Berita Terkini

Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kab. Sragen terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan

(22/2/2022) Anggota KPU Kabupaten Sragen Divisi Perencanaan Data dan Informasi menghadiri undangan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sragen terkait data pemilih berkelanjutan. Dalam rakor tersebut Bawaslu menanyakan apa saja yang sudah dilakukan KPU Sragen terkait  data pemilih berkelanjutan, dalam kesempatan tersebut Prihantoro, Anggota KPU Kabupaten Sragen menyampaikan jika KPU dalam melaksanakan DPB berpedoman pada PKPU 6 Tahun 2021, dan aktif berkordinasi dengan stakeholder terkait harapannya kedepan dengan kordinasi intensif antara KPU dan Bawaslu Sragen daftar pemilih kedepannya semakin valid.

Komisi II DPR RI Menetapkan 7 Orang Anggota KPU RI Periode 2022-2027

  Komisi II DPR RI telah resmi menyetujui tujuh nama yang akan menjadi anggota KPU RI periode 2022-2027. Ketujuh nama ini terpilih berdasarkan serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu selama 3 hari kemarin. Penetapan ini berdasarkan rapat internal Komisi II DPR RI sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB dini hari. Rapat penetapan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Adapun ketujuh nama yang telah diputuskan sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-2027 yaitu Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Melaz. Ketua Komisi II DPR tersebut menyampaikan jika nama-nama tersebut akan dibawa pada sidang paripurna untuk ditetapkan kemudian nama-mana tersebut akan dikirim ke Presiden Jokowi untuk dilantik

KPU Kabupaten Sragen Menerima DIPA dan Penghargaan dari KPPN Sragen

  Selasa, 14 Oktober 2021 KPU Kabupaten Sragen mendapatkan penghargaan sebagai Satker Tercepat Dalam Eksekusi Belanja Barang Tahun 2021, Kategori Pagu Belanja Barang diatas 1 (satu) Milyar Rupiah. Piagam Penghargaan diberikan langsung dari Plt Kepala KPPN Sragen Supriyono, kepada Sekretaris KPU Kabupaten Sragen Widy Hargus K. Apresiasi setinggi-tingginya kepada KPPN Sragen selaku Bendahara Negara yang telah mendukung kelancaran proses administrasi keuangan KPU Kabupaten Sragen baik dalam Penyelenggaraan Pemilihan/Pemilu maupun kegiatan administratif lainnya. Semoga hubungan kemitraan antara KPU Kabupaten Sragen dengan KPPN Sragen dapat ditingkatkan, dalam rangka mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.  

Rabu Ingain Tahu (RIT) episode 21: Sidalih, Problematika dan Siasat Kerja

Sragen— Komisi Pemilihan Umum Kabupaten mengikuti acara Rabu Ingin Tau (RIT) Episode 21 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui media daring pada tanggal 18 Agustus 2021 yang menghadirkan 3 narasumber, untuk berdiskusi bersama tentang “Sidalih, Problematika dan Siasat Kerja”. Narasumber pertama adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi (Bp. Paulus Widiyantoro), narasumber kedua Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Bp. Bambang Setiono) dan narasumber ketiga Operator Sidalih KPU Kabupaten Grobogan (Ibu Mungki Maharani) yang dimoderatori oleh Kurnia Dian Wijanarko (Sub Koordinator Sub Bagian Program dan Data Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah). Diskusi yang di ikuti oleh Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Bp. Prihantoro PN) serta Operator Sidalih KPU Kabupaten Sragen ini bertujuan untuk saling berbagi kiat dan masukan dalam proses unggah Sidalih agar dalam pelaksanaan pemilihan berikutnya kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

Apel secara daring selama PPKM di masa Pandemi Covid 19

Senin, 16 Agustus 2021 KPU Kabupaten Sragen melaksanakan Apel hari Senin secara virtual melalui zoom meeting selama menjalankan WFH (Work From Home). Kemudian KPU Kabupaten Sragen juga melaksanakan rapat koordinasi rutin secara virtual (zoom meeting) yang dilakukan setiap dua hari sekali. Kegiatan Apel dan Rakor secara daring ini adalah sebagai bentuk KPU Kabupaten Sragen mendukung pelaksanaan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dengan melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai, serta meminta jajarannya memenuhi pedoman PPKM, seperti tetap tinggal di rumah, mengurangi mobilitas dan interaksi, serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan. KPU Sragen menyesuaikan sistem kerja berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPUProvinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga mengharuskan pegawainya menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya. Meski demikian pegawai dan karyawan KPU Sragen harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan datang ke kantor untuk keperluan yang penting dan mendesak.