Berita Terkini

Apel secara daring selama PPKM di masa Pandemi Covid 19

Senin, 16 Agustus 2021 KPU Kabupaten Sragen melaksanakan Apel hari Senin secara virtual melalui zoom meeting selama menjalankan WFH (Work From Home). Kemudian KPU Kabupaten Sragen juga melaksanakan rapat koordinasi rutin secara virtual (zoom meeting) yang dilakukan setiap dua hari sekali. Kegiatan Apel dan Rakor secara daring ini adalah sebagai bentuk KPU Kabupaten Sragen mendukung pelaksanaan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dengan melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai, serta meminta jajarannya memenuhi pedoman PPKM, seperti tetap tinggal di rumah, mengurangi mobilitas dan interaksi, serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan. KPU Sragen menyesuaikan sistem kerja berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPUProvinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga mengharuskan pegawainya menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya. Meski demikian pegawai dan karyawan KPU Sragen harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan datang ke kantor untuk keperluan yang penting dan mendesak.

Press Release Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Kabupaten Sragen Periode Juli

Sragen— Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen telah melakasanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada 30 Juli 2021. Dalam proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Kabupaten Sragen menghasilkan perubahan data pemilih pada bulan Julii Tahun 2021 dengan rincian yang dapat dilihat pada link dibawah ini Download Pengumuman DPB KPU Sragen Tahun 2021 Periode Juli

Informasi Pencalonan Pilkada 2020

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SRAGEN TAHUN 2020   DASAR HUKUM UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU No. 3 dan No. 15 Tahun 2017, PKPU No. 18 Tahun 2019 dan PKPU No. 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU No. 5 Tahun 2020  tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2020. PKPU No. 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 Persyaratan yang harus dilengkapi Download disini Formulir Pencalonan : MODEL B-KWK PARPOL Download disini MODEL B.1-KWK PARPOL Download disini MODEL BB.1-KWK Download disni MODEL BB.2-KWK Download disini MODEL BB.3-KWK Download disini TIME LINE 1 PENCALONAN Download disini TIME LINE 2 PENCALONAN Download disini  

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Sragen

Sebagai lembaga pemerintah yang mandiri, KPU memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah: KPU Kabupaten/Kota bertugas: Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih; Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan KPU Kabupaten/Kota berwenang: Menetapkan jadwal di kabupaten/kota; Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara; Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;dan Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturang perundang-undangan KPU  Kabupaten/Kota berkewajiban: Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi; Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu; Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota; Melaksanakan dengan segera putusan bawaslu Kabupaten/Kota Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota; Melaksanakan putusan DKPP; dan Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.