Berita Terkini

Penguatan Kapasitas Penyusunan dan Evaluasi SAKIP 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kelembagaan dan kualitas pelayanan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Senin (14/7/2025). Rapat bertema “Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025” tersebut diikuti oleh Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), serta staf Subbag Rendatin Sekretariat KPU Kabupaten Sragen.

Inspektur Wilayah I Sekretariat Jenderal KPU RI, Bakhtiar, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap SAKIP di setiap satuan kerja. Menurutnya, penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengelolaan dan penerapan sistem akuntabilitas merupakan fondasi utama bagi terciptanya birokrasi yang transparan dan berorientasi pada hasil. “SAKIP bukan hanya tentang laporan, tetapi tentang upaya sistematis untuk menetapkan, mengukur, dan melaporkan kinerja dengan jelas demi meningkatkan pertanggungjawaban publik,” tegasnya.

Sebagai sistem terpadu yang menjadi tulang punggung akuntabilitas kinerja pemerintah, SAKIP dirancang untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan instansi dapat terukur, termonitor, dan dilaporkan secara objektif. Proses ini melibatkan berbagai instrumen dan mekanisme yang bertujuan untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih efisien dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.

Landasan regulatif dari pelaksanaan SAKIP tertuang dalam PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam regulasi ini, terdapat empat komponen utama penilaian, yaitu perencanaan kinerja (30%), pengukuran kinerja (30%), pelaporan kinerja (15%), dan evaluasi akuntabilitas (25%). Evaluasi tidak hanya berfokus pada output administratif, tetapi juga outcome, yakni hasil yang dirasakan langsung oleh publik.

Lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban regulatif, evaluasi akuntabilitas berfungsi sebagai strategi penguatan birokrasi yang sehat dan produktif. Instansi pemerintah didorong untuk menyusun rencana kerja yang matang, menetapkan indikator kinerja secara presisi, serta mengelola dan melaporkan hasil kerja secara objektif dan terukur. Hasil evaluasi menjadi masukan penting dalam proses perbaikan berkelanjutan dan peningkatan efektivitas pelayanan publik.

Melalui penguatan implementasi SAKIP, diharapkan terbentuk budaya kerja yang efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil. Peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja menjadi indikator utama keberhasilan SAKIP. [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 78 kali