang telah menjadi tradisi di lingkungan KPU ini dilakukan dengan harapan dapat memberi manfaat langsung, baik bagi anak-anak yatim yang disantuni, maupun bagi seluruh pegawai KPU untuk terus memelihara empati dan kepekaan sosial. KPU Sragen berharap dari kegiatan ini dapat menjadi pengingat bahwa membangun bangsa tidak hanya dilakukan melalui pelaksanaan proses demokrasi, tetapi dengan menanamkan nilai kemanusiaan, solidaritas, dan kepedulian sosial dalam setiap langkah kelembagaan pun adalah bagian tak terpisahkan dari pengabdian. [A]

KPU Sragen Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam upaya mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, harmonis, kondusif, dan bebas dari kekerasan seksual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025), dan diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, membuka kegiatan dengan penekanan bahwa Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 merupakan pedoman etik sekaligus teknis untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU. Lebih dari sekadar regulasi perilaku, pedoman ini diharapkan menjadi kompas moral bagi seluruh penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas publik secara bermartabat. Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Mey Nurlela, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Mey memaparkan berbagai bentuk pelecehan seksual, maksud serta tujuan diterbitkannya Keputusan KPU tersebut, dan struktur serta kewenangan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, termasuk mekanisme pelaporan dan penanganannya. Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual merupakan unit khusus yang dibentuk hanya di tingkat KPU RI dan pada satuan kerja tingkat KPU provinsi. Satgas ini bertugas melakukan pencegahan dan penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU, dengan masa tugas selama tahun anggaran berjalan, dan dapat diperpanjang pada tahun anggaran berikutnya. Pemateri berikutnya, Muslim Aisha, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa kekerasan seksual mencakup segala bentuk perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di tempat kerja. Ia menegaskan bahwa pengawasan internal harus berperan aktif dalam upaya pencegahan, bukan sekadar responsif terhadap kasus yang terjadi. Muslim juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tahapan awal dari upaya sistemik pencegahan kekerasan seksual, dengan fokus awal pada pengenalan keberadaan Satgas di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada tahap sosialisasi lanjutan, materi akan diperluas meliputi definisi kekerasan seksual, hal-hal yang dapat dilakukan untuk menghindari kekerasan seksual atau langkah-langkah preventif, perlindungan korban, bantuan hukum, serta aspek lain yang relevan. Upaya perlindungan terhadap seluruh anggota dan pegawai di lingkungan KPU dilakukan sebagai bentuk komitmen institusional untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan berpihak pada korban. Komitmen ini perlu ditransformasikan ke dalam kebijakan nyata, sejalan dengan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu yang menjunjung integritas, keadilan, dan berkepastian hukum. [A]

Penguatan Kapasitas Penyusunan dan Evaluasi SAKIP 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kelembagaan dan kualitas pelayanan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Senin (14/7/2025). Rapat bertema “Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025” tersebut diikuti oleh Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), serta staf Subbag Rendatin Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Inspektur Wilayah I Sekretariat Jenderal KPU RI, Bakhtiar, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap SAKIP di setiap satuan kerja. Menurutnya, penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengelolaan dan penerapan sistem akuntabilitas merupakan fondasi utama bagi terciptanya birokrasi yang transparan dan berorientasi pada hasil. “SAKIP bukan hanya tentang laporan, tetapi tentang upaya sistematis untuk menetapkan, mengukur, dan melaporkan kinerja dengan jelas demi meningkatkan pertanggungjawaban publik,” tegasnya. Sebagai sistem terpadu yang menjadi tulang punggung akuntabilitas kinerja pemerintah, SAKIP dirancang untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan instansi dapat terukur, termonitor, dan dilaporkan secara objektif. Proses ini melibatkan berbagai instrumen dan mekanisme yang bertujuan untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih efisien dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat. Landasan regulatif dari pelaksanaan SAKIP tertuang dalam PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam regulasi ini, terdapat empat komponen utama penilaian, yaitu perencanaan kinerja (30%), pengukuran kinerja (30%), pelaporan kinerja (15%), dan evaluasi akuntabilitas (25%). Evaluasi tidak hanya berfokus pada output administratif, tetapi juga outcome, yakni hasil yang dirasakan langsung oleh publik. Lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban regulatif, evaluasi akuntabilitas berfungsi sebagai strategi penguatan birokrasi yang sehat dan produktif. Instansi pemerintah didorong untuk menyusun rencana kerja yang matang, menetapkan indikator kinerja secara presisi, serta mengelola dan melaporkan hasil kerja secara objektif dan terukur. Hasil evaluasi menjadi masukan penting dalam proses perbaikan berkelanjutan dan peningkatan efektivitas pelayanan publik. Melalui penguatan implementasi SAKIP, diharapkan terbentuk budaya kerja yang efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil. Peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja menjadi indikator utama keberhasilan SAKIP. [A]