Berita Terkini

KPU Sragen Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih dengan KPU Jateng dan Polres Sragen

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Ketua KPU Sragen, Prihantoro, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M.H. Isnaeni, besama Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Herlina Astri, dan staf pelaksana mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan pada Rabu sore (28/05/2025) melalui  zoom meeting di ruang JDIH KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dan diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/ Kota Se Jawa Tengah. Dalam rakor tersebut membahas tindaklanjut dan perkembangan pelaksanaan PDPB pada masing-masing wilayah. Sebelumnya dihari yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M.H. Isnaeni, juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Sragen, dan diterima oleh Kompol Mujiono, S.Sos., M.H. dan Kabag OPS Kompol Suyono, S.H. Sebagaimana koordinasi yang telah dilakukan dengan Disdukcapil maupun Kodim 0725/Sragen, tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk bersinergi dalam pelaksanaan PDPB. KPU Jawa Tengah bersama KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah berkomitmen untuk terus bekerja dalam menunjang kesuksesan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. [parmas]  

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Kota Sabang 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi dan kabupaten/kota se Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan rutin Kamis Sesuatu pada 28 Mei 2025, “Meskipun hari ini hari Rabu, tapi kita adakan acara Kamis Sesuatu pada hari ini, mengingat besok kita sudah masuk di tanggal merah.” demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengawali sambutan pembukanya. Pada kajian ketiga ini, topik yang diangkat adalah tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Aceh 2024. “Sharing session ini penting bagi kita sebagai pembelajaran bersama, karena kebetulan di Jawa Tengah ini nihil (sengketa). Memang ada beberapa yang diajukan ke MK, tapi selesai dengan putusan dismissal. Karena itu kami ingin mengetahui dari pelaku langsung yaitu KIP Kota Sabang, tentang aspek-aspek yang terkait dengan putusan MK, termasuk bagaimana implikasi dan treatment yang dilakukan KIP Aceh maupun KIP Kota Sabang dalam menghadapi sengketa Pilkada Kota Sabang.” lanjut Handi. Kegiatan Kamis Sesuatu kali ini menghadirkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Mirza Safwandy, dan KIP Kota Sabang yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Azman, S.E. sebagai narasumber. Adapun KPU Kabupaten Magelang bertindak sebagai pemandu kajian. Dalam paparannya, Azman menguraikan duduk perkara hingga terjadinya sengketa pilkada sampai dengan jalannya Pemungutan Suara Ulang sebagai hasil dari putusan MK, “KIP Kota sabang menyadari bahwa putusan MK bersifat final, yakni putusan yang langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).” “Dalam menindaklanjuti perintah putusan MK, mengingat waktu yang diberikan adalah 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan, maka KIP Kota Sabang melaksanakan PSU pada tanggal 5 April 2025. Prosesnya (PSU) sangat luar biasa karena pelaksana tugas badan adhoc diambil alih oleh teman-teman Sekretariat KIP Kota Sabang... Dapat kami simpulkan bahwa suara rakyat harus dapat dijaga dan dipertahankan kemurniannya, meski asumsi dan dugaan negatif cenderung disematkan kepada KIP Kota Sabang, namun dalam setiap pelaksanaan tahapan, KIP Kota Sabang selalu berpegang teguh pada ketentuan dan norma yang berlaku” demikian antara lain yang disampaikan oleh Azman. