Apel secara daring selama PPKM di masa Pandemi Covid 19
Senin, 16 Agustus 2021 KPU Kabupaten Sragen melaksanakan Apel hari Senin secara virtual melalui zoom meeting selama menjalankan WFH (Work From Home). Kemudian KPU Kabupaten Sragen juga melaksanakan rapat koordinasi rutin secara virtual (zoom meeting) yang dilakukan setiap dua hari sekali.
Kegiatan Apel dan Rakor secara daring ini adalah sebagai bentuk KPU Kabupaten Sragen mendukung pelaksanaan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dengan melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai, serta meminta jajarannya memenuhi pedoman PPKM, seperti tetap tinggal di rumah, mengurangi mobilitas dan interaksi, serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan.
KPU Sragen menyesuaikan sistem kerja berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPUProvinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga mengharuskan pegawainya menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya. Meski demikian pegawai dan karyawan KPU Sragen harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan datang ke kantor untuk keperluan yang penting dan mendesak.