Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi terkait implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Penyusunan Daftar Informasi Publik melalui zoom meeting, Kamis (29 Januari 2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh ketua, anggota, sekretaris, pejabat struktural, serta petugas PPID dari 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, saat mewakili Ketua KPU Jawa Tengah membuka kegiatan menegaskan bahwa pengelolaan PPID merupakan tugas bersama seluruh jajaran KPU, sehingga perlu untuk memperkuat pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.
Sementara itu dalam pengarahannya, anggota KPU Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, menekankan bahwa meningkatnya permohonan informasi publik menjadi tantangan serius bagi badan publik, termasuk KPU. Ia menyebut banyak lembaga negara yang kini menghadapi situasi serupa.
“Permintaan informasi semakin banyak, dan ini seperti pisau bermata dua. Jika kita membuka sembarangan, kita bisa melanggar perlindungan data pribadi. Jika menutup tanpa dasar, kita berpotensi menghadapi sengketa,” ujar Paulus.
Ia menegaskan pentingnya setiap satuan kerja memahami dasar hukum dalam memberikan atau menolak informasi, terutama terkait informasi yang dikecualikan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Sri Surani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang juga pernah menjabat sebagai komisioner Komisi Informasi Provinsi DIY. Ia mengapresiasi antusiasme peserta dan menyoroti bahwa isu keterbukaan informasi publik semakin mengemuka dalam beberapa tahun terakhir.
Rani -panggilan akrab Sri Surani-, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 kini digunakan masyarakat secara lebih aktif untuk mengakses informasi publik, termasuk untuk kepentingan pribadi maupun uji coba permohonan informasi.
“Hari ini situasinya tidak selalu menguntungkan bagi KPU. Tapi ini juga momentum untuk merapikan seluruh informasi publik yang kita kuasai,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh badan publik wajib menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala, minimal setiap enam bulan, agar petugas PPID memiliki pedoman yang jelas dalam melayani permohonan informasi.
Rani juga menguraikan perubahan penting dalam PKPU 4/2025, terutama terkait kewenangan uji konsekuensi. Jika sebelumnya uji konsekuensi hanya dilakukan oleh KPU RI, kini KPU kabupaten/kota dapat mengajukan uji konsekuensi melalui KPU provinsi.
Perubahan ini dinilai mempercepat proses pelayanan informasi, namun juga berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian antarprovinsi jika tidak berpegang pada ketentuan Pasal 17 UU KIP.
Selain itu, PKPU terbaru juga telah mengakomodasi ketentuan Perlindungan Data Pribadi (PDP), sehingga badan publik wajib lebih cermat menyaring informasi yang mengandung NIK, alamat, nomor rekening, dan data sensitif lainnya.
Rani mengingatkan bahwa banyak sengketa informasi terjadi bukan karena substansi, tetapi karena kelalaian administratif, seperti keterlambatan merespons permohonan informasi melalui email atau kanal daring. Ia juga menekankan pentingnya untuk pembaruan SOP layanan informasi, ketersediaan formulir permohonan dan register permohonan, pembaruan konten website, kesiapan petugas PPID dari front office hingga back office, serta penyediaan anggaran khusus untuk layanan PPID.
“Sengketa informasi itu hak pemohon. Yang penting kita siap dengan data dan prosedurnya,” tegasnya.
Pada sesi diskusi berlangsung cukup interaktif, peserta dari KPU kabupaten/kota saling berbagi pengalaman terkait dinamika permohonan informasi publik. Melalui kegiatan ini diharapkan akan memperkuat kapasitas PPID KPU di seluruh kabupaten/kota, khususnya di Jawa Tengah, agar mampu memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi. [A]