Berita Terkini

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, KPU Sragen Teguhkan Komitmen Profesional dan Berintegritas

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan pada Jumat, 9 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Sragen ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen, Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sragen.

Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi yang berorientasi pada kinerja, integritas, dan pencegahan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas serta kewenangan KPU.

Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, menegaskan bahwa perjanjian kinerja dan pakta integritas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen moral dan profesional seluruh jajaran KPU Kabupaten Sragen untuk menjalankan tugas secara akuntabel, “Penandatanganan ini menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen kita bersama untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, khususnya dalam memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan bebas dari kepentingan pribadi maupun golongan.

Kegiatan ini sejalan dengan kebijakan KPU Republik Indonesia dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada hasil, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja organisasi maupun individu di lingkungan KPU Kabupaten Sragen.

Penandatangan Perjanjian Kinerja Ketua dan Sekretaris 2026

Penandatangan Perjanjian Kinerja Ketua dan Sekretaris 2026

Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan ini, KPU Kabupaten Sragen meneguhkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta menjaga marwah penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, dan terpercaya. [HA/A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 135 kali