Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi dan kabupaten/kota se Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan rutin Kamis Sesuatu pada 28 Mei 2025, “Meskipun hari ini hari Rabu, tapi kita adakan acara Kamis Sesuatu pada hari ini, mengingat besok kita sudah masuk di tanggal merah.” demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengawali sambutan pembukanya. Pada kajian ketiga ini, topik yang diangkat adalah tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Aceh 2024. “Sharing session ini penting bagi kita sebagai pembelajaran bersama, karena kebetulan di Jawa Tengah ini nihil (sengketa). Memang ada beberapa yang diajukan ke MK, tapi selesai dengan putusan dismissal. Karena itu kami ingin mengetahui dari pelaku langsung yaitu KIP Kota Sabang, tentang aspek-aspek yang terkait dengan putusan MK, termasuk bagaimana implikasi dan treatment yang dilakukan KIP Aceh maupun KIP Kota Sabang dalam menghadapi sengketa Pilkada Kota Sabang.” lanjut Handi. Kegiatan Kamis Sesuatu kali ini menghadirkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Mirza Safwandy, dan KIP Kota Sabang yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Azman, S.E. sebagai narasumber. Adapun KPU Kabupaten Magelang bertindak sebagai pemandu kajian. Dalam paparannya, Azman menguraikan duduk perkara hingga terjadinya sengketa pilkada sampai dengan jalannya Pemungutan Suara Ulang sebagai hasil dari putusan MK, “KIP Kota sabang menyadari bahwa putusan MK bersifat final, yakni putusan yang langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).” “Dalam menindaklanjuti perintah putusan MK, mengingat waktu yang diberikan adalah 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan, maka KIP Kota Sabang melaksanakan PSU pada tanggal 5 April 2025. Prosesnya (PSU) sangat luar biasa karena pelaksana tugas badan adhoc diambil alih oleh teman-teman Sekretariat KIP Kota Sabang... Dapat kami simpulkan bahwa suara rakyat harus dapat dijaga dan dipertahankan kemurniannya, meski asumsi dan dugaan negatif cenderung disematkan kepada KIP Kota Sabang, namun dalam setiap pelaksanaan tahapan, KIP Kota Sabang selalu berpegang teguh pada ketentuan dan norma yang berlaku” demikian antara lain yang disampaikan oleh Azman. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Aceh 2024 Untuk memberikan gambaran terkait sengketa pilkada yang terjadi di Kota Sabang, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang, Anas Khoiruddin memaparkan ringkasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang dalam amar putusannya memerintahkan KIP Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 pada 1 TPS (TPS 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue). Pokok-pokok permohonan Pemohon yang diperkarakan: Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 banyak ditemukan pelanggaran hingga kelalaian dan pengabaian terhadap peraturan ya pengabaian terhadap peraturan yang berlaku yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas di TPS pada saat melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara. Pemohon mendapatkan adanya pelanggaran sebanyak 6 (enam) TPS dimana pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Pemohon menemukan adanya anggota KPPS yang menutup TPS untuk pemungutan suara telah melewati batas waktu yang ditentukan menurut ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yaitu TPS 03 dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB. 2. TPS 02 Desa Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya. Pemohon menemukan bahwa pada saat berlangsungnya pemungutan suara petugas KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih atas nama Nurafni no DPT 263 sebanyak 2 (dua) lembar dimana kedua duanya surat suara untuk pemilihan Gubernur tanpa suarat suara untuk pemilihan Walikota Sabang 3. TPS 03 Desa Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, Pemohon menemukan pada TPS 03 adanya kertas Suara yang di coblos di TPS 03 kebanyakan rusak akibat bahan pencoblos atau paku yang tumpul yang berakibat banyak surat suara yang robek dan rusak. Atas hal ini sudah disampaikan keberatan untuk di ganti oleh saksi Pemohon di TPS dan juga Ketua Panwascam yang hadir untuk melakukan pencoblosan hak pilihnya, namun KPPS TPS 03 tidak merespon dan berlanjut sampai akhir waktu pencoblosan yang mengakibatkan 54 kertas suara harus berakhir menjadi kertas surat suara rusak. Pemohon mendapatkan adanya kejadian Pemilih (dikunjungi karena sakit) atas nama Asmayadi yang seharusnya memilih di TPS 04, namun dikarenakan kelalaian petugas KPPS di TPS 03, maka pemilih tersebut menggunakan Hak Pilihnya pada TPS 03 4. TPS 05 Desa Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, Pemohon menemukan adanya pemilih yang dikunjungi karena sakit yang seharusnya memilih di TPS 02, namun dikarenakan kelalaian petugas KPPS di TPS 05, maka pemilih tersebut menggunakan Hak Pilihnya pada TPS 05. 5. TPS 01 Desa Anoe Itam Kecamatan Sukajaya, Pemohon menemukan adanya kejadian dimana anggota KPPS menutup TPS melewati waktu yang ditentukan yaitu pukul 14.43 dan ditutup 14.53 setelah KPPS memasukan surat suara milik Pemilih yang sakit, Anggota KPPS masih melakukan rapat penghitungan suara melewati waktu yang dilaporkan pada form C1 hasil salinan yaitu pukul 21.30, sedangkan di lapangan KPPS masih melakukan rapat penghitungan hingga pukul 22.37. Pemohon menemukan adanya pelaksanaan pelayanan pencoblosan/pemungutan suara bagi pemilih yang sakit di TPS 02 Paya Seunara, dilakukan diluar waktu yang telah ditentukan yaitu pada pukul 14:00 s/d pukul 15:30 wib oleh KPPS b. Pada TPS 02 Paya Seunara masih ditemukan adanya pemilih yang sakit yang harus dikunjungi oleh KPPS untuk pemungutan suara, akan tetapi surat suara sisa sudah di silang semua, sehingga ada banyak masyarakat yang sakit tidak mendapat hak pilihnya meski telah melaporkan kepada KPPS, salah satunya Pemilih atas nama Putri Cintya yang telah menerima undangan dan telah melaporkan kepada petugas KPPS pada TPS 02 atas nama Roza Mairista. Tata Cara Pembukaan kotak suara Pemilihan Walikota Sabang yang tidak sesuai. Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam amar putusan memutuskan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue; Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan; Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk menggabungkan hasil Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa melaporkan hasilnya kepada Mahkamah; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Aceh dan Kepolisian Resor Kota Sabang untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Kegiatan Kamis Sesuatu selengkapnya dapat disaksikan melalui kanal Youtube KPU Provinsi Jawa Tengah. [A]