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Aceh 2024 Untuk memberikan gambaran terkait sengketa pilkada yang terjadi di Kota Sabang, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang, Anas Khoiruddin memaparkan ringkasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang dalam amar putusannya memerintahkan KIP Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 pada 1 TPS (TPS 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue). Pokok-pokok permohonan Pemohon yang diperkarakan: Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 banyak ditemukan pelanggaran hingga kelalaian dan pengabaian terhadap peraturan ya pengabaian terhadap peraturan yang berlaku yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas di TPS pada saat melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara. Pemohon mendapatkan adanya pelanggaran sebanyak 6 (enam) TPS dimana pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Pemohon menemukan adanya anggota KPPS yang menutup TPS untuk pemungutan suara telah melewati batas waktu yang ditentukan menurut ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yaitu TPS 03 dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB. 2. TPS 02 Desa Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya. Pemohon menemukan bahwa pada saat berlangsungnya pemungutan suara petugas KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih atas nama Nurafni no DPT 263 sebanyak 2 (dua) lembar dimana kedua duanya surat suara untuk pemilihan Gubernur tanpa suarat suara untuk pemilihan Walikota Sabang 3. TPS 03 Desa Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, Pemohon menemukan pada TPS 03 adanya kertas Suara yang di coblos di TPS 03 kebanyakan rusak akibat bahan pencoblos atau paku yang tumpul yang berakibat banyak surat suara yang robek dan rusak. Atas hal ini sudah disampaikan keberatan untuk di ganti oleh saksi Pemohon di TPS dan juga Ketua Panwascam yang hadir untuk melakukan pencoblosan hak pilihnya, namun KPPS TPS 03 tidak merespon dan berlanjut sampai akhir waktu pencoblosan yang mengakibatkan 54 kertas suara harus berakhir menjadi kertas surat suara rusak. Pemohon mendapatkan adanya kejadian Pemilih (dikunjungi karena sakit) atas nama Asmayadi yang seharusnya memilih di TPS 04, namun dikarenakan kelalaian petugas KPPS di TPS 03, maka pemilih tersebut menggunakan Hak Pilihnya pada TPS 03 4. TPS 05 Desa Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, Pemohon menemukan adanya pemilih yang dikunjungi karena sakit yang seharusnya memilih di TPS 02, namun dikarenakan kelalaian petugas KPPS di TPS 05, maka pemilih tersebut menggunakan Hak Pilihnya pada TPS 05. 5. TPS 01 Desa Anoe Itam Kecamatan Sukajaya, Pemohon menemukan adanya kejadian dimana anggota KPPS menutup TPS melewati waktu yang ditentukan yaitu pukul 14.43 dan ditutup 14.53 setelah KPPS memasukan surat suara milik Pemilih yang sakit, Anggota KPPS masih melakukan rapat penghitungan suara melewati waktu yang dilaporkan pada form C1 hasil salinan yaitu pukul 21.30, sedangkan di lapangan KPPS masih melakukan rapat penghitungan hingga pukul 22.37. Pemohon menemukan adanya pelaksanaan pelayanan pencoblosan/pemungutan suara bagi pemilih yang sakit di TPS 02 Paya Seunara, dilakukan diluar waktu yang telah ditentukan yaitu pada pukul 14:00 s/d pukul 15:30 wib oleh KPPS b. Pada TPS 02 Paya Seunara masih ditemukan adanya pemilih yang sakit yang harus dikunjungi oleh KPPS untuk pemungutan suara, akan tetapi surat suara sisa sudah di silang semua, sehingga ada banyak masyarakat yang sakit tidak mendapat hak pilihnya meski telah melaporkan kepada KPPS, salah satunya Pemilih atas nama Putri Cintya yang telah menerima undangan dan telah melaporkan kepada petugas KPPS pada TPS 02 atas nama Roza Mairista. Tata Cara Pembukaan kotak suara Pemilihan Walikota Sabang yang tidak sesuai.  Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam amar putusan memutuskan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue; Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan; Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk menggabungkan hasil Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa melaporkan hasilnya kepada Mahkamah; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Aceh dan Kepolisian Resor Kota Sabang untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Kegiatan Kamis Sesuatu selengkapnya dapat disaksikan melalui kanal Youtube KPU Provinsi Jawa Tengah. [A]

