Berita Terkini

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SAKIP melalui aplikasi E-LAPKIN

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SAKIP melalui aplikasi E-LAPKIN yang diselenggarakan oleh Inspektorat KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (16/09/2025). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang masih membahas seputar aplikasi E-LAPKIN. Bimtek dibuka oleh Inspektur Wilayah II KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti, yang menegaskan bahwa aplikasi E-LAPKIN merupakan salah satu inovasi penting untuk mempercepat monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP. Ia menyebut aplikasi ini sebagai wujud nyata pertanggungjawaban bersama, sekaligus mendukung agenda transformasi digital di lingkungan KPU. Dengan adanya E-LAPKIN, proses pemantauan yang sebelumnya dilakukan manual dapat dipercepat, dirapikan, dan dilakukan secara real time. Wahyu berharap seluruh peserta tidak hanya memahami fitur aplikasi, tetapi juga menerapkannya secara konsisten. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi aplikasi E-LAPKIN dengan dokumen perencanaan dan dokumen evaluasi kinerja, sehingga pelaporan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Hal ini diharapkan mampu mendukung pencapaian target kinerja organisasi yang lebih transparan dan akuntabel. Setelah sesi pembukaan, tim Pusdatin KPU RI memaparkan secara rinci fitur-fitur utama E-LAPKIN. Peserta diperkenalkan pada alur input data, pemantauan progres tindak lanjut, hingga mekanisme pelaporan berbasis dashboard yang memudahkan pemantauan oleh pimpinan. Sesi ini juga memberi ruang diskusi, di mana peserta dapat bertanya langsung mengenai kendala teknis, sehingga implementasi aplikasi dapat berjalan seragam di seluruh satuan kerja KPU. Hadir dari KPU Kabupaten Sragen, Sekretaris, Masykur, bersama Kasubbag Rendatin, Herlina Astri, dan Staf Rendatin, Winanti Yuliastuti. Partisipasi ini menjadi wujud komitmen KPU Kabupaten Sragen dalam mendukung transformasi digital dan memperkuat akuntabilitas kinerja. Dengan penerapan aplikasi E-LAPKIN, KPU Kabupaten Sragen berharap proses monitoring menjadi lebih cepat, transparan, dan efektif, sekaligus memperkuat budaya kerja modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. [HA]

KPU Sragen Siap Terapkan E-LAPKIN: Menuju Pelaporan Kinerja yang Akuntabel dan Digital

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti Sosialisasi Aplikasi E-LAPKIN yang dilaksanakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (15/09/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sragen, Masykur, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Herlina Astri, serta Staf Rendatin KPU Kabupaten Sragen, Winanti Yuliastuti. Sosialisasi dibuka oleh M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen strategis dalam memastikan program kerja instansi berjalan sesuai target dan terukur secara sistematis. Syahrizal juga memperkenalkan E-LAPKIN, aplikasi berbasis web yang dirancang untuk menyusun, menyampaikan, dan memantau Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) secara elektronik. Aplikasi ini hadir sebagai solusi digital untuk mendukung pelaksanaan SAKIP yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. “Tujuan utama E-LAPKIN adalah memudahkan pelaporan kinerja tahunan ASN, meningkatkan efektivitas pengukuran dan penilaian kinerja, serta memperkuat akuntabilitas dalam pembinaan kepegawaian. Harapannya, birokrasi kita menjadi lebih profesional, berintegritas, dan produktif dalam melayani publik,” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Yuli Hertaty, turut memberikan beberapa masukan. Ia menyampaikan bahwa SAKIP merupakan salah satu komponen penting dalam mendongkrak penilaian reformasi birokrasi. Selain itu, sebelum memasuki tahap implementasi aplikasi, setiap satuan kerja diharapkan mendapatkan sosialisasi mendalam terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi aplikasi E-LAPKIN. “Agar penerapan aplikasi E-LAPKIN dapat berjalan dengan lancar maka sangat diperlukan sosialisasi yang lebih rinci terkait dokumen-dokumen perencanaan yang diperlukan, agar semua KPU Kabupaten/Kota dapat seragam pemahamannya terkait dokumen apa saja yang nanti akan di upload dalam aplikasi e-Lapkin, hal ini bertujuan juga untuk meningkatkan nilai SAKIP kita”, paparnya. Selain paparan dari para narasumber, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai urgensitas pembangunan aplikasi E-LAPKIN yang disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi. Selain itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU turut memaparkan tata cara penggunaan aplikasi. Sosialisasi ini juga menghadirkan auditor Inspektorat Utama, Lalu Agus Sudrajat, yang menjelaskan hasil evaluasi SAKIP KPU Tahun 2024. Rangkaian kegiatan akan berlanjut pada Selasa (16/9/2025) dengan sesi bimbingan teknis penggunaan aplikasi E-LAPKIN untuk pemantauan sekaligus tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU dapat lebih siap dalam melaksanakan pelaporan kinerja yang efektif dan akuntabel. Partisipasi KPU Kabupaten Sragen dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penerapan sistem pelaporan kinerja berbasis digital, yang diharapkan dapat mendorong terwujudnya birokrasi yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. [HA]