Sosialisasi Aplikasi Srikandi Untuk Digitalisasi Arsip KPU

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan sosialisasi Implementasi Aplikasi Srikandi dalam Pengelolaan Persuratan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (27/05/2025) di aula kantor KPU Sragen secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, dan diikuti oleh KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dan Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, yang dalam arahannya menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola persuratan dan arsip di lingkungan KPU. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasubbag Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Dafidh Myharta, dan tim dari Bagian Persuratan dan Kearsipan Biro Umum KPU Republik Indonesia, yang memperkenalkan fitur-fitur aplikasi Srikandi serta memberikan praktik operasionalisasi aplikasi. Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) adalah aplikasi yang dikembangkan dengan tujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan, serta memastikan arsip digital tetap autentik dan terpercaya. Aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aplikasi tersebut bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah (sumber: KemenPANRB). Sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Aplikasi Srikandi dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dokumen. Beberapa fitur utamanya meliputi pembuatan dan pengiriman arsip, verifikasi dan penandatanganan elektronik, serta klasifikasi dan pemusnahan arsip. [A/parmas]

KPU Sragen dan Kodim 0725/Sragen Bersinergi Sukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Pasca Pemilihan 2024, salah satu tugas KPU Kabupaten Sragen adalah melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal ini berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. PDPB adalah kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbarui dan memelihara data pemilih berdasarkan DPT pemilu atau pemilihan terakhir, dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Tujuan utama dari PDPB adalah: memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Dalam proses pelaksanaannya, PDPB harus memenuhi prinsip-prinsip: komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel. Sebagai bagian dari implementasi prinsip-prinsip tersebut, pada Senin (26/05/2025), Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MH. Isnaeni, S.Pd., Gr., dan staf Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Budi Santoso, melakukan koordinasi dengan Kodim 0725/Sragen, dan diterima oleh Joko Toto yang mewakili Pasiter Kodim 0725/Sragen, Lettu Kav Anang Eko Prasetyo. Dalam pertemuan tersebut, selain menyampaikan maksud dan tujuan PDPB, MH. Isnaeni menjelaskan pentingnya menjalin kolaborasi dengan Kodim 0725/Sragen, khususnya dalam pendataan anggota TNI yang telah pensiun. Hal ini bertujuan agar para prajurit yang telah purna tugas dapat kembali memperoleh hak pilihnya. Data mereka akan langsung dimasukkan ke dalam sistem aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) oleh KPU Sragen, sehingga pada Pemilu 2029, nama-nama prajurit yang telah pensiun akan otomatis tercatat dalam daftar pemilih baru. Selain itu, Kodim 0725/Sragen juga diharapkan dapat memberikan informasi apabila terdapat anggota baru yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Sragen. Kodim 0725/Sragen menyambut dengan sangat baik inisiatif ini dan menyatakan siap bekerjasama untuk mendukung keberhasilan program PDPB. Dalam rangka menyukseskan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB),  KPU Kabupaten Sragen melakukan berbagai langkah strategis dan kolaboratif, di antaranya melakukan koordinasi dan bersinergi dengan instansi-instansi terkait seperti Komando Distrik Militer (Kodim), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Lapas/Rutan, Polres, Bawaslu Kabupaten Sragen, dan instansi vertikal lainnya. Selain itu, KPU Kabupaten Sragen mengajak masyarakat, khususnya seluruh elemen masyarakat di wilayah Sragen untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi dan melaporkan perubahan data pemilih, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status lainnya, termasuk apabila terdapat anggota keluarga yang menjadi prajurit TNI atau Anggota TNI yang sudah purna tugas. Upaya-upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Sragen untuk mewujudkan daftar pemilih yang lebih baik, akurat, dan inklusif dalam rangka menyukseskan pemilu dan pemilihan selanjutnya yang demokratis dan partisipatif. [MHI/parmas]

Pelantikan dan Pembekalan PPPK KPU Tahun 2024 Periode I di Lingkungan KPU Kabupaten Sragen

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melaksanakan kegiatan pembekalan, pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode I secara daring pada Jumat, 23 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung serentak dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU di seluruh Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Sragen. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin secara daring oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, dari kantor pusat, dan diikuti secara virtual oleh para peserta dari masing-masing satuan kerja. Di KPU Kabupaten Sragen, kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor dan disaksikan oleh segenap anggota, sekretaris, pejabat struktural, serta staf sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Sebanyak tujuh orang PPPK di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sragen resmi dilantik, mereka adalah: 1. Rizky Widadianto, S.M. (Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama); 2. Budi Santoso, A.Md (Pengelola Layanan Operasional); 3. Luki Ristiyanti (Pengadministrasi Perkantoran); 4. Bambang Sudiyo (Pengadministrasi Perkantoran); 5. Kasirin (Operator Layanan Operasional); 6. Kardi (Operator Layanan Operasional); 7. Kusriyanto (Operator Layanan Operasional).   Rangkaian prosesi pelantikan meliputi pembacaan sumpah/janji jabatan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU RI dan diikuti oleh seluruh PPPK yang dilantik. Setelah itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji, serta penyematan pin Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada perwakilan PPPK sebagai simbol bergabungnya mereka dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU. Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal KPU RI menegaskan pentingnya integritas, loyalitas, dan kedisiplinan sebagai nilai-nilai utama yang harus dijunjung tinggi oleh para PPPK dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai yang baru dilantik segera beradaptasi dengan aturan serta etika kerja sebagai ASN KPU. Sebelum prosesi pelantikan yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB tersebut, seluruh PPPK terlebih dahulu mengikuti sesi pembekalan sejak pukul 08.00 WIB. Pembekalan diberikan oleh Kepala Biro SDM KPU RI (Yuli Hertaty), Kepala Biro SDM BKN (Diah Kusuma Ismuwardani, S.Psi., M.Si.), serta Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai SDM KPU RI (Riki Arantes). Materi yang disampaikan mencakup aspek disiplin ASN, serta hak dan kewajiban PPPK sebagai bagian dari ASN. Dengan dilantiknya para PPPK ini, diharapkan KPU dapat semakin memperkuat kapasitas kelembagaan dan profesionalisme aparatur dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang akan datang. [A]

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Parigi Moutong 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan, kasubbag, serta staf  subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sragen mengikuti kajian rutin “Kamis Sesuatu”: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Narasumber dalam kajian kali ini menghadirkan langsung  KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Parigi Moutong. Adapun sebagai fasilitator/moderator adalah KPU Kota Semarang dan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan kajian rutin dilaksanakan via zoom yang dihadiri oleh seluruh jajaran KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah. Kegiatan kajian dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Selanjutnya, Henry Casandra Gultom, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Semarang memantik kajian dengan memaparkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, kemudian dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Parigi Moutong membagikan pengalamannya berperkara dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada tersebut. Selengkapnya dapat dilihat pada tayangan youtube KPU Provinsi Jawa Tengah "Kamis Sesuatu".   Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, yang melibatkan pasangan calon M. Nizar Rahmatu, S.Sos., AIFO dan Ardi, S.Pd., M.M. (paslon nomor urut 3) sebagai Pihak Pemohon. Adapun sebagai Pihak Termohon adalah KPU Kabupaten Parigi Moutong, serta Erwin Burase dan Abdul Sahid (paslon nomor urut 4) sebagai Pihak Terkait. Pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon mencakup: Dugaan Pelanggaran TSM – Pemohon menuduh adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur oleh penyelenggara pemilu, sistematis dalam pelaksanaannya, dan masif dalam dampaknya terhadap hasil pemilihan. Keabsahan Pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 5 – Pemohon mempertanyakan keabsahan pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly, terutama terkait masa jeda lima tahun bagi calon bupati yang pernah menjadi terpidana. Permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) – Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang diduga terjadi pelanggaran. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan untuk sebagian permohonan Pemohon, dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Putusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah putusan kasasi Mahkamah Agung. Pokok Putusan MK sebagai berikut: Mendiskualifikasi Calon bupati Nomor Urut 5 – MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak sah karena belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana. Pembatalan Perolehan Suara – akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah tersebut maka seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lainpun juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah. Perintah PSU – MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang yang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, untuk memastikan hasil pemilihan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan MK ini merupakan bagian dari serangkaian sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh MK, di mana beberapa daerah juga diperintahkan untuk melakukan PSU. [A]