Pemilos SMK Negeri 1 Sragen - Langkah Awal Menanamkan Nilai Demokrasi

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Dalam upaya menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada pemilih muda dan pemilih pemula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen hadir di SMK Negeri 1 Sragen pada Senin (15/09/2025). Kehadiran KPU Sragen tersebut dengan membawa dua agenda kegiatan utama, yakni menjadi pembina upacara dan meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) SMK Negeri 1 Sragen. Anggota KPU Sragen, Irwan Sehabudin, bertugas sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya pembelajaran demokrasi di kalangan siswa. Irwan menyampaikan bahwa Pemilos merupakan bentuk nyata praktik demokrasi yang perlu dirawat sebagai wujud cinta tanah air. “Demokrasi mengajarkan kepada kita tentang kedaulatan rakyat, rakyat sebagai tuan yang mengatur jalannya pemerintahan,” ujarnya penuh semangat. Upacara yang berlangsung khidmat tersebut diikuti oleh siswa-siswi SMKN 1 Sragen. Seusai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan proses pemungutan suara Pemilos yang digelar di aula sekolah. Perwakilan KPU Sragen turut hadir untuk menyaksikan langsung jalannya pemilihan, di antaranya MH. Isnaeni, Irwan Sehabudin, serta staf sekretariat Agung Sapto Adi, Faisal Mu’afa, Kasirin, dan Lucman Setyawan. Dalam kesempatan tersebut, MH. Isnaeni mengajak para siswa untuk aktif berpartisipasi dalam demokrasi, khususnya dengan memastikan diri terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu mendatang. Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan pemilih pemula dalam program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang sedang dijalankan oleh KPU Sragen. “Adik-adik yang sudah berusia 17 tahun, silakan mendaftarkan diri sebagai pemilih. KPU Sragen berkomitmen melaksanakan PDPB dengan baik agar menghasilkan data pemilih yang berkualitas,” tegasnya. Pihak sekolah SMK Negeri 1 Sragen menyambut baik kehadiran KPU Sragen membersamai para siswa, dan mengapresiasi dukungan terhadap pelaksanaan Pemilos. Kegiatan ini dinilai mampu memperkuat pemahaman siswa tentang demokrasi dan pentingnya partisipasi aktif dalam proses pemilihan. [IS/ed:A/poto:Mu’afa]

KPU Sragen dan STIT Madina Jalin Sinergi Pendidikan Demokrasi

Sragen, kpu-sragen.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengadakan audiensi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Madina Sragen sebagai upaya membangun sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan institusi pendidikan, pada Selasa (09/09/2025). Perwakilan KPU Sragen yang hadir dalam audiensi tersebut adalah anggota KPU Kabupaten Sragen, Irwan Sahabudin dan M. Zainal Arifin, selaku ketua dan wakil ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, serta didampingi staf Sekretariat KPU Sragen, Agung Sapto Adi dan dua siswa PKL/magang di KPU Sragen, Adelia dan Ade Maya. Adapun dari pihak kampus, hadir menerima audiensi Kepala STIT Madina, Dr Latifah Permatasari Fajrin, beserta pimpinan civitas akademik STIT Madina, antaralain Wakil Ketua I, Sukamdi, Wakil Ketua II, Nina Kusuma Dewi, serta Wakil Ketua III, Putri Agustina. Kegiatan audensi berlangsung di ruang pertemuan STIT Madina Kabupaten Sragen. Audiensi ini bertujuan sebagai upaya kolaborasi diantara KPU Sragen dan STIT Madina Kabupaten Sragen agar terjalin kerjasama program pendidikan demokrasi yang melibatkan mahasiswa dan civitas akademik kampus diwaktu mendatang. Anggota KPU Sragen, M Zainal Arifin, menyampaikan harapannya agar terjalin kerjasama yang saling menguatkan,  saling mendukung terutama untuk pengembangan pendidikan dan kemahasiswaan dalam membangun demokrasi di kabupaten Sragen. STIT Madina menyambut dengan baik audiensi ini sebagai langkah awal untuk menjalin kerja sama edukatif, terutama dalam hal sosialisasi kepemiluan di lingkungan kampus. Ketua STIT Madina, Dr Latifah Permatasari Fajrin mengatakan, "kita bersyukur diajak dan libatkan untuk bekerjasama, kita siap mendukung demi kemajuan demokrasi di Kabupaten Sragen," ujarnya. [IS/Ag]

Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU

Sragen, kpu-sragen.go.id – Selepas apel pagi dan rapat rutin hari Senin, seluruh pegawai dan anggota KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Senin (08/09/2025) di aula kantor. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI dan diikuti oleh peserta dari seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia tersebut dilaksanakan secara hybrid (luring di kantor KPU RI, dan secara daring melalui zoom meeting). Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan dalam rangka peningkatan integritas serta pemahaman dan kesadaran anggota dan pegawai KPU akan budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi. Secara resmi kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Turut hadir dalam kegiatan, anggota KPU RI, Iffa Rosita, dan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, serta segenap pimpinan Sekretariat Jenderal di lingkungan KPU RI. Pemateri atau narasumber kegiatan menghadirkan perwakilan dari Deputi Dikmas Komisi Pencegahan Korupsi RI, Wawan Wardana, yang antara lain menyampaikan tentang pentingnya pemahaman budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU. Ia mensosialisasikan 9 (sembilan) nilai anti korupsi yaitu jujur, mandiri, tanggungjawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, kerja keras, dan yang utama adalah penerapan nilai ini harus diberi contoh atau dimulai dari pimpinannya dahulu, "Jika pemimpinnya memiliki sikap anti korupsi,  akan lebih mudah untuk menerapkan budaya anti korupsi kepada para pegawai dibawahnya", ujarnya. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengapresiasi terselenggaranya kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, sebagai upaya menciptakan lembaga yang berintegritas. Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, juga memberikan arahan dan menyampaikan agar seluruh jajaran menjadikan KPU sebagai lembaga yang inklusif dan terbuka kepada masyarakat, serta menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk menunjang kerja kerja yang berintegritas dan profesional, "Kita lembaga KPU harus ikut melakukan kegiatan pencegahan (korupsi), mem-publish secara luas untuk menjaga trust dari masyarakat kepada lembaga KPU" tegasnya. [IS]

Sosialisasi SiMPEL untuk Pengembangan Kompetensi ASN KPU

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – “Dalam kepemimpinan modern mungkin bapak-ibu pernah mendengar yang disebut algoritmic leadership. Di era kepemimpinan algoritma, maka ASN tidak hanya dituntut untuk adaptif terhadap teknologi, tetapi juga untuk bertransformasi secara mindset dan kompetensi. Kompetensi itu dibangun tidak bisa ujug-ujug tapi melalui proses, jadi dengan pelatihanlah yang sangat tepat untuk mengasah kemampuan yang akan mendukung tugas pokok dan fungsi sebagai ASN.” demikian antara lain disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, dalam sambutan pembukaan dan pengarahan bagi segenap jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah pada kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SiMPEL KPU secara daring, Selasa (26/08/2025). Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS wajib mengikuti pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam satu tahun, dan ketentuan Pasal 5 Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa PPPK wajib mengikuti pengembangan kompetensi paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja, maka untuk menjawab kebutuhan peningkatan dan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan KPU tersebut, KPU telah mengembangkan inovasi aplikasi bernama SiMPEL KPU (Sistem Informasi Manajemen Pelatihan). Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh ASN di lingkungan KPU, maka dalam penerapannya perlu dilakukan sosialisasi terkait aplikasi SiMPEL yang berbasis website tersebut. Hadir sebagai narasumber adalah dari Biro PKSDM KPU RI, yang memberikan penjelasan tentang tujuan, manfaat, serta teknis operasionalisasi SiMPEL. Setiap ASN/SDM KPU yang memiliki akun di website SiMPEL dapat menikmati layanan fasilitas website SiMPEL sebagai sarana informasi manajemen pelatihan ASN KPU, agar ASN dapat mengembangkan kompetensinya. ASN dapat mengikuti pelatihan pengembangan kompetensi dengan metode e-learning yang tersedia di SiMPEL. Saat ini, KPU bermitra dengan lembaga-lembaga yang sudah menyelenggarakan pelatihan antara lain LAN, Kementerian Keuangan, KPK, maupun LKPP. Kedepan, KPU juga telah mencanangkan pelatihan yang dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu, yakni pelatihan teknis kepemiluan yang saat ini masih dalam tahap pengembangan. SiMPEL dirancang untuk menganalisis kebutuhan kompetensi ASN KPU berdasarkan data riwayat pelatihan, jabatan, dan target kinerja. Jika dikaitkan dengan apa yang disampaikan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah dalam pengarahannya, hal ini sejalan dengan prinsip algoritmic leadership, yakni keputusan pelatihan tidak lagi berbasis asumsi, tapi berdasarkan evidence dan pattern recognition. Riwayat pelatihan ASN yang terdokumentasi di SiMPEL dapat menjadi bahan analisis potensi karier maupun kebutuhan penguatan kompetensi ASN di lingkungan KPU. [A]